Bentuk pelanggaran ham yang tercatat dalam sejarah dunia adalah

Bentuk pelanggaran ham yang tercatat dalam sejarah dunia adalah

Bentuk pelanggaran ham yang tercatat dalam sejarah dunia adalah
Lihat Foto

BBC News Indonesia

Mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan membawa foto almarhum Munir Said Thalib di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9). Unjuk rasa tersebut digelar untuk memperingati 15 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir serta meminta pemerintah serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.

KOMPAS.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati setiap 10 Desember. Peringatan ini dilakukan tiap tahunnya di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Hari HAM sekaligus menjadi pengingat atas pentingnya upaya-upaya penegakkan HAM dan kasus-kasus pelanggaran yang belum kunjung usai.

Adapun salah satu tugas penegakkan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran HAM berat.

Saat dihubungi Kompas.com (8/12/2019), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada 11 berkas yang sudah dihasilkan dari penyelidikan Komnas HAM dan diserahkan ke Jaksa Agung.

Akan tetapi, hingga kini, belum ada langkah selanjutnya dari Jaksa Agung.

Ahmad mengungkapkan, Komnas HAM hanya memiliki wewenang sampai tahap penyelidikan. Sementara, penyelidikan lanjutan adalah wewenang dari Jaksa Agung.

Adapun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Penembak Misterius (Petrus), kasus Wamena dan Wasilor, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, peristiwaTalangsari, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

"Kasus-kasus lama. Dari periode-periode sebelumnya, numpuk 11 berkas," tutur Ahmad.

Ahmad juga mengungkapkan bahwa akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan, ada kasus yang akan selesai dan sedang difinalisasi penyelidikannya.

"Satu dari Aceh satu dari Papua," jelas Ahmad. 

Baca juga: Diperingati Tiap 10 Desember, Ini Sejarah Hari HAM Internasional

Dihimpun dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah beberapa pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam 11 berkas Komnas HAM:

1. Pembunuhan Massal 1965

Pada tahun 2012, Komnas HAM menyatakan penemuan adanya pelanggaran HAM berat usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Adapun sejumlah kasus yang ditemukan antara lain adalah penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, hingga perbudakan.

Kasus ini masih belum ditindaklanjuti kembali di Kejaksaan Agung.

Korban dari peristiwa 1965 diperkirakan mencapai 1,5 juta orang di mana sebagian besar merupakan anggota PKI ataupun ormas yang berafiliasi dengannya.

2. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

Pada Maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989.

PEMENUHAN atas hak dan kebebasan beragama masih terbilang buruk sepanjang era reformasi. Dalam kurun waktu 2008 hingga 2016 misalnya, Komnas HAM menyoroti sembilan kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

Komnas HAM mengindikasikan kasus pelanggaran KBB berlangsung bertahun-tahun dan cenderung mengalami pembiaran oleh negara.

 

Kekerasan terhadap Ahmadiyah

Pelanggaran atas hak beragama dan berkeyakinan paling parah dialami jemaah Ahmadiyah. Komnas HAM mencatat setidaknya telah terjadi pelanggaran hak asasi jemaah Ahmadiyah di 12 daerah.

Sebagian besar pelanggaran tersebut dilegitimasi oleh peraturan daerah, seperti Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat dan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penanganan JAI di Kota Banjar.

KOMPAS.com/FITRI

Pengungsi Ahmadiyah di Lombok Timur berharap bisa pulang dan puasa di rumah sendiri.

Jemaah Ahmadiyah Indonesia menyatakan, dalam kurun 2016-2017 terdapat 11 kasus penutupan masjid Ahmadiyah. Sebagian besar penutupan masjid justru diinisiasi oleh pemda.

Selain penutupan rumah ibadah, pelanggaran atas hak sipil juga dialami oleh 116 jemaah Ahmadiyah yang berada di Permukiman Wisma Transito di Kelurahan Majeluk, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus terakhir adalah perusakan terhadap rumah dan properti milik jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur pada Mei 2018.

 

Kasus Mushala Asy-Syafiiyah di Denpasar

Pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan beribadah juga dialami oleh umat Muslim di Denpasar, Bali, pada Mei 2008. Sebagian kelompok masyarakat melarang pembangunan mushala Asy-Syafiiyah di Kota Denpasar.

Ketua pengurus mushala, Haji Eko mengatakan, respons sulit didapat dari pemerintah daerah terkait pengusiran dan penyegelan mushala Asy-Syafiiyah.

Pengusiran ribuan anggota kelompok Gafatar

Pada awal Januari 2016 ribuan warga anggota kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) diusir dari Mempawah, Kalimantan Barat. Mereka mengalami kekerasan dan diskriminasi saat pengusiran.

Perlakuan diskriminatif juga terjadi saat mereka kembali ke daerah asal. Setelah dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing, para warga eks Gafatar mengalami perlakuan tidak adil dari pemerintah.

KONTRIBUTOR KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY

16 Mantan anggota Gafatar tiba di Kota Ambon, Senin (1/2/2016). Saat dibawa ke Balai Dikat Kantor Keagamaan AMbon mereka dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap

Beberapa warga mengaku mengalami pengusiran, pencabutan KTP, dan pencantuman data pernah terlibat dalam kegiatan kriminal dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Peristiwa kekerasan dan perlakuan diskriminatif yang menimpa anggota kelompok Gafatar tak lepas dari hasil keputusan bersama Kejaksaan Agung dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Hasil keputusan bersama tersebut menyatakan bahwa Gafatar merupakan kelompok yang memiliki ajaran agama yang menyimpang dari ajaran pokoknya.

