Berikan penjelasan hubungan antara upaya PEMAJUAN PENGHORMATAN dan penegakan HAM dunia dengan

EDITOR

Pengertian HAM 1. John Locke 2. Koentjoro P. 3. UU No.39/1999 UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, & PENEGAKAN HAM Macam-macam HAM 1. Pribadi 2. Ekonomi 3. Politik 4. Perlakuan yg sama 5. Sosial Budaya 6. Tata Cara Peradilan Upaya-upaya yang telah dilakukan Peran Serta Tantangan & Hambatan Prkmbgn HAM di Indonesia Hambatan Penegakan HAM Tantangan Penegakan HAM Rencana Aksi Nas HAM

1. Pengertian Dan Macam-macam HAM Pengertian HAM Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki). Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.

John Locke Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka : Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban. Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. Koentjoro Poerbapranoto (1976) Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia) Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Macam-macam HAM Pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi macam-macam hak asasi manusia: 1. John Locke 2. Aristoteles 3. Montesquieu 4. J.J. Rousseau Hak kemerdekaan beragama, Hak kemerdekaan berkumpul, Hak kemerdekaan atas diri sendiri, Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenangwenang (bebas dari rasa takut), dan Hak kemerdekaan pikiran dan pers Brierly Hak mempertahankan diri (self reservation), Hak kemerdekaan (independence), Hak persamaan pendapat (equality), Hak untuk dihargai (respect),dan Hak bergaul satu dengan lain (intercourse)

Perkembangan Pemaknaan Terhadap HAM : 1. Hak Asasi Pribadi (personal rights), 2. Hak Asasi Ekonomi (property rights), 3. Hak Asasi Politik (political rights), 4. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality). 5. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights), 6. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).

Istilah hak dasar atau hak asasi manusia antara lain, tercantum dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No. XVII/MPR/1998. Bahwa setelah dikeluarkannya : Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.

Perkembangan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen: No Tahun Nama Dokumen Isi/Keterangan 1 2500 s.d. 1000 SM Hukum Hamurabi Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir aun (Mesir). 2 600 SM Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undangundang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. 3 527 s.d. 322 SM 4 30 SM s.d. 632 M Corpus Luris Kitab Suci Injil Kitab Suci Al- Qur an Kaisar Romawi F.A. Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia. Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia. Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.

No Tahun Nama Dokumen Isi/Keterangan 5 1215 Magna Charta (Masa Pemerintahan Lockland di Inggris) 6 1629 Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris) 7 1679 Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris) 8 1689 Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris) Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council. Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara. Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen. Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk. Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang. Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah. Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambatlambatnya dua hari setelah ditangkap. Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen Pengenaan pajak harus atas izin parlemen Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen. Parlemen berhak mengubah keputusan raja.

No Tahun Nama Dokumen Isi/Keterangan 10 1789 Declaration des Droits de L homme et du Citoyen (Perancis) 11 1918 Rights of Determination 12 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt) 13 1948 Universal Declaration of Human Rights Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan: Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya. Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya. Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil. Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain: Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi. Kebebasan untuk beragama dan beribadah Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan Kebebasan seseorang dari rasa takut. Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.

2. Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia Peran Serta Pemerintah : 1) Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 2) Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. 3) Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. 4) Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000. 5) Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan Timor-Timur.

Peran Serta LSM : Berbagai LSM, telah melakukan advokasi thd para korban kejahatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian thd persoalan HAM.

3. Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia Perkembangan HAM di Indonesia Era 1945 s.d. 1955, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dan terjadinya rongrongan oleh berbagai pemberontakan sehingga masalah HAM masih terabaikan. Era Orde Lama (1955-1965) hingga peristiwa G 30S PKI 1965, masih terjadi krisis politik & kekacauan sosial sehingga persoalan HAM tidak memperoleh perhatian. Era Orde Baru (1966-1998), dalam perjalanannya rezim ini kurang konsisten terhadap masalah HAM. Meskipun telah berhasil membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Era Reformasi, telah banyak melahirkan produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia : 1. Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM 2. UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. 3. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan. 4. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.

5. Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. 6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 7. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 8. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Hambatan Penegakan HAM Hambatan umum dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia : Faktor Kondisi Sosial-Budaya Faktor Komunikasi dan Informasi Faktor Kebijakan Pemerintah Faktor Perangkat Perundangan Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).

Hambatan Penegakan HAM Tantangan dlm penegakan HAM di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh Presiden Soeharto pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konferensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul Deklarasi Indonesia Tentang HAM. 1. Prinsip Universlitas, 2. Prinsip Pembangunan Nasional, 3. Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Indivisibility), 4. Prinsip Objektifitas atau Non-Selektivitas, 5. Prinsip Keseimbangan, 6. Prinsip Kompetensi Nasional, 7. Prinsip Negara Hukum.

