Berikan dan simpulkan contoh konkrit meningkatkan KESADARAN hukum masyarakat menurut pendapat anda

[www.uinsgd.ac.id] Hubungan antara hukum dengan masyarakat di Indonesi sangat rendah. Ini bisa dilihat dari penegakan hukum, kesadaran hukum  dan budaya hukum. “Kesadaran akan kewajiban hukum tidak semata-mata berhubungan dengan kewajiban hukum terhadap ketentuan undang-undang saja, tidak berarti kewajiban untuk taat kepada undang-undang saja, tetapi juga kepada hukum yang tak tertulis, seperti adat, kebiasaan masyarakat,” ungkap Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH., M.Hum. saat menjadi Keynote Speech pada Seminar Internasional bertajuk “Peran Teologi dan Budaya dalam Meningkatkan Kesadara Hukum Masyarakat” yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Islam (HPI) di Aula Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) lantai IV, Selasa (11/06).

“Berkaitan dengan penegak hukum hukum di Indonesia, saya risaukan dengan adanya praduga salah. Orang yang memiliki kecenderungan salah sekarang ditahan terlebih sebelum ia terbukti salah atau tidaknya. Tidak bisa seperti itu,”tegas Rektor.

Ia menyatakan bahwa penegak hukum hari ini hanya dibekali dengan kekuasaan belaka tetapi tidak dibeli ilmu sehingga mereka kurang memiliki sifat manusiawi.

Kesadaran hukum itu, terkait erat dengan masalah budaya hukum yang berupa nilia-nilia, pendangan-pandangan dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.”Ketika seseorang melakukan tindakan kejahatan dan melaporkan kepada polisi atas segala perbuatannya. Perilaku ini tidak ada. Artinya tingkat kesadaran hukumnya sangat rendah,” tegasnya. 

Faktor penyebab kurangnya kesadaran di masyarakat dikarenakan; Pertama, Kaidah Hukum. Seperangkat peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang yang masih belum memperlihatkan perlindungan masyarakat. Kedua, masyarakat. merasa hukum di Indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Ketiga, Aparat Penegak Hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malahan sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum.

Peran agama dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan, “khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat startegis bagi proses peningkatan kesadaran hukum di Indonesia. Perilaku ini telah diperaktekan oleh Rasulullah mellaui Al-Quran yang berusaha untuk menciptakan tatanan masyarakat Islam, sehingga melahirkan generasi Qurani,” jelasnya.   

Untuk itu, budaya hukum menjadi unsur penting dalam memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam sistem hukum yang satu dengan yang lain. “Budaya hukum sebagai bagian integral dari suatu sistem hukum,” sambungnya.

Pentingnya kesadaran dan budaya hukum itu harus menjadi; Pertama, Struktur Hukum. Kedua, Subtansi Hukum. Ketiga, Kultur Hukum.

Sebelumnya Rektor menyampaikan beberapa hal terkait dengan situasi dan kondisi UIN kepada Tadhasi dan Aigoto***[Ibn Ghifarie, Dudi] 

campusnesia Education inspiration

Berikan dan simpulkan contoh konkrit meningkatkan KESADARAN hukum masyarakat menurut pendapat anda


Campusnesia.co.id - Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang sempurna karena memiliki akal budi dan suara hati atau kehendak bebas yang bertanggungjawab. Manusia dari lahir sudah memiliki karakter, bakat, sifat, dan kepentingan yang berbeda anatara individu satu dengan yang lainnya. 

Selain itu manusia tidak bisa hidup sendiri di dalam lingkungan. Karena manusia termasuk makhluk sosial yang membutuhkan satu sama lain di dalam kehidupan bermasyarakat. Seorang manusia tidak dapat mencapai sesuatu yang diinginkan tanpa bantuan dari individu lain. 

Dengan begitu manusia tidak dapat dipisahkan dari sekelompok masyarakat sebab mempunyai naluri untuk hidup bersama-sama dengan orang lain.

Lingkungan masyarakat menjadi wadah atau sarana untuk mengembangkan kemampuan yang terdapat di setiap individu. Mengembangkan kemampuan seperti bekerja sama dan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya. 

Dengan begitu akan mempermudah dalam mencukupi berbagai keperluan yang dibutuhkan. Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan sebuah interaksi sosial yang dapat diwujudkan dengan berbagai cara. Interaksi sosial tersebut bisa dilakukan dengan berbicara, bertanya, dan berjabat tangan. 

Terjalinnya sebuah interkasi sosial akan memberikan dampak positif di lingkungan masyarakat walaupun memiliki kemauan dan kepentingan yang berbeda-beda antara satu individu dengan lainnya.

Setiap individu memiliki kemauan dan kepentingan yang berbeda satu sama lain. Dari perbedaan kepentingan tersebut dapat menimbulkan sebuah konflik di dalam kehidupan bermasyarakat. 

Hal ini dapat berpengaruh terhadap keadaan lingkungan yang menjadi tidak aman. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya konflik atau hal yang negatif diperlukan sebuah hukum yang mengatur tentang pengembangan sikap terhadap kesadaran hukum untuk menjalin hubungan antar masyarakat dalam kehidupan.    

Setelah kesadaran hukum dapat ditanamkan pada setiap individu maka akan tumbuh ketaatan terhadap hukum yang berlaku. Kepatuhan dan ketaatan terhadap sebuah peraturan atau undang-undang yang bersifat memaksa, mengatur dan mengikat. 

