Bagikan Bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri (joint venture bank) Otoritas Jasa Keuangan Bank yang dikategorikan kepimilikannya campuran karena saham bank tersebut dimiliki oleh asing dan swasta nasional. Biasanya bank campuran menjadikannya sebagai cabang bank asing baik swasta atau pemerintah. Bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Perbedaan kegiatan bank asing dan bank campuran dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya. Dalam operasionalnya, Bank Campuran memiliki kegiatan yang hampir mirip dengan bank pada umumnya meski ada beberapa juga yang beda, seperti sebagai berikut: 1. Kegiatan Menghimpun Dana (Funding) Dalam mencari dana, Bank Campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang dalam bentuk tabungan. Seperti simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikan dilakukan sesuai jangka waktu tertentu. 2. Menyalurkan Dana (Lending) Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang umumnya dikenal dengan nama fasilitas kredit. 3. Memberikan jasa-jasa Bank Lainnya (Services) Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan sebagai berikut:
Jadi, jawaban yang tepat adalah poin B.
Di dalam dunia finansial terdapat dua istilah yang seringkali disebut berpasangan yaitu funding dan lending. Kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda. Funding memiliki arti mengumpulkan dana. Sedangkan lending memiliki arti menyalurkan dana. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari apa itu funding dan lending dibawah ini Pengertian FundingIstilah funding diambil dari bahasa Inggris yaitu fund yang berarti dana, modal atau simpanan. Sehingga kemudian arti funding adalah kegiatan pengumpulan dana, modal atau simpanan oleh lembaga keuangan seperti bank, koperasi dan lainnya. Dalam pengertian yang lebih luas, funding merupakan kegiatan untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk produk finansial. Produk finansial yang dimaksud antara lain deposito, tabungan, giro, obligasi, reksa dana, asuransi dan lainnya. Dari pengumpulan dana tersebut nantinya nasabah akan mendapatkan imbal hasil dan jaminan keamanan atas simpanan tersebut. Tentu saja jaminan keamanan atas simpanan dana hanya bisa didapatkan nasabah melalui lembaga keuangan yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Jadi semua produk atau kegiatan finansial yang tujuannya adalah untuk menghimpun dana nasabah disebut dengan funding. Pengertian LendingLending adalah aktivitas untuk menyalurkannya. Istilah lending juga berasal dari kosa kata berbahasa Inggris yaitu lend yang memiliki arti meminjamkan, memberi atau menghutangi. Pada umumnya bentuk lending di dunia perbankan berupa pemberian kredit atau pinjaman kepada nasabah. Sementara itu pihak yang memberikan pinjaman disebut dengan lender atau kreditur. Dari aktivitas meminjamkan dana tersebut nantinya lender akan mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil. Sementara orang yang meminjam dana disebut dengan debitur. Jika Anda ingin menjadi Lender, Anda bisa bisa download Investree for Lender yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Anda bisa memilih produk pendanaan sesuai preferensi Anda seperti Pendanaan Pinjaman, Surat Berharga Negara Ritel dan Reksa Dana for Lender. Cara Kerja Funding dan LendingDana yang telah dikumpulkan dari aktivitas funding yaitu uang masyarakat atau nasabah yang disimpan pada bank dan lembaga finansial lainnya, akan disalurkan kepada debitur melalui aktivitas lending. Penyaluran dana tersebut dilakukan dengan cara memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang membutuhkannya setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Bentuk kredit atau pinjaman yang ditawarkan tersebut bermacam-macam tergantung dari kemampuan lembaga keuangan yang menyalurkannya. Pihak pengelola dana seperti bank dan lembaga finansial lainnya akan mempertimbangkan dan menilai kelayakan dari calon peminjam sebelum memberikan kredit. Penerima pinjaman akan dikenakan biaya dan bunga yang besarnya tergantung kebijakan dari masing-masing penyelenggara atau pengelola dana. Besarnya biaya dan suku bunga yang harus dibayarkan nasabah diperhitungkan berdasarkan pada jumlah dana pinjaman dan tenor atau jangka waktu yang diambil. Semakin rendah tingkat biaya dan suku bunga yang ditawarkan maka semakin menarik minat nasabah sebagai peminjam dana. Itulah penjelasan mengenai funding dan lending yang bisa Anda pelajari dari sekarang. Salah satu platform lending yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Investree. Investree menjadi pionir fintech lending yang berdiri lebih dari 5 tahun dan menjadi jembatan yang mempertemukan antara peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Banyak keunggulan Investree yang bisa didapatkan, mulai dari imbal hasil atraktif hingga 20 p.a dari Pendanaan Investree dan Pinjaman Investree dengan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Referensi : Bimtek Koperasi dan UMKM. Bimtek Manajemen Funding dan Lending dalam Pengelolaan Koperasi. Bppkpd.com : https://bit.ly/3Fux3VO Funding dan Lending Apa Bedanya? Bingung.my.id : https://bit.ly/3DrVXDX |