Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi kemerdekaan adalah satu kesatuan yang tidak dap

Jakarta -

Pembukaan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 alinea 1-4 dibacakan saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Apakah detikers bisa jelaskan, bagaimana uraian hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia?

Proklamasi kemerdekaan punya hubungan erat dan merupakan kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama di bagian Pembukaan. Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII oleh A.T. Sugeng Priyanto, dkk.

Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 dan Hubungan dengan Proklamasi Kemerdekaan

Bunyi Pembukaan UUD 1945 yakni sebagai berikut:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
(Preambule)

Pembukaan UUD 1945 Alinea 1

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pembukaan UUD 1945 Alinea 2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pembukaan UUD 1945 Alinea 3

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Pembukaan UUD 1945 Alinea 4

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan

Pembukaan UUD 1945 merinci dan menjadi pertanggungjawaban atas pernyataan bangsa Indonesia di proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada beberapa alinea Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  • - Alinea pertama sampai ketiga Pembukaan UUD 1945 menegaskan kemerdekaan Indonesia, kedaulatan, dan penghapusan penjajahan.
  • - Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 menegaskan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu pembentukan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
  • - Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 merinci dasar negara Republik Indonesia yang merdeka, yaitu Pancasila dengan 5 silanya.

Jadi, hubungan Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia yakni sebagai kesatuan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan amanat luhurnya. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/erd)

JAKARTA - Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan tentunya saling berkesinambungan. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nilai yang terkandung dalam UUD 1945 berisikan rincian dari cita-cita bangsa yang tertuang dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Maka dari itu, UUD 1945 sangat berhubungan erat dengan isi Proklamasi Kemerdekaan. Terutama pada bagian pembukaannya. Mengubah isi nilai dari pembukaan UUD 1945 berarti mengubah tatanan serta cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Isi dari pembukaan UUD 11945 adalah sebagai berikut:

Alinea Pertama 

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

BACA JUGA: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya? 

Aline Kedua

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea Ketiga 

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea Keempat 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 Dan Proklamasi Kemerdekan 

Dari penjabaran isi pembukaan UUD 1945 diatas dapat dilihat bahwa hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan sangat jelas, yaitu menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah terbebas dari penjajahan dan dapat berdiri sendiri diatas tanah air milik sendiri, serta menyatakan persatuan dan kesatuan sesuai cita-cita luhur bangsa Indonesia.

KOMPAS.com - Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan RI mempunyai hubungan sangat erat. Sebab Pembukaan UUD 1945 adalah penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila.

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pembukaan UUD 1945 juga merupakan perincian cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Proklamasi Kemerdekaan merupakan suatu "Proclamation of Independence", sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah "Declaration of Independence".

Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur dari pada proklamasi kemerdekaan. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembukaan UUD 1945 adalah deklarasi kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi sebab tujuan proklamasi menjadi semata-mata hanya kemerdekaan.

Sebaliknya, deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya NKRI.

Baca juga: Arti dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia ialah titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan.

Perjuangan bukan hasil angkatan 45 saja, tetapi didahului para pejuang sebelumnya. Perjuangan ialah proses estafet yang berkesinambungan.

Keadaan ini didukung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "...Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".

Hubungan proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 dapat dilihat dari penyataan kemerdekaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  1. Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 berisi alasan pernyataan proklamasi kemerdekaan. Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  2. Pada alinea kedua berisi perjuangan untuk kemerdekaan. Diuraikan juga kebanggaan dan kehormatan terhadap perjuangan dan adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak bisa dipisahkan dari keadaan sebelumnya.
  3. Pada alinea ketiga menjelasakan adanya motivasi moril dan motivasi material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 mempunyai korelasi jelas.

Yaitu mengandung arti bahwa sejak tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi bangsa dan negara Indonesia berdiri sendiri, terbebas dari belenggu penjajah bangsa asing.

Dengan demikian, sejak saat itu bangsa dan negara Indonesia tidak terikat oleh pengaruh kekuasaan bangsa dan negara mana pun di dunia. Serta berkedudukan sederajat dengan negara-negara di dunia.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Makna proklamasi kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta adalah keputusan politik tertinggi di mana di dalamnya terkandung makna yang mendalam.

Berikut ini makna mendalam proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945:

  1. Proklamasi kemerdekaan adalah puncak perjuangan politik panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri. Proklamasi kemerdekaan sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama dicita-citakan.
  2. Proklamasi menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti Proklamasi Kemerdekaan menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional negara Indonesia dan berakhirnya tata hukum kolonial (penjajah).
  3. Proklamasi merupakan titik berangkatnya pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sekaligus awal sejarah pemerintahan Indonesia.
  4. Proklamasi sebagai norma pertama tata hukum nasional Indonesia, yakni dasar hukum penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bukan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, namun sebagai alat untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia sekaligus tujuan negara.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Proklamasi bukan hanya dimaknai sebagai pernyataan kemerdekaan, tetapi juga mencakup tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan.

Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia harus dimaknai sebagai kemerdekaan dalam berbagai bidang, yaitu:

  1. Bidang politik yakni kedaulatan rakyat
  2. Bidang ekonomi yakni bangsa Indonesia harus mandiri atau berdiri di atas kaki sendiri (berdikari),
  3. Bidang kebudayaan berarti bangsa Indonesia mempunyai kepribadian nasional
  4. Bidang sosial berarti tercipta kesejahteran dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia
  5. Dan sebagainya

Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan sangat erat Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi merupakan satu kesatuan dengan Pembukaan UUD 1945.

Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.