Fungsi PEMBERDAYAAN dalam bidang pendidikan

Salah satu upaya untuk mencapai tujuan masyarakat yang sejahtera adalah dengan adanya pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini menjadi salah satu nyata untuk membangun masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, baik negara berkembang maupun negara maju memperhatikan upaya ini. Berikut beberapa contoh pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang.

Bidang Ekonomi

Bidang pertama yang mungkin perlu digaris bawahi sebagai contoh pemberdayaan masyarakat adalah bidang ekonomi. Pasalnya salah satu misi dari pemberdayaan masyarakat itu sendiri adalah upaya untuk mensejahterakan masyarakat terutama dari sisi perekonomiannya. Bidang ekonomi ini bisa menyorot dua hal yakni UMKM dan juga BUMdes.

Pengembangan dan juga pemberdayaan UMKM dan juga BUMdes ini juga dapat menekan jumlah penduduk terutama masyarakat di usia produktif yang pindah ke kota untuk mencari pekerjaan. Pasalnya baik UMKM dan juga BUMdes dapat menyerap tenaga kerja lokal yang mana sebagai hasil lapangan pekerjaan baru.

Yang menjadi pertimbangan pertama untuk pemberdayaan di bidang ekonomi adalah pemberdayaan UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah. Pemberdayaan UMKM ini haruslah dengan basis pemahaman potensi daerahnya sehingga dapat diberikan kebutuhan yang sesuai. Seperti contohnya di daerah Pekalongan yang merupakan sentra batik, dapat ditingkatkan untuk meraih pasar luar negeri.

Apabila UMKM merupakan usaha dengan sifat perorangan, maka BUMDes merupakan badan usaha yang mana mengajak partisipasi seluruh atau sebagian besar masyarakat desa sebagai modalnya. Pasalnya modalnya berasal langsung dari kekayaan desa atau potensi desa yang dikembangkan. Pemberdayaan ini akan mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Desa Harus Genjot Program Pemberdayaan Masyarakat, Siapkah?

Bidang Pertanian dan Perkebunan

Selanjutnya, untuk contoh pemberdayaan masyarakat ada di bidang pertanian. Sudah menjadi hal umum jika hampir di seluruh desa yang ada di Indonesia terdapat lahan pertanian yang cukup berlimpah. Bidang pertanian masih sangat potensial yang bisa menjadi perhatian untuk diberdayakan seperti dengan pendekatan teknologi tepat guna.

Basis pertanian ini bisa menjadi potensi yang dikembangkan bersamaan dengan potensi desa lainnya seperti salah satunya adalah potensi wisata dengan konsep agrowisata. Dengan demikian, petani akan mendapatkan hasil sekunder dari pemberdayaan di bidang ini yang mungkin juga bisa menjadi sumber penghasilan primer sebelum masa panen.

Untuk menghasilkan produk pertanian yang memiliki nilai jual yang lebih dari hasil pertanian konvensional, maka perlu adanya pelatihan dan juga pembinaan bagi petani. Salah satu contohnya adalah bagaimana petani dapat menghasilkan produk pertanian organik yang menjadi minat pasar karena kelebihan di bidang kesehatan serta bagi petani memiliki harga yang lebih baik.

Upaya pertanian yang ada sebagai contoh pemberdayaan masyarakat juga perlu didukung dengan pengelolaan fasilitas pertanian seperti salah satunya tentang pengairan sawah. Bagi daerah yang memiliki surplus air mungkin akan lebih mudah untuk pengairannya namun bagi daerah yang pengairannya sulit dapat dikembangkan bagaimana agar air dapat mengalir sepanjang tahun.

Setelah dua upaya diatas dapat diupayakan dan berkembang dengan baik, maka selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pemberdayaan untuk membuka pasar pada petani. Dengan demikian produk yang dihasilkan dapat terus menerus menemukan pasar.

Baca Juga  Meningkatkan Kualitas Taman Bacaan Di Desa, Masih Perlukah?

Bidang Kesehatan

Selain pemberdayaan di bidang ekonomi dan juga pertanian, salah satu contoh pemberdayaan masyarakat yang masih sangat dibutuhkan adalah pada bidang kesehatan. Pasalnya, untuk masyarakat pedesaan, selain masih sangat terbatas untuk akses ke sarana kesehatan juga tidak sedikit yang masih kurang kesadarannya untuk memperhatikan masalah kesehatan.

Beberapa diantaranya yang menjadi contoh adalah seperti pada tingkat kematian ibu saat melahirkan di desa yang sangat perlu ditekan. Untuk lainnya juga seperti rumah yang belum berjamban atau permasalahan kesehatan yang lain. Dengan peningkatan mutu kesehatan, maka diharapkan kesejahteraan masyarakatnya juga dapat meningkat.

Pemberdayaan di bidang kesehatan yang dapat diperhatikan adalah mulai dari peningkatan sarana dan prasarana kesehatan. Pembangunan tersebut bisa dimulai dengan renovasi atau dibangunnya puskesmas dengan fasilitas yang memadai bersama dengan tenaga medis profesional hingga bidan desa. Dengan demikian bisa dilanjutkan untuk program di poin kedua.

Selain fasilitas dan tenaga medis yang perlu disiapkan, selanjutnya perlu juga meningkatkan kesadaran masyarakat di Desa yang terbilang masih masih sangat minim. Perlu diadakan promosi serta penyuluhan program kesehatan sehingga gaya hidup masyarakat dapat berubah ke arah yang lebih sehat. Pihak kesehatan dapat bekerja sama dengan PKK untuk program ini.

Bidang Pendidikan

Selain ketiga bidang diatas, untuk pemberdayaan jangka panjang, pemberdayaan juga harus menyentuh pada bidang pendidikan. Alasan pertama jelas untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM di desa. Harapannya dengan pemberdayaan di bidang pendidikan maka dapat menjadi pondasi untuk pemberdayaan di bidang lainnya.

Harapannya juga nantinya generasi dengan pendidikan yang lebih baik juga dapat memberikan kontribusi kembali pada desa sehingga ilmu yang didapat dapat bermanfaat untuk sesama. Seperti istilah dalam bahasa jawa yakni Bali Ndesa Bangun Ndesa yang berarti pulang ke desa dan membangun desa.

Hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan sarana dan prasarana pendikan. Pasalnya, pendidikan yang baik juga harus juga ditunjang dengan fasilitas yang memadai. Alasannya tentu agar pengembangan pendidikan tersebut juga dapat sesuai dengan tuntutan jaman. Contoh pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan dapat berupa renovasi atau pembangunan.

Selain sarana dan prasarana, yang juga diperhatikan dalam pemberdayaan di bidang pendidikan adalah tenaga pengajar yang juga mendukung. Untuk memenuhi hal ini, dapat dijalankan dengan permohonan tenaga pengajar ke dinas pendidikan setempat. Pemerintah juga bisa mengadakan program untuk pendidik mengajar di daerah terpencil seperti di desa.

Baca Juga  Apa itu CSR, Ini Penjelasannya

Bidang Agama

Selain keempat bidang diatas, program pemberdayaan masyarakat yang tidak kalah penting untuk dipandang adalah bidang agama. Pasalnya, yang diinginkan untuk masyarakat bukan hanya pemberdayaan dari segi fisik saja namun juga dari segi non fisik seperti dari nilai-nilai dan moral yang harus terus dijaga. Selain tentunya juga menghindari degradasi nilai pada generasi muda.

Beberapa contohnya adalah sepert mencegah masuknya narkoba, pornografi, hingga gerakan radikal yang mengatasnamakan agama yang jelas akan merugikan masyarakat. Dengan memperkuat bidang agama juga akan membekali masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan dan rasa mencintai lingkungan yang berdampak pada terjadinya alam sekitar.

Itulah berbagai contoh pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang yang dapat digaris bawahi sebagai program kedepannya. Harapannya, dengan adanya program diatas tersebut tujuan masyarakat yang aman, sehat, sejahtera dan tentram dapat terpenuhi. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda sebagai tambahan wawasan seputar pengembangan desa. (siapbisnis.net)

DOI: https://doi.org/10.32832/abdidos.v4i4.736

Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Terintegrasi merupakan kegiatan yang berorientasi pada program atau bidang tertentu yang sesuai dengan permasalahan-permaslahan kemasyarakatan yang dihadapi. KKN juga memiliki tujuan memahami kondisi masyarakat sekitar didaerah ditempatkannya, tujuan diadakannya KKN yaitu untuk memajukan desa tersebut dengan mengubah pola pikir serta pemahaman-pemahaman dimasyarakat agar mau merubah menjadi lebih baik bisa melalui bidang ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan dan pemberdayaan lainnya. Mahasiswa KKN UIKA yang tergabung dari setiap fakultas dan beberapa jurusan bisa membantu masyarakat dengan kemampuannya sesuai dengan bidang yang dimilikinya masing-masing. Pelaksanaan KKN Tematik Terintegerasi dimulai dari tanggal 06 Agustus 2019 sampai dengan 05 September 2019 kurang lebih satu bulan di Desa Sadeng Kolot Gg H. Kasim RT 02 dan RT 05 RW 08 Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor. Program KKN kelompok 33 & 34 di Desa Sadeng Kolot merupakan program-program yang lebih mengarahkan kepada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Beberapa Kegiatan yang menunjang peningkatan tersebut yaitu seperti Seminar Pendidikan Islam yang ditujukan kepada guru-guru, workshop media pembelajaran berbasis teknologi, pelatihan wirausaha, pemanfaatan barang-barang bekas, penyuluhan Kesehatan, dan revitalisasi sarana desa.

Tgr | 22/05/2015 | Informasi Nasional |

Pemerintah merupakan suatu bentuk organisasi yang bekerja dan menjalankan tugas untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan dalam mencapai tujuan negara. Hal tersebut seperti yang telah kami sampaikan melalui tulisan mengenai Arti Pemerintah. Dalam menyelenggarakan tugasnya, pemerintah memiliki beberapa fungsi seperti yang dijelaskan beberapa tokoh dibawah ini.

Menurut Adam Smith [1976], pemerintah suatu negara mempunyai tiga fungsi pokok sebagai berikut:

  1. Memelihara keamanan dan pertahanan dalam negeri.
  2. Menyelenggarakan peradilan.
  3. Menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta.

Sedangkan menurut Richard A. Musgrave dibedakan menjadi tiga fungsi dan tujuan kebijakan anggaran belanja pemerintah, yaitu:

  1. Fungsi Alokasi [Allocation Branch] yaitu fungsi pemerintah untuk menyediakan pemenuhan untuk kebutuhan Publik [public needs]
  2. Fungsi Distribusi [Distribution Branch] yaitu fungsi yang dilandasi dengan mempertimbangkan pengaruh sosial ekonomis; yaitu pertimbangan tentang kekayaan dan distribusi pendapatan, kesempatan memperoleh pendidikan, mobilitas sosial, struktur pasar. Macam-ragam warga negara dengan berbagai bakatnya termasuk tugas fungsi tersebut.
  3. Fungsi Stabilisasi [Stabilizaton Branch] yaitu fungsi menyangkut usaha untuk mempertahankan kestabilan dan kebijaksanaan- kebijaksanaan yang ada. Disamping itu, fungsi ini bertujuan untuk mempertahankan kestabilan perekonomian [stabilisator perekonomian][Guritno, 2000:2]

Berdasarkan dua pendapat diatas, pemerintah diantaranya memiliki fungsi sebagai berikut.

Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum pelayanan pemerintah mencakup pelayanan publik [Public service] dan pelayanan sipil [Civil service] yang menghargai kesetaraan.

Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.

Pemerintah harus berfungsi sebagai pemacu pembangunan di wilayahnya, dimana pembangunan ini mencakup segala aspek kehidupan tidak hanya fisik tapi juga mental spriritual. Pembangunan akan berkurang apabila keadaan masyarakat membaik, artinya masyarakat sejahtera. Jadi, fungsi pembangunan akan lebih dilakukan oleh pemerintah atau Negara berkembang dan terbelakang, sedangkan Negara maju akan melaksanakan fungsi ini seperlunya.

  1. Fungsi Pemberdayaan [Empowerment]

Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut   pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan  kewenangan  yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pemerintah, pusat dan daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.

Oleh Dr. H. Rachmat Maulana S.Sos, M.Si

A.          Latar Belakang

Penyelenggaraan Pemerintahan meliputi berbagai dimensi kehidupan masyarakat. Dengan fungsi – fungsi pemerintahan yang melekat pada organ pemerintah maka fungsi pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan [Rasyid,2006:10] merupakan fungsi yang hakiki untuk dilaksanakan bagi setiap tingkatan pemerintahan.

Salah satu fungsi pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan adalah urusan pendidikan yang merupakan amanah yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanah ini menjadi lebih koknkrit ketika Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat [1] menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Ayat [2] "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Kemudian pasal 31 UUD 1945 ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang didalamnya menyatakan bahwa pertama "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" [Pasal 5 Ayat [1]]. Kedua, "setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar" [Pasal 6 Ayat [1]]. Ketiga, "pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi" [Pasal 11 Ayat [1]]. Keempat, "pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" [Pasal 11 Ayat [2]].

Tanggung jawab Pemerintah ini sudah sesuai dengan Konvensi Internasional Bidang Pendidikan yang dilaksanakan di Dakkar, Senegal, Afrika, 2000. Konvensi menyebutkan, semua negara diwajibkan memberikan pendidikan dasar yang bermutu secara gratis kepada semua warga negaranya [dalam Ali, 2009:227] . Mengacu Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat [1] dan [2], UU SPN No 20/2003, dan kesepakatan dalam Konvensi Internasional Bidang Pendidikan di Dakkar tahun 2000, masyarakat bisa mempunyai persepsi, pendidikan dasar akan gratis

Padahal kenyataannya, siswa masih dikenai berbagai pungutan, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bahkan ditengarai, Komite Sekolah yang semestinya berfungsi sebagai lembaga pengontrol sekolah malah memberikan justifikasi bagi berbagai pungutan yang diadakan sekolah [Kompas, 2/8/2004]. Pemberian subsidi biaya oleh pemerintah tidak serta-merta menggratiskan pendidikan bagi warga. Program pemberian subsidi biaya minimal pendidikan dasar bisa menimbulkan dua macam kekecewaan. Pertama, sebagian masyarakat yang sudah terlanjur berharap pada pendidikan gratis untuk anak berusia 7 sampai dengan 15 tahun akan kecewa karena ternyata orangtua atau wali murid masih harus membayar iuran pendidikan. Kedua, orangtua [terutama dari kalangan miskin] makin tercekik dengan berbagai biaya tambahan mulai dari seragam, buku pelajaran, darma wisata, dan sebagainya. Pembiayaan pendidikan yang tanggung-tanggung oleh pemerintah akan menimbulkan [atau makin mengukuhkan] kesenjangan di masyarakat.

Minimnya tanggung jawab dan peran pemerintah dalam bidang pendidikan makin membuat posisi siswa menjadi serba dilematis. Siswa-siswi dari keluarga miskin yang mendapat subsidi pemerintah tidak akan mampu menanggung kekurangan biaya sehingga mereka akan terpaksa mencari dan terkonsentrasi di sekolah-sekolah yang terbatas fasilitasnya, di mana biaya operasional per anak tidak [jauh] melebihi unit cost yang sudah ditetapkan. Sementara itu, siswa-siswi dari kelas menengah dan atas bebas memilih sekolah dengan sarana dan prasarana memadai. Dalam jangka waktu panjang, disparitas sekolah miskin dan kaya serta anak miskin dan kaya akan makin lebar. Bahkan, di beberapa daerah banyak sekolah miskin harus ditutup karena sudah tidak mampu lagi membiayai penyelenggaraan pendidikan.

Dengan kondisi diatas maka dimana peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Kebijakan Pembangunan  Pendidikan harus lebih memberikan orientasi pada nilai keadilan. Sehingga aspek pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan menjadi suatu kewajiban yang patut dilaksanakan oleh Pemerintah. Ketika Pemerintah dituntut untuk melakukan kewajibannya maka pembangunan pendidikan harus memperhatikan kondisi masyarakat terutama masyarakat miskin sehingga Pemerintah dengan sepenuh hati mau dan mampu melaksanakan amanat undang – undang dasar 1945.  


B.            Peran Pemerintah  Dalam Pembangunan Pendidikan Nasional

Pembangunan Pendidikan Nasional merupakan salah satu tugas Pemerintah Dalam skala Nasional dan Pemerintah Daerah dalam skala Regional. Dalam kontek fungsi pemerintahan maka fungsi pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan yang menjadi tugas pokok pemerintah dalam skla apapun maka pembangunan pendidikan nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari urusan pembangunan lainnya.

Dengan demikian peran pemerintah yang sesungguhnya dalam pembangunan pendidikan nasional bertumpu pada tiga hal pokok yaitu berperan sebagai  Regulator, fasilitator, mesin pertumbuhan. Tiga peran diatas terlihat bahwa peran pemerintah menjadi dominan dalam hal pembangunan pendidikan. Hal ini dikarenakan pembangunan pendidikan dalam kerangka peningkatan kualitas hidup manusia.

Sebagai regulator maka pemerintah wajib mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pembangunan pendidikan nasional baik yang berskala makro maupun yang berskala mikro. Hal ini penting mengingat urusan pendidikan merupakan urusan wajib dan bersama – sama yang harus dilakukan baik itu oleh Pemerintah maupun oleh Pemerintah daerah [PP 38 Thn 2007 tentang Pembangian Urusan Pemerintahan]. Pembagian Pengaturan tentang urusan pendidikan  dilakukan antar pemerintah dan hal ini berimplikasi kepada tingkat pelayanan regulasi kepada masyarakat dikarenakan penyelenggara pendidikan tidak hanya pemerintah tetapi juga swasta dan masyarakat agar menjamin kepastian hukum.

Sebagai fasilitator maka peran pemerintah diarahkan untuk dapat memfasilitasi berbagai kegiatan pembangunan pendidikan secara nasional. Akan tetapi dengan kondisi negara Indonesia yang sangat luas dan memiliki berbagai keterbatasan – keterbatasan maka peran pemerintah menjadi fasilitator dapat pula diarahkan untuk melakukan kegiatan membangkitkan keikutsertaan pihak swasta dan masyarakat dalam rangka bersama-sama pemerintah melaksanakan kegiatan pembangunan pendidikan Nasiona. Hal ini didasari dengan pemikiran bahwa kondisi pembangunan pendidikan nasional masih jauh tertinggal dari negara – negara lain dan kemampuan sumber daya terutama finansial sangatlah terbatas. Untuk itu peran dari swasta dan masyarakat mutlak diperlukan sehingga kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pembangunan pendidikan nasional dapat lebih cepat terwujud.

Kemudian sebagai mesin pertumbuhan maka peran pemerintah dalam pembangunan pendidikan nasional diarahkan ke daerah – daerah yang masih memerlukan perhatian secara serius. Hal ini penting agar ketertinggalan daerah lain dapat dikurangi terutama dibidang pendidikan. Hal ini untuk mewujudkan aspek keadilan bagi seluruh daerah yang pada gilirannya peran pemerintah akan menciptakan multi player effect terhadap percepatan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi harus dibarengi dengan ketersediaan sumber daya manusia. Pembangunan pendidikan sebagai pilar penting dalam kerangka mengisi pertumbuhan dimaksud. 

Ketiga peran ini sesungguhnya merupakan cerminan dari kebijakan pendidikan developmentalisme atau pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Upaya ini dilakukan dalam kerangka mengejar ketertinggalan Negara Indonesia dari negara – negara lain dibidang penyiapan sumber daya manusia. Oleh karena itu kebijakan pendidikan developmentalisme atau pembangunan harus disusun dengan cermat, teliti dan hati – hati serta dilakukan pengaawasan dan evaluasi secara  terus menerus supaya tujuan dari kebijakan pendidikan developmentalisme atau pembangunan dapat  tercapai dengan baik.

 

Page 2

Video yang berhubungan