Pelayanan kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan maksud mencapai hasil yang pasti
untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Show
Pelayanan kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk
Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat merupakan komponen yang penting dalam pengobatan simtomatik, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif terhadap penyakit dan berbagai kondisi, serta mencakup sistem dan proses yang digunakan rumah sakit dalam memberikan farmakoterapi kepada pasien. Pelayanan kefarmasian dilakukan secara multidisiplin dalam koordinasi para staf di rumah sakit. Rumah sakit menerapkan prinsip rancang proses yang efektif, implementasi dan peningkatan mutu terhadap seleksi, pengadaan, penyimpanan, peresepan atau permintaan obat atau instruksi pengobatan, penyalinan (transcribe), pendistribusian, penyiapan (dispensing), pemberian, pendokumentasian, dan pemantauan terapi obat. Praktik penggunaan obat yang tidak aman (unsafe medication practices) dan kesalahan penggunaan obat (medication errors) adalah penyebab utama cedera dan bahaya yang dapat dihindari dalam sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia. Oleh karena itu, rumah sakit diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, membuat sistem pelayanan kefarmasian, dan penggunaan obat yang lebih aman yang senantiasa berupaya menurunkan kesalahan pemberian obat. STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, SERTA ELEMEN PENILAIAN.PENGORGANISASIAN Standar PKPO 1.Pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan diorganisir untuk memenuhi kebutuhan pasien. Maksud dan Tujuan PKPO 1.Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat merupakan bagian penting dalam pelayanan pasien sehingga organisasinya harus efektif dan efisien, serta bukan hanya tanggung jawab apoteker, tetapi juga profesional pemberi asuhan dan staf klinis pemberi asuhan lainnya. Pengaturan pembagian tanggung jawab bergantung pada struktur organisasi dan staffing. Struktur organisasi dan operasional sistem pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat di rumah sakit mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pelayanan kefarmasian dilakukan oleh apoteker yang melakukan pengawasan dan supervisi semua aktivitas pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat di rumah sakit. Untuk memastikan keefektifannya maka rumah sakit melakukan kajian sekurang- kurangnya sekali setahun. Kajian tahunan mengumpulkan semua informasi dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk angka kesalahan penggunaan obat serta upaya untuk menurunkannya. Kajian bertujuan membuat rumah sakit memahami kebutuhan dan prioritas perbaikan sistem berkelanjutan dalam hal mutu, keamanan, manfaat, serta khasiat obat dan alat kesehatan. Kajian tahunan mengumpulkan semua data, informasi, dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat, termasuk antara lain
Dengan kajian ini rumah sakit dapat memahami kebutuhan dan prioritas peningkatan mutu serta keamanan penggunaan obat. Sumber informasi obat yang tepat harus tersedia di semua unit pelayanan. Elemen Penilaian PKPO 1.
– SELEKSI DAN PENGADAAN Standar PKPO 2.Ada proses seleksi obat dengan benar yang menghasilkan formularium dan digunakan untuk permintaan obat serta instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia dalam stok di rumah sakit atau sumber di dalam atau di luar rumah sakit. Maksud dan Tujuan PKPO 2.Rumah sakit harus menetapkan formularium obat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Formularium ini didasarkan atas misi rumah sakit, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang diberikan. Seleksi obat adalah suatu proses kerja sama yang mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi ekonominya. Apabila terjadi kehabisan obat karena keterlambatan pengiriman, stok nasional kurang, atau sebab lain yang tidak diantisipasi sebelumnya maka tenaga kefarmasian harus menginformasikan kepada profesional pemberi asuhan dan staf klinis pemberi asuhan lainnya tentang kekosongan obat tersebut serta saran substitusinya atau mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak luar. Elemen Penilaian PKPO 2.
Standar PKPO 2-1.Rumah sakit menetapkan proses pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar PKPO 2-1-1.Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mendapatkan obat bila sewaktu-waktu obat tidak tersedia. Maksud dan Tujuan PKPO 2-1 sampai dengan PKPO 2-1-1.Rumah sakit menetapkan regulasi dan proses pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Ada kalanya sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak ada dalam stok atau tidak tersedia saat dibutuhkan. Rumah sakit harus menetapkan regulasi dan proses untuk pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, serta berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga TKRS 7). Elemen Penilaian PKPO 2-1.
Elemen Penilaian PKPO 2-1-1.
-PENYIMPANAN Standar PKPO 3.Rumah sakit menetapkan tata laksana pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, serta aman. Maksud dan Tujuan PKPO 3.Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai disimpan di tempat yang sesuai, dapat di gudang logistik, di instalasi farmasi, atau di satelit atau depo farmasi serta diharuskan memiliki pengawasan di semua lokasi penyimpanan. Elemen Penilaian PKPO 3.
Standar PKPO 3-1.Rumah sakit mengatur tata kelola bahan berbahaya, seta obat narkotika dan psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Maksud dan Tujuan PKPO 3-1.Beberapa macam obat seperti obat radioaktif dan obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap mungkin memiliki risiko keamanan. Obat program pemerintah atau obat darurat dimungkinkan ada kesempatan penyalahgunaan atau karena ada kandungan khusus (misalnya nutrisi), memerlukan ketentuan khusus untuk menyimpan dan mengawasi penggunaannya. Rumah sakit menetapkan prosedur yang mengatur tentang penerimaan, identifikasi, tempat penyimpanan, dan distribusi macam obat- obat ini. (lihat juga MFK 4.1). Elemen Penilaian PKPO 3-1.
Standar PKPO 3-2.Rumah sakit mengatur tata kelola penyimpanan elektrolit konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan PKPO 3-2.Jika ada pasien emerjensi maka akses cepat ke tempat obat yang diperlukan menjadi sangat penting dan obat harus siap pakai bila sewaktu-waktu diperlukan. Setiap rumah sakit harus membuat rencana lokasi penyimpanan obat emerjensi, contoh troli obat emerjensi yang tersedia di berbagai unit pelayanan, obat untuk mengatasi syok anafilatik di tempat penyuntikan, dan obat untuk pemulihan anestesi ada di kamar operasi. Obat emerjensi dapat disimpan di lemari emerjensi, troli, tas/ransel, kotak, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut. Rumah sakit diminta menetapkan prosedur untuk memastikan ada kemudahan untuk mencapai dengan cepat tempat penyimpanan obat emerjensi jika dibutuhkan, termasuk obat selalu harus segera diganti kalau digunakan, bila rusak atau kadaluarsa, selain itu keamanan obat emergensi harus diperhatikan. (lihat juga MFK 4.1) Elemen Penilaian PKPO 3-2.
Standar PKPO 3-3.Rumah sakit menetapkan pengaturan penyimpanan dan pengawasan penggunaan obat tertentu. Maksud dan Tujuan PKPO 3-3.Beberapa macam obat memerlukan ketentuan khusus untuk menyimpan dan mengawasi penggunaannya seperti
Rumah sakit menetapkan prosedur yang mengatur penerimaan, identifikasi, tempat penyimpanan, dan distribusi macam obat-obat ini. (lihat juga MFK 5). Elemen Penilaian PKPO 3-3.
Standar PKPO 3-4.Rumah sakit menetapkan regulasi untuk memastikan obat emergensi yang tersimpan di dalam maupun di luar unit farmasi tersedia, tersimpan aman, dan dimonitor. Maksud dan Tujuan PKPO 3-4.Jika ada pasien emergensi maka akses cepat ke tempat obat yang diperlukan menjadi sangat penting dan obat harus siap pakai bila sewaktu-waktu diperlukan. Setiap rumah sakit harus membuat rencana lokasi penyimpanan obat emergensi, contoh troli obat emergensi yang tersedia di berbagai unit pelayanan, obat untuk mengatasi syok anafilatik di tempat penyuntikan, dan obat untuk pemulihan anestesi ada di kamar operasi. Obat emergensi dapat disimpan di lemari emergensi, troli, tas/ransel, kotak, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut. Rumah sakit diminta menetapkan prosedur untuk memastikan ada kemudahan untuk mencapai dengan cepat tempat penyimpanan obat emergensi jika dibutuhkan, termasuk obat selalu harus segera diganti kalau digunakan, bila rusak, atau kadaluarsa. Selain itu, keamanan obat emergensi harus diperhatikan. (lihat juga MFK 4.1). Elemen Penilaian PKPO 3-4.
Standar PKPO 3-5.Rumah sakit memiliki sistem penarikan kembali (recall), pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak layak digunakan karena rusak, mutu substandar, atau kadaluwarsa. Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan identifikasi dalam proses penarikan kembali (recall) oleh Pemerintah, pabrik, atau pemasok. Rumah sakit juga harus menjamin bahwa sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandard, atau kadaluwarsa tidak digunakan serta dimusnahkan. Elemen Penilaian PKPO 3-5.
– PERESEPAN DAN PENYALINAN Standar PKPO 4.Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan. Maksud dan Tujuan PKPO 4.Rumah sakit menetapkan staf medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat serta instruksi pengobatan. Staf medis dilatih untuk peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan dengan benar. Peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak terbaca, dan tidak lengkap dapat membahayakan pasien serta menunda kegiatan asuhan pasien. Rumah sakit memiliki regulasi peresepan/permintaan obat serta instruksi pengobatan dengan benar, lengkap, dan terbaca tulisannya. Rumah sakit menetapkan proses rekonsiliasi obat, yaitu proses membandingkan daftar obat yang dipergunakan oleh pasien sebelum dirawat inap dengan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan yang dibuat pertama kali sejak pasien masuk, saat pemindahan pasien antarunit pelayanan (transfer), dan sebelum pasien pulang. Elemen Penilaian PKPO 4.
Standar PKPO 4-1.Regulasi ditetapkan untuk menentukan pengertian dan syarat kelengkapan resep atau pemesanan. Maksud dan Tujuan PKPO 4-1.Untuk menghindari keragaman dan menjaga keselamatan pasien maka rumah sakit menetapkan persyaratan atau elemen penting kelengkapan suatu resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan. Persyaratan atau elemen kelengkapan paling sedikit meliputi
Ditetapkan proses untuk menangani atau mengelola hal-hal di bawah ini:
Standar ini berlaku untuk resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan di semua unit pelayanan di rumah sakit. Rumah sakit diminta memiliki proses untuk menjamin penulisan resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan sesuai dengan kriteria butir 1 sampai dengan 4 di atas. Elemen Penilaian PKPO 4-1.
Standar PKPO 4.2Rumah sakit menetapkan individu yang kompeten yang diberi kewenangan untuk menulis resep/permintaan obat atau instruksi pengobatan. Maksud dan Tujuan PKPO 4.2Untuk memilih dan menentukan obat yang dibutuhkan pasien diperlukan pengetahuan dan pengalaman spesifik. Rumah sakit bertanggungjawab menentukan staf medis dengan pengalaman cukup dan pengetahuan spesifik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberi izin membuat/menulis resep atau membuat permintaan obat. Rumah sakit membatasi penulisan resep meliputi jenis dan jumlah obat oleh staf medis, misalnya resep obat berbahaya, obat kemoterapi, obat radioaktif, dan obat untuk keperluan investigasi. Staf medis yang kompeten dan diberi kewenangan membuat atau menulis resep harus dikenal dan diketahui oleh unit layanan farmasi atau lainnya yang memberikan atau menyalurkan obat. Dalam situasi darurat maka rumah sakit menentukan tambahan PPA yang diberi izin untuk membuat atau menulis resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan. Elemen Penilaian PKPO 4-2.
Standar PKPO 4-3.Obat yang diresepkan dan diberikan tercatat di rekam medis pasien. Maksud dan Tujuan PKPO 4-3.Rekam medis pasien memuat daftar obat yang diinstruksikan yang memuat identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama dan tanda tangan dokter serta keterangan bila perlu tapering off, titrasi, dan rentang dosis. Pencatatan juga termasuk obat yang diberikan “jika perlu”/prorenata. Pencatatan dibuat di formulir obat yang tersendiri dan dimasukkan ke dalam berkas rekam medis serta disertakan pada waktu pasien pulang dari rumah sakit atau dipindahkan. (lihat juga PAP 2.2?) Elemen Penilaian PKPO 4-3.
– PERSIAPAN DAN PENYERAHAN Standar PKPO 5.Obat disiapkan dan diserahkan di dalam lingkungan aman dan bersih. Maksud dan Tujuan PKPO 5.Untuk menjamin keamanan, mutu, manfaat, dan khasiat obat yang disiapkan dan diserahkan pada pasien maka rumah sakit diminta menyiapkan dan menyerahkan obat dalam lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan lingkungan serta untuk mencegah kontaminasi tempat penyiapan obat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik profesi seperti
Elemen Penilaian PKPO 5.
Standar PKPO 5-1.Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur semua resep/permintaan obat dan instruksi pengobatan obat ditelaah ketepatannya. Maksud dan Tujuan PKPO 5-1.Manajemen obat yang baik melakukan dua hal untuk dinilai di setiap resep atau setiap ada pesanan obat. Pengkajian resep untuk menilai ketepatan baik administratif, klinis maupun farmasetik obat untuk pasien dan kebutuhan kliniknya pada saat resep dibuat atau obat dipesan. Pengkajian resep dilakukan oleh apoteker meliputi
Telaah obat dilakukan terhadap obat yang telah siap dan telaah dilakukan meliputi 5 (lima) informasi, yaitu
Elemen Penilaian PKPO 5-1.
# PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT Standar PKPO 6.Rumah sakit menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat. Maksud dan Tujuan PKPO 6.Pemberian obat untuk pengobatan pasien memerlukan pengetahuan spesifik dan pengalaman. Rumah sakit bertanggung jawab menetapkan staf klinis dengan pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan, memiliki izin, dan sertifikat berdasar atas peraturan perundang-undangan untuk memberikan obat. Rumah sakit dapat membatasi kewenangan individu dalam melakukan pemberian obat, seperti pemberian obat narkotika dan psikotropika, radioaktif, atau obat penelitian. Dalam keadaan darurat maka rumah sakit dapat menetapkan tambahan staf klinis yang diberi izin memberikan obat. (lihat juga PKPO 1.1, KKS 3, dan KKS 10). Elemen Penilaian PKPO 6.
Standar PKPO 6-1.Proses pemberian obat termasuk proses verifikasi apakah obat yang akan diberikan telah sesuai resep/permintaan obat. Maksud dan Tujuan PKPO 6-1.Agar obat diserahkan pada orang yang tepat, dosis yang tepat dan waktu yang tepat maka sebelum pemberian obat kepada pasien dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi pengobatan yang meliputi
Rumah sakit menetapkan ketentuan yang digunakan untuk verifikasi pemberian obat. Jika obat disiapkan dan diserahkan di unit rawat inap pasien maka verifikasi harus juga dilakukan oleh orang yang kompeten.(lihat juga maksud dan tujuan PKPO 5.1) Terhadap obat yang harus diwaspadai (high alert) harus dilakukan double check oleh minimal 2 orang. Elemen Penilaian PKPO 6-1.
Standar PKPO 6-2.Ada regulasi tentang obat yang dibawa oleh pasien ke rumah sakit untuk digunakan sendiri. Maksud dan Tujuan PKPO 6-2.Rumah sakit harus mengetahui sumber dan penggunaan obat yang tidak diadakan dari instalasi farmasi rumah sakit seperti obat yang dibawa oleh pasien dan keluarganya. Obat semacam ini harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medik. Pemberian obat oleh pasien sendiri, baik yang dibawa sendiri atau yang diresepkan dari rumah sakit harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medis pasien. Elemen Penilaian PKPO 6-2.
# PEMANTAUAN (MONITOR) Standar PKPO 7.Efek obat dan efek samping obat terhadap pasien dipantau. Maksud dan Tujuan PKPO 7.Standar ini bertujuan agar apabila timbul efek samping obat dapat dilaporkan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) kepada tim farmasi dan terapi yang selanjutnya dilaporkan pada Pusat Meso Nasional. Apoteker mengevaluasi efek obat untuk memantau secara ketat respons pasien dengan melakukan pemantauan terapi obat (PTO). Apoteker bekerjasama dengan pasien, dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya untuk memantau pasien yang diberi obat. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk efek samping obat yang harus dicatat dan dilaporkan. Elemen Penilaian PKPO 7.
Standar PKPO 7-1.Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindakan terhadap kesalahan penggunaan obat (medication error) serta upaya menurunkan angkanya. Maksud dan Tujuan PKPO 7-1.Rumah sakit menetapkan proses identifikasi dan pelaporan bila terjadi kesalahan penggunaan obat (medication error), kejadian yang tidak diharapkan (KTD) termasuk kejadian sentinel, serta kejadian tidak cedera (KTC) maupun kejadian nyaris cedera (KNC). Proses pelaporan kesalahan penggunaan obat (medication error) menjadi bagian dari program kendali mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Laporan ditujukan kepada tim keselamatan pasien rumah sakit dan laporan ini digunakan untuk mencegah kesalahan di kemudian hari. Terdapat tindak lanjut dan pelatihan dalam rangka upaya perbaikan untuk mencegah kesalahan obat agar tidak terjadi di kemudian hari. PPA berpartisipasi dalam pelatihan ini. (lihat juga PMKP 5). Elemen Penilaian PKPO 7-1.
1,596 total views, 2 views today |