Apakah sanksi perpajakan bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak?

   

Menurut Tjahjono (2005), sanksi pajak adalah suatu tindakan yang diberikan kepada Wajib Pajak ataupun pejabat yang berhubungan dengan pajak yang melakukan pelanggaran baik secara sengaja maupun karena alpa. Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan akan dipatuhi. Dengan kata lain, sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.

Pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib Pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya.

Sanksi pajak terdiri dari dua jenis yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepada Negara, khususnya berupa bunga dan kenaikan. Sanksi pidana merupakan siksaan atau penderitaan dan merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Sanksi pidana dalam perpajakan berupa penderitaan atau siksaan dalam hal pelanggaran pajak.Pengenaan sanksi pidana tidak menghilangkan kewenangan untuk menagih pajak yang masih terutang (Mardiasmo, 2006).

Pengaruh sanksi perpajakan

Budiartha (2013) menyatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut sejalan dengan Mangoting (2012) dan Setiawan (2014) menyatakan Salah satu unsur pajak adalah bersifat memaksa dan dipungut berdasarkan Undang-Undang.Undang- Undang yang mengatur mengenai pajak dan berlaku di Indonesia disebut sebagai Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Zulaikhah (2013) menyatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi perpajakan masih belum dapat membuat Wajib Pajak patuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini dapat terjadi karena pengetahuan wajib pajak yang minim mengenai sanksi perpajakan. Pemberian sanksi yang memberatkan Wajib Pajak bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga tercipta kepatuhan pajak. Namun, pengetahuan wajib pajak yang minim mengenai sanksi perpajakan dapat membuat wajib pajak beranggapan bahwa sanksi bukan hal yang menakutkan atau memberatkan sehingga dapat mencegah terjadinya ketidakpatuhan.

Sanksi perpajakan sangat diperlukan dalam sistem pajak agar Wajib Pajak patuh akan kewajibannya membayar pajak. Untuk itu pemerintah daerah harus mensosialisasikan dengan baik kepada para Wajib Pajak agar wajib pajak dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sanksi denda serta penyebab-penyebab dikenakannya suatu sanksi denda terhadap Wajib Pajak. Jadi semakin tinggi sanksi pajak yang diberikan, maka akan semakin tinggi pula kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Apakah sanksi perpajakan bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak?

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibebankan kepada masyarakat (induvidu dan badan) sesuai dengan kemampuan ekonomis yang dimiliki. Pajak juga merupakan peralihan kekayaan dari sektor rakyat ke sektor pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak menekankan pada unsur pemaksaan dalam pemungutannya.

Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan apabila Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak maka akan dikenakan sanksi atau denda. (Darmayasa & Aneswari, 2016) Wajib Pajak berpandangan bahwa membayar pajak sangat berat, tetap jika kewajiban membayar pajak tidak dipaksa maka tidak akan ada yang membayar pajak. Hasil penelitian Alm. (2014) mengatakan bahwa motivasi wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajaknya, semata-mata karena takut akan sanksi dan denda administrasi, takut akan di-lakukan pemeriksaan, dan masalah tarif pajak

Selain itu hasil dari penelitiaan Feld & Frey (2003) menyebutkan bahwa kemauan Wajib Pajak untuk membayar pajak juga dimotivasi oleh pelayanan fiskus. Mustikasari (2007) menyarankan agar fungsi fiskus digantikan dengan komputer yang bertujuan agar membatasi kontak langsung antara Wajib Pajak dengan fiskus. Hasil riset menunjukan bahwa rendahya kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih jauh dari harapan dan harus ditingkatkan. Semakin intensifnya kajian ketidakpatuhan Wajib Pajak menandai bahwa ketidakpatuhan perpajakan merupakan masalah yang sangat serius dan kompleks Hai dan See (2011). Walaupun pelayanan pajak di Indonesia saat ini  sudah dipermudah dan sanksi sudah ditetapkan namun masih ada Wajib Pajak yang melakukan kecurangan berupa penggelapan pajak (tax evasion). Sanksi ataupun denda yang diberikan oleh pemerintah bisa saja dengan mudah untuk dihindari karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban untuk membayar pajak dan kurang tegasnya sanksi yang dibuat oleh pemerintah. Verboon & van Dijke (2011) menemukan bahwa tingkat sanksi yang lebih berat dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sepanjang prosedur tersebut dipandang fair oleh masyarakat.

Pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemberian sanksi yang memberatkan Wajib Pajak bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga tercipta kepatuhan pajak. Kontribusi pemasukan dana yang bersumber dari Wajib Pajak merupakan pendapatan yang berarti dan memiliki makna yang luas bagi pembangunan Negara Republik Indonesia. Menurut Bawazier (2011) hal yang sangat menjadi perhatian adalah usaha untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk membayar pajak adalah inti dari peraturan dan pengenaan sanksi pidana di bidang perpajakan. Sanksi pajak sangat diperlukan dalam sistem pajak agar Wajib Pajak patuh akan kewajiban dalam membayar pajak. Namun, pengetahuan Wajib Pajak akan sanksi pajak masih sangat minim sehingga pemerintah perlu berperan aktif untuk mensosialisasikan dengan baik mengenai peraturan dan sanksi dalam perpajakan serta mempertegas sanksi-sanksi dalam perpajakan. Apabila pemerintah memberikan pemahaman mengenai peraturan dan sanksi dalam perpajakan serta dapat menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi peraturan, maka Wajib Pajak akan lebih taat membayar pajak dan penerimaan pajak dapat lebih maksimal setiap tahunnya.

Daftar Referensi

Alm, J. (2014). Expanding the theory of tax compliance from individual to group motivations. In A Handbook of Alternative Theories of Public Economics. https://doi.org/10.4337/9781781004715.00020

Bawazier. (2011). Reformasi Pajak di Indonesia. 8(1).

Darmayasa, & Aneswari. (2016). Darmayasa & Aneswari (2016) Catur Purusa Artha Lensa Dekonstruksi Definisi Pajak Yang Berkeadilan (MAMI Teman4 14-15 April 2016). 1(28), 1–14.

Feld, L. P., & Frey, B. S. (2003). Deterrence and tax morale: how tax administrations and tax payers interact. Organisation for Economic Cooperation and Development.

Hai, O.T. dan L.M. See. 2011. Intention of Tax Non-Compliance-Examine the Gaps. International Journal of Business and Social Science. Vol. 2 No. 7 (Special Issue –April).

Mustikasari, E. (2007). Kajian Empiris Tentang Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Perusahaan Industri Pengolahan di Surabaya  Elia Mustikasari Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya. Universitas Stuttgart.

Verboon, P., & van Dijke, M. (2011). When do severe sanctions enhance compliance? The role of procedural fairness. Journal of Economic Psychology. 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.