Berikut ini contoh ketaatan terhadap peraturan perundang undangan dalam lingkungan sekolah yaitu

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)

Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Dengan sikap patuh akan membentuk perilaku disiplin.

Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan.

Contohnya orang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat akan terhindar dari penyakit. Misalnya bagi yang tidak mengkonsumi narkoba maka bertubuh akan kuat dan berpikiran sehat.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator yaitu :

  1. Pengetahuan hukum, ini meliputi pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Selain itu juga pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum seperti jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian, dan sebagainya.
  2. Pemahaman terhadap kaidah hukum, ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan dari hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
  3. Sikap terhadap norma-norma hukum, Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya pencurian itu termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.
  4. Perilaku hukum, ditunjukkan dengan perbuatan mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik

Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang diantaranya adalah :

  1. Memiliki akta kelahiran
  2. Mematuhi aturan berlalu lintas
  3. Mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar
  4. Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum

Baca juga Pengertian Peraturan Perundang

Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu, orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena sudah mengabaikan kewajibannya.

Kalian, jadilah warga negara yang mempunyai kepribadian yang baik dengan selalu mentaati peraturan aturan makna yang berlaku. Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, seperti sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

Home » Kelas VIII » Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Kepatuhan atau ketaatan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Dengan sikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya orang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Manfaat mematuhi peraturan lalu lintas antara lain menjaga keselamatan di jalan raya, menghindari perselisihan dengan sesama pengguna jalan, menjadi insan yang taat akan aturan undang – undang lalu lintas, dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada akan menciptakan kehidupan yang damai, aman, dan tertib.

1. Membiasakan Menaati Peraturan Perundangan

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator yaitu :
  1. Pengetahuan hukum. Pengetahuan hukum ini meliputi pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Selain itu juga pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum seperti jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian, dan sebagainya.
  2. Pemahaman kaidah-kaidah hukum. Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan dari hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
  3. Sikap terhadap norma-norma hukum. Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya pencurian itu termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.
  4. Perilaku hukum Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai warga negara yang baik salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang diantaranya adalah :
  1. Memiliki akta kelahiran
  2. Mematuhi aturan berlalu lintas
  3. Mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar
  4. Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu, orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian, jadilah warga negara yang mempunyai kepribadian yang baik dengan selalu mentaati peraturan aturan makna yang berlaku. Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, seperti sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

1. Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah, antara lain :


  • Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya 
  • Memakai pakaian seragam sesuai ketentuan
  • Datang dan pulang tepat waktu
  • Belajar dikelas dengan tertib
  • Memperhatikan penjelasan ketika guru mengajar
  • Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru
  • Mematuhi tata tertib yang berlaku 

2. Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat, antara lain :
  • Melaporkan ke Pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah
  • Ikut serta dalam kegiatan masyarakat seperti kerja bakti maupun siskamling 
  • Menghormati tetangga sekitanya
  • Membayar iuran yang ada di lingkungan masyarakat
  • Tidak melakukan perbuatan yang dapat meresahkan warga seperti membuat keributan 

3. Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan bangsa dan negara, antara lain :
  • Membayar pajak tepat waktu
  • Memiliki KTP jika telah dewasa
  • Memiliki SIM jika mengendarai kedaraan bermotor
  • Ikut serta dalam pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada jika memenuhi syarat
  • Menjaga kelestarian lingkungan sekitar
  • Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya 

2. Membiasakan Perilaku Tertib Berlalu lintas Peraturan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Siswa SMP tidak dapat memiliki SIM, karena untuk memiliki SIM minimal berusia 17 tahun.

Berikut ini contoh ketaatan terhadap peraturan perundang undangan dalam lingkungan sekolah yaitu

Ketika menggunakan fasilitas jalan kita tidak sendirian, namun bersama dengan banyak orang karena kita hidup bermasyarakat. Tanpa adanya Etika Berlalu Lintas mungkin kita tidak bisa membayangkan, pasti sering terjadi kecelakaan di jalan raya. Kejadfian ini disebabkan kurangnya tenggang rasa antar pengguna jalan, pengemudi cenderung egois ingin cepat sampai. Jika ini dibiarkan terus-menerus maka angka kecelakaan akan semakin meningkat. Kewajiban Pengendara Sepeda Motor menurut Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 adalah sebagai berikut.
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan, serta mematuhi ketentuan : rambu perintah dan rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal dan minimal; dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
  2. Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan :Surat Tanda Nomor Kendaraan Bemotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bemotor, Surat Izin Mengemudi bukti lulus ujian berkala; dan/atau tanda bukti lain yang sah
  3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
  4. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia
  5. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia
  6. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta di sampingnya dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Kedisiplinan dan kesabaran merupakan hal yang harus dimiliki dalam diri pengguna jalan. Sebagai warga pengguna jalan kita tidak perlu ikut-ikutan untuk saling menyerobot jalan orang lain dan bersikap ugal-ugalan dijalan, karena itu akan semakin menambah parah kemacetan. Tumbuhkanlah kembali kesabaran pada diri sendiri karena jika kita tertib berlalu lintas maka kemacetan pun akan sedikit berkurang dengan kesabaran yang kita miliki maka jumlah kecelakaan pun akan semakin berkurang. Kesabaran yang kita miliki akan menurunkan resiko kecelakaan.

Posted by Nanang_Ajim

Mikirbae.com Updated at: 2:36 PM