Hak prerogatif presiden sebagai kepala negara terdapat dalam pasal pasal berikut ini kecuali

Apa itu Hak Prerogatif Presiden?

Sebelum menjelaskan apa itu hak prerogatif presiden, perlu dipahami bahwa istilah hak prerogatif bukanlah istilah yang tercantum di dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan. Hak prerogatif dikenal dalam ranah praktik dan doktrinal.

Secara istilah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Baca juga: Hak Prerogatif bagi Kepala Desa, Adakah?

Adapun, hak prerogatif presiden menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Mei Sutanto dalam jurnal Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden adalah hak yang diberikan kepada presiden secara langsung oleh konstitusi (hal. 242).

Sedangkan menurut Mahkamah Konstitusi (“MK”), berdasarkan pendapat hakim dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, bahwa secara teoritis, hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh lembaga tertentu, yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain. Hak prerogatif ini biasanya dimiliki oleh kepala negara seperti presiden dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga menjadi kewenangan konstitusional (hal. 72).

Hak ini juga dipadankan dengan kewenangan penuh lembaga eksekutif yang diberikan oleh konstitusi dalam ruang lingkup kekuasaan pemerintahannya, terutama bagi negara penganut sistem pembagian atau pemisahaan kekuasaan (hal. 72)

Dengan demikian, hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan atau hak yang dimiliki oleh kepala negara yang bersifat istimewa, mandiri dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan.

 

Contoh Hak Prerogatif Presiden

Menurut Mei Susanto, pemaknaan hak prerogatif presiden dalam ketatanegaraan Indonesia berupa (hal. 257):

  1. hak prerogatif yang berada di tangan presiden sendiri seperti mengangkat menteri;
  2. hak prerogatif yang berada di tangan presiden dengan persetujuan DPR seperti mengangkat kapolri, panglima TNI;
  3. hak prerogatif dengan pertimbangan DPR dan lembaga lainnya seperti mengangkat duta besar, pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Sedangkan menurut MK, dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015 salah satu kewenangan konstitusional presiden yaitu mengangkat menteri-menteri negara. Selain kewenangan konstitusional tersebut, presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara. Dalam hal ini, salah satu contoh hak prerogatif presiden adalah mengangkat kapolri dengan persetujuan dari DPR (hal. 74).

Kemudian sepanjang penelusuran kami di dalam konstitusi, contoh hak-hak prerogatif presiden adalah sebagai berikut:

  1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945). Dalam hal ini, presiden berhak menentukan panglima TNI dengan persetujuan DPR.[1]
  2. Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UUD 1945);
  3. Presiden membuat perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945);
  4. Presiden menyatakan keadaan bahaya yang syarat dan akibatnya ditetapkan undang-undang (Pasal 12 UUD 1945);
  5. Presiden mengangkat duta dan konsul dan menerima penempatan duta dari negara lain. Dalam hal mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);
  6. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD 1945);
  7. Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang (Pasal 15 UUD 1945);
  8. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri serta membentuk, mengubah dan membubarkan kementerian negara yang diatur di dalam undang-undang (Pasal 17 UUD 1945);
  9. Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945);
  10. Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD 1945);
  11. Presiden mengusulkan tiga orang hakim konstitusi (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).

Baca juga: Kapan Perpu Dibuat oleh Presiden dan Apa Syaratnya?

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami tentang hak prerogatif, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015.

Referensi:

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses pada tanggal 24 Mei 2022 pukul 20.12 WIB;
  2. Mei Susanto. Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden. Jurnal Yudisial, Vol. 9 No. 3 Desember 2016.

[1] Mei Susanto. Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden. Jurnal Yudisial, Vol. 9 No. 3 Desember 2016, hal. 253

Hak prerogatif presiden – Pengertian hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan sesuatu namun tidak tergantung pada lembaga lain dan diberikan secara langsung oleh UUD 1945. Hal ini terdapat dalam pasal-pasal tentang hak prerogatif presiden di batang tubuh UUD 1945.

Hak prerogatif Presiden ini merupakan konsekuensi dari kecenderungan menganut faham hukum material (walfare state) dan berdasarkan isi dari pembukuan dan batang tubuh UUD 1945, negara Indonesia menganut konsep negara hukum material yang memungkinkan pemerintah memperluas jaringan tugas-tugasnya di Indonesia yang meliputi bidang-bidang pemerintahan, perundang-undangan dan peradilan.

Jadi ada hak khusus dan istimewa (prerogatif) yang dimiliki presiden republik Indonesia, hak prerogatif presiden ini tidak perlu meminta persetujuan lembaga lain. Hak ini merupakan kekuasaan presiden yang tidak dapat diambil oleh lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Hak prerogatif presiden ini mutlak berada di tangan presiden, walaupun diantaranya presiden memperhatikan pertimbangan DPR atau MA, akan tetapi pertimbangan tersebut tidak mengikat dan tidak mutlak mempengaruhi hak penuh presiden sendiri.

Aturan untuk meminta pertimbangan lembaga seperti DPR terhadap hak hak istimewa presiden semata mata hanya untuk menghidari penyalahgunaan wewenang dan agar keputusan bersifat transparan dan relevan. Dengan begitu presiden dalam mengambil keputusan yang merupakan hak prerogatifnya tetap ada rambu rambu konstitusional yang harus ditaati.

(baca juga ciri-ciri negara demokrasi)

Hak prerogatif presiden sebagai kepala negara terdapat dalam pasal pasal berikut ini kecuali

Hak Prerogatif Presiden

Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dibahas isi pasal-pasal yang menjelasakan tentang makna dan macam macam hak prerogatif presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945.

Pasal 5 ayat 2 UUD 1945

Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Pasal 10 UUD 1945

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11 UUD 1945

  1. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembukaan undang-undang dengan persetujuan DPR

Pasal 12 UUD 1945

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dalam undang-undang.

Pasal 13 UUD 1945

  1. Presiden mengangkat duta dan konsul;
  2. Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14 UUD 1945

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Grasi adalah hak Kepala Negara untuk menghapuskan hukuman keseluruhannya ataupun sebagian yang dijatuhkan oleh hakim dengan keputusan yang tidak dapat diubah lagi kepada seseorang ataupun menukar hukuman itu dengan yang lebih ringan menurut urutan tersebut dalam Pasal 10 KUHP.

  • Amnesti adalah hak Kepala Negara untuk meniadakan akibat hukum yang mengancam terhadap suatu perbuatan atau sekelompok kejahatan.
  • Abolisi adalah hak Kepala Negara untuk menggugurkan hak penuntutan umum buat menuntut seseorang.
  • Rehabilitasi adalah hak Kepala Negara untuk mengembalikan seseorang kepada kedudukan dan nama baiknya yang semula tercemar oleh karena suatu keputusan hakim yang tidak benar.

Pasal 15 UUD 1945

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur Undang-Undang.

Pasal 17 ayat 2 UUD 1945

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden

Pasal 22 ayat 1 UUD 1945

Dalam hal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Demikianlah penjelasan mengenai contoh hak-hak prerogatif presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi pegetahuan bagi kita tentang apa yang menjadi hak prerogatif presiden Indonesia.