Pengertian otonomi adalah suatu hak, wewenang, sekaligus kewajiban yang memang diberikan kepada daerah otonom untuk dapat mengatur dan mengurus sendiri segala bentuk urusan pemerintahan berikut kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di wilayah tersebut. Show Otonomi daerah sendiri terdiri dari dua kata, yaitu otonomi dan daerah. Otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani autos dan nomos. Autos mempunyai makna sendiri dan nomos mempunyai makna peraturan perundang undangan. Sedangkan daerah didefinisikan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan batasan wilayah tertentu baik itu berupa wilayah adminstratif ataupun batasan lainnya. Pengertian Otonomi Daerah Menurut AhliMenurut seorang ahli bernama Kansil, otonomi daerah adalah suatu bentuk hak dan juga wewenang berikut kewajiban dari sebuah daerah untuk dapat mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya dan urusan daerah sendiri berdasaran peraturan perundang undangan yang berlaku. Menurut ahli lain yang bernama Widjaja, otonomi daerah diartikan sebagai suatu bentuk dari sistem desentralisasi pemerintahan yang didasarkan pada suatu tujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan bangsa secara lebih menyeluruh dan dianggap sebagai sebuah upaya untuk dapat lebih mendekatkan diri dengan berbagai macam tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, nantinya dapat mewujudkan cita cita nasional dan masyarakat yang adil serta makmur. Dasar Hukum Otonomi DaerahPelaksanaan otonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum, yaitu :
Pelaksanaan Otonomi DaerahBerbicara tentang pelaksanaan otonomi daerah, tentunya sangat berhubungan erat dengan upaya perbaikan kesejahteraan di masyarakat. Pengembangan daerah dapat disesuaikan dengan potensi dan ciri khas dari daerah masing masing. Melalui kebijakan dalam sistem otonomi daerah, nantinya menjadi sebuah kesempatan yang baik bagi Pemerintah Daerah untuk dapat membuktikan kemampuannya secara maksimal dalam melaksanakan kewenangan yang sejatinya adalah hak dari tiap tiap daerah. Maju atau tidak majunya suatu daerah tentu akan dapat ditentukan sendiri oleh kemampuan serta kemauan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sehingga nantinya pihak Pemerintah Daerah akan berlomba lomba mendapat kebebasan dalam melakukan kreasi dan ekspresi dalam rangka membangun serta memajukan daerahnya sendiri tanpa melanggar peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan masih berlaku sampai sekarang. Tujuan Otonomi DaerahTujuan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
Pada dasarnya, penyelenggaraan negara Indonesia dilandaskan pada 3 tujuan utama, yaitu tujuan politik, tujuan ekonomi, dan tujuan administratif. Tujuan politik dapat diwujudkan melalui adanya pelaksanaan otonomi daerah dengan mewujudkan demokratisasi politik sehingga akan terlihat peran partai politik berikut peran DPRD. Tujuan ekonomi dapat dicapai dengan cara mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia menjadi suatu indikator jelas yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan tujuan administratif dapat diperoleh dengan cara pelaksanaan otonomi daerah yang berkaitan dengan bidang pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah berikut urusan keuangan dan manajemen birokrasinya. Manfaat Otonomi DaerahOtonomi daerah yang dituangkan dalam kebijakan ini akan memberi manfaat yang cukup besar baik itu bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal ini dikarenakan, melalui otonomi daerah, akan diperoleh suatu pembagian hak dan kewenangan dari suatu daerah untuk dapat mengatur dan mengurus urusan rumah tangga dan daerahnya sendiri. Kebijakan ini memberi dampak positif bagi masyarakat pada umumnya dan pemerintahan itu sendiri pada khususnya. Selain itu, pemerintah akan terus dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal dan leluasa dalam kaitannya melayani masyarakat. Karena melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah menjadi lebih paham dan mengerti tentang keadaan masyarakatnya sendiri. Asas Otonomi DaerahTerdapat setidaknya 3 asas penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu :
Prinsip Otonomi DaerahSelanjutnya, terdapat 3 prinsip dalam penyelenggaraan otonmi daerah, diantaranya adalah :
Ciri-ciri Otonomi DaerahOtonomi daerah mempunyai ciri ciri sebagai berikut :
Nilai Dasar Berkaitan Dengan Otonomi Daerah
Originally posted 2018-01-19 10:00:02. |