Sebagian besar wisatawan yang berkunjung ke Singapura tidak memerlukan visa masuk. Untuk informasi lengkap tentang persyaratan visa dan Fasilitas Transit Bebas Visa, silakan menghubungi Immigration & Checkpoints Authority atau Singapore Overseas Mission terdekat. Izin masa tinggal akan tercantum pada pengesahan bebas visa kunjungan di paspor Anda. Dengan persetujuan imigrasi, SG Arrival Card (SGAC) e-Service (Layanan Digital Kartu Kedatangan SG)1 harus diisi sebelum Anda meninggalkan titik keberangkatan Anda. Ini tersedia secara elektronik pada aplikasi Singapore Travel Guide di App Store atau Google Play. Atau, Anda bisa mengunjungi situs web Otoritas Titik Pemeriksaan & Imigrasi Singapura untuk mengirimkan informasi kedatangan Anda. Anda bisa mengirimkan informasi hingga tiga hari sebelum kedatangan Anda. Mulai 27 Maret 2020, 09:00 dan seterusnya, seluruh Warga Negara Singapura, Penduduk Tetap, dan pemegang Izin Masuk Jangka Panjang yang kembali ke Singapura, termasuk pemegang izin kerja dan pentingnya pekerjaan mereka dalam sektor yang memberikan layanan penting seperti layanan kesehatan dan transportasi akan diwajibkan untuk mengirimkan deklarasi kesehatan melalui SG Arrival Card (SGAC) e-Service sebelum melanjutkan dengan izin imigrasi. Deklarasi kesehatan ini harus dikirimkan hingga tiga hari sebelum kedatangan di Singapura. Bagi pengunjung yang mengirimkan deklarasi palsu akan dikenai pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan Hukum Penyakit Menular (Infectious Diseases Act). Untuk informasi selengkapnya mengenai persyaratan deklarasi perjalanan, harap merujuk ke situs web MOH (www.moh.gov.sg/covid-19). Anda dapat menggunakan Sistem Pemeriksaan Imigrasi Otomatis (Immigration Automated Clearance System atau eIACS) yang akan menawarkan proses pemeriksaan imigrasi mandiri kilat kepada Anda saat keberangkatan. Saksikan video ini untuk mempelajari prosesnya. Demi kenyamanan Anda, unduhlah aplikasi seluler Bea Cukai Singapura, Customs@SG, yang memungkinkan Anda melaporkan dan membayar bea dan/atau Pajak Barang dan Jasa (PPN) untuk pembelian Anda di luar negeri, sebelum tiba di pos pemeriksaan Singapura. Cari tahu lebih lanjut mengenai pernyataan dan pembayaran di Bea Cukai Singapura. 1Mulai 27 Maret 2020, pukul 09:00, kartu pendaratan/keberangkatan berbasis kertas tidak akan dilanjutkan. Apabila izin masuk bagi pengunjung jangka pendek kembali diperbolehkan kelak di Singapura, pengunjung seperti ini harus memberikan informasi kedatangan dan keberangkatan melalui SGAC e-Service. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”), visa adalah keterangan tertulis yang diberikan pejabat berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia atau dasar pemberian izin tinggal[1]. Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku.[2] Visa sendiri terdiri terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.[3] Visa kunjungan kedatangan (visa on arrival, VOA 213) yang Anda tanyakan termasuk dalam kategori visa kunjungan, yaitu visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan:[4]
Lebih lanjut VOA diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”) dan Permenkumham M.HH-01-GR.01.06/2010 tentang Visa Kunjungan Kedatangan (“Permenkumham 2010”) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2015 (“Permenkumham 39/2015”). Baca juga: Poin-poin terbaru seputar aturan Tenaga Kerja Asing Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh VOA antara lain:[5]
Masa berlaku VOA adalah 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan:[6]
Selanjutnya mengenai indeks visa diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-434.IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Bentuk, Ukuran, Redaksi, Jenis Dan Indeks, Serta Peneraan Visa (“Perdirjen Imigrasi 2006”) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-819.IZ.01.10 Tahun 2009 (“Perdirjen Imigrasi 2009”). Pasal 4 ayat (2) angka 4 Perdirjen Imigrasi secara khusus mengatur VOA indeks 213. Dalam pasal ini disebutkan bahwa VOA indeks 213 dapat digunakan untuk kunjungan:
Dari penjelasan di atas, VOA dapat digunakan datang ke perusahaan untuk kegiatan berikut:
Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat. Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com. Untuk informasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pendirian PT, izin TKA, serta perizinan usaha, hubungi Easybiz di Tel: 0817 689 6896 atau email: [email protected] Untuk mengetahui penawaran terbaru Easybiz, silakan kunjungi http://easybiz.id/penawaran [1] Pasal 1 angka 18 UU Keimigrasian [2] Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian. [3] Pasal 34 UU Keimigrasian. [4] Pasal 38 UU Keimigrasian dan Penjelasannya. [5] Pasal 101 PP 31/2013 juncto Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 2010. [6] Pasal 5 Permenkumham 2010 yang telah diubah terakhir dengan Permenkumham 39/2015.
Sehubungan dengan semakin merebaknya pandemi COVID-19, Pemerintah Republik Indonesia untuk sementara MENGHENTIKAN kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi negara-negara tertentu (lihat di menu Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan) hingga pemberitahuan resmi berikutnya. Informasi selengkapnya dapat dilihat di: Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020
Dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Masa tinggal tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan ke izin tinggal lainnya.
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi orang asing yang berkewarganegaraan di bawah ini DIHENTIKAN SEMENTARA hingga pengumuman lebih lanjut.
|