Investasi pasar modal semakin digemari masyarakat, khususnya golongan muda. Begitu pula dengan investasi di pasar modal syariah. Menurut data Bursa Efek Indonesia per Februari 2021, jumlah investor syariah tumbuh konsisten sebesar 647%. Total jumlah investor syariah 91.703 investor, tumbuh pesat dibandingkan jumlah investor syariah pada 2016 yang hanya sebesar 12.283 investor. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia diperkirakan lebih dari 200 juta jiwa, tentunya jumlah investor pasar syariah masih sangat sedikit. Itulah sebabnya literasi harus terus dilakukan agar jumlah investor pasar modal syariah terus meningkat Salah satu upaya literasi pasar modal syariah dilakukan oleh Head of Investment Gallery MNC Sekuritas Andri Muharizal. Andri memberikan literasi secara online melalui Intagram pada Selasa (18/5). Dalam kesempatan itu, Andri menjelaskan A hingga Z investasi pasar modal syariah. Apakah pasar modal syariah itu? Pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah. Setidaknya ada empat perbedaan pasar modal konvensional dan syariah, apa saja? Perbedaan pasar modal konvensional dan syariah. Parapuan.co - Investasi pasar modal merupakan salah satu jenis investasi yang kian diminati belakangan ini. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, sekaligus sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi investor. Bagi Kawan Puan yang merupakan investor baru, tentu kamu harus mengetahui bahwa pasar modal terbagi menjadi konvensional dan syariah. Meskipun terbagi menjadi konvensional dan syariah, keduanya memiliki definisi yang sama, sebab pasar modal syariah hadir karena tingginya minat masyarakat terhadap produk investasi syariah. Secara umum, perbedaan utama antara keduanya terletak pada prinsipnya, yang mana pasar modal syariah menerapkan prinsip syariah, sehingga tidak mengandung kegiatan yang haram menurut agama Islam. Untuk memahami lebih lanjut mengenai perbedaan pasar modal konvensional dan syariah, berikut ini perbedaan antara keduanya, seperti dikutip dari Finansialku.com. 1. Instrumen yang dijual Sementara pasar modal konvensional menjual instrumen berupa saham, obligasi, reksa dana, opsi, right, dan warrant, terdapat sedikit perbedaan dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah menawarkan instrumen berupa saham, obligasi, dan reksa dana yang telah sesuai dengan hukum Islam. Baca Juga: Hari Pasar Modal Indonesia, Ketahui Apa Itu Pasar Modal hingga Fungsinya
Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumenkeuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Instrumen dalam pasar modal yaitu : Saham, obligsi,Wara, Right, Obligasi konvertibel.Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6 hal, yaitu : 1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.2. Produk ;3. Proses (mekanisme) transaksi4. Nilai pertukaran atau harga5. Lokasi 6. Media pertukaran uang Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruhmekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumberhukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan SyariahNasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalahUndang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalamakad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli. Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti: 1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yangdilarang2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan danasuransi konvensional3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minumanyang haram4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yangmerusak moral dan bersifat madharat5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memilikiresiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan daripada modalnya Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yangtelah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakatmelalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalahpihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaankegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional), sedangkan pasar modal konvensional tidak. Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan suratberharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek Page 2
Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6 hal, yaitu : 1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.2. Produk ;3. Proses (mekanisme) transaksi4. Nilai pertukaran atau harga5. Lokasi 6. Media pertukaran uang Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruhmekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumberhukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan SyariahNasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalahUndang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalamakad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli. Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti: 1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yangdilarang2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan danasuransi konvensional3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minumanyang haram4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yangmerusak moral dan bersifat madharat 5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memiliki resiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominandaripada modalnya Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yangtelah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakatmelalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalahpihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaankegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional), sedangkan pasar modal konvensional tidak. Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan suratberharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek Page 3
Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6 hal, yaitu : 1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.2. Produk ;3. Proses (mekanisme) transaksi4. Nilai pertukaran atau harga5. Lokasi 6. Media pertukaran uang Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruhmekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumberhukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan SyariahNasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalahUndang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalamakad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli. Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti: 1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yangdilarang2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan danasuransi konvensional3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minumanyang haram4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yangmerusak moral dan bersifat madharat 5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memiliki resiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominandaripada modalnya Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yangtelah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakatmelalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalahpihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaankegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional), sedangkan pasar modal konvensional tidak. Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan suratberharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek Page 4
Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6 hal, yaitu : 1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.2. Produk ;3. Proses (mekanisme) transaksi4. Nilai pertukaran atau harga5. Lokasi 6. Media pertukaran uang Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruhmekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumberhukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan SyariahNasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalahUndang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalamakad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli. Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti: 1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yangdilarang2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan danasuransi konvensional3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minumanyang haram4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yangmerusak moral dan bersifat madharat 5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memiliki resiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominandaripada modalnya Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yangtelah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakatmelalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalahpihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaankegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional), sedangkan pasar modal konvensional tidak. Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan suratberharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek |