Lihat Foto KOMPAS.com - Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU, menjadi salah satu jenis izin usaha yang dibutuhkan perusahaan. Bagaimana cara mendapatkan SITU? Jika berencana membangun suatu usaha, ada baiknya mengurus SITU. SITU merupakan salah satu izin usaha yang harus dimiliki pengusaha agar tempat usaha sah di mata hukum. Tanpa dokumen perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah. Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU, harus dibuat oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan serta pencemaran lingkungan. Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya Tempat usaha yang berhasil mendapatkan SITU artinya telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat sekitar tempat usaha. Menurut laman investindonesia.go.id, SITU adalah surat bukti tempat usaha sudah bisa digunakan untuk menjalankan bisnis. Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait kepengurusan SITU. Oleh karenanya, SITU diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan masing-masing daerah. Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha merupakan wewenang pemerintah daerah, seperti Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota. Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya? Surat Izin Tempat Usaha harus diurus sebelum kegiatan usaha dilakukan atau sebelum tempat usaha didirikan. Sebab, jika baru diurus setelahnya, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi. Perlu diketahui, biaya pengurusan SITU adalah gratis. Pemohon hanya perlu membayar untuk pembuatan Izin Gangguan (HO) yang dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Lihat Foto . sebagai mahasiswa prodi manajemen, tuliskan manfaat apa yang soudara dapatkan dari mempelajari akuntansi biaya dikaitkan dengan pengembangan ilmu ma … 1. entrepreneur menggerakan roda perekonomian, terlebih dalam kondisi pandemik seperti saat ini. menurut anda bagaimana karakteristik entrepreneur di … 1. jelaskan alasan penting perlu dilakukannya perencanaan pemasaran dikaitkan dengan strategi generic porter yang menghasilkan variasi produk/layanan … 1. keberhasilan proses manajemen strategik sangat ditentukan oleh sejauhmana fungsi-fungsi manajemen sdm diikutsertakan dalam proses perencanaan start … 5. jelaskan apa yang terjadi apabila kita bertanam di tanah yang mempunyai ruang pori sangat sedikit dan pada tanah yang ruang porinya selalu jenuh ai … 6. jelaskan makna evapotranspirasi dan peranannya dalam menentukan suplai air tanah 7. apa yang disebut dengan air perkolasi lambat, air perkolasi cepat dan air berguna bagi tanaman Bagaimana agar perjanjian jual beli rumah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pasal 1313 kuhperdata? Bagaimana cara mengkombinasikan sistem pengarsipan sentralisasi dan desentralisasi Bagaimana cara menstabilkan pendapatan yang diperoleh dalam usaha budidaya tanaman hias
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)- Apakah usaha Anda berupa pabrik atau toko modern, Anda memerlukan izin ini. SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya. PERSYARATAN SITUSecara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
Permohonan Perpanjangan SITUSITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya, harus diperpanjang.
Bila Anda mau memperpanjang SITU, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
Jangka Waktu Penyelesaian SITU SITu baru, umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap SITU Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap Masa Berlaku SITU SITU berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Izin Gangguan (HO) Izin Prinsip untuk Industri dan Jasa Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan Isi Pasal-Pasal Undang-Undang Yayasan Dari Surat Izin Tempat Usaha ke Izin Usaha Copyright 2009-2020 putra-putri-indonesia.com |