Di beberapa daerah terjadi kelangkaan BBM bersubsidi karena terlambat

Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyebutkan beberapa indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Dia mengatakan, salah satu indikasinya yaitu terdapat penjualan BBM melebihi batas maksimal pengisian yang telah ditetapkan BPH Migas pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.

"Selain itu, terdapat transaksi konsumen pengguna secara berulang dengan akumulasi lebih dari 200 liter per hari," jelas Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Selain itu, lanjutnya, ada juga pencatatan data nomor kendaraan ke EDC yang tidak sesuai dengan aktual kendaraan dan masih terdapat pengisian jirigen tanpa surat rekomendasi. Bukan cuma itu, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi ke warga yang seharusnya tak menerima BBM subsidi juga masih kerap terjadi.

"Indikasi pengisian BBM pada kendaraan dengan tanki yang telat dimodifikasi dan penyalahgunaan JBT dengan modus menggunakan surat rekomendasi untuk dijual kembali juga masih jadi modus penyelewengan BBM subsidi," tegas Erika.

Sebelumnya, Pertamina dan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian berhasil mengungkap penampungan BBM jenis Solar bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Penggerebekan merupakan hasil pengembangan kasus serupa di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, pada 20 September lalu. Kasus bermula saat diketahui adanya penurunan penjualan Solar non subsidi ke industri.

Selanjutnya, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri memulai pengintaian dan pengamatan dari 4 Agustus hingga 3 September 2021. Hasilnya, pada 20 September 2021, dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Solar bersubsidi di kapal yang tengah berada di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil pengembangan dilakukan penggerebekan gudang penampungan BBM bersubsidi jenis Solar ilegal di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengangsu ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Semarang, Salatiga, dan Magelang.

Sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran.

Seiring dengan mulai pulihnya perekonomian dan pertumbuhan sektor industri, Pertamina memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan aman dan sesuai peruntukannya. Pertamina melalui Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina telah melakukan penindakan kepada 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia karena melakukan penyaluran solar subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta melaporkan kepada aparat kepolisian atau Pertamina Call Center 135 apabila menemukan indikasi kecurangan. Sebagai informasi, selain kasus tersebut, pada Maret 2021 lalu, Pertamina bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga telah berhasil menangkap tangan aksi para pelaku mencuri solar dari Single Point Mooring (SPM) atau tempat bongkar muat BBM tengah laut milik Pertamina di perairan Tuban.

Tidak hanya dengan Ditpolair, sepanjang 2020-2021, Pertamina juga mencatat ada 5 penangkapan penyalahgunaan Solar Bersubsidi oleh jajaran Polri lainnya mulai Polsek, Polres hingga Bareskrim di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.


(wia)

TAG: bbm solar bph migas pertamina bbm subsidi

Senin, 5 Januari 2009 - Dibaca 10029 kali

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 01/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 5 Januari 2009PENJELASAN PEMERINTAH MENGENAI KELANGKAAN BBM BERSUBSIDI
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2005 serta Peraturan Pelaksanaannya, penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero) melalui penugasan (Public Service Obligation/PSO) oleh BPH Migas sesuai penetapan volume kebutuhan nasional. Mengenai kelangkaan BBM Bersubsidi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendapat laporan dari BPH Migas bahwa PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana PSO telah menyampaikan sebab-sebab kelangkaan BBM Bersubsidi, yaitu adanya sistem baru di PT Pertamina (Persero) yang menerapkan "Real Time" proses DO agar dapat online dengan bank (Entreprise Resources Planning/ERP) dan meningkatnya konsumsi BBM Bersubsidi saat musim liburan bersama dalam rangka Natal 2008 dan Tahun Baru 2009, sementara stok BBM Bersubsidi di SPBU mengalami keterbatasan (stok minimum).Atas terjadinya kelangkaan BBM Bersubsidi tersebut di atas, BPH Migas telah meminta PT Pertamina (Persero) melaksanakan langkah-langkah darurat untuk mengatasi kelangkaan BBM Bersubsidi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi (PSO). Di samping itu, Departemen ESDM meminta BPH Migas meningkatkan pengawasan ke lapangan antara lain dengan menurunkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bidang Migas.
Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira

Bagikan Ini!

Berita Terbaru

terutama di perkotaan. Cara yang paling tepat untuk mengatasi masalah tersebut adalah … .A.membongkar gedung-gedung yang ada dan mengembalikan lahan bekas gedung tersebut seperti keadaansemulaB.menyediakan lahan baru di daerah yang masih kosong untuk diijadikan tempat resapan air danpenghijauanC.membuat lubang biopori di setiap lahan yang masih tersisa di antara bangunan atau tempat airtergenangD.melakukan pengerukan sungai dari sampah dan tanah yang mengendap sehingga air mengalir denganlancerE.membuat danau untuk menampung air hujan sebelum dialirkan ke sungai di sekitar pemukiman penduduk3.Keluarga Pak Hartanto memenuhi beberapa kebutuhan, di antaranya:(1)Membeli beberapa kebutuhan pokok sehari-hari.(2)Membeli satu set kaset wayang kulit dalang Ki Anom Suroto.(3)Makan bakso sapi kegemarannya dengan keluarganya.(4)Pergi rekreasi dengan keluarga ke Candi Borobudur.(5)Membeli pakaian tebal saat musim dingin.Jika ditinjau dari sifatnya yang termasuk kebutuhan jasmani adalah ... .A.(1), (2), dan (3)B.(1), (3), dan (5)C.(1), (4), dan (5)D.(2), (3), dan (4)E.(3), (4), dan (5)4.Di beberapa daerah terjadi kelangkaan BBM bersubsidi karena terlambat pasokannya sehingga di beberapaSPBU terlihat antrean panjang kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar. Cara yang paling tepat untukmengatasi kelangkaan tersebut dalam jangka pendek adalah....A.mengurangi pasokan BBM bersubsidi agar masyarakat tidak tergantungB.memperbanyak BBM non-subsidi agar masyarakat pindah dari BBM bersubsidiC.membatasi pembelian oleh masyarakat agar tidak lagi terjadi kelangkaanD.memperbaiki saluran distribusi sehingga tidak terjadi keterlambatanE.mendatangkan pasokan BBM bersubsidi dari daerah lain yang berlebih5.Fani seorang tenaga kerja berpeluang menjadi penjaga toko dengan gaji Rp 1.500.000,00/bulan, menjadi salesbarang kosmetik dengan gaji Rp 1.200.000,00/bulan, dan berpeluang menjadi karyawan swasta dengan gaji Rp2.000.000,00. Apabila Tuan Fani memilih menjadi wirausaha, maka biaya peluang yang dikorbankan adalah …..A.Rp 1.200.000,00B.Rp 1.500.000,00C.Rp 2.000.000,00D.Rp 3.500.000,00E.Rp 4.700.000,00