Tantangan lain, adalah berkaitan adanya pelanggaran berat sebagaimana dimaksudkan dalam UU. No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/ memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, dan kelompok agama. Kejahatan kemanusiaan, adalah perbuatan yg dilakukan dengan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung thd penduduk sipil.

Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia Keppres No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia, kemudian diubah melalui Keppres No. 61 Tahun 2003, merupakan upaya nyata untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilainilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 6 Program Utama RANHAM 2004 2009 : Pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan RANHAM, Persiapan ratifikasi instrumen HAM Internasional, Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia, Penerapan norma dan standar HAM, dan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

4. Instrumen Hukum dan Peradilan HAM Internasional Instrumen Hukum HAM Internasional Piagam PBB menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikannya adalah untuk menyebarluaskan dan mendorong penghormatan terhadap HAM dan kebebasan dasar bagi semua tanpa memandang perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama. No Tahun Uraian/Keterangan 1. 1958 Lahirnya Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan. 2. 1966 Covenants of Human Rights, isinya: The International on Civil and Pilitical Rights, tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik pria dan wanita. Optional Protocol, adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran HAM kepada PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya. The International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights, berisi syarat dan nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya.

No Tahun Uraian/Keterangan 3. 1976 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Khusus. 4. 1984 Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. 5. 1990 Konvensi tentang Hak-Hak Anak. 6. 1993 Konvensi Anti-Apartheid Olahraga. 7. 1998 Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yg kejam, tidak manusiawi, & merendahkan martabat manusia. 8. 1999 Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial. Sejarah mencatat bahwa dari masa ke masa, terdapat berbagai kejahatan kemanusiaan yang membawa banyak korban manusia, baik yang meninggal maupun yang dilukai hak-hak dasarnya sebagai manusia. Berikut ini adalah beberapa catatan tentang peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang sempat menjadi isu internasional.

No Negara Kejadian/Peristiwa 1 Jerman (1923) 2 Uni Soviet (1979) 3 Uganda (1971) 4 Amerika Serikat (1989) Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkapi dan berbagai kejahatan kemanusiaan dilakukannya, dari gerakan pembasmian orang-orang Yahudi, agresi ke Austria dan Cekoslowakia (1938), hingga meletupkan Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939). 85.000 tentara Uni Soviet, mengadakan invansi (penyerbuan) ke Kabul (Afganistan) yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan sampai tahun 1990-an. Idi Amin yang menjadi presiden Uganda pada 1971-1979 telah menjalankan pemerintahannya dengan otoriter, lalim dan penuh teror. Mulai dengan pengusiran 80.000 keturunan Asia, penangkapan semenamena, hingga tidak kurang 300.000 orang korban pembunuhan tanpa proses peradilan. Pembantaian anak-anak, pelakunya Patrick Edward Ia memberondong murid SD di Cleveland (California) dengan korban 5 tewas dan 30 lukaluka. Semua korban adalah anak Asia sehingga diduga unsur rasialisme. Peristiwa serupa pernah terjadi antara tahun 1985-1988 di Alabama, Illionis, Chicago, Philadelphia, dan Florida.

Peradilan Internasional HAM PBB telah membentuk komisi untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Rights). Memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan Internasional (pelanggar HAM berat). Terdiri dari 18 negara anggota, berkembang menjadi 43 anggota. Indonesia diterima tahun 1991. Cara Kerja Pengkajian thd pelanggaranpelanggaran yg dilakukan. Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum PBB. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. Mahkamah Internasional, segera menindak lanjuti pengaduan. Hasil pengkajian/temuan, ditindaklanjuti untuk diadakan pendidikan, penahanan, dan proses peradilan.

Proses Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional

Beberapa contoh pelaksanaan dan proses pengadilan internasional yang mengadili pelanggaran HAM : Tahun 1987, Klaus Barbie (Nazi Jerman) dihukum seumur hidup, bersalah karena telah menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis (343 tewas). Februari 1993, DK PBB mengeluarkan resolusi 808 untuk mengadili para penjahat perang pelanggar HAM di bekas negara Yugoslavia yang melakukan etnic cleansing. Pemimpin yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic. Maret 1993, Komisi HAM PBB telah mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang 12 tahun.

1. Jelaskan mengapa persoalan HAM harus kita perjuangkan sampai kapanpun! 2. Jelaskan makna dideklarasikannya Universal Declaration of Human Right bagi negara-negara anggota PBB! 3. Berikan beberapa contoh tentang hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di lingkungan anda, dari faktor kondisi sosial budayanya! 4. Jelaskan dampak positif dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) tahun 1993 bagi penegakan HAM di Indonesia! 5. Jelaskan mengapa pelanggaran HAM Internasional sangat sulit untuk diselesaikan!

TERIMA KASIH