Contoh PERLINDUNGAN hukum yang ada dan berlaku di Indonesia

Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di dalam keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, dan di negara tidak ada hukum atau undang-undang? Apa ya yang akan terjadi? Kekacauan di semua lini kehidupan bermasyarakat maupun bernegara?

Apapun itu, penegakan hukum tak dimungkiri menjadi sangat penting untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum. Ini berlaku pula di Indonesia.

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara. Disamping itu, perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia juga penting bagi kehidupan bernegara, hal ini guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.

  • Tegaknya supremasi hukum, dengan tegaknya supremasi hukum maka hukum memiliki kekuasaan yang besar dalam mengatur tindakan manusia.
  • Tegaknya keadilan, hukum memberikan keadilan untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan subyek hukum. Selama subyek hukum berhak maka hukum akan tetap melindungi hak tersebut.
  • Mewujudkan perdamaian, dengan tegaknya hukum maka keadilan dalam memastikan hak-hak setiap subjek hukum akan tewujud. Dengan demikian perdamaian akan terwujud.

Peran Lembaga Penegak Hukum

Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang adil maka peran lembaga penegak hukum menjadi sangat penting. Bahkan, hal tersebut telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, Advokat, Hakim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 pasal 13 Polri memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Peran kejaksaan RI diatur diatur dalam UU No.16 tahun 2004 pasal 30 yaitu untuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuataan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, pengawasan dan keputusan pidana bersyarat. Selain itu, peran kejaksaan juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Peran advokat atau pengacara dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah memberi bantuan hukum kepada subyek hukum seperti membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.

Peran hakim dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam siding sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Baca juga: Bela Negara: Makna, Unsur dan Landasan Hukum)

Peran KPK dalam perlindungan dan penegakan hukum antara lain melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selain itu, melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Dinamika Pelanggaran Hukum

Dinamika pelanggaran hukum meliputi tentang contoh perilaku yang melanggar hukum dan sanksinya yang bisa dilihat pada kehidupan sehari-hari serta bagaimana cara berpartisipasi dalam penegakan dan perlindungan hukum. Ada beberapa contoh perilaku pelanggaran hukum yaitu :

  • Melanggar tata tertib sekolah

Pelanggaran yang dilakukan dapat berupa bolos, absen, tawuran, maupun datang terlambat. Pelanggaran tersebut biasanya akan diikuti sanksi berupa hukuman langsung oleh guru atau mendapatkan peringatan dari guru BK.

  • Melanggar Tata Tertib Berlalu Lintas

Dalam berlalu lintas, pelanggaran yang sering dilakukan adalah tidak memakai helm dan melanggar rambu lalu lintas, padahal peraturan tersebut dibuat untuk keselamatan di jalan raya. Sanksi yang biasa diterima pelanggar adalah berupa penilangan dari pihak kepolisian hingga dipenjarakan.

Pelanggaran yang dilakukan seperti mencuri, membunuh, dan mengedarkan narkoba. Dimana, sanksi yang akan diterima pelanggar hukum pidana adalah hukuman sesuai perundangan yang berlaku seperti dipenjarakan.

Contoh PERLINDUNGAN hukum yang ada dan berlaku di Indonesia

Contoh PERLINDUNGAN hukum yang ada dan berlaku di Indonesia
Lihat Foto

IDON

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dan jajaran mengadakan konferensi pers penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di lokasi kebakaran lahan di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019).

KOMPAS.com - Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian hukum.

Menurut Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum

Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum.

Tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum

Praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia

Penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan (penegak hukum) dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan.

Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum.

Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang.

Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum.

tirto.id - Pengertian perlindungan hukum secara umum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif.

Menurut Satjito Rahardjo, perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia (HAM) kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

Ahli hukum lain, Setiono menjabarkan perlindungan hukum sebagai tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

Seluruh warga negara Indonesia sudah tentu butuh perlindungan hukum yang sama dan adil dari pemerintah. Siapa pun ingin keadilan tersebut dapat dirasakan tanpa pandang bulu, baik kaya atau miskin, lemah atau kuat, serta pejabat atau rakyat jelata.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1. Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya.

2. Jaminan kepastian hukum.

3. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.

4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Contoh Bentuk Perlindungan Hukum

Menurut R. La Porta dalam Jurnal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya.

Hal ini sejalan dengan pengertian hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum memiliki pengertian beragam dalam masyarakat dan salah satunya yang paling nyata dari pengertian tentang hukum adalah adanya institusi-institusi penegak hukum.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Negara melindungi hak konsumen dengan dibuatnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Isinya tak hanya tentang hak dan kewajiban konsumen, juga tentang hak dan kewajiban produsen. Juga diatur mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang mencakup hak cipta dan hak atas kekayaan Industri.

HaKI pun diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, demikian dikutip dari laman KAI.or.id.

Syarat Perlindungan Hukum

Seseorang dapat meminta perlindungan hukum jika membutuhkannya, seperti misalnya seorang saksi dari kasus pidana atau perdata yang merasa keselamatannya terancam. Dalam UU No. 13 Tahun 2006, diatur mengenai Perlindungan Saksi dan Korban oleh penyelenggara urusan perlindungan saksi adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saksi yang ingin meminta perlindungan hukum dapat menyampaikan kepada lembaga tersebut dan memenuhi syarat seperti dilansir laman litigasi.co.id:

  1. Syarat-syarat bagi Saksi Pelaku untuk mendapatkan perlindungan ataupun fasilitas dari LPSK sebagai berikut:
  2. kwalifikasi tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan dan yang ditetapkan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014.
  3. Disamping itu, keterangan yang akan diberikan oleh Saksi Pelaku sangat penting atau sangat dibutuhkan dalam mengungkap tindak pidana.
  4. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
  5. Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
  6. Adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya (vide Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014).

Baca juga:

  • Mandeknya Proses Hukum Kasus-Kasus di Intan Jaya Papua
  • Kapolri: Proses Hukum UU ITE Utamakan Pendekatan Restoratif

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN HUKUM atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita
(tirto.id - cck/dip)


Penulis: Cicik Novita
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Cicik Novita

Subscribe for updates Unsubscribe from updates