Apakah yang dimaksuddengan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP?

Diperbarui 17 Des 2021 - Dibaca 7 mnt

Salah satu rutinitas tahunan perusahaan dan pekerja adalah wajib melaporkan penghasilan serta membayar pajak dengan mengisi SPT di website Ditjen Pajak.

Beberapa perusahaan membantu dan memudahkan karyawan dengan memotong gaji secara otomatis. Namun, banyak juga perusahaan yang ‘melepas’ begitu saja para karyawan untuk mengurus hal perpajakan ini.

Ternyata, tak semua orang yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak, lho! Jika pendapatan bulanan tak mencapai nominal yang ditentukan oleh pajak, mereka hanya wajib melaporkannya saja.

Hal itu disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Apakah kamu termasuk dalam PTKP? Bagaimana cara menghitung PTKP? Berikut Glints berikan informasinya untukmu.

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Apakah yang dimaksuddengan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP?

© taxexpertusa.com

Dilansir dari Online Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh.

Meski begitu, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Ketentuan ini berlaku hingga wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Di antara kita, pasti masih banyak yang bingung dengan tarif PTKP pada tahun 2021. Apakah ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya?

Penetapan tarif PTKP 2021 didasarkan pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Sementara cara perhitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Sedangkan, untuk penetapan tarif PTKP pegawai penerima upah mingguan, harian, atau berstatus tidak tetap, diatur dalam PMK No. 102/PMK.010/2016. Dapat disimpulkan, tarif PTKP ternyata tidak mengalami perubahan sejak tahun 2016 lalu.

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak PPh21

Apakah yang dimaksuddengan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP?

© Unsplash

Seperti dilansir dari Ayo Pajak, berikut ini adalah tarif PTKP yang berlaku sejak tahun 2016 hingga sekarang:

  • wajib pajak orang pribadi lajang Rp 54.000.000
  • istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000
  • wajib pajak yang kawin mendapatkan tambahan Rp 4.500.000
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

Maksud dari keluarga sedarah adalah seseorang yang masih memiliki garis keturunan lurus satu derajat yaitu ayah, ibu, dan anak. Untuk hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat yaitu saudara kandung.

Sementara itu, yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu mertua dan anak tiri, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.

Jadi, anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat. Mereka berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

Sementara itu, yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu:

  • tinggal bersama-sama dengan wajib pajak
  • nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri
  • tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri

Sedangkan, apabila wajib pajak hanya sekadar menyumbang, memberikan bantuan, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

Baca Juga: Baru Punya Motor? Cek Pajak Kendaraan Dulu Yuk!

Untuk mempermudah pemahaman dalam tarif PTKP yang sudah ditetapkan, dapat dilihat di dalam tabel di bawah ini.

Apakah yang dimaksuddengan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP?

© pajak.go.id

Memahami Status Penghasilan Tidak Kena Pajak

Apakah yang dimaksuddengan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP?

© bmmagazine.co.uk

Selain ada penetapan tarif PTKP, ada juga kode-kode seperti TK dan K. Apa sebenarnya maksud dari kode ini?

  • Status Lajang (TK)
    • PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
    • PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
    • PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
    • PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
  • Status Menikah (K)
    • PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
    • PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
    • PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
    • PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
  • Status PTKP Digabung (K/I)
    • PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
    • PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
    • PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
    • PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.

Menghitung PTKP secara Manual

Bagaimana cara menghitung penghasilan dan mengetahui bahwa kamu merupakan PTKP? Mari lihat dengan contoh kasus di bawah ini.

B adalah seorang karyawan berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan yang masih berstatus lajang. Maka kode dasar perhitungan PTKP yang digunakan adalah TK/0 alias Rp 54 juta.

Pada dasarnya PTKP digunakan untuk menentukan potongan pajak PPh 21. Maka berdasarkan kasus B yang berstatus lajang dan menggunakan kode dasar perhitungan TK/0, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut (lihat tabel perhitungan).

Apakah yang dimaksuddengan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP?

© Online Pajak

Dalam contoh kasus di atas, B tidak perlu membayar pajak karena tidak memiliki pajak terutang. Hal ini disebabkan penghasilannya dalam setahun masih dalam batas PTKP yang ditentukan.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Nah, itu dia cara perhitungan penghasilan tidak kena pajak. Yuk, mulai hitung-hitung penghasilanmu selama tahun 2021 dan laporkan melalui SPT.

Sebelum melaporkan semua penghasilanmu, jangan lupa untuk membuat NPWP terlebih dahulu ya.

Pembuatan NPWP pun juga bisa dilakukan secara online dan dikirimkan ke alamat wajib pajak. Jadi, tidak ada alasan untuk tak melapor penghasilanmu kan?

Uraian di atas dapat membantu kamu mengetahui apakah kamu termasuk penghasilan tidak kena pajak atau tidak.

Jika kamu ingin tahu lebih banyak seputar pajak, kunjungi Glints Blog, yuk!

Ada beragam artikel di Glints Blog yang membahas seputar pajak, lho. Sehingga, kamu bisa menambah wawasanmu seputar perpajakan.

Yuk, perluas pengetahuanmu seputar pajak di sini!

Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:

  • Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 29 Juni 2015.

Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016 berlaku sbb:

  • Untuk diri WP Rp 54.000.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 4.500.000
  • Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 4.500.000

atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP:

  1. TK/0 = Rp 54.000.000
  2. K/0 = Rp 58.500.000
  3. K/1 = Rp 63.000.000
  4. K/2 = Rp 67.500.000
  5. K/3 = Rp 72.000.000

atau rumus: y = a + b ( x + 1 ) {\displaystyle y=a+b(x+1)\,}  

dimana: y = k / ( x ) {\displaystyle y=k/(x)\,}   dan a = T K / 0 {\displaystyle a=TK/0\,}  

Keterangan:

  1. y = K/(x) = jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak.
  2. a = TK/0 = jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri.
  3. b = jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak.
  4. x = konstanta bilangan bulat.
  5. K = kawin.
  6. TK = tidak kawin.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Penghasilan_tidak_kena_pajak&oldid=16464740"