Apakah keluar air madzi boleh sholat

Pertanyaan Saya pemuda mengeluh keluarnya cairan sebelum kencing, terutama ketika kantung seni penuh dengan air seni. Karena terkadang sebagai contoh saya berwudu satu kali untuk dua shalat. Setelah saya periksa celana dalam, saya dapati cairan putih mengering. Hal ini menunjukkan bahwa ia telah keluar sejak lama tanpa saya merasakan keluarnya. Apakah saya mengulangi shalat yang telah saya tunaikan diserti dengan mengganti celana dalamku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kalau cairan ini keluar dari anda terus menerus, dimana anda tidak dapat mengendalikannya, maka hukumnya seperti orang yang terkena beser. Berwudu untuk setiap shalat setelah masuk waktunya. Dan anda menjaga dengan tissue atau sesuatu di kemaluan anda. Setelah itu tidak terpengaruh apa yang keluar dari anda. Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 82079 dan jawaban soal no. 194403.

Dari situ, maka anda wajib mengulangi wudu dan shalat lagi. Disertai membersihkan baju dan tubuh dari bekas najis. Karena anda harus berwudu untuk setiap shalat.

Sementara kalau keluarnya ada waktu tertentu atau kadangkala keluar bukan terus menerus. Maka ini membatalkan wudu, kalau keluar disela-sela shalat, maka harus diulangi wudu dan shalat. Dan membersihkan tubuh dan baju anda yang terkena najis.

Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau kondisi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa keluarnya angin yang disebutkan tidak terus menerus, akan tetapi keluar tanpa keinginannya pada sebagain waktu. Maka kalau keluar waktu shalat atau diluar shalat, wajib mengulangi wudu.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, Vol II, (4/256).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kalau keluar dari seseorang air berwarna putih lembut sebelum kencing atau sesudahnya tanpa ada rasa kenikmatan, bukan disebabkan melihat atau teringat sesuatu, maka apa hukumnya?

Maka beliau menjawab, “Yang Nampak bahwa ini bukan hasil dari syahwat atau teringat sesuatu, sebagaimana ada di akhir pertanyaan. Dari sini, maka ini bukan termasuk madzi juga bukan mani. Akan tetapi ia termasuk endapan –kayaknya – di saluran air seni. Dan keluar sebelum air seni, terkadang setelahnya. Maka hukumnya persis seperti hukum air seni. Maksudnya dia harus membersihkannya dan membersihkan apa yang mengenainya dan berwudu. Tidak diharuskan lebih dari itu.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/223).

Kedua:

Kalau anda telah menunaikan shalat dan setelah shalat terlihat keluar cairan ini, maka ada perinciannya. Kalau anda yakin keluarnya di sela-sela shalat atau sebelumnya (setelah wudu), maka shalat anda batal. Maka anda harus istinja’ (membersihkannya) dan membersihkan apa yang mengenai baju dan badan. Serta mengulangi wudu dan shalat. Kalau anda ragu, apakah keluarnya di sela shalat atau sebelum atau sesudahnya. Dan anda tidak yakin keluarnya di sela shalat atau sebelumnya, maka anda tidak perlu mengulanginya. Karena asalnya anda memasuki shalat dalam kondisi suci. Maka tidak dihukumi shalatnya batal hanya sekedar ragu-ragu.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang shalat, kemudian setelah shalat terlihat bahwa ada keluar air seni atau madzi, maka ada perincian. Kalau dia yakin, hal ini keluar dalam shalat, maka dia harus mengulanginya. Harus berwudu dan membersihkan air seni atau madzi serta membersihkan kemaluan dan buah pelir dari madzi. Diharuskna berwudu yang sesuai syar’I dan mengulangi shalat. Kalau dia ragu tidak mengetahui apakah ia keluar waktu shalat atau setelah shalat, maka ia tidak perlu mengulanginya. Kalau dia ragu bahwa air seni yang dia lihat bekasnya apakah (keluar) waktu shalat atau setelah shalat, maka tidak perlu mengulangi.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi karangan Ibnu Baz, silahkan mengakses di:

http://www.binbaz.org.sa/mat/14683

syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhahullah ditanya, “Saya telah menunaikan shalat asar, setelah beberapa waktu, saya dapati di celana dalam ada najis. Apakah harus mengulangi shalat? Maka beliau menjawab, “Kalau anda tidak mengetahui ia dalam shalat bahwa di celana dalam ada najis, dan anda tidak mengetahui kapan adanya najis ini, maka shalat anda sah. Karena asalnya adalah sah.” Selesai

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/12092
 wallahua’lam.

Apakah keluar air madzi boleh sholat

Apakah keluar air madzi boleh sholat

Shalat adalah tiang agama dan amalan yang pertama kali dihisab. Bila seseorang meremehkan salat tentu dia akan mengabaikan syariat lainnya. Maka, tidak sepantasnya meremehkan hal-hal yang menyebabkan Salat kita tidak diterima

Diantara hal yang mempengaruhi keabsahan salat adalah untuk kita. Masalah wudhu sepenting shalat. wudhu tidak sah shalat juga tidak sah. Sebagian kaum muslimin beranggapan tidak membatalkan wudhu, boleh Shalat dalam keadaan madzi keluar. benarkah demikian?

PERBEDAAN MADZI, MANI DAN WADI

Sebelum jauh membahas mati titik sebaiknya kita bedakan tiga istilah yang sering disalahpahami. Istilah-istilah ini disarikan dari al-wajiz fi fiqhis sunnah halaman 24-25 :

Pertama. Madzi adalah cairan bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, setelah keluar tidak lemas, biasanya keluar sebelum mani keluar titik cairan ini termasuk najis ringan ( najis mukhaffafah )

Kedua, mani yaitu cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran, setelah keluar menimbulkan emas. Hukum cairan ini tidak najis, menurut pendapat yang kuat namun jika keluar bisa menyebabkan hadas besar, sehingga bisa membatalkan puasa dan mandi wajib.

Ketiga wadi adalah cairan bening, agak kental, keluar ketika kencing.

Dari ketiga cairan di atas, yang paling mudah dibedakan adalah wadi, karena cairan ini hanya keluar ketika kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing atau setelahnya.

MADZI KELUAR KETIKA SYAHWAT

Madzi bisa saja keluar dari kemaluan pria atau wanita. Rata-rata masih keluar karena menghayalkan hubungan intim, berpikiran kotor, atau ketika foreplay (pemanasan) sebelum berjima. Intinya, keluarnya tidak memancar dan tidak menyebabkan badan lemas.

Keluar madzi merupakan hal biasa bagi pria atau wanita. Bagi orang tertentu, madzi mudah keluar. Sebagaimana sahabat Ali Bin Abi Thalib. Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari, beliau menyuruh Miqdad bin Al-Aswad radhiallahu Anhu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW.

Dari Ali beliau berkata: “Aku adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi titik maka aku minta seorang untuk bertanya kepada Nabi SAW titik Aku segan bertanya sendiri ketika Putri beliau menjadi istriku. Maka orang itu bertanya, lalu jawab Nabi shallallahu alaihi wasallam: ” berwudhulah dan cucilah kemaluanmu “. (So high, riwayat Bukhari (no. 269), dalam Fathul bari (1/23 no. 132) dan muslim (no.303)

SYIAH: KELUAR MADZI TIDAK PERLU BERWUDHU

Hadits di atas merupakan dalil bahwa madzi adalah najis yang harus dibersihkan sebelum shalat titik bila masih tidak najis, Rasulullah SAW tentu tidak akan menyuruh untuk mencuci kemaluan dan berwudhu. Konsekuensinya, ketika seseorang berwudhu lalu keluar madzi wudhunya menjadi batal.

Berbeda dengan Syiah titik mereka beranggapan bahwa mati yang keluar tidak membatalkan wudhu titik bahkan, bila seorang menggesek-gesekkan kemaluannya pada wanita ketika Shalat nya tetap sah dan wudhu tidak batal.

Pendapat nyeleneh ini menyelisihi kesepakatan para ulama titik dalam kitab Al Mughni (1/168) Ibnu qudamah berkata: “Ibnu Al Munzir mengatakan: ahli ilmu sepakat bahwa keluarnya kotoran dari dubur, keluarnya air seni dari kemaluan, keluarnya madzi dan keluarnya angin dari dubur menyebabkan hadast serta membatalkan wudhu.

PAKAIAN TERKENA MADZI

Ketika madzi keluar bisa saja mengenai celana dalam, celana luar selimut, sarung dan lain sebagainya. Bagaimana cara menyucikan madzi? Cukup dibersihkan dengan menyiramkan air setelah 4 tangan ke pakaian yang terkena madzi tersebut.

Diriwayatkan dari Sahl Bin Hunaif radhiallahu’anhu dia bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai materi yang mengenai pakaiannya, maka Rasulullah menjawab,

“Cukuplah bagimu mengambil air satu telapak tangan, lalu tuangkan ke pakaianmu mu (yang terkena madzi) sampai engkau lihat air tersebut mengenainya (membasahinya). ” (Hadis Hasan riwayat Abu Dawud (no. 215), Tirmidzi (no. 115) dan Ibnu Majah (no.506)

MASIH TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Walaupun membatalkan wudu kok mama jadi tidak sampai membatalkan puasa. An-nawawi rahimahullah mengatakan,

“Jika seorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lantas keluar madzi dan bukan mani, maka puasanya tidak batal. Inilah pendapat kami, ulama salafiyah, tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami. “[ Al majmuk, Yahya Bin syarf an Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/323 ]

Dalam Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat,

“Puasa tidak batal jika keluar madzi karena sebab mencium kamu menyentuh atau berulang kali memandang istri titik inilah pendapat Abu Hanifah as Syafi’i dan sebagian ulama Hambali. “[Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah, Asy Syamilah, halaman 96.]

KESIMPULAN

Sikap terbaik adalah berhati-hati titik ketika keluar mati, pakaian segera dicuci ikan dengan minimal air setelah pak tangan kamu dan berwudhu titik sebab, keluar madzi tidak membatalkan wudhu merupakan pendapat yang tidak layak kita yakini. Wallahualam []

Apakah mengeluarkan madzi itu dosa?

Para ulama telah bersepakat bahwa hukum madzi adalah najis. Akan tetapi, cara menyucikannya cukup dengan air dan dilanjutkan berwujud. Sedangkan jika madzi keluar saat sedang berpuasa, hukumnya tidak membatalkan.

Jika keluar air madzi apakah harus mandi wajib?

Fatwa Ulama: Keluar Madzi Tidak Wajib Mandi.

Bagaimana jika keluar madzi saat shalat?

Jika keluar madzi maka wudhunya batal, dan wajib membatalkan shalat. Kemudian mencuci kemaluan dan bagian pakaian atau badan yang terkena madzi, lalu mengulangi shalat. Saat syahwat muncul ketika shalat, kita harus membuang was-was dan pikiran jorok yang menjadi pemicu hal itu.

Kenapa sering keluar madzi?

Keluarnya air madzi sering kali tidak diketahui karena tidak memancar seperti air mani. Keluarnya air madzi dari kemaluan terjadi ketika adanya gejolak syahwat yang dipicu lantaran seseorang memandang, membayangkan jima', atau saat pasangan suami istri bercumbu sebelum melakukan hubungan badan (pemanasan).