Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut. Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Baca JugaDi Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut. Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:
Contoh Hak Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Baca JugaSementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Baca JugaAda kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
Berikut ini yang termasuk hak sebagai warga masyarakat adalah?
Jawaban: C. mendapat perlindungan dari masyarakat Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut ini yang termasuk hak sebagai warga masyarakat adalah mendapat perlindungan dari masyarakat. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut ini cara yang bukan dilakukan di sekolah untuk menghemat energi adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus dilakukan secara seimbang. Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dicapai, dengan cara mengetahui kedudukan seseorang dalam sebuah lingkungan masyarakat. Mengutip buku Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan terbitan Tim Tunas Karya Guru (2018: 33), hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Pelaksanaan hak dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dalam bentuk pelaksanaan hak sebagai warga masyarakat. Hak warga masyarakat adalah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat. Lalu, apa saja contoh pelaksanaan hak warga masyarakat di sebuah lingkungan dalam rangka terciptanya kehidupan yang teratur dan damai? Agar lebih memahaminya, simak penjelasannya berikut ini. Indvidu berhak menjadi anggota sebuah organisasi masyarakat. Foto: PixabayAda beberapa contoh pelaksanaan hak warga masyarakat yang tidak dapat diganggu gugat. Berikut uraian lengkapnya yang dirangkum berdasarkan buku Pendamping Siswa Cerdas Pendidkan Kewarganegaraan Kelas IV oleh Sukamti (2019: 34). 1.Hak Menyatakan Pendapat Di sebuah lingkungan masyarakat, terdapat kegiatan yang diadakan secara rutin, misalnya pertemuan dalam rangka musyawarah, pemilihan ketua RT/RW, dan lain sebagainya. Di dalam kegiatan tersebut, tiap warga memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya masing-masing dengan menggunakan etika yang benar. Saat menyampaikan pendapat, sebaiknya dilakukan dengan sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain. 2. Hak Berserikat dan Berkumpul Berbagai organisasi dan perkumpulan dapat ditemukan di lingkungan masyarakat, contohnya adalah organisasi PKK dan Karang Taruna. Tiap warga masyarakat berhak untuk ikut serta dan menjadi anggota organisasi atau perkumpulan tersebut. 3. Hak Mendapat Perlakuan yang Baik dan Adil Tiap warga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dan adil dari sesama warga yang lain. Perlakuan yang baik dan adil tersebut harus sesuai nilai-nilai kemanusiaan. Adanya perlakuan yang baik dan adil antarwarga masyarakat, akan menciptakan lingkungan masyarakat yang rukun dan damai. 4. Hak untuk Dihormati dan Dihargai Setiap individu berhak untuk dihormati dan dihargai oleh orang lain. Namun, individu juga berkewajiban untuk menghormati dan menghargai orang lain. Alangkah baiknya, jika seseorang menghormati dan menghargai orang lain terlebih dahulu, agar orang lain pun akan kembali menghormati dan menghargainya. 5. Hak Menggunakan Fasilitas Umum Berbagai fasilitas umum tersedia di lingkungan masyarakat, seperti tempat ibadah, balai pertemuan, serta sarana dan prasarana transportasi. Tiap warga masyarakat berhak menggunakan fasilitas-fasilitas umum tersebut sesuai kebutuhannya. Tidak hanya itu, warga masyarakat juga harus memelihara fasilitas-fasilitas umum tersebut. Individu memiliki hak dipiilih dan memilih dalam sebuah organisasi yang berada di lingkungan masyarakat. Foto: Pixabay6. Hak untuk Hidup dan Mempertahankan Kehidupan Tiap warga memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Warga masyarakat mempertahankan hidupnya dengan cara bekerja. Oleh karena itu, warga masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan hak untuk berusaha. 7. Hak untuk Mengembangkan Diri Tiap warga masyarakat berhak untuk mengembangkan potensi dalam dirinya. Caranya dengan memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, atau mengembangkan potensi seni dan budaya yang disukainya. 8. Hak Memperoleh Kedudukan yang Sama di Mata Hukum Tiap warga masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama. Jika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hukum di lingkungan sekitar, selesaikanlah sesuai jalur hukum yang berlaku. Semua warga masyarakat tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. 9. Hak untuk Dipilih dan Memilih Pada kehidupan bermasyarakat, tiap periode tertentu diadakan kegiatan pemilihan ketua RT/RW, pimpinan organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya. Tiap warga masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Warga masyarakat yang memenuhi syarat tertentu dapat dipilih untuk menjabat sebagai ketua RT/RW atau organisasi kemasyarakatan. Selain itu, warga masyarakat juga memiliki hak untuk ikut memilih orang-orang yang menurutnya layak menduduki jabatan-jabatan tersebut. |