Di era globalisasi yang tidak melintasi batas-batas negara yaitu

Di era globalisasi yang tidak melintasi batas-batas negara yaitu

Di era globalisasi yang tidak melintasi batas-batas negara yaitu
Lihat Foto

freepik.com/rawpixel.com/busbus

Ilustrasi globalisasi di berbagai bidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah globalisasi mungkin sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Globalisasi sendiri berasal dari kata "global" yang artinya meliputi seluruh dunia atau secara keseluruhan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) globalisasi adalah proses masuknya ke ruang lingkup dunia.

Sedangkan menurut buku Terampil dan Cerdas Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SD/MI Kelas VI karya Sanusi Fattah dkk, globalisasi adalah suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia dapat menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan, baik dalam bidang ekonomi, politik, budaya, teknologi maupun lingkungan.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Negara Dunia Ketiga?

Dengan adanya globalisasi, dunia yang begitu luas dan jarak antarnegara yang jauh tidak lagi menjadi penghalang untuk saling berhubungan.

Proses globalisasi sendiri didukung oleh kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi. Dengan adanya kemajuan tersebut hubungan antarmanusia menjadi lebih mudah.

Misalnya saja, jika kamu ingin berbicara dengan temanmu di luar negeri. kamu dapat menggunakan telepon tanpa harus jauh-jauh menemuinya.

Dahulu orang berkomunikasi melalui telegram dan surat biasa yang memerlukan waktu lama. Sekarang kita dapat menggunakan internet yang lebih mudah dan cepat.

Ciri-Ciri Globalisasi

Mengutip buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SD/MI Kelas IV karya Arif Julianto Dkk, terdapat beberapa tanda terjadinya globalisasi. Berikut uraiannya:

  • Batas Antar Negara Semakin Menipis

Di dunia ini terdapat lebih dari dua ratus negara. Tiap-tiap negara memiliki wilayah dan batas negara tertentu.

Oleh karena pengaruh globalisasi, batas wilayah antarnegara menjadi hal yang tidak penting lagi. Setiap orang pada zaman sekarang bisa mendapatkan informasi di luar batas negaranya.

Secara Umum, globalisasi dipahami oleh George Ritzer sebagai suatu proses penyebaran kebiasaan-kebiasaan yang mendunia, ekspansi hubungan yang melintasi benua, organisasi dari kehidupan sosial pada skala global, dan pertumbuhan dari sebuah kesadaran global bersama.

Sementara menurut Anthony Giddens, globalisasi merupakan intensifikasi relasi sedunia yang menghubungkan lokalitas yang saling berjauhan sedemikian rupa sehingga sejumlah peristiwa sosial dibentuk oleh peristiwa yang terjadi pada jarak bermil-mil dan begitu pula sebaliknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa globalisasi merupakan terintegrasinya segala aspek kehidupan manusia, mulai dari ekonomi, informasi, sistem politik sampai aspek budaya.

PENDEK KATA, globalisasi telah membuat bumi yang kita diami ini seakan-akan seperti desa global yang saling terkoneksi dengan cepatnya antara satu dengan yang lainnya. Menggunakan kecanggihan teknologi, globalisasi membanjiri segenap penjuru dunia dengan arus informasi yang dengan mudahnya dapat diakses oleh setiap orang. Secara ekonomi, politik dan budaya, dunia seakan-akan tanpa sekat teritorial negara karena semuanya seakan menjadi satu dalam sebuah dunia.

Globalisasi secara masif diberlakukan di seluruh dunia sejak tahun 1980 seiring dengan kian dominannya Blok Barat yang dikomandoi oleh Amerika Serikat dalam percaturan dunia setelah kolapsnya Uni Sovyet dengan Blok Timurnya. Sebagai sebuah sistem, globalisasi tentu memunculkan dampaknya terhadap masyarakat dunia. Pada satu sisi, globalisasi berdampak positif bagi upaya memperoleh standar hidup yang layak. Hal ini karena globalisasi menyediakan arena berkompetisi yang sama bagi setiap negara untuk memanfaatkan peluang yang disediakan. Fenomena kesuksesan Tiongkok dan India yang memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang disediakan globalisasi sehingga perekonomiannya mengalami peningkatan, bahkan kemudian menjadi dua kekuatan baru ekonomi dunia layak dikemukakan sebagai contoh.

Akan tetapi sebaliknya, globalisasi ternyata juga memunculkan ekses negatif di seluruh dunia. Menurut Petras and Veltmeyer, globalisasi hanya dinikmati oleh negara-Negara Maju, sementara negara-negara Dunia Ketiga hanya berperan sebagai penonton, bahkan menjadi korban dari beragam ekses negatif yang ditimbulkannya.

Menurut Shiva, globalisasi juga memarginalisasi petani yang ada di negara-negara Dunia Ketiga karena berbagai aturan perdagangan global membuat mereka semakin terpinggirkan, bahkan tercerabut dari sistem, profesi dan cara hidup yang selama ini dilakoninya.

Globalisasi juga diklaim Tauli-Corpuz justru mengikis sistem ekonomi dan kebudayaan lokal yang ada di negara-negara Dunia Ketiga karena proyek-proyek yang dibiayai oleh badan kapital (IMF) lebih banyak dilaksanakan di daerah-daerah tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan penduduk lokal.

Hirst and Thomspon juga mengatakan bahwa globalisasi yang diklaim sebagai sarana menuju kesejahteraan masyarakat dunia ini tidak lebih hanya sebuah mitos. Karenanya, Hirst and Thomspon mengajukan lima argumen untuk mendasari kesimpulannya tersebut.

Pertama, keterbukaan ekonomi internasional yang dijadikan jurus jitu para pendukung globalisasi untuk menarik simpati dunia sesungguhnya tidak lebih terbuka dibandingkan tahun 1870 sampai 1914.

Kedua, eksistensi perusahaan transnasional murni sebagai salah satu agen globalisasi sulit ditemukan karena meskipun berbasis nasional, tetapi pemasarannya menjangkau lintas negara dan internasional untuk memperkuat aset nasional, produksi dan penjualannya.

Ketiga, mobilitas modal yang diklaim para pendukung globalisasi akan mengalir deras ke Dunia Ketiga tidak sepenuhnya menjadi kenyataan karena lebih terkonsentrasi di negara-Negara Maju, sementara Dunia Ketiga tetap berada pada posisi terpinggirkan.

Keempat, tujuan akan terciptanya ekonomi sebagaimana yang diklaim para pendukung globalisasi sesungguhnya tidak benar-benar terjadi karena arus perdagangan, investasi dan keuangan global lebih banyak berkonsentrasi di Tri Tunggal Eropa (Inggris, Perancis dan Jerman), Jepang dan Amerika Utara, termasuk juga Tiongkok dan India.

Terakhir, oleh karena tidak merata di seluruh dunia, maka Inggris, Perancis, Jerman, Jepang, Amerika Serikat dan Kanada mengendalikan setiap aspek ekonomi dunia sejalan dengan tujuannya.

Sejalan dengan Hirst and Thomspon, Tandon mengajukan fakta terkait tidak globalnya perekonomian dunia karena hanya dikuasai dan didominasi oleh tiga kekuatan dunia. Ketiga kekuatan utama dunia yang dinamai sebagai Triad tersebut adalah Amerika Utara, Eropa Barat dan Asia Timur menguasai sumberdaya yang dimiliki kawasan yang dihegemoninya (hinterland).

