Apakah boleh tidur di masjid dilarang?

Apakah boleh tidur di masjid dilarang?
tidur menjulur di dalam masjid

BincangSyariah.Com – Bagaimana hukum tidur di dalam masjid? Dalam kitab Almajmu, Imam Nawawi menyebutkan bahwa ada beberapa pendapat ulama terkait hukum tidur di dalam masjid. Perinciannya sebagai berikut;

Pertama, boleh dan tidak makruh tidur di dalam masjid. Ini adalah pendapat Imam Syafii sebagaimana beliau tegaskan dalam kitab Alumm. Pendapat ini diikuti oleh kalangan ulama Syafiiyah.

Dalam kitab Alasyraf, Ibnul Munzir mengatakan bahwa Imam Ibnul Musayyab, Atha’, Hasan Albashri dan Imam Syafii memberikan keringanan tidur di dalam masjid. Mereka membolehkan tidur di dalam masjid dan tidak makruh.

Kedua,  masjid tidak boleh dijadikan tempat tidur kecuali karena untuk beribadah. Jika tidur di dalam masjid untuk beribadah, maka tidak masalah. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas.

Ketiga, tidur di dalam masjid hukumnya makruh. Ini adalah pendapat Imam Alauza’i. Dalam kitab Sunanul Kubra, Imam Albaihaqi mengatakan;

روينا عن ابن مسعود وابن عباس ومجاهد وسعيد بن جبير ما يدل على كراهيتهم النوم في المسجد

“Kami meriwayatkan hadis dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Mujahid dan Sa’id bin Jubair yang menunjukkan bahwa mereka semua benci tidur di dalam masjid.”

Keempat, tidur di masjid tidak masalah bagi orang asing seperti musafir dan tidak diperkenankan bagi penduduk setempat. Ini adalah pendapat Imam Malik.

Kelima, tidak masalah tidur di dalam masjid bagi musafir dan sejenisnya. Namun jika dijadikan tempat bermalam, maka tidak boleh. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq.

Dari semua pendapat ini, pada dasarnya hukum asal tidur di masjid adalah boleh selama tidak mengotori masjid atau mengganggu kenyamanan jemaah yang hendak beribadah di dalam masjid. Sebaliknya, jika mengotori masjid atau mengganggu kenyamanan jemaah yang hendak beribadah, maka tidak boleh tidur di dalam masjid.

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Dulu ketika puasa diakui enak sambil istirahat atau tidur di masjid atau musalah. Apalagi ketika niat i’tikaf. Tetapi sekarang ini kebanyakan masjid memajang tulisan: "Dilarang Tidur di Masjid." Jelas ini, mengusik kenyamanan. 

Apakah boleh tidur di masjid dilarang?

Padahal i'tikaf dianjurkan oleh Islam ketika berpuasa, yakni beri’tikaf di masjid. Kalau sudah niat, i’tikaf bisa diisi dengan aneka ibadah, minimal zikiran sambil rebahan atau tidur.

Syekh M Nawawi bin Umar Al-Bantani dalamSyarah Kasyifatus Saja ala Matni Safinatin Naja mengatakan,

لا بأس بالنوم في المسجد لغير الجنب ولو لغير أعزب وهو من لم يكن عنده أهل فقد ثبت أن أصحاب الصفة وهم زهاد من الصحابة فقراء غرباء كانوا ينامون فيه في زمنه صلى الله عليه وسلم. نعم يحوم النوم فيه إذا ضيق على المصلين ويجب حينئذ تنبيهه ويندب تنبيه من نام في نحو الصف الأول أو أمام المصلين

Tidak masalah tidur di masjid bagi orang yang tidak junub meskipun dia menjomblo, belum berkeluarga.

Sejarah mencatat bahwa Ash-Habus Shuffah –mereka adalah para sahabat yang zuhud, fakir dan perantau– tidur (bahkan tinggal) di masjid pada zaman Rasulullah SAW.

Apakah boleh tidur di masjid dilarang?

Tentu saja haram hukumnya jika tidur mereka mempersempit ruang gerak orang yang sembahyang. Ketika itu, kita wajib menegurnya.

Apakah boleh tidur di masjid dilarang?

Disunahkan pula menegur orang yang tidur di saf pertama atau di depan orang yang tengah sembahyang.

Namun, sekali lagi, kini jamaah yang hendak istirahat sering terganggu dengan imbauan “Dilarang Tidur di Masjid”.

Baiknya pihak pengurus masjid menyediakan ruang mana yang bisa digunakan untuk beristirahat, bukan melarang setiap jengkal lahan masjid untuk ditiduri.

Dengan demikian jamaah yang sedang berpuasa sedikit nyaman untuk melepas lelah di masjid.

Daripada orang yang berpuasa beristirahat di rumah makan yang buka pada siang hari, lebih baik ia menunggu beduk berbunyi penanda masuk waktu Zhuhur, Ashar, atau Maghrib. Wallahu a’lam. (Alhafiz K/nu.or.id)

Assalamu’alaikum Wr Wb

Saya ingin bertanya, bagaimanakah hukumnya seseorang tidur di masjid ? Karena ada beberapa ustadz yang menjawab boleh sedangkan yang lainnya mengatakan makruh bahkan haram. Sedangkan  saya melihat dibeberapa masjid orang-orang biasa tidur di masjid, bahkan ada sebagian gerakan islam yang bermalam berhari-hari di masjid. Rahmat - Bontang

Jawaban:

Pendapat yang benar adalah yang menyatakan bolehnya tidur di masjid. Hal ini, karena tidur itu dalam ilmu fiqih bukan masuk kategori ibadah tetapi masuk kategori muamalah. Yang mana setiap berkara muamalah asal hukumnya adalah  boleh, sampai ada dalil yang melarangnya. Sedangkan   tidak ada secuilpun dalil agama yang menyatakan bahwa tidur di masjid itu terlarang. Bahkan sebaliknya, banyak hadits dan atsar sahabat yang menceritakan bahwa sebagian sahabat telah mengerjakan sebagian perkara mubah di masjid termasuk  tidur di dalamnya.  Berikut diantara hadits-haditsnya :

1.       Sesungguhnya Ali radhiallahu pernah tidur ketika terjadi sesuatu antara dirinya dan istrinya. Maka Nabi shalallahu alahi wa salam mendatanginya dan beliau berkata: "Bangunlah hai Abu Turaab!, bangun hai Abu Turaab!" (HR. Bukhari)

2.       “Dari Anas ra. berkata : “Adalah para shahabat Rasulullah saw. biasa menunggu ‘Isya’ yang terakhir, sehingga kepala mereka terkulai karena tertidur kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu’. (HR. Abu Daud)

3.       Dari Ibnu Umar, beliau berkata, "Kami (para sahabat) pada zaman Rasulullah Saw. suka tidur di masjid, kami tidur qailulah (tidur tengah hari) di dalamnya, dan kami pada waktu itu masih muda-muda." (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 213)

Imam Nawawi telah memberikan penjelasan tentang permasalahan ini, yaitu sebagai berikut:Dalam pandangan kami, tidur di masjid tidaklah mengapa. Imam Syafii Rahimahullah telah memberikan nash atas bolehnya tidur di masjid dalam kitabnya Al-Umm, dan pendapatnya itu telah disepakati oleh sahabat-sahabatnya.

Hal ini berdasarkan dalil yang kuat  atas tidak makruhnya tidur di masjid, diantaranya hadis yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma Beliau telah berkata, "Saya suka tidur di masjid, padahal saya seorang pemuda yang belum kawin."

  1. Dan telah terdapat hadis yang kuat yang menyatakan bahwasanya Ahlush Shuffah (sahabat-sahabat Nabi Sallahu’alaihi wa sallam yang miskin, tidak punya rumah, dan tidak punya harta) mereka suka tidur di masjid. Dan telah terdapat hadis yang kuat dalam kitab kitab shahihain, bahwa Sayidina Ali Radhiyallahu ‘anhu pernah tidur di masjid, Shafwan bin Umayah pernah tidur di masjid, begitu pula segolongan dari sahabat yang lain, diantaranya Tsumamah bin Atsal, ia suka menginap di masjid. Semua itu terjadi pada zaman Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam."(Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, II/ 173-174)
  1. Demikian juga dalam kitab Fiqhus Sunnah terdapat keterangan sebagai berikut:Boleh hukumnya makan, minum dan tidur di masjid dimana saja. Terdapat sebuah hadis dari Ibnu Umar, beliau berkata, "Kami (para sahabat) pada zaman Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam suka tidur di masjid, kami juga tidur siang hari di dalamnya."( Fiqhus Sunnah, I/ 213)
  1. Namun demikian ada sebagian ulama’ yang memakruhkan tidur di masjid, diantaranya adalah Sa'id bin Jubair  dan Imam Al-Auza'i. Beliau (imam Al-Uza’i) berpendapat bahwa tidur di masjid hukumnya makruh. Dengan pengertian, baik orang itu sedang musafir atau sedang mukim, hukumnya tetap makruh.( Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, II/173-174)

Namun, pendapat imam AL-Uza’i  ini tidak didukung dalil yang kuat,sehingga yang lebih utama kita mengikuti pendapat yang membolehkan seseorang tidur di masjid. Karena  didukung  oleh dalil-dalil yang  jelas dan kuat.

Jadi kesimpulannya, tidur di masjid hukumnya boleh, tidak makruh apalagi haram, karena para sahabat banyak yang melakukannya, padahal Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam ketika itu masih hidup. Seandainya tidur di masjid itu hukumnya haram tentu Rasulullah melarangnya.


Akan tetapi kalau kita menjumpai  ada pengurus atau pemilik masjid (waqif) melarang tidur di masjidnya, mungkin hal tersebut dimaksudkan agar terjaga keindahan dan kebersihan masjidnya tersebut. Maka lebih utama seseorang yang ingin tidur di dalamnya meminta izin terlebih dahulu karena akan menggunakan milik/hak penjagaan  atau fasilitas orang lain tanpa seizinnya.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Apakah berdosa tidur di masjid?

Dengan catatan, tidurnya orang itu dapat menganggu orang lain yang salat di masjid. Kemudian, dijelaskan pula bahwa hukumnya sunah menegur orang yang tidur di saf pertama atau di depan orang yang sedang salat. Jadi, larangan tidur di masjid berlaku untuk orang yang memiliki hadas atau tidak suci.

Apa saja larangan di dalam masjid?

Ada beberapa hal tak boleh dilakukan di dalam masjid. Dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau melarang dari melantunkan sya'ir di dalam masjid, transaksi jual beli, dan membuat halaqah (perkumpulan) pada hari Jum'at sebelum waktu shalat."

Apakah tidur di masjid dipindah Jin?

Bila ada yang tidur di dalam masjid atau di tempat yang biasanya jadi tempat ibadah, akan dipindah oleh (dipercayai sebagai jin) di tempat lain.

Menginap di masjid namanya apa?

"Iktikaf kan artinya berdiam diri di masjid dengan syarat-syarat tertentu semata-mata niat beribadah kepada Allah SWT," kata dia.