Bagaimana sikap pria terhadap wanita menurut QS Annur ayat 30?

Bagaimana sikap pria terhadap wanita menurut QS Annur ayat 30?
Bagaimana sikap pria terhadap wanita menurut QS Annur ayat 30?

Menjaga Pandangan

Show

Apa solusi dari Islam yang bisa kita lakukan agar terhindar dari zina atau bahkan kekerasan seksual? Jawaban ini memang sudah sering kita dengar, akan tetapi masih jarang orang mempraktikkannya. Solusi apakah itu? Yaitu menjaga pandangan terhadap lawan jenis. Menjaga pandangan adalah salah satu langkah pencegahan kekerasan seksual.

Pada tulisan sebelumnya, penulis sudah menyebutkan beberapa solusi yang bisa kita lakukan dalam melakukan keadilan perempuan yang diuraikan oleh Yulianti Muthmainnah (ketua dari lembaga Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan). Antara lain adalah Zakat untuk Korban Kekerasan Perempuan, Tinjauan Tafsir Al-Qur’an dan Pentingnya Heforshe Campaign di Lingkungan Muslim, Upaya Membersamai Perempuan Korban Kekerasan. Selain solusi yang telah disebutkan pada tulisan tersebut, Yulianti juga mengingatkan laki–laki yang baik adalah yang mampu menjaga pandangannya.

Tafsir Surah An-Nur Ayat 30-31

Sebagaimana dalam Al-Qur’an juga disebutkan, bahwasannya Allah meminta hambanya selain menjaga kemaluannya, yang paling pertama dilakukan adalah menjaga pandangannya kepada lawan jenis. Berikut surah An-Nur ayat 30-31 menjelaskan:

 قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ(30)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(31)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Baca juga: Tafsir Surat An-Nur [24] Ayat 30: Perintah Menjaga Pandangan

Menjaga Pandangan Bagian dari Mawas Diri

Ibnu Arabiy menafsirkan surah An-Nur ayat 30-31 bahwa dengan menundukkan pandangan terhadap lawan jenisnya merupakan bagian dari malu dan mawas diri. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja, akan tetapi oleh kaum perempuan juga.

Sayyid Quṭb dalam kitab tafsirnya, Fi Zilalil Qur’an, memberikan empat cara utama untuk mengelakkan diri dari lembah zina atau hingga masalah kekerasan seksual. Yang pertama adalah meminta izin untuk masuk rumah. Kedua adalah menundukkan pandangan. Manakala yang ketiga adalah memudahkan urusan pernikahan dan yang keempat adalah haram memaksa perempuan untuk berzina, yang mana hal ini jika dimodernkan adalah konflik kekerasan seksual.

Meskipun pada ayat tersebut ditegaskan untuk perempuan beriman agar menjaga auratnya dari pandangan lawan jenis, akan tetapi di era sekarang, korban kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan yang tidak menutup aurat saja, namun juga terjadi pada perempuan yang berhijab dan menutupi auratnya. Maka, pada ayat tersebut jelas adanya, bahwa maksud Allah melarang untuk melihat lawan jenis adalah jika dengan menggunakan syahwat. Jadi perintah menjaga pandangan di sini adalah sebuah larangan melihat lawan jenis dengan menggunakan syahwat.

Kemudian Quraish Shihab pada kitab tafsirnya, menuliskan bahwa penglihatan adalah pintu terbesar menuju hati dan merupakan indera tercepat untuk sampai ke sana. Oleh karena itu banyak terjadi kesalahan akibat penglihatan. Selain itu, penglihatan harus diwaspadai dan menahannya dari hal- hal yang diharamkan. Maksudnya adalah berawal dari pandangan, kemudian dapat berlanjut ke arah yang dapat menimbulkan syahwat sehingga mengarah kepada perbuatan pemaksaan seksual. Semoga kita semua hamba Allah yang beriman dapat menjaga pandangan kita dari perkara yang dapat menimbulkan keharaman. Amin. Wallahu a’lam [].

Baca juga: Tafsir Surah Al-Isra Ayat 32: Kekejian Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Al-Qur’an adalah kitab pedoman bagi umat Islam. Di dalamnya, terdapat banyak tuntunan bagi manusia untuk menjalani kehidupan di dunia, baik perihal ibadah maupun etika sosial-kemasyarakatan, seperti etika bertamu dan perintah menjaga pandangan. Tuntunan tersebut diberikan agar manusia tidak mencederai hak sesama manusia lainnya.

Setiap tuntunan Al-Qur’an seperti perintah menjaga pandangan adalah ajaran yang mengandung dua manfaat, yakni internal dan eksternal. Pada satu sisi, menjaga pandangan mencegah seseorang dari mencederai hak orang lain yang dilihatnya. Di sisi lain, menjaga pandangan juga dapat mencegah seseorang dari gejolak nafsu yang diakibatkan pandangan berlebih.

Menjaga pandangan sangatlah penting bagi manusia, baik perempuan maupun laki-laki, karena mata adalah jendela hati. Ia juga merupakan sahabat sekaligus penuntun hati. Mata mentransfer objek dan informasi-informasi yang dilihatnya ke hati, kemudian informasi tersebut – baik negatif maupun positif – tertanam, berkembang dan mempengaruhi perilaku seseorang.

Jika pandangan mata tak tertuntun, maka itu akan mempengaruhi dan mengotori hati, bahkan mungkin mematikannya. Sedangkan pandangan yang tertata dapat membuat hati menjadi lapang, hidup, bersih, dan bening layaknya cermin. Dengan hati yang bersih ini, seseorang dapat memberikan nilai positif bagi dirinya dan lingkungan sekitar.

Tafsir Surah An-Nur [24] Ayat 30: Perintah Menjaga Pandangan

Karena menjaga pandangan sangat vital dan signifikan bagi kehidupan manusia, maka Allah Swt melalui Al-Qur’an memerintahkan setiap hamba yang beriman agar menundukkan pandangannya dari segala sesuatu yang dikhawatirkan dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan. Perintah ini termaktub pada surah an-Nur [24] ayat 30 yang berbunyi:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Menurut Quraish Shihab, ayat di atas merupakan kelanjutan dari larangan bagi tamu untuk melihat rahasia pemilik rumah yang disebutkan pada surah an-Nur [24] ayat 29. Pada ayat 30 kemudian dilanjutkan dengan perintah menjaga pandangan dan kemaluan, karena barangkali ketika seseorang bertamu matanya menjadi liar dan karena itu pula hasratnya menjadi-jadi.

Baca Juga: Baca Ayat Ini Untuk Menjaga Hafalan Al-Quran dan Semua Ilmu Pengetahuan

Thahir Ibnu ‘Asyur juga menghubungkan an-Nur [24] ayat 29 dan 30. Menurutnya, setelah ayat 29 menjelaskan ketentuan memasuki rumah, di sini (ayat 30) diuraikan etika yang harus diperhatikan bila seseorang telah berada di dalam rumah, yakni tidak mengarahkan seluruh pandangan kepadanya dan membatasi diri dalam pembicaraan serta tidak mengarahkan pandangan kecuali sesuatu yang sukar dihindari.

Apapun hubungannya, yang jelas ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw, seakan-akan Allah Swt berfirman, “Hai Rasul, katakanlah yakni perintahkanlah kepada laki-laki mukmin yang demikian mantap imannya bahwa: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mereka yakni tidak membukanya lebar-lebar untuk melihat segala sesuatu yang terlarang seperti aurat wanita dan sesuatu yang kurang pantas untuk dilihat seperti area kamar.”

“Dan di samping itu, hendaklah mereka memelihara secara utuh dan sempurna kemaluan mereka sehingga sama sekali tidak menggunakannya kecuali pada yang halal, tidak juga membiarkannya terlihat kecuali kepada siapa yang boleh melihatnya. Yang demikian itu yakni menahan pandangan dan memelihara kemaluan adalah lebih suci dan terhormat bagi mereka. Ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Kata yaghudhdhu pada surah an-Nur [24] ayat 30 terambil dari kata ghadhdha yang berarti menundukkan atau mengurangi. Apa yang dimaksud di sini adalah mengalihkan arah pandangan, serta tidak memantapkan pandangan dalam waktu yang lama kepada sesuatu yang terlarang atau sesuatu yang kurang pantas untuk dilihat (Tafsir Al-Misbah [9]: 324).

Sedangkan kata furuj adalah jamak dari kata farj yang pada mulanya berarti celah di antara dua sisi. Al-Qur’an menggunakan kata yang sangat halus itu untuk sesuatu yang sangat rahasia bagi manusia, yakni alat kelamin. Memang kitab suci Al-Qur’an dan hadis selalu menggunakan kata-kata halus, atau kiasan untuk menunjuk hal-hal yang dianggap oleh manusia sebagai aib untuk diucapkan (Tafsir Al-Misbah [9]: 325).

Ayat di atas menggunakan kata min ketika berbicara tentang abshar atau pandangan-pandangan dan tidak menggunakan kata min ketika berbicara tentang furuj atau kemaluan. Kata min itu dipahami dalam arti sebagian, karena memang agama memberi sedikit kelonggaran bagi mata dalam pandangannya. Ali bin Abi Thalib berkata, “Anda diberi toleransi dalam pandangan pertama, tapi tidak dalam pandangan kedua.”

Menurut Yusuf Qardhawi dalam al-Halal wa al-Haram, yang dimaksud dari “menundukkan pandangan pada surah an-Nur [24] ayat 30 bukanlah memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah, karena itu merupakan hal yang sangat sulit dilakukan dan berpotensi menimbulkan bahaya. Apa yang dimaksud dari ayat tersebut sebenarnya adalah menjaga pandangan dari sesuatu yang dilarang syariat.

Baca Juga: Baca Ayat Ini untuk Menghilangkan Rasa Takut dan Menjaga Kesehatan Mental

Lebih jauh, Yusuf Qardhawi menegaskan bahwa pandangan yang terjaga adalah pandangan yang apabila melihat kepada lawan jenis, maka ia tidak mengamati secara intens keelokannya dan tidak menoleh kepadanya dalam jangka waktu yang lama, serta tidak pula melekatkan pandangannya itu terhadap lawan jenis atau sesuatu yang lain tanpa henti.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa surah an-Nur [24] ayat 30-31 merupakan perintah menjaga pandangan dan kemaluan – baik bagi laki-laki maupun perempuan – dari hal yang tidak dihalalkan. Maksud menjaga pandangan di sini adalah tidak melihat secara intens lawan jenis, menghindarkan pandangan dari hal yang tidak dibolehkan, bukan menundukkan kepala secara berlebihan dan bukan pula memejamkan mata, karena ini berpotensi membahayakan. Wallahu a’lam.