Jelaskan program kegiatan dan kebijakan seperti apa yang dapat mendorong UMKM di Indonesia

Jakarta - Sudah bukan hal baru bahwa UMKM memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Lebih dari 62,9 juta unit usaha di Indonesia merupakan UMKM, lebih dari 60% Produk Domestik Bruto merupakan kontribusi dari UMKM, dan lebih dari 96% tenaga kerja diserap oleh UMKM. Dengan kondisi Indonesia saat ini yang sedang dilanda pandemi Covid-19, UMKM memiliki potensi untuk menguasai pasar dalam negeri. Khususnya kebutuhan impor yang tidak dapat dipenuhi.

UMKM dapat menjadi  solusi strategis untuk mengakomodasi kebutuhan impor yang saat ini tengah macet. Namun, tentunya terdapat berbagai kendala dalam merealisasikan hal tersebut. Contohnya, kegiatan impor bahan baku masih dibuka dan juga terjadi penurunan volume perdagangan UMKM yang melakukan ekspor ke luar negeri. Banyaknya UMKM akan membuat mereka merasakan dampak dari pandemi dan dapat menghambat pertumbuhan perekonomian nasional. Untuk itu, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan khusus bagi UMKM untuk membantu mereka pada masa pandemi ini. Secara khusus, UMKM ditangani langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.

Pemerintah memprioritaskan dukungan terhadap UMKM pada program penanganan COVID – 19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Memrioritaskan itu dapat dilihat dari adanya alokasi anggaran khusus untuk mendukung UMKM. Pada 2020, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 123,46 triliun dari Rp 695,2 triliun khusus untuk mendukung UMKM. Bentuk dukungan prioritas lainnya adalah upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan banyaknya kementerian yang menangani UMKM. Banyak kementerian yang memiliki program khusus untuk membantu UMKM.

Kebijakan pemerintah untuk merestrukturisasi kredit UMKM dilakukan dengan:

  1. Relaksasi penilaian kualitas aset
  2. Menunda pokok dan subsidi bunga

Restrukturisasi yang pertama dilakukan dengan relaksasi penilai kualitas aset berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 dan 14/PJOK.05/2020. Ditetapkan kualitas aset pada kredit hingga RP 10 miliar dapat hanya berdasarkan pada ketetapan pembayaran pokok/bunga.

Dilakukan restrukturisasi kredit debitur yang terkena dampak pandemi ditetapkan lancar sejak direstrukturisasi serta dilakukan tanpa batasan jenis pembiayaan ataupun plafon.

Dilakukan juga penundaan pokok dan subsidi dengan memberikan subsidi bunga atau margin kepada debitur UMKM dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar dengan jangka waktu paling lama 6 bulan.

Pemerintah memberikan kredit modal kerja berbunga murah dengan cara penempatan uang negara dalam bentuk deposito dan atau giro pemerintah pada bank umum mitra. Sebesar Rp 30 triliun rupiah ditempatkan pemerintah di bank umum mitra selama 6 bulan. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan penjaminan atas kredit modal kerja pelaku UMKM.

Pemerintah juga memberikan dukungan lainnya untuk membantu UMKM pada masa pandemi. Dikeluarkannya insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah serta bantuan produktif usaha mikro.

Pemerintah menetapkan untuk UMKM dengan penghasilan Rp 4,8 miliar setahun tidak perlu membayar PPh final. Dilakukan juga pemberian banpres produktif usaha mikro (BUM). Selain pembiayaan, pemerintah juga mendorong pekerja UMKM untuk memanfaatkan program Kartu Prakerja.

Skip to content

Perhatian pemerintah terhadap sektor UMKM semakin lama semakin besar. Hal ini tampak dari berbagai kebijakan, baik dari sisi program bantuan, aturan pendukung, maupun lembaga yang menangani UMKM.

Jelaskan program kegiatan dan kebijakan seperti apa yang dapat mendorong UMKM di Indonesia

KOMPAS/DEDI MUHTADI Ratusan kelom geulis hasil salah satu industri kelom ini sedang diseleksi untuk dipasarkan, 2/11/1990.

This entry was posted in Paparan Topik and tagged KIK, KMKP, kontribusi UMKM Indonesia, kredit UMKM, potret UMKM Indonesia, UKM, UMKM, UMKM dan krisis ekonomi, UMKM dan PDB, usaha mikro kecil menengah.

JAKARTA, investor.id –  Ada enam kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pemulihan ekonomi.

Hal tersebut dikemukakan Ekonom Indef Bhima Yudhistira dalam acara Webinar Kebangkitan UMKM Untuk Mendorong Perekonomian Nasional di Jakarta, Senin (18/1).

Jelaskan program kegiatan dan kebijakan seperti apa yang dapat mendorong UMKM di Indonesia
Webinar KebangkitanUMKM untuk Mendorong Perekonomian Nasional, Senin (18/1).

Acara ini merupakan kerja sama Majalah Investor dengan Kementerian BUMN RI dan Kementerian Koperasi dan UKM RI, serta didukung oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Telkom (Persero) Tbk, PT Askrindp (Persero), PT Jamkrindp ( Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Pertama pemerintah perlu memperbaiki akses internet khususnya di daerah-daerah tertinggal. Karena banyak pelaku UMKM di daerah-daerah yang ingin listing di market place tetapi terhambat dengan terbatasnya akses internet," jelas Bhima.

Kedua, lanjut dia, Pemerintah perlu  memberikan subsidi internet minimum 1Gb per hari per unit UMKM. Ketiga, memberikan bantuan subsidi ongkos kirim bagi UMKM yang tergabung dalam marketplace. Keempat, membantu dan memberikan pendampingan kepada UMKM agar melek pasar digital.

Kelima, BUMN perlu lebih berperan sebagai agregator, menyerap produk UMKM untuk dipasarkan di pasar digital.

“Dan keenam, pemberian KUR perlu dipertajam pada UMKM yang inovatif dan produktif. Artinya segmen UMKM yang inovatif dan produktif ini harus lebih besar dibandingkan segmen sektor jasa," kata Bhima.

Bhima menyebutkan bahwa akibat pandemi sektor pariwisata hancur lebur berantakan sampai turun 75%, sektor fashion dan kecantikan turun 60%, sektor kerajinan tangan turun 85%, dan sektor usaha kuliner dan rumah makan juga turun jadi 45%.

Namun Bhima juga mengatakan ada beberapa sektor bisnis akan menjadi tren di tahun 2021. "Akan ada kebangkitan lagi pada sektor komoditas  ekspor seperti cokelat, kopi, sawit, vanili. Kemudian ada sektor kosmetik/produk perawatan tubuh," katanya.

Selanjutnya ada sektor farmasi, urban farming, bisnis home accessories, bisnis sport accessories, gadget support WFH, dan bisnis staycation.

Mengingat peran UMKM terhadap perekonomian nasional yang sangat penting, diperlukan dukungan berbagai pihak dalam membangkitkan UMKM agar terdorong perekonomian nasional ke depannya.

Bhima optimistis bahwa UMKM akan bangkit bila didukung semua pihak dan didukung dengan kebijakan pemerintah yang tepat sasaran.

Jelaskan program kegiatan dan kebijakan seperti apa yang dapat mendorong UMKM di Indonesia
M Ikhsan Ingratubun dalam Webinar KebangkitanUMKM untuk Mendorong Perekonomian Nasional, Senin (18/1).

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia M. Iksan Ingratubun mengatakan akibat Covid-19 sekitar 50% unit usaha UMKM tutup, sebanyak 7 juta karyawan kehilangan pekerjaan, omzet penjualan UMKM turun hingga 80-85%, dan tidak mampu membayar utang.

Berdasarkan Data Asosiasi UMKM Indonesia akibat terdampak Covid-19 jumlah UMKM pada tahun 2020 hanya 34 juta unit usaha dengan kontribusi terhadap PDB hanya mencapai 37,3%. Ini jauh menurun dibanding tahun 2019 dimana jumlah UMKM mencapai 63 juta unit usaha dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 60,3%.

Editor : Gora Kunjana ()

Sumber : Majalah Investor

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/88/SET.M.EKON.3/04/2021

Dukungan Pemerintah Bagi UMKM Agar Pulih di Masa Pandemi

Jakarta, 28 April 2021

Perekonomian global mulai pulih dan diperkirakan tumbuh positif pada 2021. Pascakontraksi tajam pada Q2-2020, tren positif dan pemulihan ekonomi sejak Q3-2020 terjadi secara global, termasuk di Indonesia. Dalam upaya melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM.

UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia yakni sebesar 64,19 juta, di mana komposisi Usaha Mikro dan Kecil sangat dominan yakni 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari keseluruhan sektor usaha.

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak buruk terhadap UMKM. Sesuai rilis Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif.

