Bagaimana tanggapan bapak presiden tentang kenaikan gaji tahun 2022

01 03-2018


10747

Bagaimana tanggapan bapak presiden tentang kenaikan gaji tahun 2022
Bagaimana tanggapan bapak presiden tentang kenaikan gaji tahun 2022
Bagaimana tanggapan bapak presiden tentang kenaikan gaji tahun 2022

Bagaimana tanggapan bapak presiden tentang kenaikan gaji tahun 2022


Jakarta, Kominfo - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudaebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji  pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Ridwan dalam siaran persnya Rabu (28/02/2018) kemarin.Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, menurut Kepala Biro Humas BKN itu, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.Sebelumnya Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan, baha usulan rencana kenaikan gaji PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam forum pembahasan antar K/L.Untuk tahun 2018 ini, BKN tidak menyiapkan skena kenaikan gaji PNS.  Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk kenaikan gaji pokok PNS, terakhir dilakukan pada 2015 lalu sebesar 6%.

Sumber

Bagaimana tanggapan bapak presiden tentang kenaikan gaji tahun 2022

Guna mewujudkan kemajuan bangsa dapat dilakukan salah satunya melalui peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan. Selengkapnya

Bagaimana tanggapan bapak presiden tentang kenaikan gaji tahun 2022

Kasus Konfirmasi Harian di luar Jawa-Bali konsisten menunjukkan tren penurunan. Selengkapnya

Bagaimana tanggapan bapak presiden tentang kenaikan gaji tahun 2022

Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkom Selengkapnya

Bagaimana tanggapan bapak presiden tentang kenaikan gaji tahun 2022

Total dana abadi di bidang pendidikan yang dikelola pemerintah sejak tahun 2010 mencapai Rp99,1 triliun. Selengkapnya

Bagaimana tanggapan bapak presiden tentang kenaikan gaji tahun 2022

10 Poin Penting Pidato Kenegaraan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI 2021 /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden/

JURNAL MEDAN - Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI 2021 pada Senin 16 Agustus tentang RUU APBN (RAPBN) 2022 menjadi sorotan.

Tak hanya itu, masyarakat juga memantau di tahun 2021 ini, apakah Presiden Jokowi akan menaikan gaji PNS atau ASN dalam pidatonya.

Karena hingga saat ini, isu tentang rencana kenaikan gaji PNS atau ASN di tahun 2021 semakin ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Profil Lorenzo Insigne, Bintang Napoli yang Sedang Negosiasi dengan Inter Milan

Terlebih, kenaikan gaji PNS atau ASN sudah lama tidak dilakukan pemerintah. Kabar tentang Kenaikan gaji pokok PNS atau ASN terakhir kali itu dilakukan pada awal tahun 2019.

>

Kenaikan gaji PNS atau ASN itu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pidato kenegaraan pada tahun 2018 silam.

Lantas, apakah gaji PNS atau ASN akan kembali naik setelah dua tahun ini tidak mengalami kenaikan?

Baca Juga: Ini Isi Lengkap Pidato Kenegaraan Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2021, Tak Bahas Korupsi, Kemiskinan dan Utang

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait isu kenaikan gaji PNS di tahun 2021.

tirto.id -

Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mengemuka menjelang pembacaan nota keuangan atau RAPBN pada 16 Agustus. Wacana kenaikan gaji muncul sebab sudah beberapa tahun ini ASN tidak mengalami kenaikan gaji imbas pandemi COVID.

Namun, tepat pada jadwal pembacaan nota keuangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahasan mengenai kenaikan gaji pokok ASN untuk anggaran 2022 tak disinggung.

Advertising

Advertising

Jokowi hanya membacakan total jumlah rencana belanja negara, yaitu total belanja pemerintah yang akan dilakukan pada 2022 yaitu sebesar Rp2.708,7 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.938,3 triliun, kemudian transfer ke daerah dan dana desa Rp770,4 triliun, ada pula anggaran belanja di sektor kesehatan Rp255,5 triliun.

