Menurut Abu Yahya Zakariya al-Ansori dalam kitab Fathul Wahhab (j. 2 h. 103) bahwa ‘iddah merupakan sebuah penantian seorang perempuan untuk mengetahui kesucian rahimnya atau untuk Ta’abbudi (tidak bisa dilogikakan) atau untuk Tafajju’ (bela sungkawa) terhadap suami. Show
Terjadinya ‘iddah merupakan penyebab dari adanya talak yang dilontarkan oleh suami kepada sang istri, sedangkan ta’rif khusus dari talak dalam kitab Kifayatul Ahyar (hal. 424) ialah sebuah nama untuk melepas ikatan perkawinan dan talak adalah Lafadz Jahiliyyah, namun setelah Islam datang lafadz tersebut ditetapkan sebagai kata untuk melepas ikatan perkawinan. Istri yang menjalani hitungan ‘iddah dibagi menjadi dua: pertama, ditinggal wafat oleh suaminya, kedua bercerai. Istri yang ditinggal wafat oleh suami dalam keadaan hamil, maka masa ‘iddahnya sampai melahirkan anak secara sempurna, baik melahirkan satu anak atau lebih, namun bagi istri yang ditinggal wafat dalam keadaan tidak hamil maka ‘iddahnya selama 4 bulan 10 hari. Demikian pula bagi istri yang ditalak suaminya dalam keadaan hamil, maka masa ‘iddahnya sama dengan ‘iddah istri yang ditinggal wafat, beda halnya ‘iddah seorang istri yang ditalak oleh suami tidak dalam keadaan hamil, maka masa ‘iddahnya 3 kali sucian tatkala istri dalam masa-masa produktif. Dalam hal ini, perempuan dibagi menjadi dua; ada perempuan dalam masa produktif dan masa menopause. Pada masa produktif perempuan masih bisa haid dan menghasilkan keturunan, namun bagi perempuan yang sudah menginjak masa-masa monopause, perempuan tersebut akan berakhir masa menstruasi yang berakibat terhadap hilangnya aktivitas folikular ovarium, yang juga sering diartikan sebagai berakhirnya fungsi reproduksi wanita. Baca juga : Rufaidah, Simbol Kebangkitan Perempuan pada Zaman Nabi Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh badan kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO). Usia rata-rata monopause alami atau berhentinya menstruasi adalah 50 tahun, meskipun ada beberapa yang mengalami monopause dalam usia 20 tahun hingga 30 tahun sampai 40 tahun. Ditemukan permasalahan bahwa tak jarang seorang perempuan pada masa produktif mengalami monopause, hal itu disebabkan karena efek samping dari obat-obatan seperti obat diet dsb. Lantas bagaimana hitungan ‘iddah bagi perempuan dalam masa produktif namun sudah mengalami monopause? Ditelisik dalam kitab turats, ditemukan redaksi yang membahas permasalahan d iatas yang mana Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Majmu’ Syarhul Muhadzab bahwa bagi istri yang ditalak seorang suami dalam masa produktif namun sudah mengalami monopause. Maka masa hitungan ‘iddahnya 3 bulan, berlandaskan firman Allah dalam surat at-Talaq ayat 4,yang mana pada ayat tersebut dijelaskan bahwa hitungan ‘iddah bagi perempuan yang tidak haid pada masa produktif dianalogikan dengan ‘iddah perempuan pada masa monopause yakni 3 bulan, dengan argumen bahwa yang diperhitungkan ialah keadaan perempuan yang ‘iddah bukan kebiasaan perempuan pada umumnya, sama halnya dengan perempuan yang sudah menginjak usia menopause namun masih mengalami haid, maka masa ‘iddahnya menggunakan 3 kali suci. قال المصنف رحمه الله تعالى:(فصل)وان كانت ممن لا تحيض ولا يحيض مثلها كالصغيرة والكبيرة الآيسة اعتدت بثلاثة أشهر، لقوله تعالى ” واللائى يئسن من المحيض من نسائكم ان ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر، واللائى لم يحضن ” فإن كان الطلاق في أول الهلال اعتدت بثلاثة أشهر بالاهلة، لان الاشهر في الشرع بالاهلة.والدليل عليه قوله عز وجل ” يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ والحج ” وان كان الطلاق في أثناء الشهر اعتدت بقية الشهر ثم اعتدت بشهرين بالاهلة ثم تنظر عدد ما اعتدت من الشهر الاول، وتضيف إليه من الشهر الرابع ما يتم به ثلاثون يوما(فصل)وان كانت ممن لا تحيض ولكنها في سن تحيض فيه النساء اعتدت بالشهور لقوله تعالى ” واللائى يئسن من المحيض من نسائكم ان ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر، واللائى لم يحضن ” ولان الاعتبار بحال المعتدة لابعادة النساء، والدليل عليه أنها لو بلغت سنا لا تحيض فيه النساء وهى تحيض كانت عدتها بالاقراء اعتبارا بحالها، فذلك إذا لم تحض في سن تحيض فيه النساء وجب أن تتعد بالاشهر اعتبارا بحالها.Artinya: “dan bagi perempuan yang tidak haid disebabkan karena masih belum menginjak usia haid atau karena monopause maka masa iddahnya