Hasil survey dari beberapa lembaga (BPS, Bappenas, dan World Bank) menunjukkan bahwa pandemi ini menyebabkan banyak UMKM kesulitan melunasi pinjaman serta membayar tagihan listrik, gas, dan gaji karyawan. Beberapa diantaranya sampai harus melakukan PHK. Kendala lain yang dialami UMKM, antara lain sulitnya memperoleh bahan baku, permodalan, pelanggan menurun, distribusi dan produksi terhambat.

“Oleh sebab itu, Pemerintah berupaya menyediakan sejumlah stimulus melalui kebijakan restrukturisasi pinjaman, tambahan bantuan modal, keringanan pembayaran tagihan listrik, dan dukungan pembiayaan lainnya,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keynote speech-nya pada Webinar “Pemulihan Ekonomi untuk Sektor UMKM Nasional”, Rabu (28/4), yang diselenggarakan oleh Alika Communication bersama School of Business and Management Institut Teknologi Bandung (SBM ITB).

Pandemi Covid-19 mengubah Perilaku Konsumen dan Peta Kompetisi Bisnis yang perlu diantisipasi oleh para pelaku usaha akibat adanya pembatasan kegiatan. Konsumen lebih banyak melakukan aktivitas di rumah dengan memanfaatkan teknologi digital. Sedangkan perubahan lanskap industri dan peta kompetisi baru ditandai dengan empat karakeristik bisnis yaitu Hygiene, Low-Touch, Less-Crowd, dan Low-Mobility. Perusahaan yang sukses di era pandemi merupakan perusahaan yang dapat beradaptasi dengan 4 karakteristik tersebut.

Dengan begitu, pelaku usaha termasuk UMKM perlu berinovasi dalam memproduksi barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan pasar. Mereka juga dapat menumbuh-kembangkan berbagai gagasan/ide usaha baru yang juga dapat berkontribusi sebagai pemecah persoalan sosial-ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi (social entrepreneurship).

Pemerintah telah menyediakan insentif dukungan bagi UMKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2020 dan dilanjutkan di tahun 2021. Realisasi PEN untuk mendukung UMKM sebesar Rp 112,84 triliun telah dinikmati oleh lebih dari 30 juta UMKM pada tahun 2020. Sementara untuk tahun 2021, Pemerintah juga telah menganggarkan PEN untuk mendukung UMKM dengan dana sebesar Rp 121,90 triliun untuk menjaga kelanjutan momentum pemulihan ekonomi.

“Pemerintah berharap semoga Program PEN ini dapat mendorong UMKM untuk kembali pulih di masa pandemi ini” tutur Susiwijono.

Program PEN untuk mendukung UMKM pada tahun 2020 tercatat telah berhasil menjadi bantalan dukungan bagi dunia usaha, khususnya bagi sektor informal dan UMKM untuk bertahan dalam menghadapi dampak pandemi. Selain itu, ini juga dapat membantu dalam menekan penurunan tenaga kerja. Dilansir dari data BPS per Agustus 2020, terdapat penciptaan kesempatan kerja baru dengan penambahan 0,76 juta orang yang membuka usaha dan kenaikan 4,55 juta buruh informal.

Pemerintah juga terus berupaya mendorong para pelaku UMKM untuk on board ke platform digital melalui Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), dimana hingga akhir 2020 sudah terdapat 11,7 juta UMKM on boarding. Diharapkan pada tahun 2030 mendatang, jumlah UMKM yang go digital akan mencapai 30 juta. Di samping itu, Pemerintah juga mendorong perluasan ekspor produk Indonesia melalui kegiatan ASEAN Online Sale Day (AOSD) di 2020.

Dari 64,19 juta UMKM di Indonesia, sebanyak 64,13 juta masih merupakan UMK yang masih berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertransformasi ke sektor formal. Indonesia juga masih memiliki permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat dan daerah atau hiper-regulasi yang mengatur perizinan di berbagai sektor yang menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.

Oleh karena itu, Pemerintah berusaha mengakomodir hal tersebut melalui penyusunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020. Salah satu substansi yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah berharap melalui UU Cipta Kerja, UMKM dapat terus berkembang dan berdaya saing.

 “Pada prinsipnya Pemerintah sudah menyiapkan berbagai program dan kebijakan baik dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional maupun beberapa program yang ke depannya kita harapkan betul-betul dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM kita,” tutupnya. (map/fsr)

***

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id Twitter, Instagram, Facebook, dan Youtube: PerekonomianRI

Email: