Apa yg dimaksud dengan sifat kedaulatan tunggal?

KOMPAS.com - Kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu "daulah" yang berarti kekuasaan tertinggi.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain. Indonesia merupakan negara kedaulatan sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar atau UUD 1945.

Kedaulatan rakyat yang dipegang teguh di Indonesia memiliki makna bahwa pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah rakyat. Kedaulatan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, dan tidak terbatas dari negara.

Sifat Pokok Kedaulatan

Jean Bodin, seorang ahli tata negara asal Perancis, mengemukakan empat sifat pokok kedaulatan. Berikut empat sifat pokok kedaulatan:

Asli

Sifat asli dalam kedaulatan artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain. Kekuasaan yang dimiliki sebuah negara tidak diturunkan atau diberikan oleh kekuasaan lain.

Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

Contohnya adalah provinsi atau kota tidak memiliki kedaulatan karena kekuasaan yang ada padanya merupakan pemberian dari pusat.

Baca juga: Mengawal Kedaulatan Bahasa Indonesia

Permanen

Permanen artinya kedaulatan sebuah negara bersifat abadi. Kedaulatan akan tetap ada selama negara itu berdiri. Meskipun negara tersebut mengalami pergantian pemerintahan, kedaulatan tetap melekat.

Tunggal

Sifat tunggal artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

Hanya negara yang memiliki hak untuk menentukan atau membuat hukum, tidak ada kekuasaan lain.

Sifat tidak terbatas artinya kedaulatan tidak ada yang membatasi. Jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Kedaulatan tidak dapat diserahkan kepada orang atau lembaga lain, baik untuk sebagian maupun seluruhnya.

Jenis Kedaulatan

Kedaulatan terbagi menjadi dua yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

Baca juga: Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Pengertian dan Peran Lembaga

Kedaulatan ke Dalam

Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah memiliki hak mengatur kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkatnya tanpa campur tangan negara lain.

Kedaulatan ke dalam dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Rakyat harus patuh terhadap aturan yang telah digariskan tersebut.

Kedaulatan ke Luar

Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari ancaman luar. Negara juga berhak menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara lain demi kepentingan nasional.

Kedaulatan ke luar berkaitan dengan wewenang untuk menjaga keutuhan wilayah negara yang sepatutnya dihormati negara lain.

Kedaulatan ke luar dilaksanakan melalui hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang, dan hubungan sosial budaya.

Referensi

  • Ramiyanto dan Karyadin. 2020. Ilmu Negara. Yogyakarta: Deepublish
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

KOMPAS.com - Istilah kedaulatan sering dijumpai dalam pembahasan tentang negara. Tahukah kamu apa pengertian kedaulatan?

Pengertian kedaulatan

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, daulat berasal dari Bahasa Arab daulah atau daulat yang berarti kekuasaan. Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan.

Dikutip dari Pengantar Hukum Internasional (2002) karya Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, dalam Bahasa Inggris kedaulatan disebut sovereignty yang berasal dari bahasa Latin superanus yang artinya teratas.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daulat adalah kekuasaan, pemerintahan. Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah.

Menurut KBBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi.

CF Strong dalam Konstitusi-konstitusi Politik Modern (2011) menyatakan kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum.

Menurut Kamus Filsafat (2013) karya Simon Blackburn kedaulatan adalah ototritas tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainnya.

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Jenis kedaulatan

Dikutip dari Ilmu Negara (2014) karya Hotma P. Sibuca, kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni:

  1. Kedaulatan dari segi internal dan eksternal
  2. Kedaulatan dari segi hukum dan politik

Berikut ini penjelasannya:

  • Kedaulatan dari segi internal dan eksternal

Kedaulatan dari segi internal atau kedaulatan ke dalam adalah bentuk kedaulatan negara atau pemerintah secara ke dalam.

Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan bernegara atau kekuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara lain.

Sedangkan kedaulatan dari segi eksternal atau disebut kedaulatan ke luar adalah kedaulatan dari segi eksternal.

Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain yang saling menguntungkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kedaulatan eksternal berkaitan erat dengan kondisi pergaulan suatu engara dengan negara lain, khususnya terkait pengakuan negara lain sebagai negara yang merdeka.

Baca juga: 8 Jenis Demokrasi di Dunia

  • Kedaulatan dari segi hukum dan politik

Kedaulatan hukum adalah adanya kekuasaan pihak tertentu untuk menentukan dan menuntut pemenuhan atas hukum yang diberlakukannya terhadap individu-individu yang berada dalam yurisdiksinya.

Dalam kehidupan bernegara, kedaulatan hukum diemban oleh pemerintah yang dijalankan alat-alat kelengkapannya seperti lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif serta organ-organ penunjang lainnya.

Dari segi kedaulatan politik, yakni menyangkut kekuasaan rakyat untuk terlibat dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Perwujudan kedaulatan politik adalah pemilihan umum di mana keseluruhan rakyat dengan syarat-syarat tertentu terlibat untuk menentukan pejabat-pejabat politik.

Sifat-sifat kedaulatan

Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai empat sifat pokok, yaitu:

  1. Permanen artinya kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri.
  2. Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Bulat artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
  4. Tidak terbatas artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa pun dan oleh siapa pun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Macam Kedaulatan Negara. Credit: pexels.com/Tatiana

Liputan6.com, Jakarta Macam kedaulatan merupakan suatu hal yang perlu dimengerti oleh warga negara. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi pada suatu negara dalam menjalankan pemerintahan. Kedaulatan merupakan suatu bentuk legitimasi yang dihasilkan oleh suatu negara. 

