Berikut ini yang bukan termasuk fungsi pakaian adalah

Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah sandang atau pakaian. pakaian menjadi sarana untuk mewujudkan kemaslahatan hidup seorang insan. Akan tetapi, seiring dengan perubahan sosial yang semakin modern, tidak jarang pakaian hanya menjadi ajang trendy dan melampaui batas-batas fungsi pakaian itu sendiri, sebagaimana ajaran Islam. Hal ini, tidak terlepas dengan budaya masyarakat yang konsumerisme dan menjadi korban dari sistem kapitalistik yang hanya mementingkan keuntungan.

Oleh karena itu, menjadi penting untuk menelaah fungsi pakaian menurut al-Quran dan tujuan syari’at pakaian di tengah masyarakat modern yang konsumtif. Setidaknya, M. Quraish Shihab menyebutkan empat fungsi dari pakaian. hal ini sebagaimana diisyarahkan dalam beberapa ayat al-Quran. Pertama, berfungsi menutup aurat. Kedua, sebagai pelindung tubuh. Ketiga, hiasan tubuh. Keempat, indentitas diri (Wawasan Al-Quran: 159).

Pakaian sebagai penutup Aurat

Fungsi yang pertama dari pakaian adalah menutup aurat. Fungsi dari pakaian ini tidak lain hanya untuk mengimplementasikan perintah Tuhan yang mewajibkan untuk menutup aurat. Allah berfirman dalam surah Al-A’araf ayat 26;

يَابَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (26)

“Wahai puta-putri Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan pakaian yang bisa menutup auratmu, dan juag (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan) dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Semua itu termsuk tanda-tanda Allah barangkali kalian mengingat” [QS. Al-‘Araf:26]

Imam Al-Razi dalam kitab Mafatih Al-Ghaib [14/221] saat menafsirkan ayat tersebut menyatakan bahwa ada dua hal yang menjadi makna ayat tersebut. Pertama, ketika Allah swt. Menjelaskan bahwa Nabi Adam dan Siti Hawa diturunkan ke dunia Allah swt juga memberikan fasilitas yang akan dibutuhkan Adam dan Hawa serta anak keturunannya di dunia maupun akhirat. Diantaranya adalah pakaian. kedua, ketika Tuhan menyebutkan terbukanya aurat Adam dan Hawa, lalu Allah swt. menciptakan pakaian untuk anak cucunya supaya menutupi aurat mereka. Demikianlah Tuhan memberi peringatan atas manusia terhadap nikmat-nikmat tuhan yang diberikan melalui pakaian.

Dengan demikian, fungsi pakaian yang pertama, yaitu menutup aurat merupakan kebutuhan yang bersifat primer atau dharurah. Kenapa termasuk kebutuhan dharurah/primer? Karena dengan pakaian manusia bisa menutup aurat. Sementara menutup aurat merupakan ajaran Agama dan menjaga Agama (hifzduddin) merupakan tujuan syariat yang pokok atau primer.

Baca Juga: Tafsir Sosiologis Surah An-Nisa Ayat 34: Makna Alternatif Kata Rijal dan Nisa

Oleh karen itu, pakaian dengan fungsi menutup aurat termasuk tujuan syariat yang primer karena menjadi sarana yang berorentasi menjaga Agama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Syatibi dalam Al-Muwafaqhat-nya [2/4]. Tidak hanya itu, Imam Al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat-nya [2/5] mengatakan pakaian merupakan kebutuhan primer manusia untuk menunjang keberlangsungan hidupnya yang berorientasi menjaga jiwa.

Pakaian sebagai hiasan Tubuh

Pada ayat di atas, Allah juga menyinggung bahwa pakaian juga sebagai perhiasan. Mayoritas mufassir lebih cenderung menafsirkan kata “Riisya” di atas dengan makna hiasan. Dengan demikian, fungsi kedua dari pakaian adalah untuk hiasan tubuh. Sudah barang tentu, berhias merupakan fitrah manusia supaya tampil perfek. Syekh Wahbah Zuhayli dalam kitab Tafsir Al-Munir [8/169] mengatakan bahwa berhiasa dalam Islam diperbolehkan sebab sesuai dengan fitrah manusi yang suka berhias dan tempil perfek dihadapan publik. Tentu, kebolehan berhias jika tujuannya tidak menyombongkan diri, melainkan ekspresi syukur atau menjaga wibawa demi hal-hal yang berorientasi baik.

Jika dipandang dari sudut pandang Maqhasid Al-Syari’ah-nya, maka sesungguhnya pakaian yang berfungsi sebagai hiasan ini hanya dalam tataran tersier atau tahsiniyat. Sebab, tidak sampai pada tataran yang imergency seandainya tidak terpenuhi. Artinya, seseorang akan tetap hidup tanpa berhias dengan pakaian hanya saja tidak elok dalam pandangan publik. [Al-Muwafaqhat: 2/8]

Untuk melindung tubuh dari cuaca dan semacamnya [QS. Al-Nahl: 81]

… وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ …

”… dan Allah menjadikan pakaian untuk menjagamu dari sengatan panas (dan dingin), serta pakaian yang bisa menjagamu dalam peperangan…” [QS. An-Nahl:81]

Adapun fungsi ketiga dari pakaian sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Quran yaitu melindungi anggota tubuh, baik dari sengatan matahari maupun dinginnya hujan, dan serangan musuh. Dalam kitab Tafsir Al-Bayan fi Surah An-Nahl [163] disebutkan, alasan Tuhan mendahulukan kondisi panas dari pada kondisi dingin sebab kondisi panas lebih menyakitkan, terlebih pada letak geografis panas semisal Arab yang mana kondisi panas sudah menjadi kondisi lumrah.

dapat diambil kesimpulan, dari fungsi pakaian yang ketiga ini, bahwa pakaian menjadi kebutuhan manusia yang sekunder atau hajiyat. Jadi, tujuan pakaian dengan fungsi ketiga ini adalah bersifat hajiyat sebab manusia akan tetap hidup hanya saja akan menemukan kesulitan-kesulitan dalam hidupnya. Akan tetapi, jika sekiranya akan mengantarkan pada kemusnahan berarti sudah menjadi kebutuhan primer.

Sebagai identitas

Tujuan dan fungsi pakian yang keempat adalah sebagai identitas. Hal ini disinggung pada Al-Quran Surah Al-Ahzab ayat 59;

{ … يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu dan perempuan mukmin, “hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh mereka.” Demikian itu agar merak mudah dikenal dan tidak diganggu…” [QS. Al-Ahzab: 59]

Menurut Quraish Shihab, konteks turunnya ayat ini adalah membedakan perempuan-perempuan merdeka dari perempuan budak agar tidak diganggu oleh laki-laki yang usil. Sebab laki-laki usil seringkali mengganggu perempuan-perempuan budak namun tidak dapat membedakan anatar yang budak dan yang merdeka. Oleh karen itu, Tuhan menurunkan ayat tersebut sebagai identitas wanita-wanita merdeka dan selamat dari gangguan laki-laki yang kurang ajar. Identitas juga merupakan eksistensi sekaligus membedakan dari yang lain.

Baca Juga: Arti Lafaz Insya Allah dan Pemaknaannya dalam Al-Quran

Kalau konteks sekarang, kita bisa membedakan antara anak SD dan SMP dari pakaian yang dikenakan. Dari pakaian pula kita bisa membedakan tantara dan polisi atau ulama. Akan tetapi, menjadi fenomena yang ironis di zaman ini dimana pakaian sudah jauh dari fungsinya semisal tidak sedikit orang yang berpenampilan ulama padahal tidak memiliki kemampuan ulama. Maka tidak mengherankan jika ulam-ulam terdahulu mengharamkan seseorang yang berpakain sama dengan ulama dengan niat menipu masyarakat.

Akhiran, dari paparan tetnatng fungsi-fungsi pakaian maka kita seharusnya dapat memilah-milih mana yang menjadi kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Tidak hanya mementingkan penampilan dan menyampingkan tujuan dan fungsi dari pakaian tersebut. Wallahu A’lam.

BincangMuslimah.Com – Pakaian menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Pakaian bagi umat muslim, bukanlah sekedar untuk menutup badan agar terhindar dari rasa malu. Berikut merupakan fungsi pakaian dalam Al-Qur’an.

1. Penutup Aurat

Fungsi pakaian dalam al-Qur’an yang paling utama adalah untuk menutup aurat, sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut

…. فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ….