 

Kasus pembangunan gereja di Aceh Singkil

Pada 22 April 2016, Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas) menyampaikan pengaduan terkait adanya diskriminasi dalam mendirikan gereja.

Ketua Forcidas Boas Tumangger mengatakan bahwa pemerintah kabupaten tidak bisa mengakomodasi hak-hak yang seharusnya diterima oleh kelompok umat Nasrani, terkait pemberian izin pembangunan rumah ibadah.

Boas menuturkan, sebelum maupun sesudah peristiwa pembakaran gereja HKI pada 13 Oktober 2015, izin pembangunan gereja dipersulit. Padahal, seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Tahun 2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah telah dipenuhi.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Sejumlah rohaniawan dan perwakilan umat beragama menggelar aksi damai di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/4/2013). Mereka menyampaikan tuntutan kepada Pimpinan MPR untuk meminta jaminan kebebasan dan toleransi dalam beribadah terhadap sesama umat beragama.

Selain soal perizinan tempat ibadah, Boas juga mengadu mengenai pendidikan di Aceh Singkil yang belum bebas dari praktik diskriminasi.

Menurut dia, sudah berpuluh-puluh tahun semua Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Aceh Singkil tidak memiliki guru agama Nasrani. Padahal, pelajaran agama menjadi satu syarat bagi kelulusan siswa.

 

Kekerasan terhadap warga Syiah di Sampang

Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2012. Satu orang tewas, empat orang lainnya kritis, dan puluhan rumah terbakar akibat penyerangan terhadap warga Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur. 

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Warga Syiah korban kekerasan terkait agama di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bersepeda melintas di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2013). Mereka bersepeda dari Madura menuju Istana Negara, Jakarta, untuk menuntut kejelasan sikap pemerintah dalam penyelesaian konflik bernuansa agama.

Komunitas Syiah yang mengungsi di GOR Kabupaten Sampang juga mengalami tekanan dalam bentuk lain, yakni berupa tekanan untuk pindah keyakinan dan meninggalkan Syiah.

Hasil laporan Kontras Surabaya menyebutkan, sembilan kepala keluarga didesak untuk membuat surat pernyataan keluar dari Syiah.

Dalam surat pernyataan itu tertera, diketahui dan disaksikan oleh sejumlah pejabat dan tokoh agama setempat, seperti Polres Sampang, Kemenag Sampang, Bakesbang Pol, Sat Brimob Polda Jatim, dan camat setempat.

 

Kasus HKBP Filadelfia di Bekasi

Selama hampir 16 tahun umat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi belum bisa beribadah dengan tenang. Padahal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja sudah mereka kantongi.

Perwakilan majelis gereja, Pasauran Siahaan, menilai, pemerintah daerah tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan polemik yang dialami jemaat Filadelfia.

Pasalnya, pemda terkesan melakukan pembiaran terhadap sekelompok masyarakat dari luar wilayah Bekasi yang menolak pembangunan gereja. 

KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI

Ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan HKBP Filadelfia melaksanakan ibadah Paskah di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (9/7/2017). Ibadah di depan Istana ini dilakukan karena gereja mereka yang berada di wilayah Bogor dan Bekasi masih disegel oleh pemerintah daerah setempat.

Kasus Gereja Yasmin di Bogor

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah wali kota. Semenjak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di jalan.

Karena selalu mendapat intimidasi, umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.

Sebenarnya, PTUN Bandung dan PTUN Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.

MA melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor.

AFP PHOTO/ADEK BERRY

Meski terik dan sempat turun hujan, jemaat Gereja Yasmin dan HKBP Filadelfia tetap melaksanakan ibadah di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/12/2013). Mereka memprotes kasus pembangunan gereja yang tak kunjung selesai.

Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin, tertanggal 11 Maret 2011.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Ombudsman RI kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 mengenai pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

 

Kerusuhan Tolikara

Kerusuhan di Tolikara, Papua, terjadi pada 17 Juli 2015. Peristiwa tersebut terjadi ketika massa Gereja Injili di Indonesia (GIDI) berusaha membubarkan jemaah Muslim yang tengah menjalankan shalat Idul Fitri.

KOMPAS/ANTONY LEE

Bekas kios yang terbakar akibat kerusuhan di Kecamatan Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, Senin (20/7/2015). Berbagai pemangku kepentingan di Karubaga menegaskan bahwa kendati konflik diawali penolakan salat id, tetapi konflik disebabkan faktor miskomunikasi.

Menurut imam Mushala Baitul Muttaqiem di Karubaga, Ali Mukhtar, konflik disebabkan miskomunikasi.

Dia mengaku, pihaknya tak menerima surat edaran dari GIDI yang telah direvisi, yang meminta pelaksanaan shalat agar dilakukan di mushala tanpa menggunakan pengeras suara. Oleh karena itu, ia tetap menggelar shalat Id di halaman masjid.

Imbauan itu dikeluarkan pengurus GIDI karena mereka menggelar kegiatan kepemudaan tingkat nasional di lokasi yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi shalat id.