02 Maret 2022 Oleh : admin dilihat 41118 kali Show 1. Apakah itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ? 2. NIB berlaku sebagai apa saja?
3. Apakah NIB untuk kantor pusat saja? 4. Untuk NPWP pada NIB, apakah NPWP kantor pusat saja? 5. Apakah NIB berlaku juga sebagai domisili? 6. Apakah ada pembatasan masa berlaku atas NIB? 7. Apakah NIB berlaku juga sebagai TDP? 8. Apakah jika sudah punya nib harus perpanjang TDP juga? 9. Apakah benar jika SIUP tidak perlu diperpanjang karena sudah ada NIB? 10. Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat? 11. Apakah setiap atau seluruh perusahaan wajib memiliki NIB ? 12. Jika perusahaan sudah memiliki NIB, langkah apa yang harus dilakukan? 13. Bagaimana cara jika ada kesalahan KBLI
dalam pembuatan NIB? 14. Apakah ada sanksi jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB ? 15. Apakah KBLI Single Purpose masih dikenal di OSS RBA, dan apakah ada batasan KBLI utk setiap NIB? 16. Apakah pembetulan NIB akan merubah NIB dan berpengaruh kepada perizinan lainnya seperti
perizinan Impor? 17. Jika melakukan perubahan KBLI dalam NIB, apakah NIB sebelumnya harus dihapuskan/ dinonaktifkan? 18. Apakah ketika melakukan Pengembangan Usaha dengan maksud
untuk menambah KBLI nantinya NIB nya juga akan berubah? 19. Di dalam akta tercantum 3 kegiatan (KBLI), apakah semua KBLI harus muncul di dalam NIB? 20.
Di dalam akta tercantum 3 kegiatan (KBLI), namun pelaku usaha hanya memunculkan 1 KBLI saja di dalam NIB, apakah ini bermasalah? 21. Bagaimana untuk kegiatan usaha yang memiliki KBLI tetapi tidak ada izin usahanya, apakah cukup NIB saja atau ada persyaratan lain? 22. Jika sudah ada NIB, apakah masih diperlukan Izin Prinsip Penanaman Modal yang dulu diterbitkan oleh BKPM untuk PMA dan Pemerintah Daerah untuk PMDN? 23. Untuk UMK dengan risiko menengah dan risiko tinggi, selain NIB dan sertifikat standar/izin, apakah ada perizinan lain yang harus dimiliki? (~prima) Sumber : https://oss.go.id/informasi/faq
Jika sudah punya NIB apakah perlu SIUP?Cukup Pakai NIB, Pengusaha Kini Tak Perlu Lagi Urus SIUP, TDP, hingga SKU. Para pengusaha dan UMKM tentu tidak asing lagi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
NIB sebagai pengganti apa?Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekarang diganti Nmor Induk Berusaha (NIB)
SIUP Apakah masih berlaku?Kini, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah tak lagi berlaku.
Apakah OSS mengeluarkan SIUP?Dengan Online Single Submission atau OSS ini penerbitan SIUP menjadi lebih mudah dan cepat. SIUP daring diperkenalkan oleh pemerintah sebagai terobosan dan inovasi agar pelaku usaha merasa nyaman dan legalitas usahanya menjadi terjamin. Berikut adalah langkah-langkah membuat Surat Izin Usaha secara daring lewat OSS.
|