Kedaulatan ini secara tidak langsung akan mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan suatu negara. Implikasinya dapat dilihat dalam bentuk konstitusi, pembagian kekuasaan antar lembaga negara, dan lain sebagainya.

Macam kedaulatan yang dianut oleh setiap negara tentunya berbeda-beda. Hal ini biasanya tergantung kepada kesepakatan yang dibuat oleh pemerintahan dan masyarakat secara bersama-sama.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Merdeka, Rabu (30/6/2021) tentang macam kedaulatan.

Ilustrasi negara (sumber: Pixabay)

Sebelum mengetahui macam kedaulatan, kamu tentunya harus memahami pengertian kedaulata itu sendiri. Kedaulatan sendiri merupakan istilah yang berasal dari Bahasa Arab yakni ‘Daulah’ atau ‘Daulat’. Kedua istilah tersebut memiliki makna “kekuasaan tertinggi”. Istilah daulat ini merujuk pada kekuasaan tertinggi untuk membuat konstitusi hingga cara pelaksanaannya yang diatur dengan cara tertentu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Pada umumnya, kekuasaan tertinggi tersebut dapat berasal dari berbagai macam hal. Itulah yang kemudian membuat suatu penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih diakui oleh masyarakat yang ada di dalamnya. Secara tidak langsung, sumber kedaulatan tersebut biasanya mampu mengikat masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara.

Di Indonesia sendiri, kedaulatan menjadi salah satu masalah yang cukup banyak mendapatkan perhatian. Hal itu disebabkan karena Indonesia pernah beberapa kali mendapatkan banyak ancaman kedaulatan dari banyak pihak.

Ilustrasi negara (sumber: Pixabay)

Kedaulatan sebagai pengikat legitimasi suatu kekuasaan dapat berasal dari berbagai sumber. Pada umumnya, berbagai sumber tersebut biasanya menjadi kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemerintah sendiri. Berikut beberapa macam kedaulatan yang ada di suatu negara:

Kedaulatan Tuhan. Macam kedaulatan yang pertama adalah kedaulatan tuhan. Kedaulatan tuhan merupakan salah satu teori kedaulatan yang cukup tua di dalam sejarah ilmu tata negara. Macam kedaulatan yang satu ini memberikan penjelasan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan untuk menjalankan pemerintahan secara langsung. Contoh negara yang pernah menganut macam kedaulatan ini yaitu Arab Saudi, Jepang, dan Mesir.

Kedaulatan Raja. Macam kedaulatan selanjutnya adalah kedaulatan raja. Sebagai turunan dari kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja hingga kini diketahui masih menjadi salah satu sumber hukum yang berjalan di sejumlah negara. Macam kedaulatan yang satu ini beranggapan, kekuasaan tertinggi tak lain yakni berada di tangan raja. Secara langsung, raja tidak tunduk patuh terhadap hukum yang berlaku. Negara yang pernah menerapkan kedaulatan raja adalah Prancis, Thailand, dan Inggris.

Kedaulatan Negara. Macam kedaulatan ini memiliki pemahaman bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan negara. Sumber hukum dan konstitusi yang dijalankan tak lain berdasarkan dari kehendak negara. Contoh negara yang pernah menjalankan bentuk kedaulatan ini yakni Italia dan Rusia.

Kedaulatan Hukum. Kedaulatan hukum merupakan macam kedaulatan yang beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah tak lain berasal dari hukum yang berlaku. Kedaulatan hukum mewajibkan suatu pemerintahan untuk melindungi HAM, menegakkan kesejahteraan, dan mengutamakan hukum di dalam berbagai penyelenggaraan pemerintahan. Negara penganut kedaulatan ini yakni Indonesia, Amerika Serikat, dan banyak negara-negara di Eropa.

Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan rakyat adalah macam kedaulatan yang mengutamakan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan. Teori ini menjelaskan, rakyat merupakan satu kesatuan yang dibentuk atas kesepakatan bersama. Contoh negara penganut kedaulatan ini adalah Amerika Serikat, Prancis, dan Indonesia.

Ilustrasi Bendera Merah Putih Credit: unsplash.com/Nick

Macam kedaulatan yang telah kamu kenali tentunya memiliki beberapa sifat. Sifat dari berbagai macam kedaulatan yang telah disebutkan terbagi menjadi 4 macam yakni asli, permanen, tunggal, dan tak terbatas.

Berikut beberapa sifat kedaulatan yang perlu kamu pahami:

Asli. Sifat kedaulatan yang pertama adalah asli. Dalam hal ini, asli merupakan sifat kedaulatan yang memiliki makna bahwa kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi.

Permanen. Tidak hanya memiliki sifat asli, negara juga dapat memiliki bentuk kedaulatan yang bersifat permanen atau tetap. Biasanya, hal ini juga dapat disebut dengan istilah kekuasaan negara yang mutlak. Pada umumnya, kekuasaan tersebut ada sepanjang negara tersebut berdiri, meskipun seringkali terjadi pergantian suatu pemerintahan.

Tunggal. Sifat kekuasaan tunggal merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut saat kekuasan merupakan satu-satunya di dalam suatu negara. Biasanya, jenis kedaulatan ini tidak dapat dibagikan kepada lembaga atau badan lain.

Tak Terbatas. Terakhir, ada pula kedaulatan suatu negara yang bersifat tak terbatas. Hal ini dapat diartikan bahwa kekuasaan yang dijalankan oleh suatu pemerintahan tersebut secara umum tidak dapat dibatasi oleh berbagai bentuk kekuasaan lainnya.

Itulah beberapa macam kedaulatan dan sifat-sifatnya yang perlu kamu pahami.