Apa yang anda ketahui tentang hukum birokrasi negara

MEMAHAMI REFORMASI BIROKRASI

    1.Apa yang mendasari pelaksanaan reformasi birokrasi?

    Reformasi birokrasi didasari atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025.

    2.Apa yang dimaksud dengan reformasi birokrasi?

    Reformasi birokrasi adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku aparatur negara.

    3.Apa tujuan dari reformasi birokrasi?

    Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

    4.Aspek apa saja yang menjadi sasaran perubahan dalam reformasi birokrasi?

    Ada beberapa permasalahan utama birokrasi yang mejadi sasaran utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, yaitu: 1) Organisasi, 2) Peraturan perundang-undangan, 3) SDM Aparatur, 4) Kewenangan, 5) Pelayanan publik, 6) Pola pikir (mind-set), 7) budaya kerja (culture-set).

    5.Organisasi apa saja yang perlu melakukan reformasi birokrasi?

    Lingkungan kerja di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu melakukan reformasi birokrasi (berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025).

    6.Pihak mana saja yang terlibat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi?

    Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, pihak-pihak yang terlibat adalah: 1) Agen Perubahan, 2) Instansi Pemerintah, 3) Pimpinan dan/atau pegawai instansi pemerintah, 4) Kelompok kumpulan dari individu-individu dalam suatu instansi pemerintah yang memiliki tujuan yang sama, 5) Unit Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah, 6) Forum Agen Perubahan, 7) Tim Reformasi Birokrasi Internal (Tim RBI).

    7.Apa yang dimaksud dengan agen perubahan?

    Agen perubahan adalah individu atau kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.

    8.Mengapa diperlukan agen perubahan dalam reformasi birokrasi?

    Agen perubahan ditunjuk untuk mempercepat perubahan kepada seluruh individu anggota organisasi. Diperlukan beberapa individu yang dapat menjadi unsur penggerak utama perubahan dan dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada di lingkungan organisasinya.

    9.Apa saja tugas dari agen perubahan?

    Agen perubahan berperan sebagai penggerak perubahan pada lingkungan kerjasekaligusberperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi.Agen Perubahan juga bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan program yang menjadi tanggung jawabnya.

    10.Siapa saja yang dapat menjadi agen perubahan?

    Individu atau kelompok yang akan ditunjuk menjadi agen Perubahan pada suatu organisasi adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    ·Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI

    ·Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai

    ·Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

    ·Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik

    ·Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya

    ·Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi

    11.Siapa yang akan menetapkan agen perubahan pada suatu organisasi?

    Pimpinan dari Instansi Pemerintah setempat akan menunjuk individu atau kelompok yang telah memenuhi seluruh kriteria dan lolos semua tahap seleksi untuk menjadi agen perubahan.

    12.Bagaimana mekanisme kerja agen perubahan dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi?

    Mekanisme kerja agen perubahan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok, yaitu:

    ·Mekanisme kerja dengan pimpinan Instansi Pemerintah

    ·Mekanisme kerja dengan tim RBI Instansi Pemerintah

    ·Mekanisme kerja dengan sesama agen perubahan lainnya

    13.Siapa yang akan menetapkan agen perubahan pada suatu organisasi?

    Pimpinan dari Instansi Pemerintah setempat akan menunjuk individu atau kelompok yang telah memenuhi seluruh kriteria dan lolos semua tahap seleksi untuk menjadi agen perubahan.

    14.Bagaimana pengaturan tentang agen perubahan?

    Agen perubahan ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 532 Tahun 2016 tentang Penunjukan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2015-2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Membangun Agen Perubahan di Instansi Pemerintah.

Apa yang anda ketahui tentang hukum birokrasi negara

Apa yang anda ketahui tentang hukum birokrasi negara
   
Apa yang anda ketahui tentang hukum birokrasi negara
   
Apa yang anda ketahui tentang hukum birokrasi negara
   
Apa yang anda ketahui tentang hukum birokrasi negara
   
Apa yang anda ketahui tentang hukum birokrasi negara

Admin LapasLhoknga Berita Utama 26 Maret 2021 Dilihat: 47559

Apa yang anda ketahui tentang hukum birokrasi negara

Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian reformasi adalah suatu perubahan yang terjadi secara drastis dimana tujuannya adalah untuk perbaikan di bidang sosial, politik, agama, dan ekonomi, dalam suatu masyarakat atau negara. Reformasi tidak terjadi begitu saja, ada beberapa syarat terjadinya suatu reformasi. Berikut ini adalah beberapa syarat terjadinya reformasi:

  1. Adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan negara atau dalam masyarakat.
  2. Adanya harapan dan cita-cita positif yang ingin dicapai oleh masyarakat di masa depan.
  3. Adanya moral dan etika dalam mencapai cita-cita yang ingin dicapai.

Secara bahasa, istilah birokrasi berasal dari bahasa prancis ‘bureau’ yang berarti kantor atau meja tulis dan dari bahasa yunani ‘createin’ yang berarti mengatur. Birokrasi memiliki dua elemen utama yang dapat membentuk pengertian, yaitu peraturan atau norma formal dan hierarki. Jadi, dapat dikatakan pengertian birokrasi adalah kekuasaan yang bersifat formal yang didasarkan pada peraturan atau undang-undang dan prinsip-prinsip ideal bekerjanya suatu organisasi. Birokrasi merupakan instrumen penting dalam masyarakat yang kehadirannya tidak mungkin terelakkan. Dalam dunia pemerintahan konsep birokrasi dimaknai sebagai proses dan sistem yang diciptakan secara rasional untuk menjamin mekanisme dan sistem kerja yang teratur, pasti dan mudah dikendalikan.

Reformasi birokrasi adalah perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur negara dan merupakan suatu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur. Reformasi Birokrasi adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan suatu proses yang bertujuan untuk memberikan berbagai jenis layanan yang mengurusi segala hal yang diperlukan oleh masyarakat baik itu pemenuhan hak-hak sipil dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik tentunya banyak kendala yang dihadapi pemerintah, baik itu menyangkut aspek sumber daya manusia, kebijakan tentang pelayanan serta ketersediaan fasilitas yang masih kurang untuk menunjang terselenggaranya proses pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itulah dilakukan berbagai strategi maupun upaya untuk mengatasi permasalahan itu sekaligus mampu menciptakan kepemerintahan yang baik dan bersih.

Penyelenggaraan pelayanan publik juga tidak semata-mata ditujukan pada pemenuhan hak-hak sipil warga negara dan pemenuhan kebutuhan dasarnya, akan tetapi juga dilakukan dengan seoptimal mungkin untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik, yang memberikan pelayanan secara efektif, efeisien dan akuntabel kepada masyarakat sebagai bagian dari paradigma baru administrasi publik.

Program Reformasi Birokrasi di kementerian Hukum dan HAM telah dicanangkan sejak reformasi bergulir dengan mempedomani pada ketentuan/peraturan/juklak yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN- RB). Reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada hakikatnya adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh tata nilai Kami PASTI dan kode etik perilaku pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM diarahkan untuk memperbaiki kapasitas lembaga birokrasi, dimana dalam konteksnya harus mampu menghasilkan sebuah lembaga birokrasi yang dapat mengakomodasi tuntutan masyarakat. Agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap 8 area perubahan terdiri dari:

  1. Organisasi (Hasil yang diharapkan: Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran),
  2. Tatalaksana (Hasil yang diharapkan: Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan, sesuai prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance),
  3. Peraturan Perundang-undangan (Hasil yang diharapkan: Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif,
  4. Sumber Daya Manusia Aparatur (Hasil yang diharapkan: SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera.),
  5. Pengawasan (Hasil yang diharapkan: Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN),
  6. Akuntabilitas (Hasil yang diharapkan: Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi),
  7. Pelayanan publik (Hasil yang diharapkan: Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat)
  8. Mindset dan cultural Set Aparatur (Hasil yang diharapkan: Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi).

Untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaannya, hasil pengkajian menunjukan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM dicapai melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang terintegrasi melalui 8 area perubahan sebagaimana yang telah disampaikan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi serta melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk sumber daya manusia aparatur yang mempunyai inovasi dan kreativitas perubahan.

Sumber:

Modul 1 Pelatihan Reformasi Birokrasi Metode e-learning, Hakikat Reformasi Birokrasi