Bagaimana jika kita ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat

Liputan6.com, Jakarta - Melakukan sholat menjadi hukum yang wajib bagi umat muslim. Pernakah Anda melakukan salah atau lupa saat sedang sholat? Mungkin saja kekurangan rakaat sholat atau bahkan kelebihan. Nah, Anda tidak perlu khawatir atau takut. 

Allah SWT telah memberikan nikmat kepada para hamba-Nya dengan mengutus para Nabi-Nya dari kalangan manusia. Sehingga memungkinkan bagi mereka untuk meniru beliau dalam semua peristiwa kehidupannya.

Termasuk saat beliau lupa dalam sholat. Sehingga umatnya bisa meniru apa yang beliau lakukan ketika lupa dalam sholat.

Suatu ketika Nabi hallallahu ‘alaihi wa sallam lupa jumlah rakaat ketika sholat. Seusai sholat, beliau ditanya para sahabat, apakah ada perubahan jumlah rakaat sholat?

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saya hanyalah manusia biasa. Saya bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Jika saya lupa, ingatkanlah aku. Jika kalian ragu tentang jumlah rakaat sholat kalian, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan shalatnya. Kemudian lakukan sujud sahwi. (HR. Bukhari & Muslim).

Kata sahwi sendiri artinya lupa. Disebut sujud sahwi, karena sujud ini dilakukan ketika lupa dalam sholat. Untuk itulah,  sujud sahwi disyariatkan dalam rangka menutup kekurangan ketika sholat yang disebabkan karena lupa.

Ada beberapa keadaan yang menyebabkan seseorang disyariatkan untuk melakukan sujud sahwi. Pertama, kekurangan rakaat. Saat terjadi kekurangan rakaat sholat dan baru sadar seusai sholat, maka langsung menambahkan jumlah rakaatnya yang kurang lalu sujud sahwi setelah salam.

Kedua, kelebihan jumlah rakaat. Ketika ada orang yang kelebihan jumlah rakaatnya, maka langsung sujud sahwi setelah salam.

Ketiga, meninggalkan tasyahud awal. Meninggalkan tasyahud awal karena lupa, terdapat 2 keadaan:

1. Baru teringat setelah berdiri sempurna ke rakaat berikutnya. Dalam kondisi ini, Anda tidak perlu turun lagi, dan melanjutkan sholatnya sampai selesai. Kemudian nanti sujud sahwi sebelum salam.

2. Baru teringat sebelum bangkit ke rakaat berikutnya. Dalam kondisi ini Anda langsung duduk tasyahud dan melanjutkan sholat sampai selesai.

Keempat, ragu jumlah rakaat. Ragu mengenai jumlah rakaat ketika shalat ada 2 keadaan:

1. Anda yang ragu jumlah rakaat dan Anda bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan. Dalam keadaan ini, Anda cukup ambil yang lebih meyakinkan, kemudian sujud sahwi setelah salam.

2. Anda yang ragu jumlah rakaat, dan Anda sama sekali tidak bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan. Dalam keadaan ini, Anda cukup memilih yang lebih sedikit rakaatnya dan sujud sahwi sebelum salam.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bagaimana jika kita ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat
Assalammu’alaikum wr wb.

Ustad yang dirahmati Allah, saya mau bertanya, sy punya penyakit was was yang kronis, setiap shalat pikiran sy selalu takut berbuat sesuatu yang dpt membatalkan shalat. Begitu pula setiap wudhu.

Yang jadi pertanyaan adalah, ketika sy shalat ashar berjamaah di masjid, sy berkata sesuatu yang tidak perlu ketika shalat, tp perkataan itu tidak saya sengaja. Karena takut tidak sah, sy mengulangi shalat sy dirumah. Namun saya selalu tidak yakin akan jumlah rakaat yang saya lakukan, sehingga saya terus mengulang-ulang shalat saya hingga waktu shalat ashar habis, dan saya masih merasa sholat sy kurang sempurna dalam hal jumlah rakaatnya.

Bagaimana solusinya ust? sekarang saya merasa dihantui karena tidak sempurnanya shalat tersebut, saya mau tanya apakah saya berdosa, dan bagaimana cara taubatnya ust? Terimakasih atas jawabannya ustad.

Wassalammu’alaikum wr wb

Walaikumussalam Wr Wb

Saudara Helmy yang dimuliakan Allah swt

Perasaan waswas yang seringkali mengganggu anda ketika shalat berasal dari setan. Hendaklah anda berusaha sekuat tenaga membentengi diri dari setan untuk menghilangkannya.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan mentadabburi bacaan-bacaan shalat anda sejak awal shalat ditegakkan, menghadirkan hati, meminta perlindungan kepada Allah swt darinya, merasakan bahwa anda tengah berhadapan dengan Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mengetahui segala sesuatu yang tampak dan terembunyi, merasakan keagungan Allah didalam setiap shalat anda dan berharap kepada Allah agar perasaan tersebut dihilangkan dari anda.

Seandainya perasaan waswas tetap muncul disaat shalat maka tidak perlu bagi anda untuk mengulang-ulang shalat hingga berkali-kali karena jutru itu yang dikehendaki setan dengan waswasnya. Lewati dan janganlah anda hiraukan perasaan tersebut serta hilangkanlah dengan langkah-langkah yang telah disebutkan diatas dan shalat anda tetap sah.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah memberi kelonggaran kepadaku tentang ummatku, mereka tidak dianggap melakukan dosa dari apa yang dibisikkan dalam dadanya (hatinya) selama tidak dikerjakan atau diucapkannya”.

Kemudian ketika anda merasa ragu dengan rakaat shalat anda dikarenakan waswas maka ambilah rakaat yang lebih kecil, misalnya : anda ragu apakah berada di rakaat kedua atau ketiga maka ambilah rakaat kedua dan lakukanlah sujud sahwi sebelum anda mengucapkan salam.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudriy , dia berkata, “Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, ‘Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang pasti (yaitu yang sedikit). Kemudian sujudlah dua kali sebelum memberi salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Dan jika, ternyata shalatnya memang empat rakaat maka kedua sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan’.”

Juga seperti yang disebutkan didalam Kaidah Fiqih bahwa Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo, Lc

Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Bagaimana jika kita ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat

Ilustrasi Sujud Sahwi. /pexels: Alena Darmel

GALAMEDIA – Ketika menjalankan ibadah salat, kita seharusnya menjalankan dengan khusyu’, namun tak jarang kita terganggu dan hilang fokus saat salat.

Hal ini terkadang membuat kita lupa dan ragu dengan jumlah rakaat salat yang sedang kita kerjakan.

Ketika kita lupa atau ragu dalam salat, Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar melakukan sujud sahwi.

“Bila seseorang salat, setelah dua rakaat ia berdiri, kalau berdirinya belum sempurna hendaklah ia duduk (untuk tasyahud), tetapi bila sudah berdiri sempurna, janganlah duduk (untuk tasyahud), kemudian sujud sahwi dua kali (sebelum salam)” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Muhammad SAW salat lima rakaat, kemudian ditanya, “apakah salatnya ditambah?” Nabi bersabda: “apa yang terjadi?” Para sahabat menjawab: “Engkau telah salat lima rakaat,” kemudian Nabi sujud dua kali setelah salam (HR. Al Jamaah).

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dapat Teguran Soal Baliho: Saya Tidak Tahu Siapa dan Dimana Itu Semua Dipasang

Dalam laman muhammadiyah.or.id pada 26 Desember 2021, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid V disebutkan bahwa sujud sahwi dilakukan apabila ragu-ragu, baik mengenai jumlah rakaat maupun kaifiyat yang lain (ruku’, sujud, tasyahud).

Dan ketika lupa, kelebihan rakaat, belum mengerjakan kaifiyat salat dan kekurangan rakaat. Dalam hal ini kekurangannya harus ditambah.

Adapun sujud sahwi dilakukan jika dalam kondisi sebagai berikut:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara kaidah penting yang banyak diterapkan dalam kajian fiqh adalah kaidah

اليَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكّ

“Yakin tidak bisa gugur disebabkan keraguan”

Kaidah ini termasuk salah satu kaidah kubro (besar) dalam fiqh. Hingga sebagian ulama menyebut, kaidah ini mencakup ¾ masalah Fiqh. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 169).

Ada banyak dalil yang menunjukkan kaidah ini, diantaranya,

Firman Allah,

وما يتَبِعُ أكثرهُم إلا ظناً إنَّ الظن لا يغني من الحقِ شيئاً

“Kebanyakan mereka hanya mengikuti prasangka. Padahal prasangka sama sekali tidak menunjukkan kebenaran.” (QS. Yunus: 36)

Demikian pula disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَىْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Apabila kalian merasakan ada sesuatu dalam perut yang membuat kalian ragu, apakah kuntut ataukah tidak kentut, maka jangan batalkan shalat hingga kalian mendengar suara kentut atau mencium baunya. (HR. Muslim 831).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kita agar tidak membatalkan shalat karena kondisi hadats baru sebatas keraguan. Sementara ketika shalat dia yakin dalam kondisi suci. Dan yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.

Sehingga kaidah ini mengajarkan, jika terjadi keraguan dalam bentuk apapun, buang keraguan itu dan pilih yang meyakinkan.

Sebagaimana ini bisa diterapkan dalam wudhu, ini juga bisa diterapkan dalam shalat. Ketika seseorang mengalami keraguan dalam shalat, misalnya ragu akan jumlah rakaat, dia bisa terapkan kaidah, pilih yang meyakinkan dan tinggalkan yang meragukan.

Berdasarkan hal ini, ragu mengenai jumlah rakaat ketika shalat ada 2 keadaan,

Pertama, orang yang ragu jumlah rakaat dan dia bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan.

Dalam keadaan ini, dia ambil yang lebih meyakinkan.

Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ لْيُسَلِّمْ ثُمَّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

Jika kalian ragu dengan jumlah rakaat ketika shalat, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan shalatnya, sampai salam. Kemudian lakukan sujud sahwi dua kali. (HR. Bukhari & Muslim)

Kedua, orang yang ragu jumlah rakaat, dan dia sama sekali tidak bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan. Dalam keadaan ini, dia memilih yang lebih sedikit rakaatnya. Mengapa memilih yang lebih sedikit? Karena yang lebih sedikit, lebih meyakinkan.

Sebagai ilustrasi, Mukidi shalat dzuhur, ketika bangkit ke rakaat berikutnya dan tengah membaca al-Fatihah, dia ragu, apakah ini rakaat yang ketiga ataukah keempat?

Jika Mukidi menentukan pilihan, ini di rakaat ketiga, dia yakin jumlah rakaatnya tidak akan kurang. Tapi jika dia memilih, ini di rakaat keempat, dia masih ragu, jangan-jangan kurang jumlah rakaatnya. Sehingga rakaat ketiga yakin, sementara rakaat keempat meragukan.

Cara ini yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim 1300)

Contoh Penerapan Kaidah

[1] Orang yang yakin telah bersuci, ketika dia ragu apakah telah muncul hadats, maka dia tetap dinilai telah bersuci, menurut pendapat 3 ulama, Imam Abu Hanifah, Imam as-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Sementara Imam Malik berpendapat, ‘Orang yang ragu dalam bersuci, dia wajib wudhu, berdasarkan kadiah: Ragu dalam syarat menjadi penghalang terwujudnya apa yang disyaratkan.’

Namun pendapat yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).

[2] Jika ada sepasang suami istri melakukan akad nikah yang sah, kemudian muncul keraguan apakah pernah terjadi talak ataukah tidak, maka nikahnya dipertahankan. Karena talak yang statusnya keraguan, muncul di tengah keadaan yang lebih meyakinkan, yaitu nikah, sehingga harus dibuang. Sementara Ibnu Qudamah mengatakan, ‘yang lebih wara’, dinilai jatuh talak.’

Lalu bagaimana menerapkan kasus dibawah ini?

[1] Paimen punya kebiasaan wudhu ketika mandi. Sehingga setiap keluar kamar mandi, dia sudah punya wudhu. Suatu ketika, Paimen keluar kamar mandi dan mau shalat. Ketika hendak takbiratul ihram, dia ragu, apakah tadi sudah wudhu atau belum?

Apa yang harus dia lakukan?

[2] Dalam tengah perjalanan mendaki gunung di tengah hutan, Bedjo kebingungan. Apakah sudah masuk maghrib ataukah belum. Sementara dia puasa dan ingin segera berbuka. Bedjo tidak mendengar adzan dan tidak membawa jam. Batere hp ngedrop dan tidak bisa dinyalakan. Terlihat di ufuk sudah memerah. Apakah Bedjo sudah boleh berbuka?

[3] Mukimin sejak tahun 1970 menghilang dari rumah. Ketika itu, dia sepantaran kelas 2 SMP. Hingga th. 2016 ini  tidak ada kabar, apakah sudah meninggal ataukah masih hidup. Sementara sawah dan tanahnya di kampung membingungkan, apakah sudah boleh dibagi waris ataukah belum?

Bolehkah keluarga Mukimin membagi harta peninggalan Mukimin sebagai warisan?

[4] Ketika ramadhan kemarin Siti mengalami haid, sehingga tidak puasa. Ketika bulan Dzulhijjah, dia ingin mengqadha puasanya. Tapi dia ragu, apakah utangnya 7 hari ataukah 8 hari? Apa yang harus dilakukan Siti?

[5] Tahun lalu, Wati mempunyai utang puasa 25 hari karena nifas. Setelah diqadha selama 5 bulan dari sejak syawal, selanjutnya dia ragu berapa yang sudah diqadha, apakah 13 hari ataukah 14 hari?

Angka mana yang harus dipilih Wati?

Kelima kasus di atas kami anggap sebagai kuis untuk para pembaca konsultasisyariah.com

Jawaban bisa dikirim via email ke alamat: [email protected]

Dengan subjek email: “Kuis Kaidah tentang Ragu”

Jawaban terakhir kami terima selambat-lambatnya tanggal 2 Oktober 2016.

Bagi pembaca yang mengirimkan 5 jawaban terbaik akan mendapatkan bingkisan dari yufid store berupa,

  • [1] Flashdisk video yufid TV
  • [2] Kaos yufid
  • [3] Buku Pengantar Fiqh Jual Beli
  • [4] Buku Sifat Shalat
  • * Total nilai sekitar Rp 400 rb

UPDATE: JAWABAN KUIS DAN NAMA PEMENANG

Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Kewajiban Suami Terhadap Mertua, Penggunaan Subhanallah Dan Masyaallah, Berangkat Ke Masjid, Hukum Rujuk Dalam Islam, Foto Pantat Jilbab, Kumpulan Kultum Agama Islam, Cara Melihat Mahluk Halus

Bagaimana jika kita ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28