Berapa besarnya iuran pensiun per tahun dan berapa besar maksimal yang boleh dikurangkan?

Sebuah perusahaan melalui pimpinan atau manajemennya harus tahu cara melakukan perhitungan perpajakkan, termasuk di dalamnya mengenai biaya jabatan. Hal tersebut dikarenakan ada peraturan pemerintah yang mewajibkan.

Pernahkah kamu melihat slip gaji dan komponennya di mana salah satu di antaranya tertera tulisan potongan 5% penghasilan bruto. Kenapa harus 5%? Apakah ada dasar peraturannya? Bagaimana perhitungannya?

Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Definisi biaya jabatan

Biaya jabatan adalah biaya untuk menagih, mendapatkan dan juga memelihara penghasilan, yang merupakan salah satu komponen Pajak Penghasilan (PPh 21) berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pajak Penghasilan.

Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto lantaran pegawai pasti mengeluarkan sejumlah biaya untuk melaksanakan pekerjaannya.

Jadi, biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang tingkatnya dalam lingkup pekerjaan.

Adapun yang dimaksud penghasilan bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 yang diterima seseorang dalam suatu periode.

Rinciannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh yang mengatur penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong PPh 21 setiap bulan adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Terkadang, bukan cuma biaya jabatan saja yang akan dipotong atau dikurangi dari slip gaji. Ada juga perusahaan yang memotong sejumlah nominal untuk dialokasikan ke fasilitas lainnya, seperti BPJS Kesehatan, asuransi, dan lain sebagainya.

Beberapa perusahaan memang memfasilitasi asuransi karyawan bagi para pekerjanya. Pengertian asuransi karyawan sendiri merupakan produk asuransi yang dikhususkan untuk karyawan dan diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Jenisnya bisa berupa asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.

Ketentuan biaya jabatan

Pengenaan biaya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto yang diterima pegawai. 

Perhitungan biaya jabatan pegawai tetap yaitu dengan pengurangan setinggi – tingginya Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun.

Jika penghasilan bruto melebihi Rp500 ribu per bulan, maka pajak jabatannya tetaplah sebesar Rp500 ribu, begitu juga dengan kalkulasi per tahunnya.

Ketentuan lain pengenaan biaya ini di antaranya:

  1. Jika mulai dari awal tahun pegawai atau karyawan tersebut sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya ini akan mulai dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat karyawan atau pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja.
  2. Kalau seorang karyawan atau pegawai tersebut baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya ini akan dihitung sejak bulan pengangkatan karyawan atau pegawai sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
  3. Jika seorang karyawan atau pegawai tersebut telah berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya tersebut akan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat karyawan atau pegawai tersebut yang bersangkutan berhenti bekerja.

Simulasi perhitungan  

Berikut contoh cara menghitung biaya jabatan Pph 21 per bulan dan per tahun.

Contoh perhitungan yang kurang dari tarif maksimal

Anggi adalah seorang staf humas yang digaji Rp6 juta per bulan dan tunjangan makan sebesar Rp600 ribu per bulan. Berikut perhitungan biaya jabatan yang ditanggung Anggi:

  • Gaji bulanan: Rp6 juta
  • Tunjangan makan: Rp600 ribu
  • Gaji bruto setiap bulan: Rp6,6 juta
  • Biaya jabatan: Rp6,6 juta x 5% = Rp330 ribu

Jadi, setiap bulannya Anggi membayar Rp330 ribu.

Sementara itu, biaya jabatan setahun yang harus dikeluarkan Anggi adalah:

  • Total gaji setahun: Rp72 juta (Rp6 juta x 12 bulan)
  • Tunjangan makan: Rp7,2 juta (Rp600 ribu x 12 bulan)
  • Gaji bruto setahun: Rp79,2 juta (Total gaji setahun ditambah total tunjangan makan setahun)
  • Biaya Jabatan dalam setahun: Rp79,2 juta x 5% = Rp3,96 juta

Contoh perhitungan dengan tarif melebihi batas tarif maksimal

Ahmad menjabat sebagai manajer pemasaran dengan gaji Rp11 juta per bulan uang makan sebesar Rp1 juta per bulan dan tunjangan PPh 21 Sebesar Rp650.000. Berikut ini perhitungan yang dikeluarkan oleh Ahmad selama sebulan adalah:

  • Gaji bulanan: Rp11 juta
  • Tunjangan makan: Rp1 juta
  • Tunjangan PPh 21: Rp650 ribu
  • Gaji bruto setiap bulan: Rp12,65 juta
  • Biaya jabatan: Rp12,65 juta x 5% = Rp632,5 ribu (melebihi tarif maksimal Rp500 ribu)

Dari perhitungan tersebut diketahui ternyata angkanya lebih besar dari tarif maksimal yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Artinya, ia hanya harus membayar Rp500 ribu saja untuk biaya ini. 

Perhitungan tarif dalam setahun: 

  • Total Gaji Setahun: Rp132 juta
  • Tunjangan Makan: Rp12 juta
  • Tunjangan PPh 21: Rp7,8 juta
  • Gaji Bruto Setiap Tahun: Rp151,8 juta
  • Biaya Jabatan dalam setahun: Rp151,8 juta x 5% = Rp7,59 juta (melebihi tarif maksimal yaitu sebesar Rp6 juta)

Berdasarkan hasil perhitungan, angka ini melebihi tarif maksimal sehingga Ahmad hanya membayar sebesar Rp6 juta.

Tips dari Lifepal! Sekarang kamu tahu apa itu biaya jabatan dan cara menghitung serta ketentuannya. Melakukan perhitungan biaya satu ini sebagai salah satu komponen PPh 21 tertentu adalah satu dari sekian banyak perhitungan yang wajib dilakukan oleh sebuah perusahaan.

Jadi, berapa total gaji bersih yang akan kamu dapatkan setiap bulannya? Kamu bisa mencoba menghitungannya sendiri di sini.

Jika kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar pajak atau perencanaan keuangan lainnya sekaligus mendapatkan berbagai tips mengelola kebutuhan finansial, langsung saja tanyakan ke para ahli di bidangnya melalui Tanya Lifepal!

Pertanyaan seputar biaya jabatan

Pengenaan biaya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto yang diterima pegawai. Untuk informasi selengkapnya mengenai biaya jabatan, yuk baca artikel Lifepal berikut ini.

Biaya jabatan ini adalah biaya untuk menagih, mendapatkan dan juga memelihara penghasilan yang merupakan salah satu komponen PPh 21 berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pajak Penghasilan.

Ya, setiap perusahaan wajib memperhitungkan biaya ini.

Pajak dan kesehatan sama-sama penting! Lindungi diri kamu dari berbagai risiko penyakit dengan asuransi kesehatan terbaik. Premi murah mulai Rp100 ribuan.

Berapa besarnya iuran pensiun per tahun dan berapa besar maksimal yang boleh dikurangkan?

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 250/PMK.03/2008


TENTANG


BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN.

Pasal 1

(1)

Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.

(2)

Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2008

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI