Jelaskan perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum

Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional? Cek di sini yah!Reviewed by shariahfonTuesday, May 18th, 2021.This Is Article AboutPerbedaan pasar modal syariah dan konvensional? Cek di sini yah!Investasi pasar modal semakin digemari masyarakat, khususnya golongan muda. Begitu pula dengan investasi di pasar modal syariah. Menurut data Bursa Efek Indonesia per Februari 2021, jumlah investor syariah tumbuh konsisten sebesar 647%. Total jumlah investor syariah 91.703 investor, tumbuh pesat dibandingkan jumlah investor syariah pada 2016 yang hanya sebesar 12.283 investor. Jika dibandingkan dengan jumlah […]

Investasi pasar modal semakin digemari masyarakat, khususnya golongan muda. Begitu pula dengan investasi di pasar modal syariah.

Menurut data Bursa Efek Indonesia per Februari 2021, jumlah investor syariah tumbuh konsisten sebesar 647%. Total jumlah investor syariah 91.703 investor, tumbuh pesat dibandingkan jumlah investor syariah pada 2016 yang hanya sebesar 12.283 investor.

Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia diperkirakan lebih dari 200 juta jiwa, tentunya jumlah investor pasar syariah masih sangat sedikit. Itulah sebabnya literasi harus terus dilakukan agar jumlah investor pasar modal syariah terus meningkat

Salah satu upaya literasi pasar modal syariah dilakukan oleh Head of Investment Gallery MNC Sekuritas Andri Muharizal. Andri memberikan literasi secara online melalui Intagram pada Selasa (18/5). 

Dalam kesempatan itu, Andri menjelaskan A hingga Z investasi pasar modal syariah.

Apakah pasar modal syariah itu? Pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan  prinsip-prinsip Islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.

Setidaknya ada empat perbedaan pasar modal konvensional dan syariah, apa saja?

  • Dari sisi saham yang diperdagangkan. Pada pasar modal konvensional, kita bisa melakukan transaksi disemua emiten yang ada di pasar modal. Sedangkan di pasar modal syariah, hanya saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES adalah kumpulan efek syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh pihak penerbit Daftar Efek Syariah.
  • Dari sisi transaksi. Di konvensional kita mengenal yang namanya limit trading atau yang biasa dikenal sebagai batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu di atas nilai cash/trading balance yang dimiliki. Transaksinya juga bisa mempergunakan sistem online trading konvensional. Sementara di syariah, tidak bisa menggunakan efek hutang ataupun limit trading, istilahnya transaksinya cash basis. Selain itu transaksi harus mempergunakan sistem online trading syariah. 
  • Dari sisi rekening dana nasabah (RDN). RDN adalah rekening yang digunakan oleh nasabah untuk penyelesaian transaksi efek. Jika di pasar modal syariah, RDN harus ditempatkan pada bank syariah untuk penyelesaian transaksi efek dengan akad mudharabah (bagi hasil) atau wadiah (titipan).
  • Dari sisi pengawasan. Jika pada pasar modal konvensional pengawasan hanya dilakukan oleh Otoritasa Jasa Keuangan dan Bursa Efek indonesia. Pada pasar modal syariah, selain dua lembaga tersebut, DSN MUI juga ikut mengawasi berjalannya pasar modal syariah agar sesuai dengan prinsip Islam
  • Jelaskan perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum
  • Jelaskan perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum
  • Jelaskan perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum
  • Jelaskan perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum
  • Jelaskan perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum

Perbedaan pasar modal konvensional dan syariah.

Parapuan.co - Investasi pasar modal merupakan salah satu jenis investasi yang kian diminati belakangan ini.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, sekaligus sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi investor.

Bagi Kawan Puan yang merupakan investor baru, tentu kamu harus mengetahui bahwa pasar modal terbagi menjadi konvensional dan syariah.

Meskipun terbagi menjadi konvensional dan syariah, keduanya memiliki definisi yang sama, sebab pasar modal syariah hadir karena tingginya minat masyarakat terhadap produk investasi syariah.

Secara umum, perbedaan utama antara keduanya terletak pada prinsipnya, yang mana pasar modal syariah menerapkan prinsip syariah, sehingga tidak mengandung kegiatan yang haram menurut agama Islam.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai perbedaan pasar modal konvensional dan syariah, berikut ini perbedaan antara keduanya, seperti dikutip dari Finansialku.com.

1. Instrumen yang dijual

Sementara pasar modal konvensional menjual instrumen berupa saham, obligasi, reksa dana, opsi, right, dan warrant, terdapat sedikit perbedaan dengan pasar modal syariah.

Pasar modal syariah menawarkan instrumen berupa saham, obligasi, dan reksa dana yang telah sesuai dengan hukum Islam.

Baca Juga: Hari Pasar Modal Indonesia, Ketahui Apa Itu Pasar Modal hingga Fungsinya

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumenkeuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Instrumen dalam pasar modal yaitu : Saham, obligsi,Wara, Right, Obligasi konvertibel.Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6

hal, yaitu :

1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.2. Produk ;3. Proses (mekanisme) transaksi4. Nilai pertukaran atau harga5. Lokasi

6. Media pertukaran uang

Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruhmekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang

diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumberhukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan SyariahNasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalahUndang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalamakad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal

konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli.

Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah

compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti:

1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yangdilarang2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan danasuransi konvensional3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minumanyang haram4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yangmerusak moral dan bersifat madharat5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memilikiresiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan

daripada modalnya

Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yangtelah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakatmelalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalahpihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaankegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional),

sedangkan pasar modal konvensional tidak.

Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan suratberharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam

pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek


Page 2

Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Instrumen dalam pasar modal yaitu : Saham, obligsi,Wara, Right, Obligasi konvertibel.

Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6


hal, yaitu :

1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.2. Produk ;3. Proses (mekanisme) transaksi4. Nilai pertukaran atau harga5. Lokasi

6. Media pertukaran uang

Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruhmekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang

diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumberhukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan SyariahNasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalahUndang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalamakad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal

konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli.

Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah

compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti:

1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yangdilarang2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan danasuransi konvensional3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minumanyang haram4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yangmerusak moral dan bersifat madharat

5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memiliki

resiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan

daripada modalnya

Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yangtelah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakatmelalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalahpihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaankegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional),

sedangkan pasar modal konvensional tidak.

Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan suratberharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam

pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek


Jelaskan perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum

Lihat Ruang Kelas Selengkapnya


Page 3

Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Instrumen dalam pasar modal yaitu : Saham, obligsi,Wara, Right, Obligasi konvertibel.

Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6


hal, yaitu :

1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.2. Produk ;3. Proses (mekanisme) transaksi4. Nilai pertukaran atau harga5. Lokasi

6. Media pertukaran uang

Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruhmekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang

diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumberhukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan SyariahNasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalahUndang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalamakad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal

konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli.

Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah

compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti:

1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yangdilarang2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan danasuransi konvensional3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minumanyang haram4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yangmerusak moral dan bersifat madharat

5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memiliki

resiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan

daripada modalnya

Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yangtelah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakatmelalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalahpihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaankegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional),

sedangkan pasar modal konvensional tidak.

Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan suratberharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam

pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek


Jelaskan perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum

Lihat Ruang Kelas Selengkapnya


Page 4

Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Instrumen dalam pasar modal yaitu : Saham, obligsi,Wara, Right, Obligasi konvertibel.

Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6


hal, yaitu :

1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.2. Produk ;3. Proses (mekanisme) transaksi4. Nilai pertukaran atau harga5. Lokasi

6. Media pertukaran uang

Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruhmekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang

diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumberhukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan SyariahNasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalahUndang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalamakad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal

konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli.

Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah

compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti:

1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yangdilarang2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan danasuransi konvensional3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minumanyang haram4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yangmerusak moral dan bersifat madharat

5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memiliki

resiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan

daripada modalnya

Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yangtelah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakatmelalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalahpihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaankegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional),

sedangkan pasar modal konvensional tidak.

Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan suratberharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam

pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek


Jelaskan perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum

Lihat Ruang Kelas Selengkapnya