…. Ketika mereka mencicipi (buah) pohon itu, tampaklah oleh mereka auratnya, maka mulailah mereka menutupinya dengan daun-daun surga.… (Q.S. Al-A’raf/7: 22)

Di dalam Tafsir Jalalain diterangkan bahwa maksud dari sauatuhuma adalah qubul (kemaluan depan) dan dubur (bagian belakang). Disebut sau’ (buruk) karena sesuatu itu terbuka maka membuat buruk/malu. Sehingga, harus selalu ditutupi.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan fitrah manusia sebagaimana dilakukan oleh Nabi Adam a.s. dan istrinya setelah mereka memakan buah larangan Allah yang telah menelanjangi aurat mereka.

Hal yang dilakukan oleh Nabi Adam a.s. dan istrinya tersebut dinilai sebagai usaha manusia secara spontan atas ilham Allah swt. untuk menutupi auratnya. Inilah awal budaya berpakaian untuk menutup aurat.

Ulama’ pun menggunakan dalil ayat ini untuk menghukumi wajib menutup aurat. Adapun aurat bagi laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah semua badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

2. Hiasan dan Pakaian Ketaqwaan

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian taqwa itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. (Q.S. Al-A’raf/7: 26)

Baca Juga:  Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab At-Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan menutup aurat adalah fungsi primer dari pakaian. Sedangkan fungsi skunder dan tersiernya adalah untuk hiasan.

Ayat ini juga menjelaskan bahwa salah satu fitrah manusia adalah selain ingin menutupi auratnya agar tidak terlihat, juga senang hiasan atau tampil baik di hadapan orang lain dengan pakaiannya yang bagus.

Bahkan Rasulullah saw. pernah mengajarkan doa kepada sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a. ketika mengenakan pakaian yang baru:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَزَقَنِي مِنْ الرِّيَاشِ مَا أَتَجَمَّلُ بِهِ فِي النَّاسِ وَأُوَارِي بِهِ عَوْرَتِي

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan rezeki kepadaku berupa pakaian, sehingga aku bisa memperbagus diriku di hadapan manusia dan bisa menutup auratku.

Adapun yang dimaksud dengan pakaian taqwa menurut sahabat Ibnu Abbas r.a. sebagaimana diterangkan dalam kitab At-Tafsir Al-Munir adalah iman dan amal shalih. Artinya, umat muslim tidak boleh hanya memperhatikan pakaian luar saja tetapi pakaian taqwanya juga harus diperhatikan dengan melakukan amal-amal yang baik. Bahkan hal ini lebih baik dan lebih dekat kepada Allah swt.

3. Pemelihara dari sengatan Panas dan Dingin serta Hal yang Mengganggu Ketentraman

….وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ….

….Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memeliharakamu dalam peperangan…. (Q.S. An-Nahl/16: 81)

Allah swt. telah menyediakan kapas, katun, bulu binatang, dan bahan-bahan lainnya untuk dijadikan pakaian yang fungsinya untuk menjaga kita dari panas dan dingin. Pada ayat tersebut hanya disebutkan panas karena menyesuaikan orang Arab yang tinggal di daerah yang sangat panas.

Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa fungsi pakaian adalah sebagai pelindung dari hal-hal yang mengganggu ketentraman, seperti dalam peperangan, agar tidak terkena sengatan binatang, dan sebagainya.

4. Pembeda Antara Satu dengan Lainnya (Sifat dan Profesi)

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (59)

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Ahzab/33: 59)

Ayat ini menunjukkan bahwa fungsi pakaian adalah sebagai identitas yang membedakan sifat atau profesi antara satu orang dengan yang lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa ayat tersebut turun untuk membedakan antara perempuan muslimah dengan perempuan jahiliyyah yang tidak mau menutup auratnya.

Islam menganjurkan umatnya untuk memadupadankan semua fungsi tersebut atau minimal untuk menutup aurat. Namun, ada pula yang mengabaikan fungsi pakaian untuk menutup auratnya dan lebih mementingkan fashion saja. Sebaliknya, ada pula yang hanya mencukupkan sekedar berpakaian tanpa mengindahkan keindahan; yakni dengan berpakaian sekenanya saja, bahkan tidak indah dipandang mata.

Demikianlah empat fungsi pakaian dalam al-Qur’an. Pakaian dalam ayat-ayat di atas tidak hanya bermaksud sebagai pakaian penutup, tapi juga sebagai bentuk ketakwaan. Wa Allahu a’lam bis shawab.