Apakah yang kamu ketahui tentang jalur pendidikan formal

Apakah yang kamu ketahui tentang jalur pendidikan formal
Photo by Pixabay on Pexels.com

By: Rendra Topan

Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah diatur mengenai kategori pendidikan dengan tahapan yang jelas. Tahapan-tahapan ini berupa jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang diatur dalam ketentuan Pasal 13 – Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

  • Jalur Pendidikan
  • Jenjang Pendidikan
  • Jenis Pendidikan

Jalur Pendidikan

Pengertian jalur pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah wahana yang dilalui oleh peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Jalur pendidikan terdiri dari:

  1. Pendidikan formal; adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan non formal; adalah jalur pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  3. Pendidikan informal; adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang di kembangkan. Jenjang pendidikan formal yang terdiri atas:

  1. Pendidikan dasar; yang merupakan jenjang pendidikan yang menjadi dasar untuk melanjutkan ke pendidikan tingkat menengah dapat berbentuk: Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Pendidikan menengah; merupakan kelanjutan dari pendidikan dasar yang terdiri dari pendidikan menengah umum dan pedidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan bentuk lainnya yang sederajat.
  3. Pendidikan tinggi; merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Jenis Pendidikan

Jenis pendidikan menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan ini meliputi:

  1. Pendidikan umum; merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  2. Pendidikan kejuruan; merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
  3. Pendidikan akademik; merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
  4. Pendidikan profesi; merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
  5. Pendidikan vokasi; merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
  6. Pendidikan keagamaan; merupakan pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
  7. Pendidikan khusus; merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar atau menengah.

Implementasi dari jalur pendidikan sebagaimana tersebut di atas adalah melalui bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dengan cara tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. (RenTo)(100419) 

Jawaban: Jenjang pendidikan Formal adalah: Pendidikan yang wajib bagi anak Indonesia yang dilaksanakan atau dilakukan selama 12 tahun lamanya. Penjelasan: 12 tahun: kelas 1-6 Sekolah Dasar (SD), kelas 7-9 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan kelas 10-12 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Apa yang kamu ketahui tentang jenjang pendidikan formal?

Pendidikan formal merupakan pendidikan di sekolah yang di peroleh secara teratur, sistematis, bertingkat atau berjenjang, dan dengan mengikuti syarat-syarat yang jelas.

Apa saja Jenjang pendidikan formal?

Pendidikan formal; adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

Apa yang dimaksud dengan jenjang pendidikan?

Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Apa yang kamu ketahui tentang jenjang sekolah SMA?

Sekolah Menengah Atas (disingkat SMA ) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau langsung bekerja. Pelajar SMA umumnya berusia 16-18 tahun.

You might be interested:  Dokter Anak Di Medan Yang Buka Hari Minggu?

1 Apa pengertian dari perguruan tinggi?

Pasal 1 www.hukumonline.com Perguruan Tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah, dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dan dengan cara ilmiah.

Apa saja satuan pendidikan?

Satuan Pendidikan Pengguna SIPLah

  • Satuan Pendidikan Formal. – Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (TK, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis) – Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
  • Satuan Pendidikan Non Formal. – Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
  • Satuan Pendidikan Kesetaraan.

Apa itu jenjang pendidikan dasar?

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Apa saja Jenjang pendidikan di Indonesia?

Jenjang Pendidikan Anak: dari Pra-TK hingga Sekolah Menengah

  1. Pra-TK. Jenjang pendidikan anak bisa dimulai dari pra-TK, pada usia 1-3 tahun meski ini sifatnya tidaklah wajib.
  2. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  3. Taman Kanak-Kanak (TK)
  4. Sekolah Dasar (SD)
  5. Sekolah Menengah (SMP dan SMA/SMK)

Apa contoh pendidikan informal?

Contoh pendidikan Informal adalah seorang ibu yang mengajarkan anaknya untuk berlaku sopan dan menjaga etika, seorang ayah yang mendidik anaknya agar bertanggungjawab, kakek yang menasehati cucunya agar berlaku jujur, dan lain sebagainya.

Apa itu jenjang pendidikan contoh?

Pendidikan Dasar Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan formal paling bawah, misalnya SD dan MI. Bentuk pendidikan menengah adalah menengah umum dan menengah kejuruan. Contohnya SMA, SMK, dan MA. 3. Pendidikan Tinggi Contoh pendidikan tinggi adalah pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, Doktor.

You might be interested:  Jakarta Selatan Propinsi Apa?

Apa yang dimaksud dengan jenjang?

Arti lainnya dari jenjang adalah tingkat-tingkat yang beraturan dari bawah ke atas.

Apa yang dimaksud dengan jenjang pendidikan terakhir?

Jawaban terverifikasi ahli Yang dimaksud dengan pertanyaan ” pendidikan terakhir ” pada saat melamar kerja adalah pendidikan yang telah ditempuh dan selesai. Dalam artian lain, pendidikan yang telah memperoleh ijazah sebagai bukti suatu kelulusan.

Apa yang dimaksud SMA sederajat?

Tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ Sederajat adalah tamat dan memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Setara misalnya SMU, SLTA, SMA, HBS 5 tahun, AMS, Madrasah Aliyah atau tamat dan mempunyai ijasah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Kejuruan misalnya SPMA, SMKK, SMEA, STM, SPG, KPG, SGO/SMOA, PGA 6 tahun,

Kelas SMA ada berapa?

SMA terdiri dari tiga tingkatan kelas, yaitu kelas I, II, dan III – atau lebih dikenal sebagai kelas X, XI, dan XI. Pendidikan dasar terakhir ini dapat dituntaskan dalam kurun waktu tiga tahun – satu tahun untuk masing-masing kelas.

Berapa Pelajaran SMA?

Sebagai siswa tahun pertama SMA, siswa kelas X mendapat 17 pelajaran dalam satu semester, antara lain Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi, Geografi, Bahasa Perancis, Komputer, dan muatan lokal.