Jelaskan dasar pertimbangan suatu KEGIATAN menjadi wajib AMDAL dalam kepmenlh Nomor 17 Tahun 2001

Prosedur AMDAL, salah satu syarat yang harus dipenuhi apabila kita ingin mendirikan atau membangun sebuah gedung ataupun bangunan disuatu tempat adalah mengurus perijinan mengenai AMDAL atau Analisa Dampak Lingkungan.

Secara umum prosedur AMDAL terdiri dari beberapa proses tahapan yang harus dilakukan, diantaranya yaitu :

  1. Proses penapisan atau screening atau wajib amdal

Proses penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi wajib amdal adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja. Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan adanya amdal.

Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :

  1. Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak penting di dalam suatu kegiatan.
  2. Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
  3. Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.
  4. Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal.
  5. Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.

2. Proses pengumuman

Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses amdal.

  1. Proses pelingkupan (scaping)

Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi.

Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.

  1. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.

  1. Penyusunan dan penilaian pada ANDAL, RKL, dan RPL

Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.

Apabila Anda memerlukan penyusunan UKL-UPL dalam proses perencanaan dan perizinan bagi pembangunan dan/atau pengembangan Rumah Sakit maka Smartplus merupakan rekan yang tepat. Smartplus telah lama membantu banyak pemilik dan pengurus Rumah Sakit dalam proses perencanaan pengembangan rumah sakit. Penyusunan UKL-UPL merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses perizinan rumah sakit.

Hubungi kami sekarang juga di (021) 29403496 / 0812 8122 9988 (Prima) atau email

bila bumi telah berputar pada porosnya selama 4 jam maka bumi telah menempuh jarak sepanjang ... keliling bumi​

Mencari kebenaran gerhana makan kelapatolong bantu yaaa kakak kakak​

8. (...) upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup9. (...) terhindar dari konflik dengan masyarakat jika terjadi pemban … gunan 10. (...) dokumen yang penting sebagai bahan atau sumber informasi yang cukup detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian​

sebutkan batas ketinggian stroposfer ​

sebutkan penyusun troposfer ​

pada ketinggian berapa benda tidak mempunyai gravitasi ​

di lapisan manakah frekuanzi radio dan televise ​

dimanakah tempat meteor melintasi bumi ​

Kalau toner wajah ter jilat, ala rasanya ??.​

12. Senyawa organic yang terdapat di kulkas dan menyebabkan pemanasan global adalah... CFCs b. 02 a. c. NO2 d. H2O ​