Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam keadaan

Idul Adha menjadi momentum berbagi berkah yang semarak bagi umat Islam. Pahala berlimpah di hari raya ini bahkan sebelum hari kurban tiba. Di antaranya mengenai keutamaan 10 hari Dzulhijjah. Hingga puasa satu hari sebelum Hari Idul Adha yang disebut Puasa Arafah.  Firman Allah SWT, mengatakan akan dihapuskannya dosa 1 tahun yang lalu dan 1 tahun yang akan datang, MasyaAllah.

Menunaikan ibadah menyembelih hewan kurban, seperti yang Nabi Ibrahaim a.s ajarkan, tersyariat dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma. Mayoritas ulama menyebutkan ibadah berkurban ini sunnah mu’akkad.

Selain mengetahui bagaimana hukum berkurban, kita sebaiknya juga paham soal apa saja yang berkaitan dengan ketentuan pembagian daging kurban. Di antaranya soal hukum daging kurban dibagikan melewati hari tasyrik.

Sebagian dari #SahabatAmal, mungkin masih banyak yang bingung atau belum benar-benar paham mengenai ketentuan pembagian daging kurban. Terutama, soal apakah boleh, membagikan daging kurban tersebut di luar hari tasyrik?

Hadist terkait daging kurban dibagikan terlambat

Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam keadaan
(sumber foto: pexels.com/Mark Stebnicki)

Di awal pensyariatan mengenai kurban, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memang sempat melarang para Shahabat radhiyallahu ‘anhum untuk menyimpang daging kurban melebihi hari-hari penyembelihan (hari tasyrik). Namun, kemudian larangan ini sudah dihapuskan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam besabda ;

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ قَالَ

النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَة

وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ

نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ

الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

“Siapa saja di antara kalian yang berkurban, janganlah menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari.” Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun lalu?” beliau bersabda: “Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun lalu orang-orang dalam keadaan kesusahan, oleh karena itu saya bermaksud supaya kalian dapat membantu.”

(HR Bukhari no. 5143)

Berdasarkan hadits di atas, dapat dipahami awalnya menyimpan daging kurban untuk waktu lama yang semula tidak boleh menjadi boleh, menurut sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sendiri.

Hadits tersebut juga dijadikan dasar hukum untuk bolehnya menikmati, memproses,serta mendistribusikan hewan-hewan kurban di luar hari-hari tasyrik (11, 12, 13 dzulhijjah).

Ketentuan pembagian daging kurban di luar hari tasyrik ini juga lebih jelas lagi ditekankan sebagai berikut.

Berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, Aisyah ra mengisahkan,

Dahulu kami biasa mengasinkan daging kurban sehingga kami bawa ke Madinah. Tiba-tiba Nabi SAW bersabda:

“Janganlah kalian menghabiskan daging udhhiyah hanya dalam waktu 3 hari.”

Hadist riwayat Bukhari Muslim

Hadits tersebut semakin menguatkan ketentuan pembagian daging kurban dalam pengemasan dengan jangka waktu yang lama, manfaatnya untuk dirasakan dalam jangka panjang.

Namun, yang perlu menjadi catatan mengenai ketentuan pembagian daging kurban ini adalah terkait soal penyembelihan hewan kurbannya. Penyembelihan hewan kurban, harus sudah selesai pada hari tasyrik, sebelum matahari terbenam.

Hal ini juga disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Seluruh hari tasyrik merupakan waktu penyembelihan.”

(HR Ahmad no. 16151).

Kesimpulan

Dengan begitu, bisa dipahami dalam ketentuan pembagian daging kurban, tidak apa-apa daging kurban dibagikan melewati hari tasyrik atau didistribusikan melewati hari-hari penyembelihan. Tetapi, untuk penyembelihan hewan-hewan kurbannya ini tidak boleh lebih dari hari tasyrik atau sebelum matahari terbenam di hari tasyrik terakhir tersebut proses penyembihan harus sudah selesai.

Pembagian daging kurban kepada yang berhak, akan terasa lebih indah manfaatnya, saat kita tahu dagingnya bisa terdistribusikan secara merata. Sayangnya, pembagian daging kurban dalam bentuk daging mentah, faktanya sering kali hanya bisa menjangkau masyarakat di kota-kota besar saja.