Sehingga akan membuat seseorang atau individu menjadi terdidik dalam menjalakan sebuah aturan hukum. Dengan bersifat memaksa akan memberikan dampak jera terhadap pelanggarnya. Karena akan mendapatkan sanksi yang tegas dari pihak yang berwenang untuk mengatasi masalah tersebut.

Kesadaran hukum sangat diperlukan setiap masyarakat mulai dari kecil hingga orang dewasa. Hal tersebut bertujuan agar terciptanya ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian yang dapat diwujudkan dalam kehidupan atau bahkan pegaulan antar masyarakat. 

Jika tidak mempunyai kesadaran hukum yang sudah tertanam dalam setiap individu maka tujuan yang diinginkan akan sulit untuk tercapai.

Dampak lemahnya kesadaran hukum terhadap kehidupan masyarakat akan menjadi tidak teratur. Oleh karena itu, ada beberapa cara untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat sebagai berikut: 

1. Menanamkan Kesadaran Hukum Sejak Kecil

Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak kecil yang dimulai dari lingkungan keluarga. Dari setiap anggota keluarga bisa melatih dirinya untuk memahami hak dan tanggungjawab terhadap keluarga. 

Mampu menjalankan kewajibannya dengan baik sebelum menuntut hak yang harus diterima. Serta menghormati hak anggota keluarga lainnya. Apabila hal tersebut dapat dilakukan, maka akan terciptanya sebuah kesadaran hukum yang telah dimiliki dalam ruang lingkup lebih luas. Sehingga mampu menumbuhkan sifat patuh akan peraturan hukum yang berlaku.  

2. Meningkatkan Pengetahuan tentang Kesadaran Hukum 

Pengetahuan hukum yang dimiliki masyarakat tentang berbagi ketentuan hukum yang ada dan berlaku di dalam masyarakat merupakan sebuah hal terpenting yang berkaitan dengan ketentaun aturan hukum. Secara tidak langsung dapat mempengaruhi  tingkat kesadaran seseorang mengenai hukum yang berlaku. 

Peraturan-peraturan hukum yang sudah dibuat dan telah sah, secara otomatis akan tersebar secara luas. Oleh karena itu aturan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat dengan cepat. 

Namun ada beberapa golongan yang terdapat di dalam masyarakat tidak mengetahui tentang ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut sering terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai peraturan hukum.

3. Meningkatkan Pemahaman Hukum

Pemahaman hukum merupakan pengetahuan seseorang terhadap isi yang berasal dai peraturan hukum tersebut. Pemahaman hukum yang dimiliki setiap orang tidak harus mengetahui isi dan aturan terlebih dahulu. Tetapi dapat memahami respon dari seseorang terhadap peraturann yang berlaku.

4. Melakukan Sosialisasi Mengenai Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum merupakan sebuah hal yang penting dalam kehidupan setiap manusia atau golongan di dalam masyarakat. Oleh karena itu pemerintah sebaiknya melakukan sosioalisasi mengenai pentingnya mengenai hukum yang berlaku. Sehingga masyarakat yang kurang paham menjadi mengerti betapa pentingnya hukum di dalam kehidupan.

5. Meningkatkan Ketaatan terhadap Hukum

Ketaatan masyarakat terhadap hukum perlu ditingkatkan dengan berhati-hati dalam melakukan sebuah kegiatan apapun supaya tidak melanggar aturan yang berlaku. Dengan memiliki ketaatan terhadap hukum akan menimbulkan kehidupan yang teratur dan mampu terhindar dari hal-hal negatif seperti konflik.

6. Melatih Pola Perilaku Hukum

Pola perilaku hukum merupakan sebuah hal utama dalam meningkatkan kesadaran hukum. Dari pola tersebut dapat dilihat bahwa aturan yang dibuat sudah dijalankan dengan benar atau belum. Apabila belum kita sebagai masyarakat yang taat terhadap hukum sebaiknya memiliki perilaku yang sesuai dengan aturan.

7. Menanamkan Sikap Hukum

Sikap hukum adalah suatu kecenderungan yang dimiliki masyarakat untuk menerima hukum. Karena adanya sebuah penghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yang menguntungkan dan memiliki manfaat apabila hukum tersebut ditaati.

8. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Bahwa Hukum sebagai Pelindung bagi Masyarakat

Setiap manusia pasti membutuhkan pelindungan dari manusia lainnya. Sehingga hukum memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Dengan adanya rasa terlindungi dapat tercapai jika manusia mampu menegakkan hukum dengan baik. Sehingga manusia dapat terhindar dari berbagai ancaman yang ada di dekatnya.

Berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh beberapa hal. Sering terjadi pada golongan tertentu di dalam masyarakat yang belum mengetahui atau kurang paham tentang ketentuan-ketentuan hukum yang khusus. 

Banyaknya masyarakat yang tidak memahami bahasa dari hukum. Sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum menjadi kurang. 

Apabila masyarakat mengetahui isi dan kegunaan dari norma hukum, maka masyarakat akan merasakan keberadaan norma hukum tersebut. Tingkat kesadaran hukum masyarakat dipengaruhi oleh pengetahuan hukum masyarakat mengenai ketentuan beserta aturan yang berlaku. 

Sehingga perlu peran dari pihak pemerintah dalam upaya peningkatan kesadaran hukum. Agar masyarakat dapat menyadari pentingnya pemahaman mengenai hukum yang berlaku.

Penulis:

Nuzulul Vikky Ahyana Noviati
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang