Bagaimana perbedaan antara teori kedaulatan rakyat dengan teori kedaulatan raja

tirto.id - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam satu wilayah, khususnya negara. Artinya, negara tidak dikuasai oleh negara lain dan punya kendali penuh dalam mengatur urusan dalam negeri.

Negara yang berdaulat dapat secara bebas melakukan berbagai hal untuk kepentingan negaranya sendiri. Meski demikian, kekuasaan tersebut tidak mutlak dan negara tetap harus menghormati batasan/aturan hukum internasional.

Nany Suryawati dalam makalah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi, menyebutkan kedaulatan terbagi menjadi dua, yaitu internal dan eksternal.

Kedaulatan internal adalah kedaulatan yang berhubungan dengan urusan dalam negeri atau kekuasaan hukum negara. Sedangkan kedaulatan eksternal adalah kedaulatan yang berkaitan dengan hubungan antar negara dalam ranah hukum internasional.

Macam-macam Teori Kedaulatan

Para ahli kenegaraan mengemukakan beberapa teori tentang kedaulatan. Berikut 5 teori kedaulatan seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aa Nurdiaman:

1.Teori Kedaulatan Tuhan

Tuhan diyakini sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam teori ini, Tuhan dipepercaya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sehingga penguasa negara dianggap sebagai wakil/utusan Tuhan.

Karena bertindak atas nama Tuhan, maka kedaulatan negara berlaku mutlak, suci, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rakyat pun harus tunduk pada penguasa layaknya tunduk pada Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Raja sendiri dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak.

Meski dianggap sebagai wakil Tuhan, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja, bukan Tuhan. Raja bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama Tuhan.

3. Teori Kedaulatan Negara

Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut.

Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara".

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini menganggap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Namun karena jumlahnya yang begitu banyak, maka rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada suatu lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan.

Pemerintah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai wakil rakyat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Dalam teori ini, kekuasaan tertinggi adalah hukum. Jadi, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara, wajib tunduk dan patuh pada hukum.

Hukum dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwewenang. Hukum dapat berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis serta berisi perintah dan larangan.

Hukum sifatnya mengikat semua warga negara, termasuk orang-orang yang berada di jajaran pemerintahan. Jadi, pemerintah bukanlah penguasa karena kinerjanya dibimbing oleh hukum yang ada.

Baca juga:

  • Pakar Hukum Tata Negara Usul Presiden Cukup 1 Periode Tapi 7 Tahun
  • Ahli Tata Negara Sebut Dwifungsi TNI Rentan Maladministrasi
  • Ahli Hukum Tata Negara Sebut Dasar Negara Indonesia Bukan Tauhid

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
(tirto.id - erk/ale)


Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Erika Erilia

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Bagaimana perbedaan antara teori kedaulatan rakyat dengan teori kedaulatan raja

Penjelasan:

Teori kedaulatan raja:

- teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi terletak ditangan raja sedangkaan

teori kedaulatan rakyaknya :

- teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan pada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat

maaf yaa cuma bisa segitu doang memberikaN

semogaabermanfaaatt..

#ppknbab3

#teorikedaulatan

#kedaulatannegara

#kedaulatanrakyat

#kedaulatanraja

Bagaimana perbedaan antara teori kedaulatan rakyat dengan teori kedaulatan raja

Bagaimana perbedaan antara teori kedaulatan rakyat dengan teori kedaulatan raja
Lihat Foto

DOK RAMAYULIS PILIANG

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa lagi ditawar-tawar, hal ini diungkapkan beliau saat meninjau kekuatan TNI yang melakukan penjagaan di wilayah Natuna

KOMPAS.com - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Tahukah kamu dari mana kekuasaan tertinggi itu berasal?

Untuk menjelaskan sumber legitimasi kekuasaan tertinggi itu, para ahli tata negara dan hukum menjelaskan melalui doktrin, ajaran atau teori kedaulatan.

Jenis Teori Kedaulatan

Dalam Filsafat Politik (2015) karya Budiono Kusumohamidjojo, menurut para ahli tata negara, berdasarkan sejarah asal mula, terdapat beberapa jenis teori kedaulatan, yaitu:

  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatan raja
  3. Teori kedaulatan negara
  4. Teori kedaulatan hukum
  5. Teori kedaulatan rakyat

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Teori kedaulatan Tuhan menganggap pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang menganggap Tuhan sebagai prima causa atau penyebab utama.

Teori ini meyakini lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi bila dikehendaki Tuhan. Negara yang menganut paham ini disebut negara teokrasi.

Negara yang menganut paham ini tidak membedakan urusan negara dari urusan agama dan sebaliknya. 

Seorang raja atau penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk memimpin.

Negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang. Tokoh teori ini adalah Aurelius Augustinus dan Thomas Aquinas.

Baca juga: 8 Jenis Demokrasi di Dunia

Teori kedaulatan raja menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawi.

Berkenaan dengan kekuasaan, terdapat pertanyaan paling mendasar, yaitu siapa yang memiliki kekuasaan tertinggi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut biasanya dalam kekuasaan dikenal lima teori mengenai kekuasaan. Kelima teori tersebut antara lain teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum. Akan tetapi, dari lima teori tersebut sesungguhnya hanya ada tiga teori mengenai kekuasaan. Teori kedaulatan negara merupakan konstruksi dari teori kedaulatan raja dan teori kedaulatan hukum merupakan konstruksi dari teori kedaulatan rakyat. Walaupun kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, implementasinya diserahkan kepada wakil rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat. Lembaga perwakilan rakyat ini harus melaksanakan kehendak rakyat dengan membuat peraturan hukum. Oleh karena itu, hukum menjadi berdaulat.

A. TEORI KEDAULATAN TUHAN

Teori ini berkembang pada abad V–XV, berhubungan dengan perkembangan agama Kristen yang dipimpin oleh seorang paus. Pada saat itu terdapat dua kekuasaan dalam satu negara, yaitu kekuasaan negara yang dipimpin oleh raja dan kekuasaan gereja yang dipimpin oleh paus. Akan tetapi, keduanya percaya bahwa kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan. Gagasan mengenai Tuhan berdaulat dapat disimpulkan dari kenyataan bahwa orang-orang percaya, tidak ada apa pun yang dapat terjadi tanpa kekuasaan Tuhan.

B. TEORI KEDAULATAN RAJA

Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada raja. Teori kekuasaan ini sangat erat dengan kedaulatan negara. Oleh karena negara berbentuk abstrak, kekuasaan dilaksanakan oleh raja. Supaya negara kuat dan kukuh, seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus rela menyerahkan kekuasaannya kepada raja. Pada zaman modern model kekuasaan ini mulai ditinggalkan negara-negara di dunia karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas dan bersifat otoriter. Negara yang menganut teori kedaulatan raja identik dengan negara monarki.

C. TEORI KEDAULATAN RAKYAT

Teori kedaulatan rakyat diawali dengan adanya perjanjian masyarakat. Dengan perjanjian masyarakat, orang menyerahkan kekuasaan sepenuhnya kepada rakyat sehingga kehidupan alami berubah menjadi kehidupan bernegara. Kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dengan mekanisme perwakilan berdasarkan suara terbanyak. Dalam perjalanannya pelaksanaan kedaulatan rakyat sangat bervariasi dan tidak selalu menggunakan sistem suara terbanyak. Indonesia menggunakan sistem musyawarah mufakat dan negara-negara fasis menggunakan sistem perwakilan mutlak. Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat identik dengan negara demokrasi.

Sumber : buku SISTEM KEKUASAAN By Amin Suprihatini

Picture credite : google.com