dengan 3 bulan berlandaskan firman Allah: “Perempuan-perempuan yang tidak lagi haid (monopause) di antara istri-istri kalian, jika kalian ragu (dalam masa ‘iddahnya), maka ‘iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid”. Ketika talak terjadi di awal bulan maka perempuan tersebut menjalani masa ‘iddah selama 3 bulan dengan perhitungan hilal karena bulan dalam syara’ ialah dengan perhitungan hilal. Landasannya sesuai dengan firman Allah: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hilal (bulan Tsabit), katakanlah! Bulan Tsabit adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (untuk ibadah) haji”. Ketika talak terjadi pada pertengahan bulan pertama maka seorang perempuan menjalani masa ‘iddah pada sisa bulan tersebut dan dua bulan setelahnya dengan perhitungan hilal lalu menambah masa ‘iddah pada bulan keempat sehingganya sempurna menjadi 30 hari. Ketika perempuan tidak haid dalam masa produktif maka ‘iddahnya menggunakan bulan berlandaskan firman Allah: “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara istri-istri kalian, jika kalian ragu (dalam masa iddahnya), maka ‘iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid”. Karena yang diperhitungkan ialah keadaan perempuan ‘iddah bukan kebiasaan perempuan pada umunnya, dengan argumen bahwa ketika perempuan menginjak usia monopase namun masih mengalami haid, maka ‘iddahnya menggunakan 3 kali sucian, demikian pula bagi perempuan pada masa produktif namun mengalami monopause, maka dia wajib menjalani iddah dengan bulan” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, j. 18 h. 141). Pada dasarnya, Islam telah mengatur segala hal terkait masa iddah atau periode wanita menunggu untuk bisa menikah lagi setelah bercerai maupun ditinggal suaminya meninggal. Sehingga, masa iddah antara wanita satu dengan yang lain tidak bisa disamakan begitu saja. Sudah tahukah Mom tentang perhitungan masa iddah ini? Jika belum, baca ulasannya di bawah ini, yuk! Apa itu masa iddah?Iddah dalam bahasa Arab berarti perhitungan. Sedangkan, menurut para ulama masa iddah adalah periode atau waktu di mana wanita tidak boleh menikah atau bergaul dengan lelaki setelah berpisah dengan suaminya. Waktu iddah ini berbeda-beda tergantung alasan perpisahan dan kondisi seorang wanita saat berpisah, Mom. Adapun beberapa tujuan dari diberlakukannya ketentuan ini adalah sebagai berikut.
Perhitungan lama masa iddah wanitaPerlu diketahui jika lama masa iddah wanita berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing. Berikut lama ketentuannya sesuai Al-Quran dan Hadist. 1. Masa iddah wanita yang ditalak 1Massa iddah cerai wanita dibagi menjadi dua, yakni sedang hamil dan tidak. Wanita ditalak 1 dan tidak sedang hamil Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 228, Allah SWT berfirman yang artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri (menunggu) hingga tiga kali quru’”. Para ulama mengatakan bahwa quru’ merupakan haid yang dialami wanita sebulan sekali. Maka itu, jika Mom ditalak 1 dan sedang tidak hamil, maka waktu iddah Anda adalah setelah 3 kali mengalami haid. Wanita ditalak 1 suami dan sedang hamil Jika Mom ditalak 1 saat sedang hamil, maka masa iddahnya berakhir dengan kelahiran buah hati. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ath-Thalaq ayat 4 yang artinya: “Dan begitu (pula) wanita-wanita yang tidak haid, dan perempuan-perempuan yang sedang hamil, masa iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” 2. Masa iddah wanita yang ditalak 3Wanita yang ditalak 3 mempunyai masa iddah cerai yang berbeda dengan talak 1. Mereka hanya perlu menunggu satu kali haid saja untuk memastikan bahwa mereka tidak hamil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa, “Wanita yang dicerai dengan tiga kali talak masa iddahnya adalah sekali haid. Hal ini untuk membuktikan bahwa mereka tidak sedang mengandung dan dapat menikah dengan lelaki lain.” 3. Masa iddah suami meninggalSeperti keadaan sebelumnya, wanita yang ditinggal suaminya juga dibedakan menjadi dua keadaan, yaitu saat sedang hamil atau tidak. Wanita yang ditinggal meninggal dan sedang hamilUntuk Mom yang masih hamil dan suami telah meninggal, maka lama masa iddah adalah saat anak telah lahir. Hal ini dikuatkan dengan hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya: “Subai’ah al-Aslamiyah Radhiyallahu anhuma melahirkan dan bernifas setelah kematian suaminya. Lalu ia, mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta idzin kepada beliau untuk menikah (lagi). Kemudian beliau mengizinkannya, lalu ia segera menikah (lagi).” [al-Bukhari no. 5320 dan Muslim no.1485]. Wanita yang sedang tidak hamil dan ditinggal meninggal suaminyaJika Mom tidak sedang hamil saat suami meninggal, maka waktu iddah Anda adalah 4 bulan 10 hari. Syarat ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 254 yang artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allâh mengetahui apa yang kamu perbuat.” 3. Dicerai belum haid atau sudah menopauseWanita yang dicerai saat tidak haid, baik karena belum waktunya atau sedang menopause maka lama masa iddah adalah 3 bulan. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah SWT di surat Ath-Thalaq ayat 65 yang artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka waktu iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” 4. Dicerai sebelum pernah bersetubuhJika Mom bercerai dengan suami dan belum pernah bersetubuh, maka waktu iddah Anda tidak ada. Hal ini karena Mom tidak perlu khawatir apakah ada janin dalam kandungan atau tidak. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 49 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (pemberian) dan lepaskan lah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” Baca juga: Hindari 4 Kesalahan Pernikahan yang Bisa Menjadi Penyebab PerceraianHak dan kewajiban wanita selama masa iddahWanita yang sedang dalam masa iddah mempunyai hak dan kewajiban juga lho, Mom. Hak dan kewajiban ini berbeda-beda sesuai keadaan wanita saat itu. Berikut rangkumannya. 1. Hak wanita dalam masa iddah talak 1Perempuan dalam masa iddah talak 1 mempunyai hak untuk mendapat tempat tinggal layak, pakaian, serta nafkah dari mantan suami. Hal ini sesuai dengan sabda Allah SWT yang artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah masa iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” Dan juga sabda Rasulullah SAW: “Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.” 2. Hak wanita yang ditalak 3Jika Mom ditalak 3 oleh suami dan tidak sedang hamil, maka Anda berhak mendapat tempat tinggal yang kayak darinya. Sedangkan, jika Anda dalam keadaan hamil, maka Mom berhak mendapat nafkah untuk kehidupan bayi dan tempat tinggal yang layak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya: “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS Ath Tholaq: 6). 3. Kewajiban wanita saat masa iddahSelain berhak mendapatkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, Mom juga wajib melakukan beberapa hal di bawah ini.
Cara rujuk talak 1 dalam masa iddahRujuk pada saat masa iddah diperbolehkan oleh para ulama dan dikategorikan menjadi 2, yaitu rujuk dengan ucapan atau perbuatan. Rujuk dengan ucapan disahkan oleh para ulama, baik diucapkan secara jelas atau dengan sindiran. Ucapan yang jelas dari suami kepada Mom, seperti ujaran “aku rujuk kembali kepadamu,” atau sindiran berupa “kamu sudah seperti dulu lagi”, contohnya. Sedangkan untuk rujuk dengan perbuatan masih terjadi selisih pendapat antar ulama. Namun, pendapat yang kuat menjelaskan bahwa rujuk perbuatan terjadi jika Mom dan suami bercumbu atau melakukan hubungan suami istri kembali. Dalam waktu iddah, wanita tidak dihiraukan keridhaannya, Mom. Jadi, jika suami ingin rujuk dalam jangka waktu iddah sedangkan Mom enggan, maka hal ini tetap dianggap sebagai rujuk. Namun, apabila suami mengajak rujuk setelah waktu iddah selesai, Mom berhak menentukan akan menerimanya atau tidak. Jika memang diterima, maka Anda dan suami wajib melakukan akad baru. Saat berada dalam waktu iddah sudah seharusnya wanita menjalankan ketentuan sesuai dengan aturan yang telah diajarkan Islam. Dengan begitu, Anda akan mendapat manfaat adanya masa iddah yaitu untuk memikirkan kembali nasib pernikahan Anda, apakah masih bisa dipertahankan atau tidak. Sehingga Anda bisa rujuk dengan suami dan memperbaiki segala permasalahan yang menjadi sumber keretakan hubungan. Untuk itu, pikirkan baik-baik sebelum memutuskan ya, Mom! Baca juga: Inilah 6 Penyebab Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Calon Pasutri Wajib Tahu! |