Dibawah ini yang termasuk reformasi bidang politik adalah

Dalam waktu 17 bulan, Presiden Habibie melakukan serangkaian langkah dan perubahan terhadap Indonesia yang telah diperintah secara otoriter selama 32 tahun di bawah kekuasaan Presiden Suharto. Selama masa jabatannya, Presiden Habibie membenahi sektor ekonomi dan juga merombak sistem politik. Untuk mengubah praktik politik yang otoriter, Habibie merombak sistem partai politik. Merangkap tiga jabatan sebagai Presiden, Wakil Presiden dan Koordinator Harian Keluarga Besar Golkar, menurut Habibie, amat tidak sehat. Oleh karenanya, Habibie memulai reformasi dari tubuh Golkar.

Selain mereformasi Golkar menjadi partai politik, Habibie juga membubarkan institusi Keluarga Besar Golkar. Dengan dukungan penuh DPR, Habibie mendorong lahirnya undang-undang politik yang demokratis. Ini diwujudkan lewat tiga paket undang-undang politik yaitu UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Lewat UU Partai Politik, tidak ada lagi pembatasan jumlah partai seperti di masa Orde Baru. Sistem multipartai ini diselaraskan dengan UU Pemilu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dan diawasi parpol peserta pemilu. Dua peraturan ini memungkinkan Pemilu 1999 terselenggara, dengan jumlah peserta mencapai 48 partai dan berlangsung dengan sangat demokratis.

Jadi, jawaban yang tepat adalah C. 

Dibawah ini yang termasuk reformasi bidang politik adalah

Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama dengan tatanan perikehidupan yang baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi, pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan, terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum. Contoh reformasi yang dilakukan pemerintah di bidang politik adalah?

  1. menaikan nilai tukar rupiah yang anjlok
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. penambahan modal para pengusaha pribumi
  4. memberi kebebasan berpendapat di muka umum
  5. pengurangan TNI sebagai anggota MPR/DPR

Jawaban: C. penambahan modal para pengusaha pribumi

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, reformasi merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama dengan tatanan perikehidupan yang baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan. gerakan reformasi, pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan, terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum. contoh reformasi yang dilakukan pemerintah di bidang politik adalah penambahan modal para pengusaha pribumi.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Perhatikan data dibawah ini 1) Bersifat lokal atau kedaerahan2) Belum adanya kesadaran kebangsaan3) Tertuju pada visi yang besar, yaitu Indonesia merdeka 4) Perlawanan yang bersifat fisik 5) Dipimpin oleh pemimpin yang kharismatik Dari data diatas yang merupakan ciri perjuangan rakyat Indonesia dalam melawan penjajahan setelah lahirnya kesadaran nasional (1908) dapat dilihat pada nomor? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

REFORMASI menjadi pintu masuk untuk dilakukannya amandemen terhadap sejumlah pasal dalam UUD 1945. Pasal-pasal yang dinilai kurang demokratis, seperti memberi kekuasaan terlalu besar kepada eksekutif, menjadi prioritas untuk diamandemen.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).

Pasca-reformasi, Indonesia tercatat melakukan empat kali amandemen. Berikut ini rinciannya:

1. Amandemen pertama

Pelaksanaan:
19 Oktober 1999, dalam Sidang Umum MPR 1999.

Perubahan:
9 (sembilan) pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Inti dari amandemen pertama ialah membonsai wewenang eksekutif yang sebelumnya dinilai terlalu besar.

Hal itu terlihat pada amandemen Pasal 7, yang mengatur periode masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi menjadi dua kali.

Terlihat pula pada Pasal 5, di mana presiden tak bisa lagi sekehendak hati menyusun undang-undang karena harus menyusunnya bersama DPR.

2. Amandemen kedua

Pelaksanaan:
18 Agustus 2000.

Perubahan:
Menghasilkan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 30, Pasal 36B, dan Pasal 36C.

Amandemen kedua sekaligus menjadi tonggak dimulainya otonomi daerah dengan pengesahan Pasal 18. Pasal tersebut kini mengakui pemerintahan daerah yang berdaulat dan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) serta memiliki DPRD yang dipilih lewat pemilu.

Selain itu, amandemen kedua menjadi tonggak untuk memasukkan definisi hak asasi manusia dalam dasar hukum di Indonesia, yaitu perluasan Pasal 28.

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA

Ilustrasi sidang paripurna

3. Amandemen ketiga

Pelaksanaan:
10 November 2001.

Perubahan:
Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 bab dan 22 pasal.

Hasilnya adalah Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C.

Perubahan utama dalam amandemen ketiga ialah pemilu presiden yang tak lagi melalui MPR, tetapi langsung melalui rakyat. Ini terjadi dalam amandemen Pasal 1 dan Pasal 6A. Hal ini sekaligus mengubah kewenangan MPR yang tak lagi menjadi lembaga tertinggi.

Amandemen juga mengatur mengenai mekanisme pencopotan presiden atau impeachment.

Dapat dibilang bahwa amandemen ini berkaca pada pencopotan Presiden Abdurrahman Wahid pada 23 Juli 2001 dengan mekanisme yang terbilang mudah, sehingga dikhawatirkan terjadi ketidakstabilan politik.

Amandemen yang menghasilkan Pasal 24 juga mengamanahkan pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

4. Amandemen keempat.

Pelaksanaan:
10 Agustus 2002.

Perubahan:
Amandemen ini menghasilkan Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, penambahan Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37.

Perubahan utama dalam amandemen ini ialah pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai unsur di MPR dan dipilih melalui Pemilu.

Amandemen juga mengamanahkan penghapusan lembaga DPA. Selain itu, terdapat juga memunculkan amanah UUD 1945 terkait kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan.

Dibawah ini yang termasuk reformasi bidang politik adalah

Dibawah ini yang termasuk reformasi bidang politik adalah
Lihat Foto

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Mantan Presiden BJ Habibie meninggalkan lokasi usai sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2017). Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato, yakni pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun RI ke 73.

KOMPAS.com - Era Reformasi berlangsung di Indonesia sejak tahun 1998.

Pada 21 Mei 1998, akibat besarnya protes dari mahasiswa, Soeharto memutuskan mundur dari jabatannya, yang kemudian digantikan BJ Habibie. 

Selama Presiden BJ Habibie memimpin di era Reformasi, banyak dampak yang terjadi di Indonesia, salah satunya dampak pada bidang politik.

Dampak politik yang paling terlihat saat itu adalah kebebasan rakyat dalam menyampaikan aspirasi. 

Dampak Reformasi dalam Bidang Politik

Kepemimpinan BJ Habibie 

BJ Habibie hanya menjabat sebagai Presiden Indonesia selama 1 tahun 5 bulan, sejak 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999. 

Meskipun tidak menjabat dalam waktu lama, Presiden BJ Habibie saat itu mampu memulihkan kondisi Indonesia usai masa Orde Baru, salah satunya politik.

Seperti apa dampak dalam bidang politik semasa reformasi?

  • Mengganti 5 paket undang-undang, 3 di antaranya diubah agar lebih demokratis, yaitu UU Otonomi Daerah, UU Pers, dan UU Independensi Bank Indonesia
  • Rakyat bebas dalam menyalurkan aspirasi
  • Melakukan pencabutan terhadap pembredelan pers
  • Jejak pendapat wilayah Timor-Timur
  • Memberikan abolisi (hak kepala negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana) kepada 18 tahanan dan narapidana politik
  • Pengurangan jumlah anggota ABRI di MPR, dari 75 orang menjadi 38 orang
  • Polri memisahkan diri dari ABRI menjadi kepolisian RI. 

Baca juga: Bentuk Komunikasi Zaman Prasejarah

Kepemimpinan Gus Dur 

Setelah BJ Habibie tidak lagi menjabat sebagai Presiden Indonesia, kedudukannya digantikan oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sejak tahun 1999 hingga 2001. 

Semasa jabatannya dalam era Reformasi, dampak dalam bidang politik yang terjadi adalah:

  • Departemen Penerangan dibubarkan, karena dianggap mengganggu kebebasan pers
  • Departemen Sosial dibubarkan, dianggap sebagai sarang korupsi
  • Menyetujui penggunaan nama Irian Jaya menjadi Papua pada akhir Desember 1999
  • Masyarakat etnis Tionghoa diperbolehkan untuk beribadah dan merayakan tahun baru imlek
  • Diumumkannya nama-nama menteri Kabinet Persatuan Nasional yang terlibat KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
  • Pencabutan peraturan mengenai larangan terhadap PKI dan penyebaran Marxisme dan Leninisme
  • Membekukan MPR dan DPR

Referensi: 

  • Abdurakhman, Pradono. A Sunarti L. dan Zuhdi S. (2018). Sejarah Indonesia 2. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya