1.proses penanamanpohon di hutan yang gundul dinamakan....A. konservasi b. Cagar alam c. hutan lindungd. reboisasi2. Para penduduk desa Tambakromo sep … 1. salah satu upaya yg dapat dilakukan untuk memenuhi seluruh kebutuhan pasokan listrik bagi masyarakat adalah dengan cara....A. membangun bendungan a … 14. Berikut ini contoh pasar yang kegiatannya dilaksanakan satu tahun sekali adalah.... a. Pasar pagi b. Jakarta Festival c. Pasar malam d. Pasar wage … ada tetanggamu yang merupakan pelaku ekonomi rumah tangga produksi namun seiring perkembangan zaman, industri tangga tersebut mengalami pengunduran us … 1.peralatan dlm berladang yg berfungsi sebagai menumbuk padi,beras,kopi serta biji-bijian adalah... A.beliung b.tuai c.antan d.kacip2.bagi org melayu … apa saja yang merupakan dampak negatif globalisasi dalam bidang sosial budaya bagi indonesia adalah apabila seseorang berada di ruang gedung kemudian terjadi gempa, upaya penyelamatan yang tepat adalah badan terkuat di pbb yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan antar negara adalah bagaimana lingkungan sosial dapat mempengaruhi perilaku seseorang jelaskan pendapatmu bandingkan pendapatmu dengan pendapat temanmu bagaimana cara musyawarah agar berjalan dengan lancar
Apakah Anda pernah mengetahui istilah Bea Ekspor? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang pengertian Bea Ekspor meskipun mungkin kita pernah menggunakannya atau menemuinya. Jika berbicara keuangan, istilah ini memiliki beberapa arti. Berikut ini penjelasan singkat yang kita peroleh dari beberapa sumber. Pembahasan mengenai Bea Ekspor biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Bea Meterai, Bea Impor dan Pajak. Daftar IsiDefinisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan"Bea yang dipungut atas barang yang dikirim ke luar negeri (export tax)." Simak penjelasan tentang Bea Ekspor lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Bea Ekspor. Bea Ekspor adalah bea yang dikenakan pada barang yang diangkut oleh transportasi keluar dari suatu daerah kepabeanan. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar di Indonesia adalah kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Ekspor dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dan/atau usul menteri yang bertugas di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintahan non departemen/kepala badan teknis terkait. Bea ekspor dapat dihitung dengan beberapa cara, yaitu: Jika tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem), rumus yang berlaku adalah: tarif bea keluar x harga ekspor x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang Jika tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik, rumus yang berlaku adalah: tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang Tarif bea ekspor ditetapkan paling tinggi:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, bea ekspor dikenakan dengan tujuan untuk:
Artikel Terbaru
Bea yang dipungut atas barang yang dikirim ke luar negeri (export tax). (Otoritas Jasa Keuangan) Bea ekspor merupakan praktik satu yurisdiksi yang membebankan beban pajak pada penduduk negara lain. Istilah ini dapat merujuk pada pajak yang melintasi batas apa pun, dari garis kota hingga perbatasan internasional. Definisi lain bea ekspor adalah pajak atas barang atau jasa yang harus dibayar pada saat barang tersebut keluar dari kawasan ekonomi atau pada saat penyerahan jasa kepada bukan penduduk. Berikut adalah sejumlah barang yang dikenakan bea ekspor:
1. Dalam hal tarif bea ekspor ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), bea ekspor dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang 2. Dalam hal tarif bea ekspor ditetapkan secara spesifik, bea ekspor dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang 1. Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). 2. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah. 3. Tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai Pemuatan atau melaporkan pembatalan eksponya namun melewati jangka waktu, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). 4. Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar. |