Bangkai adalah sesuatu yang haram untuk dimakan kecuali bangkai

AKURAT.CO, Umumnya segala jenis bangkai haram untuk dimakan sebagaimana dikatakan Allah dalam penggalan Surah Al-Maidah ayat 3, Diharamkan bangkai atas kalian.

Namun, ada pengecualian terhadap bangkai ikan dan bangkai belalang yang pada kenyataannya halal untuk dimakan.

Untuk bangkai ikan, Rasulullah saw pernah bersabda, Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud).

Para sahabat Nabi Muhammad seperti Abu Bakar dan Ibnu Abbas pernah berkata, Sesungguhnya yang dimaksud dengan binatang buruan laut (shaidul bahri) adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut (tha’amuhu) adalah hewan yang mati di dalam laut.

Pernyataan tersebut sebagaimana disandarkan pada firman Allah Surah Al-Maidah ayat 96:

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah: 96).

Sedangkan untuk bangkai belalang, Nabi saw pernah bersabda, Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Dua bangkai di atas, dihukumi suci dan halal untuk dimakan.

Tetapi ada pula bangkai lainnya yang hukumnya hanya suci saja dan tidak halal jika dimakan. Bangkai yang dimaksud adalah binatang yang tidak memiliki darah misalnya jenis-jenis serangga.

Didasarkan pada sebuah riwayat dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda, “Bila ada lalat jatuh ke dalam minuman kalian, maka tenggelamkanlah kemudian angkat. Karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan salah satunya kesembuhan.” (HR. Bukhari).

Atas hadis tersebut para ulama menafsirkan bahwa lalat dan serangga lainnya pada dasarnya tidak membuat suatu minuman menjadi najis sehingga bangkainya pun tidak najis.

Wallahu a'lam.[]

Bangkai adalah sesuatu yang haram untuk dimakan kecuali bangkai

Ilustrasi bangkai /DialektikaKuningan.com

KABAR BESUKI - Islam adalah agama yang sangat peduli dengan umatnya. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana Islam memberikan tuntunan pada umatnya dari masalah kecil hingga besar.

Dari masalah ibadah, sosial, politik, hingga kebutuhan primer seperti makanan telah diatur oleh agama Islam.

Islam menganjurkan mengkonsumsi makanan yang bersih dan baik. Makanan kotor seperti bangkai dilarang dalam Islam.

Semua bangkai hewan, baik yang halal dimakan atau haram, hukumnya haram dimakan, kecuali ada dalil yang menghalalkannya. Dalam Alquran surah Al-Maidah, Allah dengan tegas mengharamkan makan bangkai, termasuk bangkai hewan.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘More Than Word’ Dipopulerkan Extreme, Menjelaskan Bahwa Cinta Bukan Hanya Kata

Baca Juga: Amalan Doa Ketika Hujan Deras Khawatir Banjir Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Artinya: “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah,” (Al Maidah, 3).

Ayat ini berisi larangan memakan semua jenis bangkai hewan. Selain itu, bangkai hewan bukan hanya haram dimakan, namun juga dihukumi najis.

PortalMadura.Com - Dalam Islam sudah dijelaskan bahwasanya jika hewan sudah menjadi bangkai, maka haram jika kita memakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 3 berikut; “Diharamkan bangkai atas kalian” Namun siapa sangka bahwa ada 3 jenis hewan yang menurut Islam yang tetap halal untuk dikonsumsi. Apa sajakah 3 hewan tersebut? Mari kita simak. Meski ayat diatas telah menunjukkan bahwa semua bangkai hewan adalah haram dan najis, namun ada tiga bangkai hewan yang dihukumi suci. Pertama, bangkai ikan. Selain halal dimakan, semua jenis bangkai ikan dihukumi suci. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi, Nabi saw bersabda; “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” Juga berdasarkan firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 96 berikut; "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan."(QS. Al-Maidah : 96) Mengomentari ayat ini, para shahabat Nabi Saw seperti Abu Bakar, Ibu Abbas dan lainnya berkata : “Sesungguhnya yang dimaksud dengan binatang buruan laut (shaidul bahri) adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut (tha’amuhu) adalah hewan yang mati di dalam laut.”Kedua, bangkai belalang. Bangkai belalang halal dimakan dan ia juga dihukumi suci. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, Nabi saw bersabda; “Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.”Ketiga, hewan tanpa darah. Setiap hewan yang tidak memiliki darah, maka bangkainya dihukumi suci meskipun tidak halal dimakan. Misalnya, lalat dan serangga kecil lainnya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda; “Bila ada lalat jatuh ke dalam minuman kalian, maka tenggelamkanlah kemudian angkat. Karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan salah satunya kesembuhan.” Dalam hadis ini, Nabi Saw menyuruh untuk menceburkan lalat yang masuk ke dalam minuman di mana ada isyarat bahwa lalat itu tidak mengakibatkan minuman itu menjadi najis. Itulah 3 bangkai hewan yang dihukumi suci oleh Islam. Semoga bermanfaat.

Bangkai adalah sesuatu yang haram untuk dimakan kecuali bangkai
Ruh Binatang

BincangSyariah.com – Pada prinsipnya, semua bangkai hewan baik yang halal dimakan atau haram, hukumnya haram dimakan, kecuali ada dalil yang menghalalkannya. Dalam Alquran surah Al-Maidah, Allah dengan tegas mengharamkan makan bangkai, termasuk bangkai hewan.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah.”

Ayat ini berisi larangan memakan semua jenis bangkai hewan. Selain itu, bangkai hewan bukan hanya haram dimakan, namun juga dihukumi najis. Kerena itu, jika salah satu anggota tubuh kita kena bangkai hewan, maka wajib disucikan dengan air.

Meski bangkai hewan haram dimakan dan hukumi najis, namun terdapat dua bangkai hewan yang boleh dimakan dan dihukumi suci, yaitu bangkai ikan dan belalang. Kedua hewan ini halal dimakan meski sudah menjadi bangkai, baik mati karena mati sendiri, kena racun obat, dipukul atau lainnya.

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, Nabi saw. bersabda;

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَال

“Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.”

Dalam hadis lain riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi, Nabi saw. bersabda;

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِل مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”

Semua jenis belalang dan ikan yang hidup di air, bangkainya boleh dimakan tanpa harus disembelih. Adapun hewan yang bisa hidup di air dan di darat, seperti bebek, angsa dan sejenisnya, maka hewan tersebut boleh dimakan jika disembelih. Adapun bangkainya haram dimakan dan dihukumi najis.

Dalam kitab Raudhah al-Thalibin, Imam Nawawi berkata;

الضرب الثاني : ما يعيش في الماء وفي البر أيضا ، فمنه طير الماء ، كالبط والأوز ونحوهما ، وهي حلال كما سبق ، ولا تحل ميتتها قطعا

“Jenis kedua adalah hewan yang hidup di air dan juga di darat. Di antaranya adalah burung air seperti bebek, angsa dan sejenisnya. Maka halal dimakan seperti di awal, namun bangkainya tidak halal.”

Bangkai haram dimakan umat Islam karena Allah SWT melarangnya.

Republika/Neni Ridarineni

Bangkai haram dimakan umat Islam karena Allah SWT melarangnya. Foto ilustrasi daging ayam.

Rep: MgRol 127 Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Islam dikenal sebagai agama yang bersih dan baik. Islam mengatur segala kehidupan mulai dari hal besar hingga yang mendetail sekalipun, seperti aturan dalam mengonsumsi sesuatu.  

Baca Juga

Dalam surah al-Maidah [5]: 3, Allah SWT  mengharamkan sejumlah jenis makanan. “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disemeblih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”  

Tentu, Allah SWT mempunyai alasan mengapa itu semua diharamkan bagi manusia yang beriman. Terutama untuk satu makanan yang pertama kali disebut dalam ayat tersebut, yaitu bangkai. 

Apa makna di balik pengharaman bangkai? Prof Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan dalam bukunya Tuntas Memahami Halal-Haram.  

Pertama, manusia memiliki naluri bahwa bangkai merupakan hal yang menjijikkan. Orang berakal mana pu menganggap memakan bangkai sebagai perbuatan hina dan menurunkan martabat mansuia. 

Oleh karena itu, semua agama samawi menganggap bahwa bangkai sebagai makanan yang haram.  

Kedua, membiasakan seorang Muslim memiliki tujuan dan keinginan dalam segala urusan. Sehingga tidak ada seorang Muslim pun yang ingin mendapatkan sesuatu atau memetik hasil kecuali dengan meluruskan niat, tujuan, dan usahanya.  

Demikian pula pada saat dia menyembelih seekor binatang, tujuannya adalah untuk mengeluarkan nyawanya dan mengambil dagingnya untuk dimakan. Bukan seperti bangki yang diburu tanpa usaha, tujuan, dan pekerjaan.  

Ketiga, hewan yang mati dengan sendirinya biasanya disebabkan penyakit akut yang berbahaya, makan makanan beracun, dan sebagainya. Akibatnya, bangkai menjadi sesuatu yang tidak aman da juga berbahaya bila dikonsumsi.  

Keempat, pengharaman mengonsumsi bangkai akan memberikan kesempatan bagi hewan lain untuk memakan dagingnya. Sebab, walau bagaimana pun hewan adalah makhluk Allah SWT yang sama seperti manusia yang membutuhkan makan.   

Ini menjelaskan agar tidak ada lagi tempat yang menyimpan bangkai-bangkai hewan. Kelima, manusia diharapkan senantiasa memperhatikan hewan yang dimilikinya.

Tidak emmbiaskan terserang penyakit atau dilanda kelemahan sehingga mati dan dagingnya rusak begitu saja. Mestinya, hewan yang sakit itu segera diobati dan diberikan tempat yang nyaman.  

Bangkai adalah sesuatu yang haram untuk dimakan kecuali bangkai