Berikut yang termasuk hak warga masyarakat adalah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang.

Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:

  • Pertama, warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara atau city-state. Hal ini merujuk pada istilah negara kota yang terdapat pada di masa Yunani Kuno (Kota Athena) dulu disebut sebagai negara polis lalu di masa modern bertransformasi secara demokratis-revolusioner menjadi the nation-state.
  • Kedua, keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal.

Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4.

Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut.

Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Baca Juga

Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku.

Advertising

Advertising

Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut.

Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:

  1. Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum.
  2. Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Pasal 28 : kemerdekaan berserikat (hak politik).
  4. Pasal 28 A–J : hak atas HAM.
  5. Pasal 29 : hak atas agama.
  6. Pasal 30 : hak atas pembelaan negara.
  7. Pasal 31 : hak atas pendidikan.
  8. Pasal 32 : hak atas budaya.
  9. Pasal 33 : hak atas perekonomian.
  10. Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial.

Contoh Hak Warga Negara

  • Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka yakini.
  • Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Setiap warga negara berhak menerima pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga negara berhak menikah.
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga

Sementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:

  1. Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  5. Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  6. Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

  • Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.
  • Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  • Kewajiban untuk menghargai orang lain
  • Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
  • Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara
  • Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

Baca Juga

Ada kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara.

Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi.

Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya.

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Berikut yang termasuk hak warga masyarakat adalah

Berikut ini yang termasuk hak sebagai warga masyarakat adalah?

  1. wajib menjaga kebersihan
  2. wajib menjaga keamanan di lingkungan masyarakat
  3. mendapat perlindungan dari masyarakat
  4. wajib menaati segala peraturan di lingkungan masyarakat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. mendapat perlindungan dari masyarakat

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut ini yang termasuk hak sebagai warga masyarakat adalah mendapat perlindungan dari masyarakat.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut ini cara yang bukan dilakukan di sekolah untuk menghemat energi adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Ilustrasi penyampaian pendapat dalam sebuah perkumpulan merupakan contoh hak sebagai warga masyarakat. Foto: Pixabay

Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus dilakukan secara seimbang. Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dicapai, dengan cara mengetahui kedudukan seseorang dalam sebuah lingkungan masyarakat.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan terbitan Tim Tunas Karya Guru (2018: 33), hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pelaksanaan hak dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dalam bentuk pelaksanaan hak sebagai warga masyarakat. Hak warga masyarakat adalah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat.

Lalu, apa saja contoh pelaksanaan hak warga masyarakat di sebuah lingkungan dalam rangka terciptanya kehidupan yang teratur dan damai? Agar lebih memahaminya, simak penjelasannya berikut ini.

Indvidu berhak menjadi anggota sebuah organisasi masyarakat. Foto: Pixabay

Ada beberapa contoh pelaksanaan hak warga masyarakat yang tidak dapat diganggu gugat. Berikut uraian lengkapnya yang dirangkum berdasarkan buku Pendamping Siswa Cerdas Pendidkan Kewarganegaraan Kelas IV oleh Sukamti (2019: 34).

1.Hak Menyatakan Pendapat

Di sebuah lingkungan masyarakat, terdapat kegiatan yang diadakan secara rutin, misalnya pertemuan dalam rangka musyawarah, pemilihan ketua RT/RW, dan lain sebagainya.

Di dalam kegiatan tersebut, tiap warga memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya masing-masing dengan menggunakan etika yang benar. Saat menyampaikan pendapat, sebaiknya dilakukan dengan sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

2. Hak Berserikat dan Berkumpul

Berbagai organisasi dan perkumpulan dapat ditemukan di lingkungan masyarakat, contohnya adalah organisasi PKK dan Karang Taruna. Tiap warga masyarakat berhak untuk ikut serta dan menjadi anggota organisasi atau perkumpulan tersebut.

3. Hak Mendapat Perlakuan yang Baik dan Adil

Tiap warga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dan adil dari sesama warga yang lain. Perlakuan yang baik dan adil tersebut harus sesuai nilai-nilai kemanusiaan.

Adanya perlakuan yang baik dan adil antarwarga masyarakat, akan menciptakan lingkungan masyarakat yang rukun dan damai.

4. Hak untuk Dihormati dan Dihargai

Setiap individu berhak untuk dihormati dan dihargai oleh orang lain. Namun, individu juga berkewajiban untuk menghormati dan menghargai orang lain.

Alangkah baiknya, jika seseorang menghormati dan menghargai orang lain terlebih dahulu, agar orang lain pun akan kembali menghormati dan menghargainya.

5. Hak Menggunakan Fasilitas Umum

Berbagai fasilitas umum tersedia di lingkungan masyarakat, seperti tempat ibadah, balai pertemuan, serta sarana dan prasarana transportasi.

Tiap warga masyarakat berhak menggunakan fasilitas-fasilitas umum tersebut sesuai kebutuhannya. Tidak hanya itu, warga masyarakat juga harus memelihara fasilitas-fasilitas umum tersebut.

Individu memiliki hak dipiilih dan memilih dalam sebuah organisasi yang berada di lingkungan masyarakat. Foto: Pixabay

6. Hak untuk Hidup dan Mempertahankan Kehidupan

Tiap warga memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Warga masyarakat mempertahankan hidupnya dengan cara bekerja. Oleh karena itu, warga masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan hak untuk berusaha.

7. Hak untuk Mengembangkan Diri

Tiap warga masyarakat berhak untuk mengembangkan potensi dalam dirinya. Caranya dengan memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, atau mengembangkan potensi seni dan budaya yang disukainya.

8. Hak Memperoleh Kedudukan yang Sama di Mata Hukum

Tiap warga masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama.

Jika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hukum di lingkungan sekitar, selesaikanlah sesuai jalur hukum yang berlaku. Semua warga masyarakat tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

9. Hak untuk Dipilih dan Memilih

Pada kehidupan bermasyarakat, tiap periode tertentu diadakan kegiatan pemilihan ketua RT/RW, pimpinan organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya. Tiap warga masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Warga masyarakat yang memenuhi syarat tertentu dapat dipilih untuk menjabat sebagai ketua RT/RW atau organisasi kemasyarakatan. Selain itu, warga masyarakat juga memiliki hak untuk ikut memilih orang-orang yang menurutnya layak menduduki jabatan-jabatan tersebut.