Menurut Samir Amin, globalisasi adalah metamorphosis dari penjajahan ketiga yang dilakukan Barat terhadap Dunia Ketiga, setelah sebelumnya mempraktikkan merkantilisme dan imperialisme. Seiring dengan runtuhnya Uni Sovyet, maka pola imperialisme dalam format globalisasi yang dilakukan untuk memperkuat Trio Pusat (Amerika Serikat, Eropa Barat dan Jepang) mendapatkan dukungan dari beberapa kekuatan, yaitu wewenang untuk campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain yang diperkuat oleh demokrasi, hak rakyat dan kemanusiaan. Hal ini semakin diperkuat dengan strategi unjuk kekuatan militer Barat di berbagai negara yang berafiliasi dengannya untuk memastikan hegemoninya tetap kuat. Chakrabarty mengatakan bahwa globalisasi tidak lain merupakan manifestasi dari ambisi Eropa membangun kembali hegemoninya menggunakan serangkaian praktik imperialisme sejarah di negara-negara Dunia Ketiga.

Demikian sederet dampak dan pandangan positif dan negatif dari pemberlakukan globalisasi di seluruh dunia yang ditengarai oleh banyak kalangan. Di samping beberapa dampak di atas, globalisasi juga memunculkan perdebatan di kalangan ahli mengenai peran negara atau pemerintah dalam pembangunan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa globalisasi telah membuat bumi ini seakan seperti sebuah desa yang tidak disekat oleh batas-batas teritorial negara. Terintegrasinya dunia secara politik, ekonomi, budaya dan informasi membuat orang-orang dengan mudahnya dapat saling berinteraksi dan memanfaatkan peluang tanpa terkendala dengan status negara di manapun dan kapanpun. Akibatnya, batas-batas fisik terirorial negara melebur sehingga dengan demikian pemerintah pun dianggap tidak memiliki banyak peranan dalam pembangunan.

Isu peran yang dimainkan negara atau pemerintah menjadi salah satu tema sentral dalam perdebatan seputar globalisasi. Hal ini karena sebagai pihak yang diserahkan tanggungjawab pengelolaan negara, pemerintah sebagai manifestasi negara seharusnya berperan aktif dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi rakyatnya. Peran dimaksud mewujudkan diri dalam kebijakan-kebijakan publik yang dimaknai oleh Steven A. Peterson sebagai tindakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi beragam masalah. Begitu pula kebijakan publik yang dipahami oleh Leo Agustino sebagai sebuah tindakan yang dilakukan pihak oleh berwenang, memiliki maksud atau tujuan tertentu, tidak bersifat acak atau terencana, memiliki sasaran dan berorientasi pada tujuan, serta berlandaskan pada aturan yang berlaku. Globalisasi dengan segala dampaknya perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah agar ekses positifnya dapat dimanfaatkan dengan baik dan ekses negatifnya dapat dihindari oleh rakyat.

Sebagai pihak yang secara konstitusional berperan penting dalam sebuah negara, pemerintah tidak selamanya menjadi pemain tunggal dalam pengelolaan negerinya. Catatan sejarah mengungkapkan dinamisnya peran yang dimainkan pemerintah dalam pembangunan negara. Ada saat ketika pemerintah sangat berperan, bahkan sangat absolut, dalam melakukan pembangunan dalam sebuah negara, akan tetapi ada pula masa dimana pemerintah tidak lebih sebagai pelengkap saja.

Menurut Budi Winarno, peran negara dalam pembangunan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: peran negara era tahun 1950-1960-an dan peran negara era 1970-an sampai sekarang. Peran yang dimainkan negara di masa sebelum 1970-an sangat signifikan dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan suatu bangsa, tetapi setelah tahun 1970 sampai sekarang terjadi pemangkasan peran yang dimainkan negara.

Perdebatan mengenai peran yang dijalan negara atau pemerintah dalam pembangunan ini menurut Anthony Giddens memunculkan dua kelompok besar yang masing-masing melahirkan teori, yaitu kelompok radikal di satu sisi dan kelompok skeptis di sisi yang lain. Secara umum, kelompok radikal diidentifikasikan sebagai kumpulan pemikir sosial yang mendukung globalisasi karena menganggapnya sebagai sebuah keniscayaan dalam kehidupan manusia, sementara skeptis dikenal sebagai kelompok intelektual yang meragukan kemungkinannya, bahkan menentang keberadaannya. Sebagai upaya mendukung pendapatnya, masing-masing kelompok ini mengajukan beragam asumsi dan data yang dimilikinya.

Peran negara dalam pembangunan dimulai selama Perang Dunia Kedua dengan mengendalikan seluruh kekuatan nasional. Menurut Abidin, peran pemerintah semakin signifikan setelah berakhirnya perang yang telah merusak beragam infrastruktur untuk meyakinkan rakyat akan keperluan pembangunan dan mengajaknya berpartisipasi, proses nasionalisasi beragam lembaga ekonomi yang ditinggalkan penjajah, koordinasi dan komplemantaritas antar berbagai industri dan bisnis, dan melakukan pembangunan berencana yang terpusat.

Teori Keynes menjadi landasan perlunya intervensi pemerintah dalam setiap aspek pembangunan yang diwujudkan dengan Program Marshall Plan sehingga mengantarkan Amerika dan Eropa berjaya dalam bidang ekonomi dan lain sebagainya. Langkah ini juga diikuti oleh beragam negara Dunia Ketiga, seperti Indonesia yang menerapkan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), Malaysia yang menerapkan berbagai kebijakan untuk memacu industrialisasi berturut-turut mulai tahun 1970 sampai tahun 1995 dan India yang membentuk Komisi Perencanaan Nasional sebagai upaya mendorong Rencana Lima Tahunan.

Menurut Kamal Mathur, terdapat tiga cara yang dilakukan negara di masa sebelum tahun 1970 dalam upaya membangun bangsa, yaitu melalui belanja pemerintah, melalui mobilisasi sumberdaya dan melalui partisipasi dalam produksi industrial yang dilaksanakan dalam tiga wilayah kebijakan (investasi, perdagangan dan finansial). Wilayah pertama dilakukan negara dengan cara menerbitkan beragam kebijakan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sebagai upaya menarik minat para investasi asing untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Hal yang sama juga dilakukan negara terkait dengan kebijakan-kebijakan pada aspek perdagangan dan finansial yang berintikan penciptaan iklim yang memungkinkan perekonomian dapat berkembang dengan baik.

Terkait dengan hal ini, Michael Todaro mengungkapkan faktor-faktor yang mendasari diperlukannya peran negara dalam pembangunan, yaitu: kegagalan pasar, mobilisasi sumberdaya dan dampak psikologis. Kegagalan pasar dalam menstabilisasikan komoditas dan harga berdampak pada mislokasi sumberdaya yang dapat berbahaya di masa mendatang. Mobilisasi sumberdaya diperlukan karena negara-negara berkembang umumnya menghadapi kendala kualitas sumberdaya manusia sehingga dengan adanya peran pemerintah membuat arah pembangunan menjadi lebih fokus. Dengan peran negara yang kuat dan dominan akan berdampak psikologis bagi masyarakat sehingga akan tercipta pembangunan yang dapat mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan.

Peran negara yang dominan dalam pembangunan setelah Perang Dunia Kedua mulai mendapatkan kritikan yang dimulai pada tahun 1970 seiring dengan melambatnya perekonomian Amerika dan Eropa setelah berjaya selama hampir 25 tahun. Upaya mengurangi peran negara pertama kali dilakukan oleh Inggris di masa Perdana Menteri Margareth Thatcher dan di Amerika Serikat di bawah Presiden Ronald Reagan. Pengurangan peran negara dilakukan Thatcher terhadap empat wilayah publik, yaitu: pelayanan kesehatan, pendidikan, santunan pengangguran dan pensiunan hari tua. Berbeda dengan di masa sebelum 1970 yang berparadigma state-led development, pemangkasan peran negara setelah kemenangan Kelompok Neoliberal di Eropa dan Amerika Serikat menggeser cara pandang kebijakan menjadi market-led development.

Kritikan terhadap paradigma pembangunan yang selama ini diterapkan dan pemangkasan peran negara dalam pembangunan ini dilancarkan oleh kalangan yang berperspektif radikal. Hal ini karena globalisasi menurut kelompok ini dipahami sebagai sejarah baru yang terjadi dalam kehidupan manusia yang menempatkan negara tradisional menjadi tidak lagi relevan, terutama dalam konteks unit-unit bisnis yang ada dalam sebuah ekonomi global. Bagi kaum radikal, batas-batas negara bukan waktunya lagi untuk dijadikan topik bahasan karena globalisasi sudah meluluhlantakkannya. Di samping itu, dominannya peran negara dalam urusan-urusan perekonomian sebagaimana yang dipraktikkan sebelum tahun 1970 diklaim sebagai kekangan dan kungkungan yang menghambat efisiensi penggunaan sumberdaya-sumberdaya dunia yang langka.

Kenichi Ohmae merupakan salah satu tokoh radikal yang mengusulkan pemangkasan peran negara agar tujuan-tujuan globalisasi dalam digapai dengan sukses. Terkait dengan ini, Ohmae mengajukan empat alasan yang memperkuat pandangannya mengenai marginalisasi peran negara yang disebutnya sebagai Faktor “i”. Investasi merupakan faktor “i” pertama, karena sebaran dana dapat menyebar ke tempat-tempat yang justru berada di luar wilayah asal dana tersebut. Faktor “i” kedua adalah industri, karena ekspansinya sudah tidak mengenal lagi batas-batas negara, tetapi berdasarkan pada pertimbangan pangsa pasar sehingga banyak perusahaan yang justru beroperasi jauh berada di luar wilayah asalnya. Teknologi informasi menjadi faktor “i” ketiga, karena pesatnya perkembangan kedua entitas ini sehingga mampu melintasi batas-batas negara, bahkan hanya dalam hitungan detik saja. Faktor “i” terakhir yang memperkuat pandangan Ohmae akan marginalisasi peran negara adalah konsumen-konsumen individual yang berorientasi global sudah dapat mengakses berbagai kebutuhan di seluruh dunia karena kemajuan teknologi informasi, tanpa terhambat oleh batas-batas negara.

Diskursus peran negara dalam pembangunan di era globalisasi ternyata belum berakhir dengan bergesernya kebijakan menjadi market-led development yang didukung oleh beberapa kalangan. Menurut Holton dan Wolf, pemangkasan peran negara dalam globalisasi justru melupakan sejarah karena perkembangan pesat globalisasi yang dijadikan alasan kelompok pendukungnya tidak dapat disangkal merupakan peran negara. Negara-negara yang menjadi aktor utama globalisasi (Amerika Utara, Eropa Barat dan Asia Timur) saat ini bisa mendapatkan keuntungan yang besar melalui korporasi-korporasi dan lembaga-lembaga internasional merupakan implikasi dari peran negara melalui beragam kebijakan yang dihasilkannya. Di samping itu, Holton dan Wolf juga mengatakan bahwa korporasi-korporasi dan lembaga-lembaga internasional yang menjadi agen utama globalisasi tentu membutuhkan arena wilayah untuk memainkan peranannya yang tentunya secara politik diwakili oleh negara.

Masih dalam konteks yang sama, Singh juga mengatakan bahwa peran negara justru semakin kuat dan sangat layak untuk dikemukakan di era globalisasi. Sebagai upaya menguatkan pendapatnya, Singh mengajukan beberapa alasan pembenar terkait semakin menguatnya peran negara di tengah masifnya kegiatan globalisasi di seluruh dunia. Alasan pertama, tidak semua negara berkurang atau melemah peranannya di era globalisasi, karena tingkatannya sangat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya, tergantung dengan ukuran, kekuatan militer, dan kekuatan negara. Sebagai kekuatan utama dunia dan aktor utama globalisasi, peran Amerika Serikat tentu tidak melemah dibandingkan dengan beberapa negara Dunia Ketiga yang ada di Asia dan Afrika karena tingkatan ukuran, kekuatan militer dan kekuatan negaranya sangat berbeda.

Faktor penguat kedua adalah secara finansial ongkos yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menjadi bagian dari globalisasi tidak begitu signifikan menggerogoti keuangan negara. Hal ini karena sebuah negara yang semakin terintegrasi dengan negara-negara lainnya, maka pengeluaran negara akan cenderung bertambah daripada berkurang. Faktor ketiga, privatisasi sektor publik yang menjadi prasyarat bagi globalisasi yang disyaratkan oleh salah satu aktornya (IMF) bukan berarti penolakan terhadap intervensi negara. Hal ini karena, meskipun privatisasi di satu sisi dapat menyebabkan penurunan kepemilikan publik, namun di lain sisi kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan regulasi negara melalui pembentukan otoritas, kebijakan regulasi persaingan, norma keterbukaan, dan langkah-langkah kebijakan baru lainnya. Faktor terakhir, meskipun peran negara akan berkurang pada aspek ekonomi, namun di sektor-sektor lain peran negara akan meningkat secara signifikan, seperti meningkatnya sikap represif negara terhadap rakyatnya yang melakukan protes terhadap program pemerintah yang dianggap menguntungkan korporasi asing.

Memperkuat pandangan-pandangan di atas, Budi Winarno mengajukan dua alasan yang mendasari sangat signifikannya peran negara di era globalisasi ini. Pertama, sebagai implikasi dari kolonialisme di masa lalu dan globalisasi di masa sekarang ini, banyak rakyat di Dunia Ketiga yang masih bergelimang dengan ketidakberdayaan dan kemiskinan. Kondisi ini tentu membutuhkan peran negara untuk melakukan pembangunan yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka agar bisa sejajar dengan negara-negara lainnya. Kedua, sistem globalisasi melalui mekanisme pasar tidak boleh dibiarkan terus mendominasi setiap aspek kehidupan rakyat karena cara ini tidak menjamin keadilan dalam distribusi pendapatan rakyat. Agar masing-masing rakyat mendapatkan haknya untuk hidup secara lebih baik maka diperlukan peran negara yang mengatasinya melalui pembangunan yang mendukung terpenuhinya aspirasi rakyat.

Budi Winarno lebih lanjut juga mengungkapkan fakta beberapa negara yang pernah dihantam krisis dan mampu mengatasinya karena peran efektif pemerintahnya, seperti yang terjadi di Korea Selatan dan Malaysia. Melalui tindakan pemerintah dengan seperangkat birokrasinya yang efektif, Korea Selatan dan Malaysia berhasil mengatasi krisis moneter dan ekonomi yang melanda keduanya serta mampu bangkit dari keterpurukan. Sebaliknya, oleh karena ketiadaan peranan yang efektif dari negara sebagaimana yang ditunjukkan oleh Korea Selatan dan Malaysia, Indonesia tidak berhasil mengatasi krisis moneter serta ekonomi yang membelitnya dan dampaknya masih dapat dirasakan sampai sekarang.

Berlandaskan pada pandangan kalangan skeptis dengan sederet argumentasi dan faktanya di atas, maka dapat disimpulkan bahwa peran negara dalam pembangunan justru harus tetap ada atau harus diperkuat. Terkait dengan diskursus peran signifikan negara dalam mengatasi masalah-masalah publik ini, maka paradigma New Public Service (NPM) layak dikedepankan. Konsep yang diusung oleh Janet V. Dernhart dan Robert B. Dernhart ini merupakan kritikan terhadap Reinventing Government yang diajukan oleh David Osborne dan Ted Gaebler. Sebagai kritikan terhadap bentuk lain dari New Public Management (NPM) yang menjadi paradigma mainstream dalam diskursus peran Negara ini, NPS mengganggap bahwa menjalankan administrasi pemerintahan tidaklah sama dengan mengelola organisasi bisnis, hal ini karena harus digerakkan sebagaimana menggerakkan pemerintahan yang demokratis. Misi organisasi publik tidak sekedar memuaskan pengguna jasa (customer), tetapi juga menyediakan pelayanan barang dan jasa sebagai pemenuhan hak dan kewajiban publik.

Berbeda dengan Reinventing Governance yang diusung NPM, Paradigma NPS memperlakukan publik pengguna layanan publik sebagai warga negara (citizen), bukan sebagai pelanggan (customer). Peran negara yang dijalankan oleh para birokratnya tidak sekedar melakukan kegiatan yang dapat memuaskan pelanggan, tetapi juga memberikan hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan publik. Perspektif yang diusung NPS ini diilhami oleh warisan intelektual yang dipersembahkan oleh orang-orang yang menaruh perhatian terhadap pelayanan publik. Menurut Dernhart, kelahiran NPS terinspirasi oleh 4 (empat) komponen yang lebih kontemporer dari layanan publik, yaitu: (1) teori warga negara demokratis, (2) model komunitas dan masyarakat sipil, (3) humanisme organisasional dan administrasi publik baru, dan (4) administrasi publik modern.

Paradigma NPS memandang penting keterlibatan banyak aktor dalam penyelenggaraan  urusan publik. Dalam administrasi publik apa yang dimaksud dengan kepentingan publik dan bagaimana kepentingan publik diwujudkan tidak hanya tergantung pada lembaga negara. Kepentingan publik harus dirumuskan dan diimplementasikan oleh semua aktor baik negara, bisnis, maupun masyarakat sipil.
Berdasarkan paradigma NPS, peran negara yang dijalankan oleh para birokratnya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana berikut ini:

Melayani Warga Negara, bukan Pelanggan: Kepentingan publik adalah hasil suatu dialog tentang nilai-nilai bersama ketimbang kumpulan kepentingan-diri individual. Oleh karena itu, pelayan publik tidak hanya bertanggungjawab kepada tuntutan “para pelanggan”, tetapi lebih tepatnya berfokus pada pembangunan hubungan kepercayaan dan kolaborasi dengan dan di antara warga negara;

Mengusahakan Kepentingan Publik: Para administrator publik harus member sumbangan untuk membangun suatu gagasan kolektif kepentingan publik yang dianut bersama. Tujuannya ialah bukan untuk menemukan solusi-solusi cepat yang didorong oleh pilihan-pilihan individual. Lebih tepatnya, adalah menciptakan kepentingan-kepentingan bersama dan tanggungjawab bersama;

Menghargai Warga Negara melebihi Kewirausahaan: Kepentingan publik lebih baik dimajukan oleh pelayan publik dan warga negara yang bertekad memberikan sumbangan bermakna kepada masyarakat ketimbang oleh manajer usahawan yang bertindak seakan-akan uang publik itu adalah milik mereka sendiri;

Berpikir Secara Strategis, Bertindak Secara Demokratis: Kebijakan dan program memenuhi kebutuhan publik dapat dicapai secara paling efektif dan paling bertanggungjawab melalui usaha kolektif dan proses kolaboratif;

Mengakui bahwa Akuntabilitas tidak Sederhana: Pelayan publik harus lebih memerhatikan ketimbang pasar; mereka juga harus mematuhi undang-undang dan hukum konstitusional, nilai komunitas, norma politik, standar professional, dan kepentingan warga negara;

Melayani bukan Menyetir: Semakin penting bagi para pelayan publik untuk menggunakan kepemimpinan berbasis nilai yang dianut bersama dalam membantu warga negara mengutarakan secara jelas dan memenuhi kepentingan bersama mereka ketimbang berusaha mengendalikan atau menyetir masyarakat dalam arah-arah yang baru;

Menghargai Manusia, Bukan Sekedar Produktivitas: Organisasi publik dan jaringan tempat mereka berpartisipasi lebih mungkin berhasil dalam jangka panjang jika mereka bekerja melalui proses-proses kolaborasi dan kepemimpinan bersama yang didasarkan pada penghargaan terhadap semua orang.

Berdasarkan perspektif NPS di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bahwa birokrasi harus dibangun agar dapat memberikan perhatian kepada pelayanan masyarakat sebagai warga negara (bukan sebagai pelanggan), mengutamakan kepentingan umum, mengikutsertakan warga masyarakat, berpikir strategis dan bertindak demokratis, memerhatikan norma, nilai dan standar yang ada dan menghargai masyarakat dalam artian keterlibatan masyarakat menjadi sesuatu yang sangat penting.

Mengadopsi konsep New Public Service (NPS) di atas, maka dapat dikatakan bahwa peran negara/pemerintah justru akan semakin signifikan di era globalisasi. Implementasi dari konsep New Public Service (NPS) ini pada satu sisi akan membuat negara/pemerintah melalui birokrasinya mampu menyikapi perubahan-perubahan yang senantiasa terjadi dalam skala global secara arif dan bijaksana, serta di sisi lainnya akan dapat memenuhi tuntutan-tuntutan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang prima. Hal ini karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik sebagai warga negara, bahkan harus lebih baik dari pelayanan yang diberikan terhadap seorang pelanggan.

Penyikapan pemerintah terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di skala global tersebut tentu akan diikuti dengan lahirnya kebijakan-kebijakan yang mendukung kepentingan rakyat, sehingga perannya sebagai pelayan masyarakat tetap terus berlangsung. Pada konteks ini, seiring dengan arus globalisasi yang melahirkan banyak persoalan (dampak negatifnya), seharusnya pemerintah harus berperan lebih dominan dalam membantu rakyat mengatasi beragam problem yang mereka hadapi.

Tidak seperti sistem birokrasi lama yang menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, tetapi pemerintah harus berinovasi melahirkan kebijakan solutif bagi terpecahkannya persoalan-persoalan yang dialami rakyat dalam hubungannya dengan globalisasi. Berlandaskan pada konsep New Public Service (NPS), pemerintah melalui sistem birokrasi yang dimilikinya bersama dengan stakeholders lainnya seharusnya mampu berinovasi menciptakan terobosan solusi bagi masalah yang dihadapi rakyat.

Salah satu contoh yang dapat diterapkan bagaimana signifikannya peran pemerintah di era globalisasi adalah terkait dengan petani karet. Melalui implementasi peranannya, pemerintah dapat membalikkan posisi karet yang selama ini diperuntukkan bagi ekspor (80 persen), menjadi pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Upaya ini dapat dilakukan dengan cara pemerintah mengambil kebijakan pemanfaatan karet untuk memenuhi keperluan dalam negeri, campuran aspal salah satunya.

Oleh karena dalam negeri sendiri yang memanfaatkannya, maka penghasilan petani karet akan meningkat karena harga karet yang selama ini ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara pengimpor, dapat ditetapkan sendiri oleh pemerintah sebagai pengguna utamanya. Contoh lainnya adalah kebijakan-kebijakan pembangunan berbasis potensi lokal yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin, seperti pengembangan wisata alam, revitalisasi lubuk larangan dan lain sebagainya.

Atau kebijakan-kebijakan berbasis potensi dan kebutuhan masyarakat perkotaan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Kampung Bantar dan lain sebagainya. Pendek kata, pemerintah, khususnya pemerintah daerah pasca otonomi daerah dapat berperan secara optimal melalui serangkaian kebijakan inovatif-solutifnya agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga…

Dr. H. Pahrudin HM, M.A.
Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Jambi