Berdasarkan bagan diatas yang merupakan pembagian kekuasaan horizontal adalah

Berdasarkan bagan diatas yang merupakan pembagian kekuasaan horizontal adalah
lihat foto
Berdasarkan bagan diatas yang merupakan pembagian kekuasaan horizontal adalah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia.

Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal.

Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut.

Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua

Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan

Pembagian Kekuasaan Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.

Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing.

Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar.

Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya

Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya

Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.

sebutkan 3 contoh pergeseran norma di masyarakat? tolong yaa

cara menyampaikan hak di lingkungan sekolah dan masyarakat​

Abraham Lincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk ​

Amatilah gambar berikut dengan saksama! dennyjaworld.com Cobalah kamu ceritakan peristiwa apa yang kamu saksikan pada gambar tersebut terkait dengan s … ikap positif terhadap peraturan perundang undangan nasional! Apakah perilaku tersebut sudah sesuai dengan sikap positif terhadap peraturan perundang andangan nasional! Jika tidak sesuai, bagaimanakah seharusnya? -pa yang dapat kamu sarankan dan lakukan agar pelanggaran aturan tidak terjadi lagi? ksplorasi​

Jelaskan tahap penangkapan dalam proses penanganan kasus pelanggaran HAM di pengadilan HAM!​

keberadaan UUD NRI tahun 1945 tidak terlepas dari status Indonesia sebagaimana ditegaskan pada pada 1 Ayat 3 uud NRI tahun 1945, yaitu sebagai negara​

Kerjakan sesuai perintahnya! Buatlah makalah tentang tokoh-tokoh yang berperan dalam perkembangan ilmu organisasi. Kumpulkan hasilnya kepada guru untu … k dinilai.​

1. Di desa Lawu akan dilaksanakan pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa ini diikuti oleh 3 kandidat. Dua calon kepala desa berjenis kelamin lak … i-laki bernama Andi dan Yoga. Sementara satu calon berjenis kelamin perempuan bernama Ani. Ketika acara debat, ketiga calon menyampaikan janji-janji untuk memajukan desa Lawu. Terlihat, Ani memiliki visi dan misi paling bagus untuk memajukan desa. Namun, di desa Lawu ada mitos jika perempuan tidak mampu menjadi pemimpin karena tidak bisa berpikir logis dan bisa mendatangkan bencana bagi masyarakat di desa. Bagaimana tindakan kamu sebagai anak muda di desa Lawu untuk menyadarkan masyarakat jika siapa saja bisa menjadi pemimpin tanpa membedakan jenis kelamin? ​

perkembangan demokrasijangan ngasal​

demokrasi berdasarkan partispasi rakyat ada berapa dan contoh nya​jangan ngasal

kerjasama vietnam dan indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum

Kurangnya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM merupakan salah satu kendala upaya penegakan HAM yang berasal dari....A. Eksternalb. InternasionalC. … InternalD. Dalam negeriE. Instansi pemerintah.jawab sekarang kak​

contoh pelaksanaan demokrasi di lingkungan (sekolah, masyarakat, keluarga) pilih salah satu. buat jadi 3-4 paragraf.​

kapan perundang undangan dilaksanakan​

Kasus perenggalaran yg terjadi 2021/2022 dan penjelasan

Mitra kejaksaan yang merupakan lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab memerangi segala kasus pelanggaran hukum termasuk kasus korupsi yan … g didirikan pada tahun 2002 adalah

ketua PPKI yang menetapkan pembukaan dan UUD NRI tahun 1945 pada tahun 18 Agustus 1945 adalah​

tolong cari pro dan kontra penerapan delik hate speech dalam pemilu​

apa dampak dari indeks demokrasi indonesia yang mengalami kemunduran? sebutkan alasannya​

Kita sering melihat dan mendengar adanya buruh pabrik yang melakukan demo lantaran haknya untuk menerima THR tidak dibayarkan oleh pemilik perusahaan. … Tindakan pemilik perusahaan tersebut lebih disebabkan oleh faktor …. A. Sikap tidak toleran B. Ketidaktegasan aparat penegak hukum C. Sikap egois, mau menang sendiri D. Penyalahgunaan kekuasaan E. Rendahnya kesadaran berbangsa​

KOMPAS.com - Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian. Yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal.

Pembagian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pembagian Kekuasaan Horizontal

Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah. Pada pembagian kekuasaan di pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.

Namun adanya perubahana UUD 1945 terjadi pergeseran pembagian kekuasaan di pemerintah pusat.

Baca juga: Macam-macam Kekuasaan Negara

Dalam buku Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pada UUD 1945 hasil amandemen menetapkan empat kekuasaan dan tujuh lembaga negara.

Di mana pergeseranya adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis menjadi enam kekuasaan negara.

Kekuasaan konstitusi

Kekuasaan konstitusi merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawarar Rakyat (MPR). Pada Pasal 3 ayat (1) UUD 45 menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

Dikutip situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau UUD yang mengatur pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan.

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Karena suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari produk hukum lainnya. Adanya konstitusi dapat membawa perubahan bagi sistem penyelenggaraan negara.

Bisa juga negara demokrasi berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan konstutisi.

Baca juga: Disinfektan: Pengertian dan Tipenya

Kekuasaan eksekutif

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Tidak hanya itu tapi juga penyelanggaraan negara.

Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden. Di mana itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Kekuasaan legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR tidak hanya menyusun dan membuat undang-undang. Tapi juga menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Selain itu memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Baca juga: Jenis Koperasi: Produsen, Konsumen, Simpan Pinjam, dan Jasa

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), sebelum munculnya badan legislatif, hukum didikte oleh raja. Legislatif awal termasuk parlemen Inggris dan Icelandic Althing (didirikan sekitar 930).

Kekuasaan mereka dapat mencakup pengesahan undang-undang, penetapan anggaran pemerintah.

Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan yudikatif merupakan Kekuasaan  yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Pada kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pada kekuasaan tersebut sering juga  menyelesaikan kasus-kasus administrasi. Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kekuasaan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Kekuasaan eksaminatif

Kekuasaan eksaminatif merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan.

Pada kekuasaan tersebut dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini tertuang dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945.

Baca juga: Massa Molekul dan Gas Ideal

Kekuasaan moneter 

Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Kekuasaan tersebut dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) dan tertuang dalam Pasal 23 D UUD 1945. Di mana yang berbunyi bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

Pembagian kekuasaan vertikal

Kekuasaan vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah.

Pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Pada kekuasaan vertikal muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asa desentralisasi. Di mana pemerintah pusatmenyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah.

Sistem yang dipakai dengan adanya itu dengan otonomi daerah. Di mana pemerintah daerah mengurusi urusan daerahnya. 

Pembagian kekuasaan secara vertikal contohnya:

Presiden

Gubernur

Wali kota/Bupati

Camat

Lurah/Kepala Desa

Kepala Dukuh

RW

RT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.