Apakah perbedaan jaminan kesehatan dengan jaminan kecelakaan kerja

Bentuk periklanan yang lebih menitikberatkan pada nama besar atau juga disebut dengan brand name yang sudah memiliki produk terutama general produk di … namakan jenis periklanan

Ciri ciriperusahaan perseorangan dengan perusahaan komanditer adalah

Dalam proyek pengembangan produk, prototype digunakan untuk empat tujuan yaitu

Manfaat manajemen dalam menjalankan sebuah organisasi adalah memudahkan dalam

Manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan sesuatu melalui orang lain merupakan pendapat dari

Perancangan karya kerajinan melalui konsep dan gambar rencana, dengan mempertimbangkan nilai - nilai ..

Strategi apakah yang akan anak-anak lakukan jika ternyata ShopeeFood Indonesia pada akhirnya juga terkena dampak dari PHK? Jabarkan perencanaan ​

Prinsip penggajian memiliki pengaruh penting dalam pengelolaan perusahaan. apa pengaruh prinsip penggajian terhadap kinerja karyawan

Proses memperkenalkan produk / jasa dan informasi yang dilakukan secara elekttronik dengan memanfaatkan jaringan komputer berbasis internet merupakan … pengertian dari …

Risma tidak merasa malu untuk berjualan pisang goreng setelah pulang sekolah di sekitar rumahnya. dia berjualan untuk membeli keperluan sekolah. ciri … wirausaha yang ada pada diri risma adalah….

Apakah perbedaan jaminan kesehatan dengan jaminan kecelakaan kerja

Jawaban:

jaminan kesehatan adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin kesehatan para pekerja atau lebih mengarah ke kesehatan pekerjanya sendiri, sedangkan jaminan kecelakaan kerja adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan saat kerja

Apakah perbedaan jaminan kesehatan dengan jaminan kecelakaan kerja

Jawaban:

Jaminan kesehatan adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin kesehatan para pekerja atau lebih mengarah ke kesehatan pekerjanya sendiri

Jaminan kecelakaan kerja adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan saat kerja.

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU

Program Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK]

  • Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan [bagi peserta penerima upah], tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 [tahun] sekali, dan mengacu pada table sebagai berikut:

No.

Tingkat Risiko Lingkungan Kerja

Besaran Persentase

1.

tingkat risiko sangat rendah

0,24 % dari upah sebulan

2.

tingkat risiko rendah    

0,54 % dari upah sebulan

3.

tingkat risiko sedang  

0,89 % dari upah sebulan

4.

tingkat risiko tinggi    

1,27 % dari upah sebulan

5.

tingkat risiko sangat tinggi  

1,74 % dari upah sebulan

Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama 5 [tiga] tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan [manual] ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Manfaat yang diberikan, antara lain;

No.

Manfaat

Keterangan

1.

Pelayanan kesehatan [perawatan dan pengobatan], antara lain:

Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain:

  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif [HCU, ICCU, ICU];
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik [diutamakan] dan/atau obat bermerk [paten]
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah [pelayanan darah]; dan
  • rehabilitasi medik.
  • Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis [medical need].
  • Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan [trauma center BPJS Ketenagakerjaan].
  • Penggantian biaya [reimbursement] atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau didaerah yang tidak ada trauma center BPJS. Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan Home Care

Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Keterangan :

  1. Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
  2. Dilaksanakan bekerjasama dengan PLKK.

Penunjang diagnostik PAK

Pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian Penyakit Akibat Kerja guna memastikan proses penyembuhan kasus yang sudah terbukti penyakit akibat kerja dilakukan hingga tuntas

2.

Santunan berbentuk uang, antara lain:

a] Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.

  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- [lima juta rupiah].
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp2.000.000 [dua juta rupiah].
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 [sepuluhh juta rupiah].
  • Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
  • Biaya transportasi ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Biaya transportasi untuk rujukan ke rumah sakit lain.
  • Biaya transportasi peserta yang mengikuti program RTW menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja.

Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan

b] Sementara Tidak Mampu Bekerja [STMB], dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

  • 6 [enam] bulan pertama sebesar 100% dari upah
  • 6 [enam] bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah
  • 6 [enam] bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah

Dibayarkan kepada pemberi kerja [sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja] selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

c]  Santunan Kecacatan

  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
  • Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.
  • Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Santunan kematian dan biaya pemakaman

  • Santunan Kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp20.000.000,-
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-
  • Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp12.000.000,-

3.

Program Kembali Bekerja [Return to Work] berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

4.

Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

5.

Rehabilitasi berupa alat bantu [orthese] dan/atau alat ganti [prothese] bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% [empat puluh persen] dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

6.

Santunan Beasiswa

  • Diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
  • Diberikan untuk 2 [dua] orang anak peserta
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta
  • Besaran manfaat beasiswa JKK sesuai dengan tingkat pendidikan :
  1. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun
  2. SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun
  3. SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun
  4. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun

 7.

Penggantian Kacamata

Diberikan apabila peserta mengalami penurunan visus akibat kecelakaan kerja atau PAK maksimal sebesar Rp1.000.000,-

 8.

Penggantian Alat Bantu Dengar

Diberikan apabila peserta mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja atau PAK maksimal sebesar Rp2.500.000,-

 9.

Penggantian Penggantian Gigi Tiruan

Maksimal sebesar Rp5.000.000,-

 10.

Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi.

 11.

Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak PAK didiagnosis.

Video yang berhubungan