Hal hal apa saja yang tidak perlu menggunakan visa kunjungan?

Sebagian besar wisatawan yang berkunjung ke Singapura tidak memerlukan visa masuk. Untuk informasi lengkap tentang persyaratan visa dan Fasilitas Transit Bebas Visa, silakan menghubungi Immigration & Checkpoints Authority atau Singapore Overseas Mission terdekat. Izin masa tinggal akan tercantum pada pengesahan bebas visa kunjungan di paspor Anda.

Dengan persetujuan imigrasi, SG Arrival Card (SGAC) e-Service (Layanan Digital Kartu Kedatangan SG)1 harus diisi sebelum Anda meninggalkan titik keberangkatan Anda. Ini tersedia secara elektronik pada aplikasi Singapore Travel Guide di App Store atau Google Play. Atau, Anda bisa mengunjungi situs web  Otoritas Titik Pemeriksaan & Imigrasi Singapura untuk mengirimkan informasi kedatangan Anda. Anda bisa mengirimkan informasi hingga tiga hari sebelum kedatangan Anda.

Mulai 27 Maret 2020, 09:00 dan seterusnya, seluruh Warga Negara Singapura, Penduduk Tetap, dan pemegang Izin Masuk Jangka Panjang yang kembali ke Singapura, termasuk pemegang izin kerja dan pentingnya pekerjaan mereka dalam sektor yang memberikan layanan penting seperti layanan kesehatan dan transportasi akan diwajibkan untuk mengirimkan deklarasi kesehatan melalui SG Arrival Card (SGAC) e-Service sebelum melanjutkan dengan izin imigrasi. Deklarasi kesehatan ini harus dikirimkan hingga tiga hari sebelum kedatangan di Singapura. Bagi pengunjung yang mengirimkan deklarasi palsu akan dikenai pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan Hukum Penyakit Menular (Infectious Diseases Act). Untuk informasi selengkapnya mengenai persyaratan deklarasi perjalanan, harap merujuk ke situs web MOH (www.moh.gov.sg/covid-19).

Anda dapat menggunakan Sistem Pemeriksaan Imigrasi Otomatis (Immigration Automated Clearance System atau eIACS) yang akan menawarkan proses pemeriksaan imigrasi mandiri kilat kepada Anda saat keberangkatan.  Saksikan video ini untuk mempelajari prosesnya.

Demi kenyamanan Anda, unduhlah aplikasi seluler Bea Cukai Singapura, Customs@SG, yang memungkinkan Anda melaporkan dan membayar bea dan/atau Pajak Barang dan Jasa (PPN) untuk pembelian Anda di luar negeri, sebelum tiba di pos pemeriksaan Singapura. Cari tahu lebih lanjut mengenai pernyataan dan pembayaran di Bea Cukai Singapura.

1Mulai 27 Maret 2020, pukul 09:00, kartu pendaratan/keberangkatan berbasis kertas tidak akan dilanjutkan. Apabila izin masuk bagi pengunjung jangka pendek kembali diperbolehkan kelak di Singapura, pengunjung seperti ini harus memberikan informasi kedatangan dan keberangkatan melalui SGAC e-Service.

="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"> 

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”), visa adalah keterangan tertulis yang diberikan pejabat berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia atau dasar pemberian izin tinggal[1].

Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku.[2] Visa sendiri terdiri terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.[3]

Visa kunjungan kedatangan (visa on arrival, VOA 213) yang Anda tanyakan termasuk dalam kategori visa kunjungan, yaitu visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan:[4]

  1. Wisata;
  2. Keluarga;
  3. Sosial;
  4. Seni dan budaya;
  5. Tugas pemerintahan;
  6. Olahraga yang tidak bersifat komersial;
  7. Pendidikan;
  8. Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
  9. Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;  
  10. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
  11. Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
  12. Mengikuti pameran internasional;
  13. Bisnis, termasuk melakukan pembicaraan bisnis, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, serta melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
  14. Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
  15. Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;;
  16. Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  17. Melakukan pembelian barang;
  18. Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia. atau
  19. Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Lebih lanjut VOA  diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”) dan Permenkumham M.HH-01-GR.01.06/2010 tentang Visa Kunjungan Kedatangan (“Permenkumham 2010”) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2015 (“Permenkumham 39/2015”).

Baca juga: Poin-poin terbaru seputar aturan Tenaga Kerja Asing

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh VOA antara lain:[5]

  1. Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  3. Pas foto berwarna;
  4. Tidak terdaftar namanya dalam Daftar Penangkalan; dan
  5. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masa berlaku VOA adalah 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan:[6]

  1. Dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; dan
  2. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.

Selanjutnya mengenai indeks visa diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-434.IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Bentuk, Ukuran, Redaksi, Jenis Dan Indeks, Serta Peneraan Visa (“Perdirjen Imigrasi 2006”) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-819.IZ.01.10 Tahun 2009 (“Perdirjen Imigrasi 2009”). Pasal 4 ayat (2) angka 4 Perdirjen Imigrasi secara khusus mengatur VOA indeks 213. Dalam pasal ini disebutkan bahwa VOA indeks 213 dapat digunakan untuk kunjungan:

  1. Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan negara Indonesia;
  2. Wisata;
  3. Keluarga atau sosial;
  4. Antar lembaga pendidikan;
  5. Mengikuti pelatihan singkat;
  6. Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  7. Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  8. Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi;
  9. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang sosial, budaya maupun pemerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan;
  10. Mengikuti pameran internasional yang tidak bersifat komersial; dan
  11. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.

Dari penjelasan di atas, VOA dapat digunakan datang ke perusahaan untuk kegiatan berikut:

  1. Mengikuti pelatihan singkat;
  2. Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi; dan
  3. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.

Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.

Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com. Untuk informasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pendirian PT, izin TKA, serta perizinan usaha, hubungi Easybiz di Tel: 0817 689 6896 atau email: [email protected]

Untuk mengetahui penawaran terbaru Easybiz, silakan kunjungi http://easybiz.id/penawaran


[1] Pasal 1 angka 18 UU Keimigrasian

[2] Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian.

[3] Pasal 34 UU Keimigrasian.

[4] Pasal 38 UU Keimigrasian dan Penjelasannya.

[5] Pasal 101 PP 31/2013 juncto Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 2010.

[6] Pasal 5 Permenkumham 2010 yang telah diubah terakhir dengan Permenkumham 39/2015.

Hal hal apa saja yang tidak perlu menggunakan visa kunjungan?

Sehubungan dengan semakin merebaknya pandemi COVID-19, Pemerintah Republik Indonesia untuk sementara MENGHENTIKAN kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi negara-negara tertentu (lihat di menu Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan) hingga pemberitahuan resmi berikutnya. Informasi selengkapnya dapat dilihat di:

Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020

Dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Masa tinggal tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan ke izin tinggal lainnya.

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi orang asing yang berkewarganegaraan di bawah ini DIHENTIKAN SEMENTARA hingga pengumuman lebih lanjut.

  1. Albania,
  2. Algeria,
  3. Andorra,
  4. Angola,
  5. Antigua and Barbuda,
  6. Argentina,
  7. Armenia,
  8. Australia,
  9. Austria,
  10. Azerbaijan,
  11. The Bahamas,
  12. Bahrain,
  13. Bangladesh,
  14. Barbados,
  15. Belarus,
  16. Belgium,
  17. Belize,
  18. Benin,
  19. Bhutan,
  20. Bolivia,
  21. Bosnia and Herzegovina,
  22. Botswana,
  23. Brazil,
  24. Brunei Darussalam,
  25. Bulgaria,
  26. Burkina Faso,
  27. Burundi,
  28. Cambodia,
  29. Canada,
  30. Cape Verde,
  31. Chad,
  32. Chile,
  33. China,
  34. The Czech Republic,
  35. Comoros,
  36. Costa Rica,
  37. Croatia,
  38. Cuba,
  39. Cyprus,
  40. Denmark,
  41. Commonwealth of Dominica,
  42. The Dominican Republic,
  43. East Timor,
  44. Ecuador,
  45. Egypt,
  46. El Salvador,
  47. Estonia,
  48. Fiji,
  49. Finland,
  50. France,
  51. Gabon,
  52. Gambia,
  53. Georgia,
  54. Germany,
  55. Ghana,
  56. Greece,
  57. Grenada,
  58. Guatemala,
  59. Guyana,
  60. Haiti,
  61. Holy See (Vatican City),
  62. Honduras,
  63. Hong Kong (SAR of China),
  64. Hungary,
  65. Iceland,
  66. India,
  67. Ireland,
  68. Italy,
  69. Ivory Coast,
  70. Jamaica,
  71. Japan,
  72. Jordan,
  73. Kazakhstan,
  74. Kenya,
  75. Kiribati,
  76. Republic of Korea (South Korea),
  77. Kuwait,
  78. Kyrgyzstan,
  79. Laos,
  80. Latvia,
  81. Lebanon,
  82. Lesotho,
  83. Liechtenstein,
  84. Lithuania,
  85. Luxembourg,
  86. Macao (SAR of China),
  87. Macedonia,
  88. Madagascar,
  89. Maldives,
  90. Malawi,
  91. Malaysia,
  92. Mali,
  93. Malta,
  94. The Marshall Islands,
  95. Mauritania,
  96. Mauritius,
  97. Mexico,
  98. Moldova,
  99. Monaco,
  100. Mongolia,
  101. Morocco,
  102. Mozambique,
  103. Myanmar,
  104. Namibia,
  105. Nauru,
  106. Nepal,
  107. New Zealand,
  108. Netherlands,
  109. Nicaragua,
  110. Norway,
  111. Oman,
  112. Palau,
  113. Palestine,
  114. Panama,
  115. Papua New Guinea,
  116. Paraguay,
  117. Peru,
  118. Philippines,
  119. Poland,
  120. Portugal,
  121. Puerto Rico,
  122. Qatar,
  123. Romania,
  124. Russia,
  125. Rwanda,
  126. Saint Kitts and Nevis,
  127. Saint Lucia,
  128. Saint Vincent and the Grenadines,
  129. Samoa,
  130. San Marino,
  131. Sao Tome and Principe,
  132. Saudi Arabia,
  133. Senegal,
  134. Serbia,
  135. Seychelles,
  136. Singapore,
  137. Slovakia,
  138. Slovenia,
  139. The Solomon Islands,
  140. South Africa,
  141. Spain,
  142. Sri Lanka,
  143. Suriname,
  144. Swaziland,
  145. Sweden,
  146. Switzerland,
  147. Taiwan (PRC),
  148. Tajikistan,
  149. Tanzania,
  150. Thailand,
  151. Togo,
  152. Tonga,
  153. Trinidad and Tobago,
  154. Tunisia,
  155. Turkey,
  156. Turkmenistan,
  157. Tuvalu,
  158. Uganda,
  159. Ukraine,
  160. The United Kingdom,
  161. The United States of America,
  162. The United Arab Emirates,
  163. Uruguay,
  164. Uzbekistan,
  165. Vanuatu,
  166. Venezuela,
  167. Vietnam,
  168. Zambia,
  169. Zimbabwe.