Kemudian ada pula anggaran belanja untuk perlindungan sosial sebesar Rp427,5 triliun, belanja untuk pendidikan Rp541,7 triliun dan belanja untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp384,87 triliun.

Sebelumnya, saat wacana kenaikan gaji PNS mulai mengemuka beberapa ekonom memberikan pertimbangan dari dampak kebijakan tersebut.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, baiknya gaji ASN diputuskan untuk naik di 2022. Kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk mendorong konsumsi yang akan menggerakkan perekonomian secara nasional.

“Di tengah pandemi sekarang ini swasta hampir tidak ada yang menaikkan gaji. Malah melakukan PHK, merumahkan pegawai. Dengan PHK yang tinggi pengangguran naik, daya beli turun ekonomi pasti akan turun kalau ekonomi turun PHK tambah tinggi lagi. Harus ada yang menahan penurunan itu. Yaitu mereka yang masih punya daya beli untuk memutar perekonomian yaitu kelompok menengah atas dan ASN," jelas dia kepada Tirto.

Piter menjelaskan, kenaikan gaji ASN akan membantu menahan turunnya konsumsi. Dengan bertahannya konsumsi, perekonomian bisa bertahan bergerak dan menahan terus terjadinya PHk. “Jadi kenaikan gaji ASN itu ada manfaatnya di tengah pandemi sekarang ini. Bisa menjadi bagian dari stimulus yang mempertahankan gerak roda ekonomi," terang dia.

Meski demikian, peningkatan gaji disebut tak tepat saat rakyat tengah terdampak ekonomi akibat pandemi. Direktur Eksekutif Institute Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad berpendapat, kenaikan gaji ASN sebaiknya tidak dilakukan selama masa pemulihan pandemi.

“PNS itu kan relatif sudah cukup mapan, kan dia kelompok menengah ke atas ya. Menurut saya situasinya adalah pendapatan negara lagi jeblok, belanja negara tinggi karena ada tambahan PEN Rp700 triliun ya harusnya PNS ikut juga merasakan dampak yang dirasakan masyarakat," kata dia kepada Tirto.

Tauhid menjelaskan, pemerintah seharusnya fokus untuk mempertebal jaring pengaman sosial yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Kemudian memberikan subsidi dan bantuan pada pengusaha UMKM dan memberikan insentif pada industri agar sektor usaha bisa terus bergerak selama proses pengendalian wabah COVID-19 di Indonesia.

“Harus memahami psikologi masyarakat gitu apalagi karena pandemi ini banyak yang di-PHK. Baiknya anggaran dari rencana kenaikan gaji PNS ini dialihkan ke jaring pengaman sosial. Kan 2022 Indonesia masih recover, harus ditahan agar tidak jatuh miskin, kan selama ini bansos yang diberikan sedikit sekali. Perlu ditambah nilai bantuannya," tandas dia.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 pemerintah menganggarkan Rp 744,75 triliun untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) anggaran tersebut naik Rp55,21 triliun dari anggaran PEN di 2020 yang hanya Rp699,43 triliun. Hingga 30 Juli 2021, realisasi penggunaan PC PEN mencapai Rp305 triliun atau setara 41,02 persen dari pagu anggaran PEN yang sebesar Rp744 triliun.

Secara rinci, penggunaan dana untuk program kesehatan sebesar Rp65,5 triliun dari pagu Rp 214,95 triliun. Lalu, realisasi untuk program perlindungan sosial sebesar Rp91,84 triliun dari pagu yang sebesar Rp 187,84 triliun. Selain itu ada pula realisasi dana dukungan UMKM dan korporasi senilai Rp52,43 triliun dari pagu Rp171,77 triliun. Selanjutnya, realisasi dana program prioritas Rp47 triliun dari Rp117,94 triliun. Terakhir, realisasi program insentif usaha Rp43,35 triliun dari pagu Rp62,83 triliun.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN atau tulisan menarik lainnya Selfie Miftahul Jannah
(tirto.id - smj/rst)

Reporter: Selfie Miftahul Jannah Penulis: Selfie Miftahul Jannah Editor: Restu Diantina Putri