Padahal, sebagian besar masyarakat Indonesia sendiri banyak yang masih tinggal di daerah pelosok. Maka dari itu solusi untuk pendistribusian daging kurban merata ini bisa diselesaikan dengan memanfaatkan pemberian daging hasil kurban yang tidak hanya sudah dikemas, tetapi juga sudah diolah.

Bolehkah distribusikan daging kurban yang sudah diolah?

Di atas sudah disinggung dalam hadits terkait, mengenai daging kurban akan lebih banyak manfaatnya jika bisa disimpan dalam jangka waktu lebih makna. Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa terkait daging kurban olahan ini.

Hukum membagikan daging kurban dalam bentuk sudah diolah

Menurut fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019, atas dasar pertimbangan kemaslahatan, hukumnya mubah (boleh) daging qurban diolah / diawetkan untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan, dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Seperti dalam program Sahabat Qurban dari Beramal Jariyah. Menghadirkan inovasi daging kurban yang diolah sedemikian rupa dan dibagikan dalam kemasan kaleng.

  • 1 ekor domba, bisa menghasilkan 30 kaleng rendang siap saji dengan berat 200 gram.
  • Sementara 1/7 ekor sapi bisa menghasilkan 40 kaleng kornet siap saji dengan berat 200 gram dan 1 ekor sapi bisa hasilkan 280 kaleng kornet sebesar 280 gram.

Ada banyak manfaat yang dibagikan dari daging kurban yang dikalengkan ini, di antaranya:

Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam keadaan
(sumber foto: sahabatqurban.org)
  1. Lebih merata hingga bisa menyentuh pelosok-pelosok negeri
  2. Menghindari busuk dijalan saat pendistribusian ke pelosok
  3. Mengatasi keterbatasan dana masyarakat pelosok dalam mengolah daging kurban mentah
  4. Siap saji sehingga lebih mudah dikonsumsi bagi penerimanya
  5. Bisa disimpan dalam waktu 2 tahun di dalam freezer dan 1 tahun dalam suhu ruangan

Bagaimana #SahabatAmal, sekarang sudah lebih paham kan, mengenai ketentuan pembagian daging kurban ini. #SahabatAmal juga bisa nih, merasakan manfaat lebih dengan membagikan hasil daging kurban yang sudah diolah dengan ikut program daging kurban yang dikalengkan, selengkapnya bisa langsung klik tautan Sahabat Qurban ini ya.

HARI Raya Idul Adha 1441 Hijriah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19. Sekarang perayaannya harus menerapkan protokol kesehatan. Pembagian daging kurban misalnya harus diantar langsung ke rumah masing-masing mustahik demi menghindari kerumunan yang berisiko menyebarkan Covid-19.

Daging kurban yang dibagikan tentu saja dalam kondisi mentah. Lalu, bagaimana hukumnya jika daging kurban dibagikan setelah diolah atau dimasak seperti berupa rendang atau kornet?

Ketua Umum Wadah Silaturahmi Khotib Indonesia (Wasathi) Ustadz Fauzan Amin mengatakan, pada dasarnya sunah hukumnya daging kurban didistribusikan langsung atau dalam keadaan mentah. Serta dibagikan dalam keadaan sudah diolah juga dibolehkan (mubah).

Baca juga: Wajib Ditaati, Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban di Tengah Corona

“Tapi jika stok daging melimpah dan khawatir busuk sebelum terdistribusi, maka boleh diawetkan sementara (diolah),” katanya saat dihubungi Okezone, Kamis (30/7/2020).

Apalagi di saat wabah Covid-19 ini, panitia kurban harus memutar strategi agar pembagian daging kurban tetap tersampaikan kepada yang berhak. Sekaligus menghindari penularan mata rantai virus corona.

Hal ini juga senada dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37, yaitu berhubungan dengan hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah.

Dikutip dari laman resmu MUI, Kamis (30/7/2020), dalam fatwa ini disebutkan, bahwa boleh membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu.

“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” kata Sekretaris Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh.

Berikut ini isi fatwa MUI No. 37 terkait dengan pendistribusian daging kurban yang sudah diolah:

1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:

a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

c. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.