Berdasarkan undang-undang narkotika yang termasuk psikotropika golongan 1 adalah

Halodoc, Jakarta - Psikotropika adalah istilah umum untuk banyak obat yang berbeda, termasuk obat resep dan obat yang sering disalahgunakan. Sebelumnya, pahami dulu perbedaan mendasar antara narkotika dan psikotropika. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 sudah menjelaskan perbedaaan narkotika psikotropika.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis. Zat ini memicu penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan sebabkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika. Zat ini memberikan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bisa disimpulkan, narkotika termasuk obat yang dapat mengurangi rasa nyeri, sementara psikotropika memengaruhi sifat dan perilaku.

Melansir Healthline, ada lima kelas utama dari obat psikotropika yang legal digunakan yakni obat anti-kecemasan, antidepresan, antipsikotik, penstabil suasana hati, dan stimulan. Beberapa jenis obat ini memiliki efek samping yang serius sehingga memiliki persyaratan pemantauan khusus oleh penyedia layanan kesehatan.

Baca juga: 9 Cara Sederhana Menjaga Kesehatan Mental

Mengapa Obat Psikotropika Harus Diresepkan?

Psikotropika adalah kategori obat yang bekerja dengan menyesuaikan tingkat bahan kimia otak, atau neurotransmiter, seperti dopamin, gamma aminobutyric acid (GABA), norepinefrin, dan serotonin. Ada beberapa kondisi yang bisa diringankan dengan obat-obatan jenis psikotropika, yaitu: 

  • Kegelisahan;

  • Depresi;

  • Skizofrenia;

  • Gangguan bipolar;

  • Gangguan tidur.

Semua obat psikotropika bekerja dengan mengubah neurotransmiter untuk memperbaiki gejala. Jenis atau kelas obat yang diresepkan dokter tergantung pada gejala tiap individu yang spesifik. Selain itu, beberapa obat juga memerlukan penggunaan rutin selama beberapa minggu untuk melihat manfaatnya.

Sayangnya, banyak pengguna yang mengkonsumsi obat-obatan ini tanpa izin dari dokter. Meskipun efek kecanduan yang diberikan termasuk rendah, namun hal ini bisa saja membahayakan kesehatan. Kebanyakan obat ini disalahgunakan karena memberikan kepuasan seperti perasaan senang dan tenang usai menggunakannya. Jika pemakaiannya ditingkatkan, maka dapat menyebabkan ketergantungan dan fatalnya adalah kematian. 

Penyalahgunaan dari obat-obatan psikotropika juga bisa terancam terkena hukuman penjara. Karena itulah, meski beberapa manfaatnya sangat baik bagi kesehatan, namun jika berlebih dan tidak sesuai dengan anjuran dokter bisa menyebabkan efek yang berbahaya.

Baca juga: Selain Kerusakan Sel, Apa Saja Bahaya Narkoba?

Golongan Psikotropika

Berdasarkan pada risiko kecanduan yang dihasilkan, golongan psikotropika dibagi menjadi 4 jenis, antara lain: 

Psikotropika Golongan 1

Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini memiliki potensi yang tinggi menyebabkan kecanduan. Selain itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi hukum. Jenis obat ini juga bukan untuk pengobatan, melainkan untuk tujuan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Contoh dari psikotropika golongan 1 diantaranya adalah LSD, DOM, Ekstasi, dan lain-lain. Obat-obatan ini akan memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis. 

Psikotropika Golongan 2

Psikotropika golongan ini juga memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi. Biasanya obat-obatan golongan ini ditujukan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek kecanduan. Contohnya adalah Metamfetamin, Amfetamin, Fenitoin, dan zat lainnya.

Psikotropika Golongan 3

Golongan 3 memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang, akan tetapi ia tetap harus sesuai dengan resep dokter. Jika dipakai dengan dosis berlebih, kerja sistem juga menurun secara drastis. Contoh dari zat golongan 3 di antaranya adalah Mogadon, Buprenorfin, Amobarbital, dan lain-lain. 

Psikotropika Golongan 4

Golongan 4 memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain. Namun,  tetap saja jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, maka ia bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya, bahkan kematian. Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan 4 terbilang cukup tinggi. Beberapa jenisnya antara lain Lexotan, Pil Koplo, Sedatif atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak zat lainnya.

Baca juga: Pertolongan Pertama Overdosis Narkoba

Kamu punya masalah kesehatan dan butuh saran dokter segera? Pakai aplikasi Halodoc saja. Kamu bisa dengan mudah menghubungi dokter asli melalui Video/Voice Call dan Chat kapan dan di mana saja. Dapatkan informasi seputar kesehatan dan tips hidup sehat dari dokter terpercaya. Yuk, download aplikasi Halodoc sekarang di App Store dan Google Play.

Berdasarkan undang-undang narkotika yang termasuk psikotropika golongan 1 adalah

Referensi:
Badan Narkotika Nasional. Diakses pada 2020. Apa itu Psikotropika dan Bahayanya?
Healthline. Diakses pada 2020. What Is a Psychotropic Drug?
Very Well Mind. Diakses pada 2020. Understanding Psychotropic Drugs.

Pada dasarnya, obat psikotropika memiliki manfaat yang baik dalam dunia kesehatan dan ilmu pengetahuan. Namun, penggunaan psikotropika yang tidak sesuai aturan sering kali membawa dampak buruk bagi penggunanya. Mulai dari kecanduan hingga yang terparah dapat menyebabkan kematian. 

Selain berbahaya bagi kesehatan, penyalahgunaan psikotropika juga dapat dikenakan sanksi dan hukuman berupa pidana dan denda. Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

“Barangsiapa yang menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I dengan tidak semestinya akan dipidana 4-15 tahun penjara dan denda Rp150.000.000-Rp750.000.000.”

Sebelum membahas lebih jauh mengenai psikotropika dan dampaknya. Mari kenali apa yang dimaksud dengan psikotropika.  

Apa itu Psikotropika?

Psikotropika adalah kategori obat yang dapat mengobati berbagai kondisi. Psikotropika bekerja dengan menyesuaikan tingkat neurotransmitter atau dengan cara merangsang susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental, perilaku yang disertasi halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir seseorang. Selain itu, psikotropika dapat menyebabkan perubahan perasaan secara tiba-tiba dan menimbulkan kecanduan pada penggunanya. 

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997,  psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 

Jenis-Jenis Psikotropika

Psikotropika merupakan jenis obat-obatan yang bisa ditemukan di apotek, namun penggunaan obat ini harus menggunakan resep dokter karena jika obat ini disalahgunakan dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya seperti merusak organ tubuh, hingga menyebabkan kematian. Psikotropika memiliki beberapa jenis sebagai berikut:

  • Sedatin
  • Rohypnol
  • Valium
  • Amphetamine
  • Metakualon
  • Phenobarbital
  • Shabu-shabu
  • Ekstasi

Golongan psikotropika

Penggunaan psikotropika yang tidak sesuai resep dokter dapat menyebabkan penggunanya mengalami kecanduan. Berdasarkan tingkat risiko kecanduan yang dihasilkan, psikotropika dibagi menjadi empat golongan, yaitu: 

Obat psikotropika golongan 1

Psikotropika golongan satu merupakan obat-obatan dengan daya adiktif, yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan.  Selain itu, obat-obatan psikotropika golongan ini masuk dalam obat terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenakan sanksi hukum. Psikotropika golongan satu contohnya adalah ekstasi, STP, dan LSD.  

Obat psikotropika golongan 2

Psikotropika golongan dua merupakan obat-obatan yang memiliki risiko ketergantungan di bawah psikotropika golongan satu. Obat yang masuk dalam golongan ini biasa digunakan untuk pengobatan berbagai penyakit, sehingga jika penggunaan psikotropika golongan dua tidak sesuai dengan resep dokter dapat menimbulkan kecanduan. Psikotropika golongan dua contohnya adalah sabu, amfetamin, ritalin, dan metilfenidat.

