Apakah boleh sholat jum at diganti dengan sholat Dzuhur?

Kompas TV video vod

Jumat, 4 Februari 2022 | 17:21 WIB

Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS TV – Majelis Ulama Indonesia bolehkan umat Muslim mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur dengan syarat tertentu.

Fatwa tersebut sebagai respons atas melonjaknya angka kasus Covid-19 di Indonesia, sejak kehadiran varian Omicron.

Hal tersebut telah tertuang sebelumnya di Fatwa MUI No.14 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi.

Baca Juga: Aksi Juru Parkir Berhasil Gagalkan Curanmor di Lampung Terekam CCTV!

Kini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyebut fatwa kembali relevan di tengah situasi yang terjadi.

Namun, hal tersebut bisa dilakukan jikalau terdapat kasus Covid-19 di lingkungan rumah atau banyak kasus Covid-19 di kalangan jemaah mesjid.

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah shalat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan shalat Jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” ujar Miftahul dilansir dari situs MUI, Jumat (4/2).

MUI juga mengimbau bagi umat Muslim yang melaksanakan salat Jumat di masjid untuk tetap patuh dan tertib menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan berjaga jarak.

Video Editor: Febi Ramdani

Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


  1. Home >
  2. Kajian Alquran

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Elba Damhuri

 Senin 25 Apr 2022 05:11 WIB

Apakah boleh sholat jum at diganti dengan sholat Dzuhur?
Foto: Antara/Ampelsa Kaum muslim mendengarkan khotbah yang disampaikan khatib saat shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (6/3/2020).(Antara/Ampelsa)

Jika Muslim tertinggal sholat Jumat, apakah lanjut atau sholat Zhuhur?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi mereka yang lalai dan terlambat datang menunaikan sholat Jumat, timbul pertanyaan: apakah mereka yang berstatus masbuk tersebut menyempurnakan rakaat yang tertinggal atau harus mengganti sholat Jumat tersebut dengan sholat Zhuhur?

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diterangkan, menurut jumhur ulama, kalau tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan sholatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib sholat Jumat.

Namun, kalau makmum tertinggal dua rakaat dan hanya sempat bersama-sama imam pada posisi setelah rukuk dan seterusnya, ia harus menyempurnakannya dengan tata tertib sholat Zhuhur (empat rakaat). 

Pendapat ini adalah hasil pemahaman terhadap hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam  Ibnu Majah yang artinya, ”Siapa mendapatkan sholat bersama imam satu rakaat dalam sholat Jumat maka ia memperoleh sholat Jumat tersebut.” 

Dengan demikian, kalau makmum tidak memperoleh satu rakaat yang dihitung sebatas rukuk bersama imamnya, ia tidak memperoleh sholat Jumat dan harus kembali melaksanakan sholat Zhuhur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id

Berita Lainnya

Terkini

Infografis

Terpopuler

  • #1

    Tangis Haru Sambut Kedatangan Jenazah Novita di Rumah Duka

  • #2

    Sosialisasi Paham Radikal di Ponpes Al-Islah, Polres Pamekasan Diadang Massa

  • #3

    Serang Erick Thohir, Pengamat: Litbang Partai Demokrat tak Baca Data dan Sejarah

  • #4

    Kondisi Makin tak Kondusif, Hari Ketiga Berdendang Bergoyang Festival Dibatalkan

  • #5

    Saksi Mata Tragedi Itaewon: Ada Sejumlah Orang yang Mulai Mendorong dengan Sengaja

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Berikut ini hukum mengganti sholat Jumat dengan Shalat Dzuhur yang diserukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa Pandemi Covid-19. 

Seriuan ini tertuang dalam Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. 

Saat kasus Covid-19 kini melonjak lagi, Wakil Ketua Umum Maejlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan umat muslim untuk tidak shalat Jumat di masjid jika sedang berada di daerah dengan kasus Covid-19 yang tak terkendali

"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar kepada Kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (25/6/2021).

Menurutnya, warga bisa mengganti ibadah shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah.

Baca juga: Berikut Imbauan PCNU Ponorogo Terkait Pelaksanaan Salat Jumat Saat PPKM Darurat

"Tapi di daerah yang terkendali, umat Islam dipersilakan shalat Jumat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada," kata Anwar.

Lalu, bagaimana hukumnya mengganti sholat Jumat dengan shalat dzuhur? 

Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur. 

Perintah Shalat Jumat jelas diterangkan dalam Surat Al-Jumu‘ah ayat 9:

“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9). 

Selain ayat Al-Quran, terdapat beberapa hadist yang menjadi landasan shalat Jumat.

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). 

Apakah bisa sholat Jumat diganti dengan sholat dzuhur?

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah mubah atau boleh.

Bolehkah sholat Jumat diganti shalat dzuhur karena hujan?

(HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan arti bahwa boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid ketika terjadi uzur berupa hujan deras, bahkan saat kondisi jalan menuju masjid berlumpur atau becek, sampai sangat merepotkan, maka tidak dianjurkan.

Apakah ada pengganti shalat Jumat?

Ya, sholat Jumat memang hukumnya wajib. Hanya saja, sholat jumat boleh diganti dengan sholat dzuhur dengan kriteria atau syarat tertentu.

Apakah sholat dzuhur di hari Jumat harus menunggu sholat Jumat selesai?

"Shalat Jumat ada di masjid, bagi wanita yang ingin melaksanakan shalat Dzuhur, jawabnya tidak harus nunggu jumatan selesai," tegas Buya Yahya. Jadi, untuk para wanita yang ingin menunaikan shalat Dzuhur, tidak harus menunggu selesai Jumatan, boleh shalat sesuai waktu seperti biasanya.