Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih daging mentah dengan ketentuan

tolongin aku pliss.. besok mau dikumpulin ​

cari 10 idgham bilgunnah​

10. Jelaskan fungsi taharah dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal!​

sebutkan contoh idhgom di Surat Al Fatihah!​

tolong bantu jawab pertanyaan ini​

pada masa Dinasti Abbasiyah, departemen yang di gunakan untuk menangani masalah masalah yang timbul dalam negara adalan.....​

cara tulisan jam 8.35 dalam bahasa Arab kak plis tolong bsk di kumpul​

tolong bantuannya kk ​

terjemahkan kedalam bahasa indonesiaهجرة رسول الله إلى المدينةبعد سنوات من الدعوة الجهرية إلى أهل مكة، وجه رسول الله تهديدا وإهانة منكفار قريش حتى أرا … دوا أن يقتلوه. فصبر رسول الله وأمره الله للهجرة إلى يثرب بعدأنزلت سورة النساء الآية ۱۰۰. ذهب رسول الله بأبي بكر في أول ربيع الأول ​

Tolong disusun kata2 nya besok dikumpul :') Yang digaris bawahi merupakan kata pertama

Foto Ilustrasi. Golongan yang berhak mendapatkan daging kurban di hari raya Iduladha. (Sumber: YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha 1443 H/2022 M jatuh pada hari ini, Minggu (10/7/2022). Umat muslim Indonesia mulai melaksanakan Salat Id.

Setelah Salat Iduladha, umat muslim akan mulai menyembelih hewan kurban sesuai dengan ketentuan.

Memotong hewan kurban pada Hari Raya Iduladha merupakan ibadah sunah bagi mereka yang mampu.

Nantinya, daging kurban yang diperoleh akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerima menurut syariat islam.

Baca Juga: Berapa Kilogram Daging Kurban yang Harus Dibagikan ke Masyarakat? Ini Penjelasan Ulama

Inilah salah satu manfaat yang bisa didapat dari berkurban, yakni berbagi dan memberi sesama manusia. 

Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Agar tidak salah sasaran, berikut golongan yang berhak menerima daging kurban, melansir Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban adalah salah satu golongan yang berhak menerima daging kurban.

Dalam ketentuannya, shohibul qurban berhak menerima 1/3 daging kurban. Hal itu sebagaimana dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda 

“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : baznas.go.id

2 dari 3 halaman

Dream - Setiap hewan yang disembelih seorang Muslim dengan niat berkurban diharuskan dibagi kepada sesamanya, terutama mereka yang tidak mampu. 

Kurban adalah ibadah yang menekankan aspek tolong menolong. Daging kurban menjadi sarana untuk berbagi kegembiraan.

Seiring berjalannya waktu, muncul inovasi dalam proses penyaluran daging kurban yaitu disimpan dalam bentuk kemasan kaleng. Ini agar daging kurban bisa dibagikan merata hingga daerah pelosok yang jarang menikmati daging.

Tetapi, ada hadis yang menyatakan daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari. Lantas, bagaimana hukum daging kurban yang disimpan dalam kemasan?

Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan hadis yang berisi larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari diriwayatkan Bukhari. Terjemahan hadis tersebut adalah demikian.

" Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga."

Larangan yang sama juga terdapat dalam riwayat Bukhari dan Muslim.

" Dari Salim dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW melarang kamu memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari. Salim berkata bahwa Ibnu Umar tidak memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari."

Tetapi, larangan tersebut berlaku sementara dan sudah dihapus oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sebab Rasulullah menyatakan larangan tersebut karena saat hadis itu disampaikan, Madinah sedang mengalami masa paceklik banyak terjadi kelaparan.

Hadis yang mencabut larangan tersebut diriwayatkan Bukhari.

" Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?' Maka beliau menjawab, '(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu'."

Para ulama menjadikan hadis ini sebagai dasar untuk membolehkan mengonsumsi daging kurban lebih dari tiga hari. Syaratnya, selagi masih sehat dimakan.

Sehingga, apabila daging kurban disimpan dalam kemasan kaleng, hal itu tentu dibolehkan. Apalagi melihat manfaatnya yang besar yaitu daging kurban bisa dibagikan ke tempat yang jauh.

Selengkapnya...

Jakarta -

Di hari raya Idul Adha atau lebaran haji, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban. Daging kurban kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Menyembelih hewan kurban tentunya dilakukan sesuai kemampuan tiap muslim, sehingga tak perlu memaksakan diri bagi yang memiliki keterbatasan. Berikut hadist keutamaan kurban seperti dinarasikan Aisyah

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya: Dari Aisyah, Rasulullah SAW berkata, "Tidaklah pada hari akhir manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai Allah SWT daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah SWT sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." (HR Ibnu Majah).

Tata cara pembagian qurban juga telah dijelaskan dalam hadist Nabi SAW:

1. Daging kurban boleh disimpan lebih dulu

Berikut hadis yang membolehkan daging kurban bisa disimpan lebih dulu sebelum dibagikan pada yang berhak

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيذِ إِلاَّ فِي سِقَاءٍ فَاشْرَبُوا فِي الأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلاَ تَشْرَبُوا مُسْكِرًا

Artinya: "Duku aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan." (HR Muslim).

2. Pembagian daging kurban tidak harus saat perayaan Idul Adha

Sesuai hadis yang telah disebutkan, Rasulullah SAW membolehkan penyimpanan daging kurban (iddikhor) selama lebih dari tiga hari. Maka, pembagian daging kurban juga bisa diatur sehingga tak perlu dilakukan buru-buru tepat setelah penyembelihan. Namun penundaan pembagian daging kurban harus benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan umat.

3. Pembagian kurban boleh dilakukan hingga hari tasyrik

Proses pembagian daging kurban bisa dilakukan hingga hari tasyrik asal mengutamakan kepentingan umat. Daging kurban harus benar-benar diterima mereka yang berhak, sehingga bisa membantu mengatasi masalah dan kesulitan yang dialami masyarakat.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ‏"‏‏.‏ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ‏"‏ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا ‏"

Artinya: Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan: "Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Bukhari).

4. Mereka yang kurban bisa mengambil sebagian dagingnya

Mereka yang memberi kurban boleh makan sebagian daging hewan tersebut. Pembagiannya adalah sepertiga untuk dimakan pemberi kurban dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Arab latin: Wal-budna ja'alnāhā lakum min sya'ā`irillāhi lakum fīhā khairun fażkurusmallāhi 'alaihā ṣawāff, fa iżā wajabat junụbuhā fa kulụ min-hā wa aṭ'imul-qāni'a wal-mu'tarr, każālika sakhkharnāhā lakum la'allakum tasykurụn

Artinya: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (Al-Hajj: 36).

(row/erd)