Obat psikotropika golongan 3

Psikotropika golongan tiga merupakan obat-obatan dengan daya adiktif sedang dan umumnya digunakan untuk penelitian dan pengobatan. Psikotropika golongan tiga contohnya adalah pentobarbital, flunitrazepam, buprenorsina, dan lumibal.

Obat psikotropika golongan 4

Psikotropika golongan empat merupakan obat-obatan dengan daya adiktif ringan yang biasanya digunakan untuk pengobatan. Psikotropika golongan empat contohnya adalah diazepam, nitrazepam, lexotan, pil koplo, obat penenang, dan obat tidur.

Kelas dan Nama Psikotropika 

Kelas Contoh
Antipsikotik yang khas chlorpromazine (Thorazine) fluphenazine (Prolixin) haloperidol (Haldol) perphenazine (Trilafon) thioridazine (Mellaril)
antipsikotik atipikal aripiprazole (Abilify) clozapine (Clozaril) iloperidone (Fanapt) olanzapine (Zyprexa) paliperidone (Invega) quetiapine (Seroquel) risperidone (Risperdal) ziprasidone (Geodon)
Antikecemasan alprazolam (Xanax) clonazepam (Klonopin) diazepam (Valium) lorazepam (Ativan)
Stimulan amphetamine (Adderall, Adderall XR) dexmethylphenidate (Focalin, Focalin XR) dextroamphetamine (Dexedrine) lisdexamfetamine (Vyvanse) methylphenidate (Ritalin, Metadate ER, Methylin, Concerta)
Antidepresan serotonin reuptake inhibitor selektif (SSRI) citalopram (Celexa) escitalopram (Lexapro) fluvoxamine (Luvox) paroxetine (Paxil), sertraline (Zoloft)
Serotonin-norepinefrin reuptake inhibitor (SNRI) antidepresan atomoxetine (Strattera) duloxetine (Cymbalta) venlafaxine (Effexor XR) desvenlafaxine (Pristiq)
Antidepresan monoamine oksidase inhibitor (MAOI) isocarboxazid (Marplan) phenelzine (Nardil) tranylcypromine (Parnate) selegiline (Emsam, Atapryl, Carbex, Eldepryl, Zelapar)
Antidepresan trisiklik amitriptyline amoxapine desipramine (Norpramin),imipramine (Tofranil) nortriptyline (Pamelor), protriptyline (Vivactil)
Mood Stabilisator carbamazepine (Carbatrol, Tegretol, Tegretol XR) divalproex sodium (Depakote) lamotrigine (Lamictal) lithium (Eskalith, Eskalith CR, Lithobid)

Efek Obat Psikotropika

Penggunaan psikotropika dalam dunia kesehatan selama sesuai dengan resep dokter masih terbilang aman dan diperbolehkan. Namun, jika zat psikotropika disalahgunakan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan resep dokter, maka hal tersebut dapat berakibat buruk pada kesehatan. Selain memberikan efek kecanduan, psikotropika juga memiliki efek samping lainnya jika digunakan secara berlebihan, yaitu:

Depresan 

Zat psikotropika dapat memberikan efek tenang karena psikotropika bekerja dengan menekan sistem saraf pusat. Jika psikotropika digunakan secara berlebihan, maka penggunanya dapat tidur lama, tidak sadarkan diri, hingga menyebabkan kematian. Salah satu psikotropika yang memberi efek depresan adalah putaw.

Stimulan

Psikotropika dapat membuat fungsi tubuh bekerja lebih tinggi dan bergairah, sehingga penggunanya lebih terjaga. Hal ini mengakibatkan kerja organ tertentu menjadi lebih berat. Apabila si pengguna tidak memakai obat-obatan tersebut dapat menyebabkan badan menjadi lemah. Untuk mengembalikan kondisi tubuh agar tetap prima, biasanya ia akan menggunakan lagi. Hal ini menyebabkan pengguna mengalami kecanduan. Contoh psikotropika yang memberi efek stimulan adalah sabu-sabu dan ekstasi. 

Halusinogen

Efek halusinogen mengakibatkan penggunanya merasakan halusinasi yang berlebihan. Salah satu contoh psikotropika yang dapat mengakibatkan halusinogen adalah ganja.