Apakah benar facebook akan di blokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir platform Google, Facebook, dan Twitter karena belum mendaftar di Indonesia. Total ada 2.569 perusahaan yang perlu memperbarui datanya.

Google pun merespons ‘ancaman’ Kominfo tersebut. "Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google kepada Katadata.co.id, Selasa (28/6).

Katadata.co.id juga mengonfirmasi ‘ancaman’ tersebut kepada induk Facebook dan Instagram, Meta, serta Twitter. Namun belum ada tanggapan dari keduanya.

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia sekitar 210 juta. Ini artinya, ada penambahan sekitar 35 juta orang dibandingkan tahun lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani bertemu dengan 66 PSE kategori ‘besar’ pada Pukul 14.00 WIB kemarin (27/6). Dalam pertemuan ini, Kominfo mengingatkan kembali perlunya melakukan pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia.

Kominfo juga menegaskan bahwa PSE di negara manapun harus tunduk pada aturan lokal, termasuk di Indonesia.

Saat ini ada 4.634 PSE yang sudah terdaftar di Kominfo. Rinciannya sebagai berikut:

  • 4.559 di antaranya merupakan PSE domestik seperti Gojek, OVO, dan Traveloka
  • 75 PSE asing yang sudah terdaftar, termasuk TikTok dan Spotify
  • 2.569 PSE yang perlu memperbaharui data

"Kami mengingatkan agar yang belum mendaftar segera mendaftar, termasuk Google Netflix, Twitter hingga Facebook," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).

Semuel mengatakan, alasan platform ‘raksasa’ belum mendaftar di Kominfo karena masalah birokrasi. "Tapi saya sampaikan bahwa tidak ada alasan sebenarnya bagi mereka, karena pemerintah juga ada birokrasi. Ini pun bukan sejak kemarin kami sampaikan, tapi sejak 2020," katanya.

Menurutnya, pendaftaran pun bukan perkara sulit. "Ini bukan perizinan, seharusnya tidak sulit," katanya.

Pendaftaran itu dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir pada 20 Juli. Tenggat waktu ini sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Semuel tidak khawatir apabila layanan dari raksasa teknologi itu diblokir. Sebab, akan muncul alternatif platform baru dari PSE yang legal.

"Pasti pada saatnya akan muncul juga. Video conference misalnya, dari yang tidak ada tiba-tiba muncul," kata Semuel. "Aplikasi chatting masih banyak juga. Mereka (raksasa teknologi) itu lebih terkenal saja. Substitusi ada banyak.”

Ia juga mengatakan, apabila raksasa teknologi itu melihat Indonesia sebagai pasar yang besar, maka aturan yang ada harus dipatuhi.

Menurutnya, lebih baik kehilangan akses ke platform dibandingkan kehilangan kedaulatan karena raksasa teknologi tidak mau mendaftar PSE di Indonesia. "Ekonomi bisa dibangun lagi, tapi kalau kami tidak dianggap, itu menyakitkan," katanya.

Apakah benar facebook akan di blokir
Ilustrasi. Protes netizen membanjiri media sosial soal rencana Kemkominfo memblokir perusahaan teknologi jika tidak mendaftar sebagai PSE. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga internet atau netizen Indonesia protes terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan memblokir perusahaan teknologi seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Netizen menganggap aturan ini mengancam privasi mereka sebagai pengguna platform tersebut. Netizen ramai membanjiri cuitan pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto yang menjelaskan dampak yang terjadi jika aturan tersebut diterapkan.

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," tulis pakar keamanan siber Teguh Aprianto di Twitter, dikutip Minggu (17/7).

Ia juga menjelaskan pasal-pasal yang bermasalah dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal yang disebut bermasalah adalah pasal 9 ayat (3) dan (4), pasal 14 ayat (3), dan pasal 36.

Pasal tersebut dinilai bisa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara. Netizen pun menganggap aturan itu dapat membahayakan privasi mereka.

"Ternyata PSE Kominfo justru berbahaya," tulis netizen dengan akun @basaheh.

Kritik juga datang dari akun Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet). Mereka bahkan mengajak warga menandatangani petisi 'Surat Protes Netizen' yang ditujukan kepada Kemkominfo dengan tanda pagar (hashtag) ProtesNetizen.

"Tunjukkan kepada @kemkominfo kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat," tulis @safenetvoice.

Lembaga pusat kajian media dan komunikasi Remotivi juga memprotes kewajiban bagi WhatsApp, Instagram, dan Google mendaftar ke Kemkominfo.

Melalui akun Twitter @remotivi, mereka menilai aturan akan menyulitkan banyak orang, terutama dalam hal ekonomi.

"Kebayang enggak sih berapa banyak yang rezekinya akan terputus gara-gara platform-platform itu diblokir? Kamu termasuk kalangan yang akan terkena dampaknya nggak? #protesnetizen," tulis @remotivi.

Sebelumya, Kemkominfo mengatakan akan memblokir perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar sebagai PSE. Adapun PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.

"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," kata Johnny, saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

[Gambas:Instagram]

(fby/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Kapan Facebook di blokir?

Tiga raksasa teknologi: Google, Facebook, dan Twitter, terancam diblokir pada 20 Juli 2022 karena belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE), kata Pratama Persadha Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC.

Apakah benar FB dan wa akan diblokir?

Lalu, bagaimana nasib WhatsApp, Instagram, dan Facebook? Kominfo dipastikan tidak jadi memblokir WhatsApp, Instagram dan Facebook terkait batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

Aplikasi apa saja yang akan di blokir?

Dari banyaknya situs dan aplikasi yang beredar, ada beberapa yang tergolong dalam kategori aplikasi yang diblokir Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)..
Tinder..
Mi Chat..
Twitter..
Tumblr..
Canva..

Apakah benar WhatsApp akan dihapus 2022?

KOMPAS.com - Platform digital seperti WhatsApp, Google, Instagram, Netflix, dan lainnya disebut bakal diblokir pemerintah mulai 20 Juli 2022. Agar tidak diblokir, platform-platform tersebut wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).