Hukum Menutup aurat dalam Islam bagi setiap laki-laki dan perempuan yang sudah baligh adalah

Hukum Menutup aurat dalam Islam bagi setiap laki-laki dan perempuan yang sudah baligh adalah

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Hukum Menutup aurat dalam Islam bagi setiap laki-laki dan perempuan yang sudah baligh adalah

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Fardhu kifayah
  2. Fardhu `ain
  3. Makruh
  4. Sunnah
  5. Mubah

Jawaban terbaik adalah B. Fardhu `ain.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Hukum menutup aurat dalam Islam bagi setiap laki-laki dan perempuan yang sudah baligh adalah...❞ Adalah B. Fardhu `ain.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Berikut di antara sebab-sebab Islam mewajibkan menutup aurat, kecuali... dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Ilustrasi hadits menutup aurat bagi perempuan baligh, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Setiap wanita yang telah mengalami baligh wajib menutup aurat jika pergi ke luar rumah. Ada banyak hadits menutup aurat bagi perempuan baligh yang dapat dijadikan bahan renungan agar semakin yakin untuk melaksanakan perintah Allah SWT tersebut.

Mengutip buku Lebih Anggun dengan Berhijab olehabdillah F. Hasan (2013), sesungguhnya perintah untuk menutup aurat bertujuan untuk menjaga kita dari berbagai gangguan dan tipu daya dari manusia. Perintah menutup aurat untuk wanita juga bertujuan untuk memuliakan para wanita agar memperoleh keberkahan dari busana muslimah yang sesuai syariat tersebut.

Hadits Menutup Aurat bagi Perempuan dan Laki-laki

Batas aurat antara aurat laki-laki dan wanita memang berbeda. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 31,

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (aurat), kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur ayat 31).

Hadits tentang Batasan Aurat Wanita

Ilustrasi hadits menutup aurat bagi perempuan baligh, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Setiap laki-laki dan perempuan memiliki batasan dalam menutup auratnya. Adapun batasan aurat wanita dijelaskan dalam surat Al Ahzab ayat 59:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab ayat 59).

Hadist kedua tentang batasan aurat wanita yaitu sebagai berikut:

“Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Daud).

Itulah hadits menutup aurat bagi wanita yang sudah baligh. Kumpulan hadits dan dalil di atas menjadi bukti bahwa Allah SWT memerintahkan para wanita untuk membalut tubuhnya dengan pakaian tertutup yang sesuai syariat Islam.

Hukum Menutup aurat dalam Islam bagi setiap laki-laki dan perempuan yang sudah baligh adalah

Bagaimana Hukum Menutup Aurat dalam Islam?

Aurat merupakan bagian dari tubuh manusia baik itu laki laki dan perempuan yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain atau yang bukan mukhrim dengan menggunakan pakaian. Jadi untuk pengertian aurat perempuan merupakan bagian tubuh wanita yang harus atau wajib ditutupi dari pandangan orang lain (laki laki yang bukan mukhrimnya) dengan menggunakan pakaian.

Menurut kitab Al-Iqna yang disusun oleh Muhammad Al Khotib menjelaskan bahwa wanita memiliki aurat hampir diseluruh tubuhnya terkecuali bagian telapak tangan dan wajah Hal ini sama dengan firman Allah SWT yang ada di dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31

Hukum menutup aurat bagi perempuan

Allah SWT telah mewajibkan untuk seluruh kaum hawa menutup auratnya. Hal ini diterangkan didalam AL-Qur’an surat Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istri kamu, Anak-anak wanita kamu dan istri-istri orang mukmim (islam) : ” Hendaklah mereka mengulurkan hijab-nya ke seluruh tubuh mereka “. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak akan diganggu dan Allah SWT adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang (QS. Al Ahzab, ayat : 59)

Kemudian Firman Allah SWT tentang Perintah Menutup Aurat Bagi Perempuan Muslim juga telah dijelaskan pula didalam Surat An Nur Ayat 31 yang berbunyi, ” Dan Katakanlah kepada Wanita – Wanita yg beriman : Hendak-lah Mereka menahan Pandangan-nya dan memelihara kemaluan-nya dan jangan-lah mereka menampakkan perhiasan-nya kecuali yg biasa nampak dari padanya. Dan hendak-lah mereka menutupkan Jilbab (Khumur) nya ke dadanya (QS. An – Nur Ayat : 31)”.

Melihat Kedua Surat didalam Al Qur’an tersebut (Surat Al Ahzab Ayat 59 dan Surat An Nur Ayat 31) maka sudah sangat jelas bahwa Hukum Menutup Aurat Bagi Perempuan Muslim yaitu Wajib.

Lalu Bagaimana Cara Perempuan Muslim Menutup Aurat yang benar sesuai Syariat Islam? Ini yang perlu diperhatikan secara lebih seksama oleh banyak Wanita Muslim masa kini karena menurut Nabi Muhammad SAW bahwa Wanita mempunyai kewajiban menutup Seluruh Tubuh nya kecuali Wajib dan Telapak Tangannya, seperti yang telah dijelaskan didalam Hadist Riwayat Abu Daud yg berbunyi ” Sesungguhnya jika seorang Perempuan yang sudah Baligh (Dewasa) maka tidak ada yg layak dilihatkan kecuali Wajah dan Telapak Tangan (HR. Abu Daud) ”.

Dari Hadist Riwayat Abu Daud tersebut maka sudah jelas bahwa Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan bahwa batasan aurat bagi perempuan yakni seluruh tubuhnya kecuali bagian wajah dan telapak tangannya. []