Apa yang dimaksud dengan koperasi dan jelaskan bentuknya?

Anda pasti pernah mendengar nama koperasi. Berbeda dengan badan usaha pada umumnya, koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri. Tujuannya tidak lebih dari memenuhi kebutuhan bersama, terutama pada bidang ekonomi.

Koperasi juga dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Jadi, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif. 

Siapapun dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun badan hukum. Modal dari usaha koperasi ini didapat dari seluruh anggotanya, sehingga jalannya usaha ini harus menyesuaikan aspirasi serta kebutuhan bersama.

Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, co-operation yang berarti kerja sama. Jadi sistem pengelolaan koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan dan kehidupan berdemokrasi. Agar lebih paham tentang seluk beluk koperasi, berikut penjelasannya seperti dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: Bangun Usaha dari Nol Hingga Beromzet Miliaran, 5 Pelaku UKM Indonesia ini Bisa Jadi Inspirasi

Pengertian Koperasi Berdasarkan Ahli

Apa yang dimaksud dengan koperasi dan jelaskan bentuknya?

Pengertian Koperasi Berdasarkan Ahli (Foto via Wikipedia)

Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.

Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut. 

Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Pendirian Koperasi, Tujuannya Apa Sih?

Apa yang dimaksud dengan koperasi dan jelaskan bentuknya?

Tujuan Pendirian Koperasi

Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain:

1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar.

2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

3. Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.

Fungsi Koperasi di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan koperasi dan jelaskan bentuknya?

Fungsi Pendirian Koperasi (Foto via merdeka.com)

Di Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam perannya, koperasi kerap memberi bantuan, seperti kredit atau pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial. Pembentukan koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Sadar Gak Sih, Ilmu Manajemen Penting Banget dalam Kehidupan Sehari-harimu

Jenis Koperasi di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan koperasi dan jelaskan bentuknya?

Jenis Koperasi di Indonesia (Foto via Wikipedia)

Dalam UU Nomor 25/1992, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder.

1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang

2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 4 jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, koperasi produsem, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.

1. Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.

2. Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.

3. Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota.

4. Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Sayangnya UU No. 17/2012 telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, UU Perkoperasian yang berlaku di Indonesia masih aturan lama, yaitu UU No. 25/1992.

Prinsip Dasar dari Koperasi

Apa yang dimaksud dengan koperasi dan jelaskan bentuknya?

Prinsip Dasar dari Koperasi

Dalam Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5. Kemandirian

Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:

1. Pendidikan perkoperasian

2. Kerja sama antar koperasi.

Karena siapapun dapat bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan mengedepankan asas demokrasi. Dalam menetapkan keputusan segala hal mengenai koperasi, dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.

Keuntungan Jadi Anggota Koperasi

Apa yang dimaksud dengan koperasi dan jelaskan bentuknya?

Keuntungan Jadi Anggota Koperasi (Foto via radarcirebon.com)

Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Untuk itu, menjadi anggota sebuah koperasi dapat memberikan banyak keuntungan. Salah satunya untuk menambah penghasilan.

1. Anggota koperasi berhak mendapatkan SHU. Besar kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi berdasarkan atas modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih koperasi tersebut.

2. Jadi anggota koperasi bisa menghemat pengeluaran. Anda dapat membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah, karena terdaftar sebagai anggota.

3. Pinjam uang di koperasi juga lebih untung karena bunga yang dibebankan lebih rendah, sehingga cicilan kredit lebih kecil.

4. Jadi anggota koperasi juga bisa mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha. Dengan begitu, kualitas Anda sebagai seorang individu akan menjadi lebih baik.

Koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia selama ini. Bahkan sudah terbukti koperasi menjadi penyelamat ekonomi saat krisis moneter tahun 1998 menerjang Indonesia. Kalau taraf hidup masyarakat meningkat karena koperasi, maka ekonomi negara ini juga ikut terdongkrak.

Saat ini, masyarakat harus waspada terhadap kehadiran koperasi bodong. Jika ingin mendaftar menjadi anggota, pastikan Anda memilih koperasi yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai uang Anda lenyap karena terjerat kasus penipuan atau penggelapan uang oleh koperasi abal-abal. 

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Beli Hewan Kurban Pakai Kartu Kredit Boleh Gak Ya?

Apa yang dimaksud dengan koperasi dan jelaskan bentuknya?

Apa yang dimaksud dengan koperasi dan jelaskan bentuknya?
Lihat Foto

Net

Logo Koperasi, koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam adalah, apa yang dimaksud dengan koperasi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama koperasi bisa dibilang sudah tak asing lagi bagi masyarakat. Di Indonesia, koperasi adalah gerakan ekonomi kerakyatan. Apa yang dimaksud dengan koperasi?

Kata koperasi sendiri berasal dari Bahasa Inggris, cooperation, yang berarti kerja sama. Asas koperasi adalah kekeluargaan di mana kepemilikan dan pengelolaan banyak dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Ini berbeda dengan badan usaha lainnya seperti perseroan terbatas atau PT. Itu sebabnya, pengelolaan koperasi harus dilakukan dengan asas kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat.

Sementara itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Baca juga: Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan, dan Kelemahannya

Modal koperasi sendiri berasal dari anggota, baik perorangan maupun badan hukum. Permodalan ini berbeda dengan bentuk usaha lainnya di Indonesia seperti Firma, CV, dan PT.

Fungsi dan tujuan koperasi

Fungsi dan tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Berikut fungsi dan tujuan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Perkoperasian:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
  • Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

Prinsip dan asas koperasi

Masih merujuk pada UU Perkoperasian, berikut prinsip koperasi:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Asas koperasi adalah berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan. Selain itu, azas koperasi adalah gotong royong. Dengan kata lain, landasan idiil koperasi adalah UUD 1945 dan Pancasila.

Jenis koperasi

Apa yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia terbagi dalam berapa jenis. Menurut UU Perkoperasian, ada dua jenis koperasi yakni koperasi primer yang didirikan perorangan dengan anggota paling sedikit 20 orang, kedua yakni koperasi sekunder yang didirikan dari beberapa koperasi primer.

Baca juga: Mengenal Jenis Simpanan di Bank: Tabungan, Giro, dan Deposito

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya