Berikan contoh makanan haram yang berasal dari cara mendapatkannya

Kaum Muslimin harus menghindari segala hal yang haram.

Republika/Mimi Kartika

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat Senin (27/5) pagi.

Red: Irwan Kelana

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kaum Muslimin sangat perlu mengetahui tentang halal-haram. Hal itu agar kaum Muslimin terhindar dari segala yang haram.

“Kaum Muslimin perlu mengenal haram, baik dari bendanya maupun cara mendapatkannya,” kata Guru Besar IPB University dan Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor, Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MS saat mengisi pengajian guru dan tenaga kependidikan Sekolah Bosowa Bina Insani (SBBI) di Masjid Al Ikhlas Bosowa Bina Insani, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/11).

Kiai Didin menyebutkan beberapa contoh yang diharamkan bendanya, antara lain bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.

Hal itu ditegaskan oleh Allah di dalam Alquran, antara lain,  “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 173).

Di ayat yang lain, Allah juga menegaskan, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah [5]: 3).

“Ayat tersebut mengharamkan juga binatang-binatang yang mati tidak dengan cara yang syar’i,” ujar Kiai Didin dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Di ayat yang lain, Allah juga menegaskan,   “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (91).” (QS. Al-Maidah [5]: 90-91).

“Ayat tersebut di atas mengharamkan minuman keras, judi, permainan, dan mengundi nasib pada berhala-berhala,” kata Kiai Didin.

Larangan meminum khamar juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam salah satu hadisnya. “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.”

“Hadis ini menjelaskan tentang dampak negatif dari minuman keras. Hilang akal dan kesadaran sampai berani melakukan perbuatan yang sangat tercela,” ujarnya.

Kiai Didin juga mengemukakan beberapa contoh yang diharamkan cara mendapatkannya atau cara mengusahakannya.

Ia mengutip QS. Al-Baqarah [2] ayat 188, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” 

Kemudian, Firman Allah dalam QS. An-Nisa [4] ayat 29. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 29).

“Kedua ayat tersebut melarang mengambil harta dengan cara yang bathil (tidak sesuai dengan aturan syari’ah dan juga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti risywah/suap, mempermainkan kwalitas dan lainl-lain),” tegas Kiai Didin.

Kemudian, ia pun mengutip firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 278 dan 279. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (279).” 

“Ayat ini secara tegas mengharamkan riba sekecil apapun (seperti 1 persen, 2 persen, atau yang lainnya),” ujarnya.

Berikutnya, firman Allah dalam QS. Al-Muthoffifin [83] ayat 1-4, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi (2) Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3) Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan (4).”

Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “Dari Tsaubân, dia berkata, “Rasûlullâh dan  melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.”

“Ayat-ayat Alquran maupun hadis-hadis Rasulullah SAW yang disebutkan di  atas seluruhnya menegaskan, bahwa kaum Muslimin harus menghindari segala hal yang haram, baik haram karena bendanya memang haram maupun cara mendapatkannya,” ujar Prof Didin Hafidhuddin.

  • sekolah bosowa bina insani (sbbi)
  • haram
  • kiai didin hafidhuddin

tirto.id - Islam adalah agama sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan.

Kesempurnaan Islam ini tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 3:

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu [Muhammad] agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu," (QS. AI-Maidah [5]: 3)

Salah satu ajarannya adalah ketentuan mengenai jenis-jenis makanan dan minuman yang halal dan haram untuk dikonsumsi.

Secara umum, Alquran dan hadis mengatur ketentuan makanan yang layak dan tak layak konsumsi dengan menyebutkan jenis-jenis yang haram.

Selain dari itu, maka makanan lainnya bisa dikategorikan halal, jika tidak disertai alasan tertentu. Misalnya, karena hasil curian, maka tetap akan diharamkan.

Lazimnya, setiap makanan yang tidak diperbolehlahkan Islam mengandung mudarat tertentu, sementara itu, makanan yang dihalalkan akan mendatangkan manfaat bagi pengkonsumsinya.

Masih di ayat yang sama dalam surah Al-Maidah, Allah SWT berfirman:

"Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan [diharamkan pula] yang disembelih untuk berhala," (QS. Al-Maidah [5]: 3).

Macam-macam Makanan Haram

Berdasarkan ayat di atas, laman Kemendikbud merinci macam-macam makanan yang haram untuk dikonsumsi sebagai berikut:

1. Bangkai binatang apa pun, kecuali bangkai ikan dan belalang

2. Darah, kecuali hati dan limpa

3. Daging Babi

4. Daging hewan yang disembelih atau dihidangkan atas nama selain Allah SWT. Misalnya, hewan yang disembelih untuk tumbal atau persembahan berhala.

Demikian juga makanan yang dihidangkan untuk sesajen, makam, pohon keramat, atau berhala tertentu.

5. Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas.

6. Hal-hal yang kotor dan menjijikkan. Sebagai misal, tikus, lalat, kotoran, belatung, dan lain sebagainya.

Hal ini tertera dalam Alquran surah Al-A'raf ayat 157, Allah SWT berfirman:

"[Yaitu] orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi [buta huruf] yang [namanya] mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka ... " (Al-A'raf [7]: 157).

7. Binatang yang bertaring atau berkuku tajam. Dengan taring atau kukunya itu, ia gunakan untuk mencengkeram atau menyerang musuh-musuhnya.

Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

"Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram," (H.R. Muslim).

8. Bagian dari hewan yang dipotong, sedang ia masih hidup dan belum disembelih.

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Abi Waqid Al-Laitsi RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

"Bagian yang terpotong dari binatang ternak [sedangkan ia dalam keadaan hidup] maka [dihukumi sebagai] bangkai," (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).

9. Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanafi juga menganggap haram binatang-binatang yang hidup di dua alam, seperti katak, buaya, kura-kura, dan lain sebagainya.

10. Makanan yang diperoleh melalui cara yang tidak halal, seperti hasil curian, rampasan, hasil palak, korupsi, riba, dan cara-cara lain yang dilarang agama.

Macam-macam Minuman Haram

Selain makanan, Islam juga mengatur jenis-jenis minuman yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.

Dalam buku Makanan dan Minuman dalam Perspektif Alquran dan Sains (2013) yang diterbitkan Kementerian Agama dan LIPI, dinyatakan minuman-minuman berikut haram dikonsumsi:

1. Semua minuman yang memabukkan. Demikian juga minuman yang berpotensi menimbulkan mudarat, serta merusak tubuh, akal, jiwa, dan moral. Misalnya, arak, bir, khamar, narkotika, dan sejenisnya.

Hal ini berdasarkan banyak dalil dari nas Alquran dan hadis, salah satunya adalah sabda Nabi Muhammad SAW:

"Sungguh, khamar itu bisa berasal dari [perasan] anggur, kismis, kurma, gandum, jelai, maupun jagung. Sungguh, aku melarang kalian mendekati apa saja yang memabukkan," (Abu Daud dan Ibnu Hibban).

2. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.

3. Minuman yang diperoleh dari cara yang haram, seperti mencuri, korupsi, merampas, dan lain sebagianya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 188:

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan [janganlah] kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui," (Al-Baqarah [2]: 188).

Baca juga:

  • Ketentuan Bersuci dari Hadas Besar Berdasarkan Syariat Islam
  • Di Balik Fatwa Haram Vape Muhammadiyah yang Konsisten Larang Rokok

Baca juga artikel terkait MAKANAN-MINUMAN HARAM atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/tha)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates