Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyebutkan beberapa indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. Dia mengatakan, salah satu indikasinya yaitu terdapat penjualan BBM melebihi batas maksimal pengisian yang telah ditetapkan BPH Migas pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. "Selain itu, terdapat transaksi konsumen pengguna secara berulang dengan akumulasi lebih dari 200 liter per hari," jelas Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Selasa (18/1/2022). Selain itu, lanjutnya, ada juga pencatatan data nomor kendaraan ke EDC yang tidak sesuai dengan aktual kendaraan dan masih terdapat pengisian jirigen tanpa surat rekomendasi. Bukan cuma itu, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi ke warga yang seharusnya tak menerima BBM subsidi juga masih kerap terjadi. "Indikasi pengisian BBM pada kendaraan dengan tanki yang telat dimodifikasi dan penyalahgunaan JBT dengan modus menggunakan surat rekomendasi untuk dijual kembali juga masih jadi modus penyelewengan BBM subsidi," tegas Erika. Sebelumnya, Pertamina dan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian berhasil mengungkap penampungan BBM jenis Solar bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Penggerebekan merupakan hasil pengembangan kasus serupa di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, pada 20 September lalu. Kasus bermula saat diketahui adanya penurunan penjualan Solar non subsidi ke industri. Selanjutnya, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri memulai pengintaian dan pengamatan dari 4 Agustus hingga 3 September 2021. Hasilnya, pada 20 September 2021, dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Solar bersubsidi di kapal yang tengah berada di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pengembangan dilakukan penggerebekan gudang penampungan BBM bersubsidi jenis Solar ilegal di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengangsu ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Semarang, Salatiga, dan Magelang. Sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran. Seiring dengan mulai pulihnya perekonomian dan pertumbuhan sektor industri, Pertamina memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan aman dan sesuai peruntukannya. Pertamina melalui Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina telah melakukan penindakan kepada 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia karena melakukan penyaluran solar subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan. Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta melaporkan kepada aparat kepolisian atau Pertamina Call Center 135 apabila menemukan indikasi kecurangan. Sebagai informasi, selain kasus tersebut, pada Maret 2021 lalu, Pertamina bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga telah berhasil menangkap tangan aksi para pelaku mencuri solar dari Single Point Mooring (SPM) atau tempat bongkar muat BBM tengah laut milik Pertamina di perairan Tuban. Tidak hanya dengan Ditpolair, sepanjang 2020-2021, Pertamina juga mencatat ada 5 penangkapan penyalahgunaan Solar Bersubsidi oleh jajaran Polri lainnya mulai Polsek, Polres hingga Bareskrim di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. (wia) TAG: bbm solar bph migas pertamina bbm subsidi
Senin, 5 Januari 2009 - Dibaca 10029 kali
Bagikan Ini! Berita Terbaru |