Ada beberapa macam-macam pembagian hukum yang dibedakan berdasarkan sumbernya, tempat berlakunya, bentuknya, waktu berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan isinya. 1. Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan bentuknya, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut bentuknya : Hukum tertulis adalah hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum agama, dan lain-lain. 2. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya : Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan. Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat. Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat. Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan. Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh. 3. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya : Yang dimaksud hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan. Yang dimaksud hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait. 4. Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut wilayah berlakunya : Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut. Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu. Yakni hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain. 5. Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya Ada 2 jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, berikut adalah penjelasan penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya:
6. Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya Ada 2 jenis hukum berdasarkan wujudnya, berikut penjelasannya: Hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dalam artian, hukum di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja. Hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif ini juga sering disebut sebagai hak. 7. Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut isinya :
Hukum publik atau disebut juga hukum negara, adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik umumnya menyangkut tentang kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat. Hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :
Hukum privat atau yang disebut juga hukum sipil, adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan. Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :
8. Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya : Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya. Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya. tirto.id - Pada hakikatnya hukum adalah sebuah pagar pembatas untuk mewujudkan kehidupan manusia yang aman dan damai. Hukum perlu ditaati oleh masyarakat karena ia memiliki sifat memaksa dan mengatur, demikian dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017:78). Istilah hukum juga bisa dimaknai sebagai keseluruhan kaidah dan asas-asas berlandaskan keadilan yang mengatur hubungan manusia di masyarakat. Pengertian hukum itu sebagaimana penjelasan Kusumaatmadja yang dikutip di buku Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia karya S. Widihastuti, Keberadaan hukum pada dasarnya berfungsi untuk melindungi dan mengintegrasikan kepentingan para anggota masyarakat. Pengintegrasian kepentingan anggota masyarakat itu diwujudkan dengan mencari keseimbangan antara kebebasan untuk individu dalam memenuhi kebutuhannya dan melindungi masyarakat dari kebebasan tersebut.Sementara itu, tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan. Keadilan adalah unsur yang tidak dapat dipisahkan dari hukum sebagai seperangkat asas dan kaidah yang menjamin keteraturan serta ketertiban di masyarakat. Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat yang cakupannya sangat luas. Oleh karena itu, penggolongan atau pengklasifikasian hukum perlu dipahami. Berdasarkan penjelasan Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019:18), penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya. Untuk lebih memahami penggolongan hukum di Indonesia, berikut ini penjelasan lebih terperinci mengenai hal tersebut. Namun, penjelasan di bawah ini hanya mencakup penggolongan hukum berdasarkan sumber, bentuk, dan tempat berlakunya.Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Dikutip dari sebuah artikel dalam Jurnal Supremasi (Vol. 11, No. 2, 2016), hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang memiliki 2 pengertian yaitu formil dan meteriil. Dalam arti formil, undang-undang berarti suatu bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang (badan legislatif pusat). Adapun dalam arti materiil, undang-undang adalah suatu peraturan yang mengatur masyarakat. Menurut UUD 1945 tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia ialah sebagai berikut:
Ada dua macam yurisprudensi. Pertama, yurisprudensi tetap, yaitu keputusan-keputusan hakim yang berulang kali dipergunakan pada kasus yang sama. Kedua, yurisprudensi tidak tetap, yaitu yurisprudensi yang belum masuk dalam yurisprudensi tetap. Penggolongan Hukum Berdasarkan BentuknyaJika dilihat dari segi bentuknya, hukum dapat digolongkan menjadi 2 jenis. Kedua kategori itu juga dapat ditemukan di Indonesia. 1. Hukum Tertulis Hukum tertulis adalah kaidah hukum yang tertuang di berbagai peraturan perundang-undangan. Ada dua macam hukum tertulis.Pertama, hukum tertulis yang dikodifikasi, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Contohnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang. Kedua, hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu hukum yang meskipun tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga sering kali memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Contohnya, peraturan pemerintah dan keputusan presiden. 2. Hukum Tidak TertulisHukum tidak tertulis merupakan kaidah hukum yang tumbuh di dalam masyarakat secara spontan dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Hukum ini diyakini dan dipatuhi oleh anggota masyarakat.Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat BerlakunyaDitilik berdasarkan tempat berlakunya, hukum setidaknya bisa dibagi dalam dua kategori. Kedua kategori itu ialah hukum yang berlaku di level nasional dan internasional. Kategori yang pertama merujuk pada hukum di dalam suatu negara. Sementara yang kedua berlaku di wilayah global. 1. Hukum NasionalHukum nasional adalah hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Hukum nasional sebagian besar terdiri atas prinsip dan peraturan yang harus dipatuhi masyarakat dalam negara tersebut. Hukum nasional juga harus ditaati dalam konteks hubungan antara negara satu dengan lainnya. Hukum nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, Agama, dan Adat. 2. Hukum InternasionalHukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan berlaku secara universal. Hukum jenis ini terbagi menjadi dua.Pertama, hukum internasional publik, yaitu keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata. Kedua, hukum perdata internasional adalah yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda. |