Powered by ALAMI Institute Show
Surat utang atau yang biasa disebut sebagai obligasi merupakan pilihan investasi yang menarik banyak investor karena beberapa keunggulan yang dimilikinya, antara lain karena pengembaliannya yang cukup stabil dan risikonya yang cukup rendah. Namun, obligasi dalam skema konvensional sendiri belum berhasil memenuhi nilai-nilai syariah. Keuangan Islam sendiri telah mengajukan solusi untuk mereka yang ingin berinvestasi lewat obligasi syariah, yaitu dengan inovasi produk sukuk. Artikel ini akan menjelaskan seluk-beluk sukuk sebagai obligasi syariah, mulai dari definisi, perbedaannya dengan obligasi konvensional, prinsip pembagian keuntungannya, serta macam-macam sukuk yang bisa didapatkan di Indonesia. Definisi Sukuk sebagai Obligasi SyariahObligasi syariah (Islamic bonds) atau yang lebih dikenal dengan sebutan sukuk ini merupakan sertifikat atau bukti kepemilikan. Menurut Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13, Sukuk adalah “efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
Perbedaan Antara Obligasi dan Obligasi Syariah (Sukuk)Dilansir dari laman ojk.go.id, sukuk merupakan salah satu Efek Syariah yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukanlah surat hutang, tetapi melainkan sebagai bentuk bukti kepemilikan bersama atas suatu aset, jasa, proyek atau investasi. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dapat dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Selain itu klaim kepemilikan pada sukuk dapat didasarkan pada asset atau proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk juga harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, dan bukan bunga sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Dasar Hukum Obligasi Syariah (Sukuk)Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Obligasi Syariah dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. No. 32/DSN-MUI/IX/2002, yang dijadikan rujukan tentang dasar hukum obligasi syariah (sukuk). Akad Obligasi Syariah (Sukuk)1. MurabahahMerupakan akad yang mengandung transparansi penjual kepada pembeli, dimana dalam menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. 2. MudharabahSalah satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya mengelola modal tersebut dalam suatu usaha. Untuk keuntungan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui pada perjanjian sebelumnya, sedangkan untuk kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menyediakan modal, dikarenakan pihak pengelola modal sudah kehilangan tenaga dan upayanya dalam mengelola modal tersebut. 3. MusyarakahBerdasarkan perjanjian atau kontrak antara dua belah pihak atau lebih dengan cara menggabungkan modal untuk suatu usaha, baik yang sifatnya baru atau sudah berjalan. Apabila mengalami kerugian maupun keuntungan akan ditanggung bersama sesuai dengan persentase modal yang diberikan di awal. 4. IstishnaDiterbitkan sesuai dengan perjanjian yang dimana pihak terlibat menyetujui untuk membeli ataupun menjual suatu aset, dengan kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 5. SalamJual beli dengan sistem pesanan, artinya pengiriman barang tidak secara langsung pada waktu pemesanan tetapi ditunda pada waktu tertentu yang telah disetujui kedua belah pihak. 6. IjarahMerupakan pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Dalam hal ini, maka sertifikat sukuk dengan akad ini beratasnamakan pemilik atau investor serta melambangkan kepemilikan terhadap suatu aset yang bertujuan untuk disewakan. Produk Obligasi Syariah (Sukuk) di IndonesiaPer Desember 2021 dilansir dari website https://www.idxchannel.com/, terdapat 189 sukuk yang masih berjalan dengan total nominal sebesar Rp34.766.369.902.659, akad yang digunakan pun bervariasi mulai dari ijarah, mudharabah, sampai wakalah. Untuk dapat melihat data tersebut lebih lanjut bisa mengklik link berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/data-produk-obligasi-syariah/Documents/Pages/Statistik-Sukuk-Syariah—Desember-2021/Statistik%20Sukuk%20Desember%202021.pdf Prinsip dan Karakteristik Obligasi SyariahPrinsip dan karakteristik obligasi syariah (sukuk) adalah sebagai berikut:
Prinsip Pembagian Keuntungan dalam Obligasi Syariah (Sukuk)
Macam-macam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara yang telah diterbitkan oleh pemerintah1. SBSN IFRSurat Berharga Syariah Negara Islamic Fixed Rate (SBSN IFR), contoh dari SBSN ini memiliki kode yang berawal dengan IFRxxxx, contohnya IFR0006, IFR0010. 2. SBSN RitelDilansir dari website kemenkeu.go.id, SBSN Ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Contoh dari SBSN ini memiliki kode yang berawal dengan SRxxxx, contohnya SR0007, SR0015. 3. Sukuk Negara Tabungan (Sukuk Tabungan)Merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia sebagai investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Jangka waktu sukuk tabungan lebih singkat daripada sukuk ritel. Contoh dari SBSN ini memiliki kode yang berawal dengan STxxxx, contohnya ST0008, ST0011. 4. Sukuk GlobalSukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan menargetkan investor-investor dari luar negeri. 5. SBSN Dana HajiDana haji penduduk Indonesia yang menumpuk telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN) oleh negara. Sumber: Sapto Rahardjo, Panduan Investasi Obligasi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003, hlm. 144-145 Al- Kasani, Badai’ al-Shanai’ fi Tartibi al-Syara’i’· Juz VI, Beirut: Dar al-Fikr, 1996, hlm. 125 Rafiq Yunus al-Mishri, Al-jami’fi Ushul al-Riba, Beirut: al-Dar al-Syamiyah, 1991, hlm. 376 Al- Kasani, Badai’ al-Shanai’ fi Tartibi al-Syara’i’·… …, hlm. 127 |