Apakah boleh menguburkan jenazah 2 3 jenazah dalam satu liang kubur jawabnya boleh berdasarkan dalil?

Kami ingin menanyakan hukum menguburkan jenazah di liang lahat yang sebelumnya sudah ada makam lama, sehingga jasad akan bertumpuk atau menyatu di satu kubur. Bagaimana pandangan Islam?. (Wisnu, 085731639xxx).

Fenomena menguburkan jenazah di liang lahat yang sebelumnya sudah ada makam lama atau menumpuk jenazah di tempat pemakaman umum (TPU), misalnya di Jakarta bukan hal baru, karena TPU di Jakarta sudah tidak tersedia lagi lahan untuk menguburkan jenazah. Lalu  bagaimana hukumnya menumpuk jenazah dalam ajaran Islam?. MUI DKI sudah membuat fatwa terkait hal itu dan diumumkan pada 2011 lalu. Secara garis besar, MUI membolehkan jenazah ditumpuk di makam jenazah lain dalam keadaan darurat, misalnya karena tidak ada lagi lahan pemakaman. Jika sebagian tulang belulang jenazah yang lama kelihatan setelah proses penggalian selesai, maka tulang belulang yang lama diletakkan di sebelah jenazah yang baru atau ditaruh di atasnya dengan dipisah tanah atau papan. Fatwa tersebut lalu menjelaskan dalam kondisi normal hukum menimpa jenazah lama dengan jenazah yang baru adalah haram, karena dianggap mencederai kehormatan jenazah yang lama.

Keputusan MUI DKI itu tidak jauh beda dengan pandangan para ahli fikih. Menurut qaul yang mu’tamad (pendapat yang bisa digunakan pegangan), mengubur dua mayat atau lebih dalam satu liang kubur  adalah haram, meskipun keberadaan  mayit tersebut sejenis atau pasangan suami istri atau masih kecil atau bersaudara, kecuali apabila  mayit yang pertama diperkirakan oleh orang yang ahli telah hancur dan tidak ada yang tersisa dari bagian tubuh mayit yang pertama. Menurut sebagian Ulama’ yang lain jika antara mayit yang pertama dan mayit yang kedua sama-sama berwasiat untuk dikubur dalam satu kuburan, maka hukumnya boleh. Namun pendapat ini ditentang oleh Imam Al-Sibramalisi, karena dianggap berwasiat dengan perkara yang diharamkan, sehingga tidak boleh dilaksanakan. Pendapat ahli fiqh di atas dalam kondisi normal atau tidak dalam kondisi darurat. Apabila dalam kondisi darurat, maka hukum mengubur lebih dari satu mayat dalam satu kuburan adalah boleh, seperti terlalu banyaknya orang yang meninggal hingga sulit untuk mengubur satu mayat dalam satu kuburan. Imam Al-Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh kitab Al-Muhadzdzab menegaskan, bahwa larangan mengubur lebih dari satu mayat dalam satu kuburan tersebut karena Rasulullah saw. tidak pernah mengubur lebih dari satu mayat dalam satu kuburan kecuali dalam kondisi darurat, seperti yang pernah dilakukan ketika mengubur para sahabat yang meninggal dalam perang uhud. Hal itu sesuai dengan hadis, misalnya riwayat al-Nasai sebagaimana pada bab ma yustahabb min i’maq al-qabr dari Hisyam ibn ‘Amir, ia mengatakan : “kami mengadu kepada Rasulullah saw. pada hari perang uhud, “wahai Rasulullah, berat bagi kami untuk menguburkan setiap orang dalam satu lubang”. Maka Rasulullah saw. bersabda : “galilah lubang, buatlah lebih dalam dan bersikaplah dengan baik terhadap para jenazah, kuburkan dua atau tiga orang dalam satu lubang”. Para sahabat lalu bertanya lagi, “siapakah yang kita taruh di depan, wahai Rasulullah?”, beliau menjawab: “taruhlah di depan orang yang paling banyak qur’annya”. Hisyam ibn ‘Amir berkata, “dan ayahku adalah orang ketiga dalam satu kubur”.

Selain ketentuan hukum itu, terdapat adab, di antara satu mayat dan mayat yang lain diberi pembatas dari tanah. Ayah didahulukan dari pada anaknya, meskipun anaknya lebih mulia, karena derajat ayah yang terhormat. Begitu juga jasad ibu lebih didahulukan dari pada jasad anak perempuannya. Tidak boleh mengumpulkan jasad mayat laki-laki dan perempuan dalam satu lubang kubur, kecuali benar-benar dalam keadaan darurat. Di antara kedua jasad itupun harus diberi pembatas dari tanah. Jasad seorang laki-laki harus diletakkan di depan jasad orang perempuan, meskipun dia adalah anaknya.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat, dan mohon maaf jika terdapat kesalahan.

Khamim

Fakultas Syariah IAIN Kediri

untuk link downloadnya silahkan klik di bawah ini

Kubur Jenazah di Kubur LamaDownload

Ada seorang ibu hamil dalam proses persalinannya meninggal dunia, demikian pula anaknya yang dilahirkan. Pertanyaannya apakah boleh mengkuburkan keduanya (ibu dan bayi) dalam 1 lobang kubur ?

Jawaban 

Mengkubur lebih dari satu jenazah dalam 1 liang adalah perbuatan terlarang dalam syariat menurut kesepakatan ulama. Terkecuali bila ada sebab atau udzur  seperti bencana alam, peperangan dan semisalnya maka dibolehkan, karena Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam pernah mengkuburkan beberapa syuhada uhud  dalam 1 liang. Dari Jabir radhiyallahu'anhu ;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ

"Bahwasanya Nabi shallallahu'alaihi wasallam menggabungkan antara dua orang diantara orang-orang yang terbunuh dalam perang Uhud." (HR. Bukhari)

Dalil larangan ini adalah praktek yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam dalam menguburkan jenazah, tidak pernah beliau mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang, kecuali kondisi yang disebutkan diatas,  demikian juga amalan para shahabat setelahnya.

Hukumnya

Namun ulama berbeda pendapat dalam hukum larangan ini. Menurut Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagian Syafi’iyyah hukum mengumpulkan jenazah lebih dari satu dalam satu liang adalah makruh, sedangkan menurut Hanabilah dan  pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Syafi’iyyah menghukumi sebagai perbuatan yang diharamkan.

Mengkubur jenazah dibekas makam orang lain

Hukum menindih makam jenazah lain sama hukumnya dengan bahasan diatas bila jenazah yang pertama belum hancur. Namun, bila jenazah yang menempatinya telah telah rusak bahkan jasad dan tulangnya telah lenyap dan menjadi tanah, maka hukumnya boleh menurut jumhur, bahkan diklaim oleh al Imam Nawawi rahimahullah sebagai ittifaq (kesepakatan) ulama.

Wallahu a’lam.

TEBET, AYOJAKARTA – Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah yang meninggal karena kecelakaan dimakamkan dalam satu liang lahat di Pemakaman Islam Malaka, Jalan Swadarma Ulujami, Jakarta Selatan pada Jumat (5 November 2021) pagi.

Namun, tata cara pemakaman seperti itu tidak lumrah di Indonesia, sehingga masyarakat banyak yang bertanya tentang hukum memakamkan pasangan suami istri dalam satu liang lahat.

Terkait masalah ini, seperti dilansir www.republika.co.id, jaringan media Ayo Media Network, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkannya dengan syarat dan ada yang mengharamkannya. 

Ulama Madzhab Syafii menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur. Menurut Madzhab Syafii, praktik pemakaman dua jenazah di satu makam hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat dan memiliki hubungan kemahraman.

Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).

Sementara itu, dalam sebuah diskusi anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr Mahmud Syalaby, menjelaskan bahwa memakamkan jenazah suami istri dalam satu liang lahat hukumnya haram.

Menurut dia, dua jenazah tersebut harus dipisah di dalam lubang makam yang berbeda. "Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, dan ibu dengan anak laki-lakinya. Itu dilarang," jelasnya seperti dilansir dari Elbalad, Ahad (6/11).

Adapun anggota fatwa lainnya Dar Al Ifta, Syekh Uwaidah Utsman juga menyebut penggabungan jenazah suami istri di satu lubang adalah hal terlarang. Kasus seperti ini hanya dibolehkan saat kondisinya benar-benar terpaksa.

"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, tidak pula ibu dengan anak laki-lakinya, karena laki-laki berada di suatu tempat dan perempuan berada di suatu tempat dan tidak boleh kecuali dalam keadaan terpaksa bila ada. Seperti tidak ada tempat untuk pemakamannya dan lainnya," katanya.  


Page 2

Apakah boleh menguburkan jenazah 2 3 jenazah dalam satu liang kubur jawabnya boleh berdasarkan dalil?

10 Manfaat Air Mawar untuk Kulit

Minggu, 21 November 2021 | 14:02 WIB


Page 3

TEBET, AYOJAKARTA – Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah yang meninggal karena kecelakaan dimakamkan dalam satu liang lahat di Pemakaman Islam Malaka, Jalan Swadarma Ulujami, Jakarta Selatan pada Jumat (5 November 2021) pagi.

Namun, tata cara pemakaman seperti itu tidak lumrah di Indonesia, sehingga masyarakat banyak yang bertanya tentang hukum memakamkan pasangan suami istri dalam satu liang lahat.

Terkait masalah ini, seperti dilansir www.republika.co.id, jaringan media Ayo Media Network, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkannya dengan syarat dan ada yang mengharamkannya. 

Ulama Madzhab Syafii menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur. Menurut Madzhab Syafii, praktik pemakaman dua jenazah di satu makam hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat dan memiliki hubungan kemahraman.

Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).

Sementara itu, dalam sebuah diskusi anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr Mahmud Syalaby, menjelaskan bahwa memakamkan jenazah suami istri dalam satu liang lahat hukumnya haram.

Menurut dia, dua jenazah tersebut harus dipisah di dalam lubang makam yang berbeda. "Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, dan ibu dengan anak laki-lakinya. Itu dilarang," jelasnya seperti dilansir dari Elbalad, Ahad (6/11).

Adapun anggota fatwa lainnya Dar Al Ifta, Syekh Uwaidah Utsman juga menyebut penggabungan jenazah suami istri di satu lubang adalah hal terlarang. Kasus seperti ini hanya dibolehkan saat kondisinya benar-benar terpaksa.

"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, tidak pula ibu dengan anak laki-lakinya, karena laki-laki berada di suatu tempat dan perempuan berada di suatu tempat dan tidak boleh kecuali dalam keadaan terpaksa bila ada. Seperti tidak ada tempat untuk pemakamannya dan lainnya," katanya.