Sebuah perusahaan melalui pimpinan atau manajemennya harus tahu cara melakukan perhitungan perpajakkan, termasuk di dalamnya mengenai biaya jabatan. Hal tersebut dikarenakan ada peraturan pemerintah yang mewajibkan. Show Pernahkah kamu melihat slip gaji dan komponennya di mana salah satu di antaranya tertera tulisan potongan 5% penghasilan bruto. Kenapa harus 5%? Apakah ada dasar peraturannya? Bagaimana perhitungannya? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini. Definisi biaya jabatanBiaya jabatan adalah biaya untuk menagih, mendapatkan dan juga memelihara penghasilan, yang merupakan salah satu komponen Pajak Penghasilan (PPh 21) berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pajak Penghasilan. Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto lantaran pegawai pasti mengeluarkan sejumlah biaya untuk melaksanakan pekerjaannya. Jadi, biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang tingkatnya dalam lingkup pekerjaan. Adapun yang dimaksud penghasilan bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 yang diterima seseorang dalam suatu periode. Rinciannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh yang mengatur penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong PPh 21 setiap bulan adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Terkadang, bukan cuma biaya jabatan saja yang akan dipotong atau dikurangi dari slip gaji. Ada juga perusahaan yang memotong sejumlah nominal untuk dialokasikan ke fasilitas lainnya, seperti BPJS Kesehatan, asuransi, dan lain sebagainya. Beberapa perusahaan memang memfasilitasi asuransi karyawan bagi para pekerjanya. Pengertian asuransi karyawan sendiri merupakan produk asuransi yang dikhususkan untuk karyawan dan diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Jenisnya bisa berupa asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Ketentuan biaya jabatanPengenaan biaya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto yang diterima pegawai. Perhitungan biaya jabatan pegawai tetap yaitu dengan pengurangan setinggi – tingginya Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun. Jika penghasilan bruto melebihi Rp500 ribu per bulan, maka pajak jabatannya tetaplah sebesar Rp500 ribu, begitu juga dengan kalkulasi per tahunnya. Ketentuan lain pengenaan biaya ini di antaranya:
Simulasi perhitunganBerikut contoh cara menghitung biaya jabatan Pph 21 per bulan dan per tahun. Contoh perhitungan yang kurang dari tarif maksimalAnggi adalah seorang staf humas yang digaji Rp6 juta per bulan dan tunjangan makan sebesar Rp600 ribu per bulan. Berikut perhitungan biaya jabatan yang ditanggung Anggi:
Jadi, setiap bulannya Anggi membayar Rp330 ribu. Sementara itu, biaya jabatan setahun yang harus dikeluarkan Anggi adalah:
Contoh perhitungan dengan tarif melebihi batas tarif maksimalAhmad menjabat sebagai manajer pemasaran dengan gaji Rp11 juta per bulan uang makan sebesar Rp1 juta per bulan dan tunjangan PPh 21 Sebesar Rp650.000. Berikut ini perhitungan yang dikeluarkan oleh Ahmad selama sebulan adalah:
Dari perhitungan tersebut diketahui ternyata angkanya lebih besar dari tarif maksimal yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Artinya, ia hanya harus membayar Rp500 ribu saja untuk biaya ini. Perhitungan tarif dalam setahun:
Berdasarkan hasil perhitungan, angka ini melebihi tarif maksimal sehingga Ahmad hanya membayar sebesar Rp6 juta. Tips dari Lifepal! Sekarang kamu tahu apa itu biaya jabatan dan cara menghitung serta ketentuannya. Melakukan perhitungan biaya satu ini sebagai salah satu komponen PPh 21 tertentu adalah satu dari sekian banyak perhitungan yang wajib dilakukan oleh sebuah perusahaan. Jadi, berapa total gaji bersih yang akan kamu dapatkan setiap bulannya? Kamu bisa mencoba menghitungannya sendiri di sini.
Jika kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar pajak atau perencanaan keuangan lainnya sekaligus mendapatkan berbagai tips mengelola kebutuhan finansial, langsung saja tanyakan ke para ahli di bidangnya melalui Tanya Lifepal! Pertanyaan seputar biaya jabatanPengenaan biaya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto yang diterima pegawai. Untuk informasi selengkapnya mengenai biaya jabatan, yuk baca artikel Lifepal berikut ini. Biaya jabatan ini adalah biaya untuk menagih, mendapatkan dan juga memelihara penghasilan yang merupakan salah satu komponen PPh 21 berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pajak Penghasilan. Ya, setiap perusahaan wajib memperhitungkan biaya ini. Pajak dan kesehatan sama-sama penting! Lindungi diri kamu dari berbagai risiko penyakit dengan asuransi kesehatan terbaik. Premi murah mulai Rp100 ribuan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 250/PMK.03/2008 PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN
|